Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1997

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:22
Tahun
:1997
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Juli 1997
Tanggal Pengundangan
:07 Juli 1997
Tanggal Berlaku
:07 Juli 1997
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1997 No. 57, TLN No. 3694, LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023

1. Jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomo...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah sebagian dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah sebagian dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2002

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1997
TENTANG
JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentangPenerimaan Negara BukanPajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BAB I
PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, yang jenisnya sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan II Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Dengan ketentuan ini, maka penerimaan selain dari yang ditetapkan dalam lampiran atau Pasal lain dalam Peraturan Pemerintah ini tidak merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan karenanya ditiadakan.
BAB II
PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
Seluruh jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini mewajibkan Departemen dan Lembaga Pemernitah Non Departemen untuk menyetor seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikelolanya ke Kas Negara. Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BAB III
NEGARA
Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2, tata cara penggunaan jenis penerimaan dari kegiatan pendidikan dan pelayanan kesehatan diatur oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Karena penerimaan ini digunakan untuk kegiatan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan, maka pengaturan tata cara penggunaannya diatur sederhana mungkin.
BAB IV
NEGARA
Pasal 4
Pengelolaan penerimaan dalam rangka kegiatan reboisasi, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
NEGARA
Pasal 5
Tatacara pengelolaan jenis-jenis penerimaan dari kegiatan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1987 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Jenis-jenis penerimaan dari kegiatan tertentu yang diatur dalam Pasal ini, sebesarnya meliputi pula jenis-jenis dari kegiatan yang untuk sebagian telah diatur dalam Pasal 4. Pengaturan tersendiri mengenai tatacara pengelolaannya didasarkan atas pertimbangan adanya perbedaan sifat kegiatan yang bersangkutan.
BAB VI
NEGARA
Pasal 6
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dilakukan oleh Departemen dan Lembaga Non Departemen yang belum tercakup dalam lampiran Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akan diusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cuku jelas
BAB VII
NEGARA
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMERINTAH INI DIATUR OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997NOMOR 57.
Penjelasan Umum
Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional. Oleh karenanya, diperlukan langkah-langkah pengadministrasian yang efisien agar penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Seiring dengan itu, sesuai dengan tujuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, langkah penertiban juga diperlukan sehingga jenis dan besarnya pungutan yang menjadi sumber penerimaan tersebut tidak malahan menambah beban bagi masyarakat dan pembangunan itu sendiri.
Dalam rangka pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

Paper Terkait

Pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebagai Wadah Perlindungan Hukum Keuangan Negara

Anin Dita
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 1 2019

Pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebagai Wadah Perlindungan Hukum Keuangan Negara

Dita, Anin
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 1 2019

Pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Kehutanan dalam Melestarikan Fungsi Lingkungan

Wahyu Yun Santoso, Adrianto Dwi Nugroho
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 21 No. 3 2009

PEMBAHARUAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Dwi Agustine Kurniasih
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 5 No. 2 2016

Demokrasi, Negara Indonesia

Haryati S.H., M.H.
Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 5 No. 1 2007

EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN MENINGKATNYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLRES BOYOLALI

Rina Dwi Haryanti, Burham Pranawa, Joko Mardiyanto
Jurnal Bedah Hukum Vol. 4 No. 1 2020

Dugaan Praktek Monopoli Pada Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Notaris Melalui Aplikasi YAP (Your All Payment)

Ni Putu Putrika Widhi Susmitha
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 7 No. 2 2018

KEDUDUKAN BARANG BUKTI SITAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI TINJAU DARI ASPEK KEPERDATAAN

Juanda Sitorus
JOURNAL EQUITABLE Vol. 5 No. 1 2020

Pembuktian Terbalik Sebagai Upaya Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Hafizah Hasan
Corruptio Vol. 1 No. 1 2020

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…