Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1952
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Peraturan Yang Mengatur Penggantian Biaya Perjalanan Dan Biaya Penginapan Dalam Negeri Yang Harus Dikeluarkan Oleh Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1952
TENTANG PERATURAN YANG MENGATUR PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DAN BIAYA PENGINAPAN DALAM NEGERI YANG HARUS DIKELUARKAN OLEH PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu untuk mengadakan peraturan tentang biaya penggantian perjalanan dan biaya penginapan dalam negeri, yang harus dikeluarkan oleh Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri dalam menjalankan tugas-kewajiban masing-masing;
Mengingat
:
1.
pasal 54 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
dengan mencabut ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini menetapkan
:
Peraturan yang mengatur penggantian biaya perjalanan dan biaya penginapan dalam Negeri yang harus dikeluarkan oleh Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGATUR PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DAN BIAYA PENGINAPAN DALAM NEGERI YANG HARUS DIKELUARKAN OLEH PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI
Pasal 1
Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri, sewaktu-waktu apabila dianggap perlu berhubung dengan tugas- kewajibannya, dapat mengadakan perjalanan dinas diluar tempat kedudukannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kepada penjabat-penjabat termaksud pada pasal 1 diatas, diberikan kebebasan untuk memilih kendaraan dan tempat penginapan yang diperlukan dalam menjalankan kewajibannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penjabat-penjabat tersebut pada pasal 1 dalam peraturan ini, jika mengadakan perjalanan dinas diluar tempat kedudukannya, berhak mendapat uang harian sebesar jumlah tersebut dalam lampiran peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Semua biaya yang dikeluarkan dalam perjalanan termaksud pasal 2, dibayar oleh Negara menurut jumlah yang sesugguhnya dikeluarkan, berdasar atas bukti-bukti pengeluaran yang sah. Pengeluaran-pengeluaran ini diberatkan atas anggaran-belanja Kementerian Keuangan(Jawatan Perjalanan Negeri).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1952.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini,dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 29 Maret 1952.
Presiden Republik Indonesia,
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai,
Ttd.
SUROSO.
Menteri Keuangan,
Ttd.
JUSUF WIBISONO.
Diundangkan.
pada tanggal 1 April 1952.
Menteri Kehakiman.
Ttd.
MOHAMMAD NASRUN.
Penjelasan Umum
Adalah tidak tepat, jika untuk biaya perjalanan dan penginapan bagi para penjabat-penjabat tersebut, digunakan peraturan yang berlaku untuk pegawai Negeri. Hal ini sebaiknya diatur tersendiri dengan cara yang mudah, berdasarkan pertanggungan jawab mereka sebagai Menteri menurut Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.