Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5489), diubah sebagai berikut:
1.
Diantara Pasal 7B dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7C
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah” sebagaimana dimaksud dalam huruf d adalah yang melakukan kegiatan penambangan:
Pasal 7C
Pemegang IUP dan IUPK yang melakukan perubahan status perusahaan dari penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing, kepemilikan saham asingnya paling banyak:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah” sebagaimana dimaksud dalam huruf d adalah yang melakukan kegiatan penambangan:
a.
7_5o/o (tujuh puluh lima persen) untuk IUp Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi;
b.
49Vo (empat puluh sembilan persen) untuk IUp Operasi Produksi dan IUpK Operasi produksi yang tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian;
c.
60 7o (enam puluh persen) untuk IUp Operasi produksi dan IUPK Operasi produksi yang melikukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
d.
7 Oyo (tujuh puluh persen) untuk IUp Operasi produksi dan IUPK Operasi produksi yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah.
2.
Ketentuan ayat (3) Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
FRESIDEN REPUBLIC INDONESIA (4) Dalam hal badan usaha, koperasi, atau perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dianggap mengundurkan diri maka WIUP menjadi wilayah terbuka.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Penjelasan: Cukup Jelas.
4.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 46 dihapus, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Penjelasan: Ayat (2) Dihapus. Ayat (3) Dihapus.
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu masa berlakunya IUP Operasi Produksi berakhir harus menyampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenai keberadaan potensi dan cadangan mineral atau batubara pada WIUP-nya;
Penjelasan: Cukup jelas. PRESIOEN REPUBLIC INDUSTRIA
5.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 73 dihapus, sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
Penjelasan: Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dihapus. Ayat (3) Dihapus. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7
Pasal 73
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pemegang IUPK Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu masa berlakunya IUPK berakhir, wajib menyampaikan kepada Menteri mengenai keberadaan potensi dan cadangan mineral logam atau batubara pada WIUPK-nya. 6. BAB V diubah sehingga BAB V berbunyi sebagai berikut:
BAB VPENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Pasal 73
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
7. Ketentuan ayat (4) Pasal 74 diubah, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (4a), ayat (4b), ayat (4c), dan ayat (4d), serta ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
(4) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
Penjelasan: Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf c Yang dimaksud “dengan bukti pembayaran kewajiban keuangan” dalam ketentuan ini adalah iuran tetap, iuran produksi, dan pajak. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (4a) Cukup jelas. Ayat (4b) Cukup jelas. Ayat (4c) Cukup jelas. Ayat (5) Dihapus. Angka 8
a.
minera_l logam dan batubara dapat ditetapkan kembali menjadi WIUp atau WIUPK, dan/Ltau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri ,""r'^i deilan ketentuan peraturan perundang_undangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mineral bukan logam dan batuan dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati walikota sesuai dengan kewenangannya. (4a) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan kembali menjadi WIUPK dan/atau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (4b) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditawarkan kembali dengan cara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (4c) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan kembali dengan cara mengajukan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (4d) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52. (5) Dihapus. 8. Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 75A, Pasal 75B, dan Pasal 75C yang berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 75A
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
WIUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan kembali menjadi WIUPK Eksplorasi dan/atau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
WIUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(6)
WIUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan kembali dengan cara mengajukan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(7)
WIUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52.
Pasal 75B
Penjelasan: Ayat (6) "Hak menyamai" dalam pelaksanaan lelang WIUP Operasi Produksi diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi sebelumnya. "Hak menyamai" dalam pelaksanaan lelang WIUPK Operasi Produksi diberikan kepada: Ayat (7) Cukup jelas.
(1)
IUP Operasi Produksi yang habis masa berlakunya setelah mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 46 ayat (1), WIUP Operasi Produksinya dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral atau batubara pada WIUP-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
IUP Operasi Produksi yang telah dicabut atau tidak memperoleh perpanjangan, WIUP Operasi Produksinya dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mineral logam dan batubara dapat ditetapkan kembali menjadi WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi, dan/atau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan; dan
b.
mineral bukan logam dan batuan dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4)
WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52.
Penjelasan: Cukup jelas. NIPPUBLIK INDONESIA
Pasal 75C
9. Penjelasan Pasal 94 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 94 ayat (1). 10. Ketentuan ayat (2) Pasal 95 diubah sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) "Hak menyamai" dalam pelaksanaan lelang WIUPK Operasi Produksi diberikan kepada: Angka 9 Pasal 94 Ayat (1) "Pengolahan" oleh pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi, meliputi antara lain: "Pengolahan" oleh perusahaan, meliputi antara lain: Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 10
Pasal 95
Penjelasan: Angka 11
(1)
Komoditas tambang yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya terdiri atas pertambangan:
Penjelasan: Cukup jelas. PRESIDENT CUTY: 1997-05-04
(2)
Peningkatan nilai tambah mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
Penjelasan: Peningkatan nilai tambah dilakukan dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara.
a.
pengolahan mineral logam; dan
b.
pemurnian mineral logam.
(3)
Peningkatan nilai tambah mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan mineral bukan logam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Peningkatan nilai tambah batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan batuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Peningkatan nilai tambah batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan batubara. 11. Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (11) Pasal 97 diubah, diantara ayat (1a) dan ayat (2) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e), diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dihapus, diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (7a) dan ayat (7b), diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (8a) dan ayat (8b), dan diantara ayat (10) dan ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10a), sehingga Pasal 97 berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 97
PRESIDEN PEPUBLIK INDONESIA
Penjelasan: Ayat (1) Yang dimaksud “sejak berproduksi” adalah dihitung sejak penambangan pada tahap kegiatan operasi produksi yang dibuktikan dengan persetujuan kegiatan produksi oleh menteri. Ayat (1a) Yang dimaksud dengan “tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian” adalah kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian. Yang dimaksud “sejak berproduksi” adalah dihitung sejak penambangan pada tahap kegiatan operasi produksi yang dibuktikan dengan persetujuan kegiatan produksi oleh menteri. PUBLIC INDONESIA Ayat (1b) Yang dimaksud “sejak berproduksi” adalah dihitung sejak penambangan pada tahap kegiatan operasi produksi yang dibuktikan dengan persetujuan kegiatan produksi oleh menteri. Ayat (1c) Yang dimaksud “sejak berproduksi” adalah dihitung sejak penambangan pada tahap kegiatan operasi produksi yang dibuktikan dengan persetujuan kegiatan produksi oleh menteri. Ayat (1d) Yang dimaksud “sejak berproduksi” adalah dihitung sejak penambangan pada tahap kegiatan operasi produksi yang dibuktikan dengan persetujuan kegiatan produksi oleh menteri. Ayat (1e) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2a) Cukup jelas Ayat (3) Dihapus. Ayat (4) Dihapus. Ayat (5) Dihapus. Ayat (6) Cukup jelas. PRESIDENT FROBUN INDONESIA Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (7a) Cukup jelas. Ayat (7b) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (8a) Cukup jelas. Ayat (8b) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (10a) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Angka 12
Pasal 97
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi saham secara bertahap.
(1a)
Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut:
(1b)
Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut:
(1c)
Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah, setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut:
a.
tahun keenam 20% (dua puluh persen); PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(1d)
Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah dan penambangan terbuka, setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut: dari jumlah seluruh saham.
(1e)
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka penanaman modal asing tidak wajib melaksanakan divestasi saham.
(2)
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan penawaran divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (1b) kepada peserta Indonesia secara berjenjang kepada:
(2a)
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang sahamnya telah terdaftar di bursa efek di Indonesia diakui sebagai peserta Indonesia paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh saham.
(3)
Dihapus.
(4)
Dihapus. PRISIDEN REPUBLIC INDONESIA
(5)
Dihapus.
(6)
Penawaran divestasi saham kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota setempat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi.
(7)
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.
(7a)
Dalam hal Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menyatakan berminat terhadap penawaran divestasi saham, maka Pemerintah diberikan prioritas untuk membeli divestasi saham.
(7b)
Dalam hal Pemerintah tidak berminat terhadap penawaran divestasi saham atau tidak ada jawaban dari Pemerintah dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan apabila pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyatakan minatnya, maka Menteri mengkoordinasikan penetapan komposisi divestasi yang akan dibeli oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(8)
Dalam hal Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota tidak berminat untuk membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (7), saham ditawarkan kepada BUMN dan BUMD dengan cara lelang.
(8a)
BUMN dan BUMD harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.
(8b)
Dalam hal BUMN dan BUMD tidak berminat untuk membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (8a), saham ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dengan cara lelang.
(9)
Badan usaha swasta nasional harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran. 12. Ketentuan Pasal 98 diubah, sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98
Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan yang mengakibatkan saham peserta Indonesia terdilusi, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan saham kepada peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) sesuai dengan kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d). 13. Ketentuan angka 2 Pasal 112 diubah, diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 1a, diantara angka 2 dan angka 3 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 2a, serta angka 7 dan angka 8 dihapus, sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut: REPUBLIA INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas. Angka 13
Pasal 112
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Penjelasan: Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Dihapus. Angka 8 Dihapus. Angka 14
1.
Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas. NLPUBLIK INDONESIA
1a.
Pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan pertambangan Batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat memiliki luas wilayah kontrak/perjanjian sesuai dengan rencana kegiatan pada wilayah kontrak/perjanjian yang telah disetujui Menteri sampai dengan jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
wilayah potensi dan cadangan/penambangan; dan
b.
wilayah di luar penambangan untuk menunjang usaha kegiatan pertambangan
2.
Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1:
Penjelasan: "IUPK Operasi Produksi perpanjangan" diberikan dengan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
a.
yang belum memperoleh perpanjangan dapat diperpanjang menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan; dan PRESIDENT PUBLIC INDONESIA
b.
yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diperpanjang menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan kedua sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya perpanjangan pertama kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan.
3.
Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang telah melakukan tahap kegiatan operasi produksi wajib melaksanakan pengutamaan kepentingan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan khusus BUMN dan BUMD, untuk IUP Operasi Produksi merupakan IUP Operasi Produksi pertama; dan
b.
menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh WIUP atau WPR sampai dengan jangka waktu berakhirnya IUP atau IPR kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
c.
dihapus. PRESIDEN PEPUBLIK INDONESIA 14. Ketentuan Pasal 112A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112A
Penjelasan: Cukup jelas. Angka 15
1.
Wilayah kontrak/perjanjian yang tidak mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat: berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Wilayah kontrak/perjanjian sebagai wilayah potensi dan cadangan/penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 1a huruf a yang tidak terakomodir dalam IUPK Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 2a dapat: berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka 8, angka 9, dan angka 10 Pasal 112B diubah, serta ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 11, sehingga Pasal 112B berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112B
3. Permohonan IUPK Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas. REPUBLIC INDONESIA Angka 16
4.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a meliputi:
a.
surat permohonan; PRESIDEN REPUBLIC INDONESIA
b.
susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
c.
surat keterangan domisili.
5.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b meliputi:
a.
peta dan batas koordinat wilayah;
b.
laporan akhir kegiatan operasi produksi;
c.
laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
d.
rencana kerja dan anggaran biaya;
e.
neraca sumber daya dan cadangan;
f.
rencana reklamasi dan pascatambang;
g.
rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
h.
tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
6.
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c meliputi:
7.
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d meliputi:
a.
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b.
bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir. 16. Di antara ketentuan Pasal 112C dan Pasal 113 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 112D dan Pasal 112E yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112D
Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara:
Penjelasan: Huruf a Cukup jelas. Huruf b
1.
yang telah berproduksi kurang dari 5 (lima) tahun sebelum diundangkan Peraturan Pemerintah ini wajib mengikuti ketentuan divestasi saham sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
yang telah berproduksi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diundangkan Peraturan Pemerintah ini wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham:
Penjelasan: Sebagai contoh : 1. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara A yang tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan sudah beroperasi 13 (tiga belas) tahun maka wajib melakukan divestasi paling sedikit sebesar: 2. Kontrak Karya B yang melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian sudah beroperasi 16 (enam belas) tahun maka wajib melakukan divestasi paling sedikit sebesar: 3. Kontrak Karya C yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah sudah beroperasi 16 (enam belas) tahun maka wajib melakukan divestasi paling sedikit sebesar: 4. Kontrak Karya D yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah dan penambangan terbuka sudah beroperasi 11 (sebelas) tahun maka wajib melakukan divestasi sebesar:
Pasal 112E
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka penanaman modal asing yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini untuk diperbarui IUP-nya oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 263
Penjelasan Umum
Pada kegiatan pertambangan terdapat kemungkinan badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri berubah statusnya menjadi penanaman modal asing, namun Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara belum mengaturnya secara tegas. Untuk itu perlu dipertegas ketentuan mengenai kepemilikan saham bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam rangka penanaman modal asing maupun yang melakukan perubahan status dari penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing. Dalam rangka pembangunan nasional khususnya pembangunan industri pengolahan dan pemurnian dalam negeri yang memerlukan investasi besar, perlu diberikan kemudahan berusaha kepada para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian. Salah satu kemudahan yang diberikan berupa pengaturan kembali komposisi kewajiban divestasi saham pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal asing yang melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta pembebasan dari kewajiban divestasi saham bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka penanaman modal asing. Dengan adanya kemudahan dimaksud, diharapkan industri pengolahan dan pemurnian di Indonesia akan berkembang pesat sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia melalui peningkatan nilai tambah.
Selanjutnya untuk menjamin kepastian berusaha yang telah diberikan kepada pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, perlu mempertegas kewajiban divestasi saham dan mengatur kembali ketentuan mengenai perpanjangan kegiatan usaha pertambangan bagi pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014.
Erwin Ubwarin, Elias Zadrack Leasa, Valentino Demitry Soplantina
Bacarita Law JournalVol. 1No. 12020
Berita Terkait
16 Okt 2026
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.