Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
:21 Februari 2012
Tanggal Berlaku
:21 Februari 2012
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2012 No. 45, TLN No. 5282, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Pertambangan Minerba
Sub Subsektor
:
Perizinan Pertambangan Operasional & Lingkungan Tambang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 40 ayat (8), Pasal 42A ayat (2), Pasal 46 ayat (3), Pasal 49, Pasal 51 ayat (3), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62A ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75 ayat (6), Pasal 76 ayat (3), Pasal 83A ayat (2)...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menunjang pembangunan industri dalam negeri perlu penataan kembali pemberian izin usaha pertambangan untuk mineral bukan logam dan batuan;
b.
bahwa dalam rangka memberi kesempatan lebih besar kepada peserta Indonesia untuk lebih berpartisipasi dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, perlu mewajibkan modal asing untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada peserta Indonesia;
c.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang bermaksud untuk melakukan perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan, perlu diatur mengenai tata cara permohonan Izin Usaha Pertambangan dimaksud;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111), diubah sebagai berikut:
1.
Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a.
badan usaha;
b.
koperasi; dan
c.
perseorangan.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa badan usaha swasta, BUMN, atau BUMD.
(3)
Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.
(3a)
Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;
b.
badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing.
(3b)
IUP yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf b hanya dapat diberikan oleh Menteri.
(4)
IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan WIUP.
(5)
Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IUP.
2.
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 7A dan Pasal 7B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
(1)
Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP atau IUPK.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan bahwa IUP atau IUPK hanya dapat dipindahkan kepada badan usaha yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih sahamnya dimiliki oleh pemegang IUP atau IUPK.
Pasal 7B
(1)
IUP atau IUPK yang dimiliki oleh BUMN sebagian WIUP atau WIUPK Operasi Produksinya dapat dialihkan kepada pihak lain.
(2)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih sahamnya dimiliki oleh BUMN pemegang IUP atau IUPK.
(3)
Pengalihan sebagian WIUP atau WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Menteri.
Penjelasan: Pengalihan sebagian wilayah dilakukan secara langsung.
3.
Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam 1 (satu) WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP.
(2)
Setiap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUP.
(3)
Setiap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP dalam hal:
a.
badan usaha yang mengajukan permohonan merupakan badan usaha yang terbuka (go public); atau
b.
untuk WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan
4.
Ketentuan Pasal 74 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) serta ditambah Penjelasan ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
Penjelasan: Huruf a Huruf b Cukup jelas. Hurufc Yang dimaksud dengan bukti pembayaran kewajiban keuangan dalam ketentuan ini adalah iuran tetap, iuran produksi, dan pajak. Huruf d Huruf e
(1)
Pemegang IUP sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUP.
(2)
Pemegang IUPK sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk menciutkan Bagianatau mengembalikan seluruh WIUPK.
(3)
Pemegang IUP atau IUPK dalam melaksanakan penciutan atau pengembalian WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyerahkan:
a.
laporan, data dan informasi penciutan atau pengembalian yang berisikan semua penemuan teknis dan geologis yang diperoleh pada wilayah yang akan diciutkan dan alasan penciutan atau pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan;
b.
peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta koordinatnya;
c.
bukti pembayaran kewajiban keuangan;
d.
laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir; dan
e.
laporan pelaksanaan reklamasi pada wilayah yang diciutkan atau dilepaskan.
(4)
IUP dan IUPK yang telah berakhir termasuk WIUP dan WIUPK yang diciutkan, wilayahnya dikembalikan kepada Menteri.
Penjelasan: Termasuk dalam ketentuan ini adalah kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
(5)
Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan menjadi wilayah pencadangan negara oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Penjelasan Pasal 76 ayat (1) huruf b diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 76.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 97 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (11) diubah serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan Penjelasan ayat (1) dihapus sehingga Pasal 97 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki peserta Indonesia.
(1a)
Kepemilikan peserta Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam setiap tahun setelah akhir tahun kelima sejak produksi tidak boleh kurang dari presentase sebagai berikut:
a.
tahun keenam 20% (dua puluh persen);
b.
tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen);
c.
tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen);
d.
tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen);
e.
tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen), dari jumlah seluruh saham.
(2)
Divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada peserta Indonesia yang terdiri atas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
(3)
Dalam hal Pemerintah tidak bersedia membeli saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditawarkan kepada pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(4)
Apabila pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada BUMN dan BUMD dilaksanakan dengan cara lelang.
(5)
Apabila BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dilaksanakan dengan cara lelang.
(6)
Penawaran saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 5 (lima) tahun dikeluarkannya izin Operasi Produksi tahap penambangan.
(7)
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.
(8)
Dalam hal Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD tidak berminat untuk membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (7), saham ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender.
(9)
Badan usaha swasta nasional harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.
(10)
Pembayaran dan penyerahan saham yang dibeli oleh peserta Indonesia dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal pernyataan minat atau penetapan pemenang lelang.
(11)
Apabila divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak tercapai, penawaran saham dilakukan pada tahun berikutnya.
7.
Ketentuan Pasal 98 diubah, sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98
Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan, peserta Indonesia sahamnya tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1a).
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Diantara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 112A dan Pasal 112B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sisa wilayah kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang tidak diakomodir dalam IUP perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 2, diusulkan untuk ditetapkan menjadi wilayah pencadangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 112B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Perpanjangan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara menjadi IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 2 diberikan oleh Menteri.
(2)
Untuk memperoleh IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara berakhir.
(3)
Permohonan IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
(4)
Persyaratan adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
surat permohonan;
b.
susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
c.
surat keterangan domisili.
(5)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
peta dan batas koordinat wilayah;
b.
laporan akhir kegiatan operasi produksi;
c.
laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
d.
rencana kerja dan anggaran biaya;
e.
neraca sumber daya dan cadangan;
f.
rencana reklamasi dan pascatambang;
g.
rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
h.
tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
(6)
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.
persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(7)
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b.
bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir.
(8)
Menteri dalam memberikan IUP wajib mempertimbangkan potensi cadangan mineral dan batubara dari Wilayah Kerja tersebut dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan Negara.
(9)
Menteri dapat menolak permohonan IUP, apabila berdasarkan hasil evaluasi, pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.
(10)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus disampaikan kepada Pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang mengajukan permohonan IUP, paling lambat sebelum berakhirnya Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Penjelasan Pasal:
Pasal 76 Ayat (1) Huruf a Keadaan kahar dalam ketentuan ini antara lain meliputi perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran dan lain-lain bencana alam di luar kemampuan manusia. Keadaan yang menghalangi dalam ketentuan ini antara lain meliputi i blockade, pemogokan, perselisihan perburuhan di luar kesalahan pemegang IUP atau IUPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah yang menghambat kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara yang sedang berjalan. Huruf c Kondisi daya dukung lingkungan dalam ketentuan ini adalah apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapatmenanggung beban kegiatan operasi produksi mineral dan/atau batubara yang dilakukan diwilayahnya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ayat (4)
BAB II
BATUBARA
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 45
Penjelasan Umum
Dalam rangka pembangunan nasional khususnya pembangunan industri dalam negeri, perlu ditunjang ketersediaan mineral bukan logam dan batuan melalui panataan kembali dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan. Selain itu dalam rangka keberpihakan kepada peserta Indonesia untuk lebih berpartisipasi di bidang pengusahaan pertambangan dan batubara, perlu mewajibkan modal asing untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada peserta Indonesia dan mengatur lebih jelas ketentuan mengenai pengalihan saham.
Selanjutnya dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara untuk memperoleh perpanjangan pertama dan/atau kedua, perlu diatur secara khusus pemberian perpanjangan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan perpanjangan, dengan mengatur tata cara permohonan Izin Usaha Pertambangan perpanjangan dimaksud yang meliputi pejabat yang berwenang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan perpanjangan, batas jangka waktu pengajuan permohonan Izin Usaha Pertambangan perpanjangan, dan persyaratan permohonan Izin Usaha Pertambangan perpanjangan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Paper Terkait

Kewajiban Atas Divestasi Saham Bidang Pertambangan Minerba Di Indonesia Dalam Perspektif Keadilan

Suradiyanto Suradiyanto
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 11 No. 1 2019

PENGATURAN HUKUM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN BATUBARA SECARA BERKELANJUTAN DI KOTA SAMARINDA

Siti Kotijah
Yuridika Vol. 27 No. 1 2012

Penegakan Hukum Lingkungan Bidang Pertambangan Batubara dan Penguatan Lembaga Masyarakat Adat

Afif Syarif, Eko Nuriyatman
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 1 2020

URGENSI DIVESTASI SEBAGAI UPAYA DALAM OPTIMALISASI ASET NEGARA

Isrofani, Rona
Spektrum Hukum Vol. 19 No. 2 2022

Penegakan Hukum terhadap Kasus Pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Pertambangan Nikel

Kanda Ramandana
Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law Vol. 1 No. 01 2024

Implementasi Hukum Dalam Dampak Penanggulangan Lingkungan Akibat Perusahaan Batubara di kabupaten Batanghari provinsi Jambi

Ternando, Albi, Irawan, Agus
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 16 No. 2 2024

PERGESERAN PARADIGMA HUKUM INVESTASI PERTAMBANGAN

Henry Donald Lbn. Toruan
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 4 No. 2 2015

Peran Pemerintah Kabupaten Jember dalam Rangka Pembinaan, Pengawasan Kegiatan Tambang di Kabupaten Jember

Yuli Winiari Wahyuningtyas
JURNAL RECHTENS Vol. 7 No. 1 2018

STRATEGI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN INVESTOR LOKAL DALAM ARUS BEBAS ASEAN ECONOMIC COMMUNITY

Nur Dewata, Mukti Fajar
Jurnal Media Hukum Vol. 20 No. 2 2013

IKLIM INVESTASI PENANAMAN MODAL DALAM DUNIA PERTAMBANGAN DI INDONESIA

Suruzki Febrianto
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 6 No. 3 2018

ANALISIS HUKUM TENTANG KEPEMILIKAN SAHAM ASING DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA

Khotimatun Nafisah
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 4 No. 2 2016

IMPLIKASI YURIDIS PENGELOLAAN PERTAMBANGAN DALAM ASPEK KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT

Muhammad Iqbal Asnawi
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 14 No. 1 2019

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…