Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1969 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan
Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1967
TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 24) tentang Peraturan Gaji Pegawai Sipil, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 207 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 248) tentang kedudukan keuangan para Menteri Republik Indonesia.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 24) tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Dengan membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 207 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 248);
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB I
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Gaji-pokok. Menteri Negara Republik Indonesia - untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Menteri mendapat gaji-pokok sejumlah Rp 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) sebulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Tunjangan-tunjangan. Diatas gaji-pokok termaksud dalam pasal 1 peraturan ini kepada Menteri diberikan tunjangan-tunjangan menurut peraturan-peraturan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut golongan II s/d IV "P.G.P.S.-1968".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUNJANGAN-TUNJANGAN
Pasal 3
Rumah kediaman, rumah jabatan dan alat kendaraan. 1.
a.
Untuk Menteri disediakan sebuah rumah kediaman dan sebuah kendaraan bermotor dengan pengemudinya;
b.
Semua ongkos pemakaian dan pemeliharaan mobil untuk keperluan dinas, ditanggung oleh Negara. 2. Khusus untuk Menteri Luar Negeri disamping rumah kediaman disediakan pula sebuah rumah jabatan, yang diperlengkapi dengan perabot-perabot rumah. 3. Untuk menutupi biaya pemeliharaan rumah kediaman/jabatan dan pekarangannya serta pelayanan kepada Menteri, diberikan tunjangan yang besarnya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TUNJANGAN-TUNJANGAN
Pasal 4
Tunjangan-jabatan.
1.
Kepada setiap Menteri diberikan tunjangan-jabatan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji-pokok sebulan.
2.
Jika seorang Menteri terpaksa mengeluarkan ongkos untuk keperluan representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan-tunjangan jabatan yang diberikan, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan agar mendapat penggantian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGGANTIAN
Pasal 5
Tunjangan merangkap jabatan. Jika seorang Menteri disamping tugasnya merangkap jabatan untuk memimpin suatu Departemen lain, maka selama tugas merangkap kepadanya diberikan tunjangan merangkap jabatan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji-pokok sebulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TUNJANGAN MERANGKAP JABATAN
Pasal 6
Biaya perjalanan dinas Menteri.
1.
Biaya perjalanan dan biaya penginapan untuk dinas bagi Menteri, diganti menurut Peraturan Perjalanan Dinas yang berlaku.
2.
Menteri tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
BERLAKU
Pasal 7
Penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran. Peraturan tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil berlaku juga bagi Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEDOKTERAN
Pasal 8
Tunjangan kecelakaan. Bagi Menteri yang mendapat kecelakaan berlaku peaturan-peraturan tentang pemberian tunjangan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
NEGERI SIPIL
Pasal 9
Biaya kematian dan tunjangan kematian. Dalam hal seorang Menteri meninggal dunia, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Biaya pengangkutan dan pemakaman jenazahnya ditanggung oleh Negara.
b.
Kepada ahli warisnya dibayarkan penghasilan bersih untuk bulan dalam mana ia itu meninggal dunia dan tunjangan kematian sebesar 3 (tiga) kali gaji bulanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
NEGERI SIPIL
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa, menyimpang dari ketentuan- ketentuan yang berkenaan dalam peraturan ini, besarnya penghasilan para Menteri Negara yang terdiri dari gaji-pokok dan tunjangan-tunjangan untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 1968, berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 28 Desember 1967.
Pd.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 28 Desember 1967.
Sekretaris Kabinet,
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
Penjelasan Umum
1.Dengan Peraturan Pemerintah ini, maka gaji pokok dan tunjangan-tunjangan Menteri, yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 207 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 248), mulai 1 Januari 1968, disesuaikan dengan kenaikan penghasilan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil berhubung dengan berlakunya "P.G.P.S. 1968" Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (Lembaran-Negaara tahun 1967 Nomor 24),
2.Ketentuan-ketentuan lainnya dalam peraturan yang lama, masih tetap dipergunakan sebagai dasar dalam Peraturan Pemerintah ini.
II. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.