Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 213 Tahun 1961
TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM ASURANSI JIWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan milik negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Keuangan;
b.
bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perasuransian jiwa;
Mengingat
:
1.
Pasal 20 ayat (1) sub d dan pasal 23 ayat (1) sub b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM ASURANSI JIWA
BAB I
PEMBENTUKAN
Pasal 1
(1)
Dengan nama Badan Pimpinan Umum Asuransi Jiwa, selanjutnya disebut BPU Asuransi Jiwa, dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan perasuransian jiwa, sebagai dimaksudkan dalam pasal 20 ayat (1) sub d Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.
(2)
Perusahaan negara dimaksudkan pada ayat (1) adalah :
a.
Perusahaan Negara Asuransi Jiwa Eka Sejahtera yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 214 tahun 1961;
b.
dan perusahaan negara dalam lapangan perasuransian jiwa lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
BAB II
ANGGARAN DASAR
Pasal 2
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
a.
"Pemerintah" ialah ;
b.
"Menteri" ialah Menteri Keuangan;
c.
"BPU" ialah Badan Pimpinan Umum Asuransi Jiwa;
d.
"Perusahaan" ialah perusahaan dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (2);
e.
"Direksi" ialah direksi perusahaan dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (2). Tempat Kedudukan.
Pasal 3
BPU berkedudukan di Jakarta Tugas dan Kewajiban.
Pasal 4
(1)
Tugas BPU ialah mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (2).
(2)
Yang dimaksud dengan pengawasan disebut pada ayat (1) antara lain adalah :
a.
menyesuaikan segala kegiatan Perusahaan dengan Politik Ekonomi Negara,
b.
membantu perkembangan Perusahaan serta turut menjaga kepentingan masyarakat seumumnya, pemegang polis khususnya dan dalam rangka ini mengajukan saran dan usul kepada Menteri,
c.
khusus mengawasi pekerjaan Direksi agar supaya Perusahaan dikendalikannya secara efektif dan efisien berdasarkan ketentuan dalam dunia perasuransian jiwa. Keanggotaan.
Pasal 5
(1)
BPU terdiri dari sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 7 anggota,
(2)
Salah seorang anggota diangkat sebagai ketua BPU.
(3)
Gaji dan penghasilan lain para anggota BPU ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 6
Anggota BPU adalah warga-negara Indonesia.
Pasal 7
(1)
Antara anggota BPU, demikian juga antara anggota BPU dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus, maupun menurut garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika setelah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.
(2)
Anggota BPU tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Pasal 8
(1)
Anggota BPU diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal tersebut di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota BPU meskipun waktu tersebut pada ayat (1) belum berakhir :
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2)huruf b dan huruf c dilakukan, anggota BPU yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota BPU yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota BPU yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota BPU berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota BPU yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Tata - tertib
Pasal 9
(1)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan BPU diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh BPU.
(2)
Pekerjaan sekretariat BPU dilakukan oleh Biro Urusan Moneter dari Departemen Keuangan. Tanggung Jawab.
Pasal 10
(1)
BPU wajib memberikan pendapatnya mengenai anggaran Perusahaan, perubahan anggaran Perusahaan, anggaran tambahan Perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri.
(2)
BPU wajib memberikan laporan kepada Menteri mengenai segala kegiatan dan pekerjaan yang dilakukannya.
(3)
Mengenai pelaksanaan tugasnya BPU bertanggung-jawab kepada Menteri. Hubungan Badan Pimpinan Umum dengan Perusahaan dibawahnya.
Pasal 11
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 12 dan pasal 13, BPU menetapkan sifat hubungan pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan BPU.
(2)
Keputusan BPU dimaksudkan pada ayat (1) mengikat Perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 12
(1)
BPU mengawasi Direksi dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan dan menjaga supaya keputusan BPU dan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan ditaati.
(2)
Untuk kepentingan pelaksanaannya tugasnya anggota BPU, baik bersama-sama maupun sendiri berhak:
a.
meminta segala keterangan mengenai Perusahaan dan memeriksa buku dan surat Perusahaan.
b.
memasuki bangunan, halaman dan tempat lain yang dipergunakan oleh Perusahaan;
c.
menghadiri rapat Direksi.
(3)
BPU berhak memberi pendapatnya, baik diminta ataupun tidak oleh Direksi.
(4)
BPU berhak mengajukan usul kepada Menteri mengenai pemberhentian anggota Direksi menurut pasal 8 Undang-Undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.
(5)
BPU berhak mengajukan saran kepada Menteri mengenai pengangkatan anggota Direksi.
(6)
Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya BPU berhak menggunakan tenaga ahli atas biaya Perusahaan.
Pasal 13
(1)
BPU menetapkan cara dan waktu pengiriman laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri.
(2)
Direksi wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota BPU dalam melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
(3)
Untuk dapat melakukan tindakan serta tindakan hukum disebut dibawah ini Direksi harus mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu dari BPU, ialah :
a.
mendirikan atau menutup kantor cabang dan kantor perwakilan serta mengangkat dan memberhentikan agen dan koresponden didalam dan/atau di luar negeri;
b.
mengadakan perubahan, perbaikan atau perluasan pada bangunan milik Perusahaan atau yang dipergunakan oleh Perusahaan/pegawai Perusahaan;
c.
memperoleh, memindahtangankan atau membebani harta tetap, alat inventaris, kendaraan bermotor, efek dan surat berharga yang lain serta perabot rumah-tangga;
d.
mengadakan kontrak re-asuransi jiwa dengan dan menerima keagenan dari perusahaan yang berkedudukan didalam dan/atau di luar negeri;
e.
mengadakan perjanjian sebagai berikut : 1.yang bersifat pinjam-meminjam; 2.yang disertai dengan pengikatan Perusahaan sebagai jaminan;
f.
mengadakan perubahan dalam syarat-syarat umum polis dan dasar-dasar perhitungan premi;
g.
menguasai dan mengurus cadangan-umum yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan.
Pasal 14
Pembiayaan BPU dibebankan pada Perusahaan. Pembubaran
Pasal 15
Pembubaran BPU dan segala akibatnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surat sampai tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 12 Juli 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 12 Juli 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1961/256
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.