Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1953 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 28 Tahun 1953 ) Dan Penetapan Pengubahan "Jachtverordening Java En Madoera 1940" (Staatsblad 1940 Nr. 247)

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 28 Tahun 1953 ) Dan Penetapan Pengubahan "Jachtverordening Java En Madoera 1940" (Staatsblad 1940 Nr. 247)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:22
Tahun
:1953
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Mei 1953
Tanggal Pengundangan
:28 Mei 1953
Tanggal Berlaku
:30 Maret 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1953/No. 38, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Konservasi SDA
Sub Subsektor
:
Keanekaragaman Hayati
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1953

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1953 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 28 Tahun 1953 ) Dan Penetapan Pengubahan "Jachtverordening Java En Madoera 1940" (Staatsblad 1940 Nr. 247)
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 28 TAHUN 1953 ) DAN PENETAPAN PENGUBAHAN "JACHTVERORDENING JAVA EN MADOERA 1940" (STAATSBLAD 1940 NR. 247)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa, dari sebab sejak berdirinya Negara Republik Indonesia jabatan "Assistent Resident" sudahtidak ada, perlu ditetapkan penguasa pengganti "Assistent Resident" dalam PasaT 7 ayat (3) Jachtverordening Java en Madoera 1940" (Staatsb1ad 1940 Nr 247), yang berkuasa memberi akte-akte pemburuan dan surat izin termaksud dalam Pasal 4 ayat (5) "Jachtverordening Java en Madoera 1940" (Staatsb1ad 1939 Nr 733);
Mengingat
:
1.
akanPasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, "Jachtordonnantie op Java en Madoera 1940" (Staatsb1ad 1939 Nr 733) dan akan "Jachtverordening Java en Madoera 1940" (Staatsblad 1940Nr247);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN "JACHT VERORDENINGJAVA EN MADOERA 1940" (STAATSBLAD 1940 NR 247)
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 28 tahun 1953),
Pasal 1
Kekuasaan "Assistent Resident' termaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dari "Jachtverordening Java en Madoera 1940"(Staatsblad1940 Nr 247) diserahkan kepada Kepala Polisi yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara.
BAB II
KEPOLISIAN NEGARA
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 30 Maret 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah inidengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 9 Mei1953.
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO.
Perdana Menteri,
WILOPO.
Menteri Dalam Negeri,
MOHAMMAD ROEM.
Menteri Pertanian,
MOHAMMAD SARDJAN.
Diundangkan
pada tanggal 28 Mei1953.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber
LN1953/38

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…