Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1953 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 28 Tahun 1953 ) Dan Penetapan Pengubahan "Jachtverordening Java En Madoera 1940"
(Staatsblad 1940 Nr. 247)
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 28 Tahun 1953 ) Dan Penetapan Pengubahan "Jachtverordening Java En Madoera 1940" (Staatsblad 1940 Nr. 247)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1953 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 28 Tahun 1953 ) Dan Penetapan Pengubahan "Jachtverordening Java En Madoera 1940"
(Staatsblad 1940 Nr. 247)
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 28 TAHUN 1953 ) DAN PENETAPAN PENGUBAHAN "JACHTVERORDENING JAVA EN MADOERA 1940" (STAATSBLAD 1940 NR. 247)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa, dari sebab sejak berdirinya Negara Republik Indonesia jabatan "Assistent Resident" sudahtidak ada, perlu ditetapkan penguasa pengganti "Assistent Resident" dalam PasaT 7 ayat (3) Jachtverordening Java en Madoera 1940" (Staatsb1ad 1940 Nr 247), yang berkuasa memberi akte-akte pemburuan dan surat izin termaksud dalam Pasal 4 ayat (5) "Jachtverordening Java en Madoera 1940" (Staatsb1ad 1939 Nr 733);
Mengingat
:
1.
akanPasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, "Jachtordonnantie op Java en Madoera 1940" (Staatsb1ad 1939 Nr 733) dan akan "Jachtverordening Java en Madoera 1940" (Staatsblad 1940Nr247);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN "JACHT VERORDENINGJAVA EN MADOERA 1940" (STAATSBLAD 1940 NR 247)
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 28 tahun 1953),
Pasal 1
Kekuasaan "Assistent Resident' termaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dari "Jachtverordening Java en Madoera 1940"(Staatsblad1940 Nr 247) diserahkan kepada Kepala Polisi yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara.
BAB II
KEPOLISIAN NEGARA
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 30 Maret 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah inidengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 9 Mei1953.
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO.
Perdana Menteri,
WILOPO.
Menteri Dalam Negeri,
MOHAMMAD ROEM.
Menteri Pertanian,
MOHAMMAD SARDJAN.
Diundangkan
pada tanggal 28 Mei1953.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber
LN1953/38
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.