Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1974
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. PERIKANAN SAMODRA BESAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menyehatkan usaha dan meningkatkan effisiensinya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Perikanan Samodra Besar sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan AkteNotaris Djojo Muljadi S.H., Nomor 37 tanggal 12 Mei 1972, dan disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Penetapan Nomor Y.A. 5/123/2 tanggal 9 September
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894), penambahan penyertaan modal Negara tersebut pada sub a diatas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847:23)(Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894)(Lembaran Negara 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perikanan Laut (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 21);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T.PERIKANAN SAMODRA BESAR
Pasal 1
(1)
Modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Perikanan Samodra Besar yang pada saat pendiriannya, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972 ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,-(limaratus jutarupiah), ditambah dengan jumlah sebesar Rp. 2.500.000.000,-(dua milyar limaratus juta rupiah), sehingga dengan demikian modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Perikanan Samodra Besar seluruhnya berjumlah Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah).
(2)
Dari modal dasar tersebut pada ayat (1) pasal ini, oleh Negara Republik Indonesia telah diambil bagian pada sebelum penambahannya sebesar Rp. 500.000.000,-(limaratus juta rupiah)dan diambil bagian pula selaku penambahan dengan Peraturan Pemerintah ini, sebesar Rp.215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah), sehingga dengan demikian jumlah modal saham Perusahaan Perseroan(PERSERO) P.T. Perikanan Samodra Besar yang ditempatkan seluruhnya berjumlah Rp.715.000.000, (tujuhratus limabelas juta rupiah), yang keseluruhannya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia.
(3)
Dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia tersebut pada ayat (2) pasal ini.
Pasal 2
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Perikanan Samodra Besar sebagai akibat dari penambahan jumlah modal dasar dan jumlah modal yang ditempatkan tersebut pada Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar .
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 1974
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974NOMOR 31
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.