Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1983
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN III
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III maka, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modalsaham Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT Perkebunan I;
b.
bahwa Industri Karet Tafika yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan HI dapat ditetapkan dan dijadikan sebagai unit produksi dari Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT PerkebunanIll;
c.
bahwa pemisahankekayaanNegara tersebut pada huruf b untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Kitab Undang-undangHukumDagang (Staatsblad Tahun1847Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhirdengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas KetentuanPasal54Kitab Undang-undangHukumDagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)(Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969tentangBentuk-bentukUsahaNegara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890)menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894)tentangPerusahaanPerseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1972Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987); www.dipp.depkuimham.go.id
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan Bentuk Usahanya menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2953);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk PerusahaanNegaraPerkebunan HImenjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 9);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)PT PERKEBUNAN III
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan(PERSERO)PT PerkebunanIII yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971.
Pasal 2
Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari seluruh kekayaanNegara yang tertanam dalamIndustri Karet Tafika yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II, dan kekayaan Negara lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pertanian dan Departemen Keuangan.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT Perkebunan III sebagaimana dimaksud dalamPasal1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang(Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971,dengan memperhatikanketentuan-ketentuan yang tercantum dalamPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. www.dipp.depkumham.co.id
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30Mei 1983
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO,S.H.
LEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIA TAHUN1983NOMOR 27
www.dipp.depkuimham.go.id
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.