Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:1
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
:11 Januari 2017
Tanggal Berlaku
:11 Januari 2017
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2017 No. 4, TLN No. 6012, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Pertambangan Minerba
Sub Subsektor
:
Perizinan Pertambangan Operasional & Lingkungan Tambang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 40 ayat (8), Pasal 42A ayat (2), Pasal 46 ayat (3), Pasal 49, Pasal 51 ayat (3), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62A ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75 ayat (6), Pasal 76 ayat (3), Pasal 83A ayat (2)...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah terus berupaya mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri;
b.
bahwa dalam rangka memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai divestasi saham;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
BAB I
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010tentang] PelaksanaanKegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (l) dan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 45 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batubara diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi.
(1a)
Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam atau batuan diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi.
(2)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (1a) paling sedikit harus dilengkapi:
a.
peta dan batas koordinat wilayah;
b.
bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
c.
laporan akhir kegiatan operasi produksi;
d.
laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
e.
rencana kerja dan anggaran biaya; dan
f.
neraca sumber daya dan cadangan.
(3)
dengan kewenangannya dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
(4)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUP Operasi Produksi.
(5)
Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.
(6)
Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali, harus mengembalikan WiUP Operasi Produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi.
(2)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit harus dilengkapi:
a.
peta dan batas koordinat wilayah;
b.
bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
c.
laporan akhir kegiatan operasi produksi;
d.
laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
e.
rencana kerja dan anggaran biaya; dan
f.
neraca sumber daya dan cadangan.
(3)
Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi apabila pemegang IUPK Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUPK Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
(4)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada pemegang IUPK Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUPK Operasi Produksi.
(5)
Pemegang IUPK Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.
(6)
Pemegang IUPK Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUPK Operasi Produksi sebanyak 2(dua) kali, wajib mengembalikan WiUPK Operasi Produksi kepada Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau batubara yang menjual mineral atau batubara yang diproduksi wajib berpedoman pada harga patokan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"harga patokan" adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuan dalam menentukan perhitungan kewajiban iuran produksi.
(2)
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menteri untuk mineral logam dan batubara;
b.
gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mineral bukan logam dan batuan.
(3)
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Menetapkanharga patokan mineral logam dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Peraturan Menteri paling sedikit memuat biaya penyesuaian yang dibebankan sebagai penjualan.
4.
Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki peserta Indonesia.
(2)
Kepemilikan peserta Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam setiap tahun setelah akhir tahun kelima sejak produksi tidak boleh kurang dari presentase sebagai berikut:
a.
tahun keenam 20% (dua puluh persen);
b.
tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen);
c.
tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen);
d.
tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen);
e.
tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen), dari jumlah seluruh saham.
(3)
Divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada peserta Indonesia yang terdiri atas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
(4)
Dalam hal Pemerintah tidak bersedia membeli saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditawarkan kepada pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(5)
Apabila pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada BUMN dan BUMD.
(6)
Apabila BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional.
(7)
Penawaran saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 5 (lima) tahun dikeluarkannya izin Operasi Produksi tahap penambangan.
5.
Ketentuan angka 3 dihapus dan angka 5 Pasal 112C diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112C
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal170Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubarawajib1 melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
2.
Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 4 huruf a Peraturan Pemerintah ini wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
3.
Dihapus.
4.
dimaksud pada angka 2 yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan pengolahan, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengolahan dan pemurnian, batasan minimum pengolahan dan pemurnian serta penjualan ke luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
6.
Setelah Pasal 112E ditambahkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 112F, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112F
Pihak yang membangun fasilitas pemurnian di dalam negeri wajib memanfaatkan mineral logam dengan kriteria tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
TAHAP PENAMBANGAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari2OlT
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 4
Penjelasan Umum
Undang-Cndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan bahwa terhadap komoditas mineral logam wajib dilakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan permurnian dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan untuk menjamin ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri.
Bahwa hingga saat ini pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri belum terwujud sepenuhnya sehingga diperlukan percepatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian yang dilakukan seoptimal mungkin, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta berkeadilan. Sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri, Pemerintah perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dengan melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain sebagaimana tersebut di atas, perubahan atas Peraturan
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 201O tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur mengenai pelaksanaan penjualan mineral dan batubara dengan mengatur kembali ketentuan mengenai harga patokan, divestasi saham dalam rangka memberikan manfaat yang optimal bagi Negara.

Paper Terkait

Analisis Hukum Multiparty Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA) dalam WTO dan Implikasi terhadap Indonesia

Medina, Dayu
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 4 2026

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN PADA SATRESKRIM POLRES SIJUNJUNG

Rosadi, Otong, Jailani, Abdul Kadir
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN PADA SATRESKRIM POLRES SIJUNJUNG

Otong Rosadi, Abdul Kadir Jailani
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

URGENSI DIVESTASI SEBAGAI UPAYA DALAM OPTIMALISASI ASET NEGARA

Isrofani, Rona
Spektrum Hukum Vol. 19 No. 2 2022

LARANGAN EKSPOR BIJIH NIKEL INDONESIA DIANTARA STABILITAS PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Hanina Haddad, Helitha Novianty, Huala Adolf
Mimbar Hukum Vol. 34 No. 2 2022

Keseimbangan Tanggung Jawab Hukum antara Multinational Corporation dan Negara Tuan Rumah dalam Foreign Direct Investment di Indonesia

Ilela, Prissly Lionny
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 4 No. 1 2026

HARMONISASI DAN KEPASTIAN HUKUM REGULASI SEBAGAI UPAYA EFEKTIVITAS HILIRISASI MINERAL DI INDONESIA

-, Hofifah -, Hikam, Barden Alfinurin Aufa
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 14 No. 1 2025

PENATAAN REGULASI MINERAL DAN BATUBARA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

Suparji Suparji, Rafqi Mizi
Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan Vol. 4 No. 2 2019

PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG “AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN” DAN IMPLIKASINYA TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA

Kusworini Kusworini
Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 15 No. 1 2017

DAMPAK PERALIHAN KEBIJAKAN PERIZINAN USAHA TAMBANG GALIAN C DI KABUPATEN INDRAMAYU

Rasji Rasji
Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 18 No. 1 2020

Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Penambangan Emas Tanpa Izin Pada Satreskrim Polres Sijunjung

Kadir Jailani, Abdul, Rosadi, Otong
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 4 2024

DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU ILLEGAL MINING BATU CINNABAR

Erwin Ubwarin, Elias Zadrack Leasa, Valentino Demitry Soplantina
Bacarita Law Journal Vol. 1 No. 1 2020

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…