Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 207 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Dan Menteri
TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN MENTERI PERTAMA, WAKIL MENTERI PERTAMA DAN MENTERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri sebagai tercantum dalam Undang-undang No. 12 tahun 1959 perlu diperbaiki:
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 17 Undang-undang Dasar 1945;
3.
Undang-undangNo.10 Prp tahun 1960.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN MENTERI PERTAMA, WAKIL MENTERI PERTAMA DAN MENTERI
BAB I
PERTAMA, WAKIL MENTERI PERTAMA DAN MENTERI
Pasal 1
Jumlah gaji Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri.
(1)
Menteri Pertama Republik Indonesia - untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebutMenteri Pertama- mendapat gaji sejumlah Rp.7.000,-(Tujuhribu rupiah) sebulan.
(2)
Wakil Menteri Pertama Republik Indonesia-untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Wakil Menteri Pertama - mendapat gaji sejumlah Rp. 6.000,- (Enamribu rupiah) sebulan.
(3)
Menteri Republik Indonesia - untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Menteri -mendapat gaji sejumlah, Rp.5.000,(Limaribu rupiah) sebulan.
BAB II
PERTAMA, WAKIL MENTERI PERTAMA DAN MENTERI
Pasal 2
Tunjangan-keluarga dan tunjangan-kemahalan Di atas gaji termaksud dalam pasal 1 di atas kepada Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri diberikan tunjangan-keluarga dan tunjangan-kemahalan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk Pegawai Negeri Republik Indonesia.
BAB III
PERTAMA, WAKIL MENTERI PERTAMA DAN MENTERI
Pasal 3
Rumah kediaman, rumah jabatan dan alat kendaraan
(1)
a.
Untuk Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri disediakan sebuah rumah kediaman dan sebuah kendaraan mobil dengan pengemudinya. Disamping itu untuk Menteri Pertama dan Menteri Luar Negeri masing-masing disediakan pula sebuah rumah jabatan. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu semuanya ditanggung oleh Negara.
b.
Rumah jabatan untuk Menteri Pertama dan Menteri Luar Negeri diperlengkapi dengan perabot rumah.
(2)
Untuk menutupi ongkos-ongkos pemeliharaan rumah kediaman/jabatan dan pekarangannya serta pelayanan kepada Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri diberikan tunjangan. Besarnya tunjangan tersebut ditentukan oleh Menteri Pertama dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
BAB IV
DITANGGUNG OLEH NEGARA
Pasal 4
Tunjangan-representasi, Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama danMenteri.
(1)
Kepada Menteri Pertama diberikan tunjangan-representasi sejumlah Rp.1.500,-(Seribu limaratus rupiah) sebulan.
(2)
Kepada Wakil Menteri Pertama diberikan tunjangan-representasi sejumlah Rp. 1.250,- (Seribu duaratus limapuluh rupiah) sebulan.
(3)
Kepada Menteri diberikan tunjangan-representasi sejumlah Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) sebulan.
(4)
Jika Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri terpaksa mengeluarkan ongkos representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan-tunjangan-representasi yang diberikan, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan agar mendapat penggantian.
BAB V
SEBULAN
Pasal 5
Tunjangan merangkap jabatan Jika Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama atau Menteri disamping tugasnya merangkap memimpin suatu Departemen lain, maka selama merangkap kepadanya diberikan tunjangan merangkapjabatansejumlah Rp.1.500,(Seribulimaratusrupiah)sebulan.
BAB VI
SEBULAN
Pasal 6
Biaya perjalanan dinas Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri.
(1)
Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas bagi Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama danMenteri diganti menurut Peraturan Perjalanan Dinas yang berlaku.
(2)
Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan.
BAB VII
PERJALANAN
Pasal 7
Penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran. Peraturan tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran yang berlaku bagi pegawai Negeri berlaku juga bagi Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri.
BAB VIII
PERJALANAN
Pasal 8
Tunjangan kecelakaan Bagi Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama atau Menteri yang mendapat kecelakaan berlaku peraturan-peraturan tentang pemberian tunjangan yang berlaku untuk pegawai Negeri.
BAB IX
PERJALANAN
Pasal 9
Biaya kematian dan tunjangan kematian.
(1)
Apabila Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama atau Menteri meninggal dunia, maka biaya pengangkutan dan pemakaman jenazahnya ditanggung oleh Negara. kepada ahli-warisnya dibayarkan penghasilan bersih untuk bulan dalam mana ia itu meninggal dunia disamping tunjangan kematian sebesar 3 (tiga) kali gaji bulanan.
BAB X
PERJALANAN
Pasal 10
1.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961 2.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1961
Pejabat
Presiden Republik Indonesia,
JUANDA
Diundangkan di Jakarta,
Pada tanggal 30 Juni 1961,
Pejabat SekretarisNegara,
SANTOSO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.