Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1974

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) "P.T. Pertani"
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:1974
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Juni 1974
Tanggal Pengundangan
:03 Juni 1974
Tanggal Berlaku
:03 Juni 1974
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1974/ No. 30, LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1974
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) "P.T. PERTANI"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menyehatkan usaha dan meningkatkan effisiensinya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) "P.T. PERTANI" sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan akte Notaris Kartini Muljadi, SH Nomor 46 tanggal 11 Januari 1974 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Penetapan Nomor Y.A.5/156/17 tanggal 2 Mei 1974;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969,penambahan penyertaan modal Negara tersebut pada sub a diatas perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23)(Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang …. A1
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan, Lembaran Negara Nomor 2904);
5.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1973Nomor 27)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)"P.T. PERTANI"
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) "P.T. PERTANI" sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuhratus juta rupiah), sehingga dengan penambahan penyertaan modal tersebut, seluruh modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) "P.T. PERTANI" yang berjumlah Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) diambil bagian seluruhnya oleh Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.
Pasal 2
Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
Pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
td
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 1974
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 30

Paper Terkait

Kedudukan Hukum Sertifikat Hak Milik dalam Sengketa Pertanahan: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Gto

Mallo, Abdillah, B., Sumiyati, Insani, Nur
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol. 3 No. 2 2023

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…