Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Para Menteri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:22
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Agustus 1956
Tanggal Pengundangan
:08 September 1956
Tanggal Berlaku
:08 September 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1956/No. 37, TLN. No. 1042, LLBPHn : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1952

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1956
TENTANG
PERATURAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PARA MENTERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa di dalam "Peraturan yang mengatur penggantian biaya perjalanan dan biaya penginapan dalam negeri yang harus dikeluarkan oleh Perdana Menteri. Wakil Perdana Menteri dan para Menteri" (Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1952). Lembaran-Negara tahun 1952 No. 30) tidak termuat ketentuan-ketentuan mengenai penggantian biaya perjalanan dari tempat tinggal ke tempat kedudukan bagi Menteri yang baru diangkat dan dari tempat kedudukan ke tempat menetap bagi Menteri yang berhenti;
b.
bahwa dipandang perlu pula mengatur penggantian biaya perjalanan bagi isteri Menteri yang menyertai suaminya dalam perjalanan-jabatan untuk menjalankan fungsi-sosial;
c.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1952 perlu diganti dengan suatu peraturan baru. Menimbang pula : bahwa jumlah-jumlah uang-harian yang termuat dalam daftar-lampiran peraturan tersebut perlu ditinjau kembali.
Mengingat
:
1.
Pasal 142 jo pasal 98 dan pasal 54 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Mengingat pula : Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No.15) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 66) dan No. 27 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 58).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
I. Dengan mencabut "Peraturan yang mengatur penggantian biaya perjalanan dan biaya penginapan dalam negeri yang harus dikeluarkan oleh Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri (Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1952, Lembaran Negara tahun 1952 No. 30). II
menetapkan
:
PERATURAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PARA MENTERI
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan Menteri dalam peraturan ini ialah Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri, Menteri Negara dan Menteri Muda.
Pasal 2
Biaya perjalanan dinas di dalam negeri bagi para Menteri ditanggung oleh Negara menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini.
Pasal 3
(1)
Perjalanan dinas termaksud dalam pasal 2 peraturan ini adalah perjalanan yang dilakukan untuk kepentingan Negara, yaitu:
a.
perjalanan-pindah,
b.
perjalanan-jabatan.
(2)
Perjalanan-pindah adalah perjalanan:
a.
mereka yang diangkat menjadi Menteri: dari tempat tinggalnya ke Ibu-Kota Negara Republik Indonesia;
b.
mereka yang berhenti sebagai Menteri: dari Ibu-Kota Negara Republik Indonesia ke tempat tinggalnya semula atau ke-suatu tempat lain di dalam Negara Republik Indonesia dimana mereka hendak tinggal tetap. Penggantian biaya perjalanan ini hanya diberikan, jika perjalanan dilakukan dalam waktu enam bulan sesudah tanggal meletakkan jabatan sebagai Menteri.
(3)
Perjalanan-jabatan adalah perjalanan yang dilakukan oleh Menteri berhubung dengan tugas kewajibannya: dari tempat kedudukan ke tempat yang dikunjungi dan kembali.
Pasal 4
Dalam melakukan perjalanan dinas para Menteri diberi kebebasan untuk mempergunakan kendaraan dan tempat penginapan yang dikehendakinya.
BAB V
DIKEHENDAKINYA
Pasal 5
(1)
Untuk perjalanan dinas diberikan. penggantian biaya kendaraan yang sesungguhnya dikeluarkan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang sah.
(2)
Untuk menginap di luar tempat kedudukan diberikan uang-harian sebanyak jumlah-jumlah termuat dalam daftar-lampiran peraturan ini, dengan ketentuan, bahwa :
a.
uang-harian diberikan juga untuk hari sampai di tempat kedudukan baru atau tempat menetap dalam perjalanan-pindah termaksud pada pasal 3 ayat (2) peraturan ini;
b.
untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam satu hari hanya diberikan penggantian satu kali uang-harian;
c.
jika tempat penginapan dan makan disediakan dan dibiayai oleh suatu instansi Pemerintah, maka hanya diberikan uang-harian-tambahan yang ditetapkan untuk penginapan di hotel dengan mendapat makan.
(3)
Kalimat terakhir dalam ayat (5) pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 15) dihapuskan.
BAB VI
PENGELUARAN YANG SAH
Pasal 6
Untuk perjalanan-pindah termaksud pada pasal 3 ayat (2) peraturan ini diberikan pula penggantian biaya yang sesungguhnya dikeluarkan menurut bukti-bukti yang sah untuk membungkus dan mengangkat perabot rumah tangga kepunyaan sendiri yang semata-mata dipakai untuk keperluan sendiri, termasuk sebuah mobil.
BAB VII
PENGELUARAN YANG SAH
Pasal 7
(1)
Untuk perjalanan-pindah termaksud pada pasal 3 ayat (2) peraturan ini, diberikan penggantian kendaraan dan uang-harian untuk keluarga yang sah yang turut pindah.
(2)
Keluarga yang sah dalam peraturan ini adalah isteri yang sah, anak sendiri, anak tiri, anak angkat dan anak yang disahkan menurut hukum.
(3)
Anak yang mendapat penggantian biaya menurut peraturan ini, ialah :
a.
anak laki-laki, yang berumur kurang dari 25 tahun pada waktu berangkat dan tidak mempunyai pencaharian sendiri;
b.
anak laki-laki yang berumur 25 tahun atau lebih yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mencari nafkah sendiri;
c.
anak perempuan yang tidak bersuami dan tidak mempunyai pencaharian atau kekayaan sendiri.
(4)
Penggantian biaya perjalanan bagi keluarga adalah;
a.
biaya kendaraan yang sesungguhnya dikeluarkan menurut bukti-bukti yang sah,
b.
uang-harian bagi isteri dan anak sejumlah masing-masing empat perlima dan separoh dari yang ditetapkan bagi Menteri.
(5)
Dalam hal perjalanan-pindah termaksud pada pasal 3 ayat (2) peraturan ini Menteri dibolehkan membawa sebanyak-banyaknya tiga orang bujang dengan biaya Negara. Biaya yang ditanggung oleh Negara ialah biaya perjalanan dengan kereta-api, bus atau kapal-laut dalam kelas yang terendah.
BAB VIII
MENURUT HUKUM
Pasal 8
Penggantian biaya kendaraan dan uang-harian termaksud pada Pasal 7 ayat (4) peraturan ini diberikan juga untuk isteri Menteri yang menyertai suaminya dalam perjalanan-jabatan untuk menjalankan fungsi-sosial.
BAB IX
FUNGSI-SOSIAL
Pasal 9
Hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan ini diputus oleh Perdana Menteri.
BAB X
FUNGSI-SOSIAL
Pasal 10
Untuk mendapatkan penggantian biaya perjalanan menurut peraturan ini harus diajukan daftar-ongkos-perjalanan disertai bukti-bukti yang sah kepada Jawatan Perjalanan.
BAB XI
FUNGSI-SOSIAL
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1956
Presiden Republik Indonesia.
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri
Ttd.
ALI SASTROAMIDJOJO
Menteri Keuangan
ttd.
JUSUF WIBISONO
Diundangkan
pada tanggal 8 September 1956
Menteri Kehakiman
ttd.
MULJATNO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…