Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1975

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penambahan Penyertaan Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd.")
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:25
Tahun
:1975
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Oktober 1975
Tanggal Pengundangan
:16 Oktober 1975
Tanggal Berlaku
:16 Oktober 1975
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1975/ No. 35, LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1975
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS "PERUSAHAAN HOTEL DAN TOURIST NASIONAL" ("NATOUR LTD.")

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyempurnaan, pengurusan dan pengelolaan Hotel Garuda di Yogyakarta yang merupakan milik Negara, dipandang perlu untuk memasukkan Hotel tersebut ke dalam dan menjadikannya sebagai unit produksi dari Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd.");
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang menetapkan penambahan penyertaan Negara Republik Indonesia dalam modal saham Perseroan Terbatas"Perusahaan Hotel dan TouristNasional"(Natour Ltd.");
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 :23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21;Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd.") (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 6);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS "PERUSAHAAN HOTEL DAN TOURIST NASIONAL"("NATOUR LTD.")
Pasal 1
(1)
Penyertaan Negara Republik Indonesia dalam modal saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd.") sebagaimana telah diadakan penambahannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973, dengan Peraturan Pemerintah ini ditambah lagi dengan memasukkan sebuah hotel milik Negara, yakni Hotel Garuda yang berkedudukan di Yogyakarta, ke dalam Perseroan Terbatas tersebut, sehingga oleh karena itu mencantumkan Hotel Garuda pada nomor urut kelima belas dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973.
(2)
Berdasarkan ketentuan tersebut pada ayat (1) menetapkan status Hotel Garuda di Yogyakarta sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.
(3)
Nilai dari kekayaan negara yang dipisahkan tersebut pada ayat (2) ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional"("Natour Ltd.") sebagai akibat dari penambahan penyertaan Negara Republik Indonesia dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dilakukan oleh Menteri Keuangan atau dilimpahkannya kepada Menteri Perhubungan dengan disertai hak substitusi, segala sesuatunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tersendiri.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober1975
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975NOMOR 35

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…