Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:21
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 April 2013
Tanggal Pengundangan
:11 April 2013
Tanggal Berlaku
:11 April 2013
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2013 No. 56, TLN No. 5408, LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2019

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997

1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerima...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2013
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk merubah jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
BAB I
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi penerimaan yang berasal dari pelayanan pada:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak;
c.
Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan;
d.
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
e.
Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
f.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan
g.
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DAYA MANUSIA KESEHATAN
Pasal 2
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Kementerian Kesehatan dapat:
a.
melaksanakan jasa pelayanan pengambilan dan pemeriksaan sampel kualitas lingkungan pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan berdasarkan kontrak kerjasama.
b.
melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan pengembangan kesehatan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan berdasarkan kontrak
c.
menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di luar Kementerian Kesehatan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 3
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
Penjelasan: Kondisi tertentu atau situasi khusus antara lain pelayanan di daerah terpencil, di daerah perbatasan, di daerah bermasalah kesehatan, di rumah sakit haji di Arab Saudi, di rumah sakit yang terkena bencana.
a.
jasa kalibrasi, jasa kalibrasi dan proteksi radiasi, jasa pengujian, jasa pengujian dan kalibrasi, dan/atau jasa pengujian, kalibrasi dan proteksi radiasi pada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan;
b.
jasa pelayanan poliklinik, jasa pemeriksaan penunjang medik, dan jasa pemeriksaan kesehatan lingkungan pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; dan
c.
jasa Pelayanan Klinik Saintifikasi Jamu pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. yang dilakukan dalam kondisi tertentu atau situasi khusus dapat dikenakan tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah).
(2)
Ketentuan mengenai kondisi tertentu atau situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 4
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
a.
jasa pengujian dan/atau jasa kalibrasi pada
b.
jasa pengujian, jasa kalibrasi, dan/atau jasa pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Kesehatan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya.
BAB V
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan untuk jenis kapal negara Republik Indonesia, kapal tamu negara, dan kapal rakyat kurang dari 7 (tujuh) Gross Tonnage dikenakan tarif sebesar RpO,0o (nol rupiah) untuk pelayanan:
a.
penerbitan sertifikat izin karantina;
b.
penerbitan sertifikat sanitasi kapal;
c.
penerbitanbuku kesehatan kapal
d.
penerbitan Port Health Quarantine Clearance; dan
e.
penerbitan sertifikat pertolongan pertama pada kecelakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KECELAKAAN
Pasal 6
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan bagi mahasiswa tidak mampu yang berprestasi dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp.O,0o (nol rupiah) untuk biaya:
a.
sumbangan penyelenggaraan pendidikan untuk kelas reguler dan non reguler;
b.
dana pengembangan pendidikan untuk kelas reguler dan non reguler;
c.
ujian akhir program/uji kompetensi;
d.
wisuda; dan
e.
praktek kerja lapangan.
(2)
Ketentuan mengenai kriteria mahasiswa tidak mampu yang berprestasi dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KECELAKAAN
Pasal 7
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KAS NEGARA
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20o7 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4694); dan
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4975); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KAS NEGARA
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013NOMOR 56
Penjelasan Umum
Sehubungan dengan adanya perubahan kondisi ekonomi maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia Departemen Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan.
Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…