Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:20
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
:23 Mei 2018
Tanggal Berlaku
:23 Mei 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.79, TLN NO.6209, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Hubungan Industrial Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Pengupahan & Perselisihan Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut hari raya keagamaan, perlu memberikan tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2o18 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.
Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNs diberikan tunjangan hari raya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a.
Ketua/Kepala;
b.
Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c.
Sekretaris;dan/atau
d.
Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c.
pendanaan belanja pegawainya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d.
diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3)
LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal penghasilan bulan Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini maka tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dibayarkan sesuai ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni.
(2)
Dalam hal pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar.
(3)
Apabila pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2Ot8
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 79
Penjelasan Umum
Dalam rangka usaha pemerintah untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS pada saat perayaan hari raya keagamaan dalam tahun 2018, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya.
Pemberian tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, dan/atau tingkat pendidikan, dan masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.

Paper Terkait

Eksistensi Perundang-undangan Anti Korupsi Indonesia dalam Penegakan Hukum terhadap Korporasi Multinasional: Analisis Teori Pilihan Rasional

Hasnda, Nuchraha Alhuda, Alhuda, Nuchraha S.H.
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 15 No. 2 2024

HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DESA DALAM PELAPORAN KEUANGAN DESA

Alan Bayu Aji, Retno Agus Setiawan
Jatijajar Law Review Vol. 1 No. 2 2022

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…