Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1986

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Bank Pembangunan Asia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:20
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 April 1986
Tanggal Pengundangan
:21 April 1986
Tanggal Berlaku
:21 April 1986
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1986/NO.26, LL DITJEN PP : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1986
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM SAHAM BANK PEMBANGUNAN ASIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Bank Pembangunan Asia telah mengesahkan Resolusi-Resolusi tentang Modal Awal, Kenaikan Khusus Modal Saham Negara Republik Indonesia, Kenaikan Umum I, I, dan ll Modal Bank tersebut yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Bank tersebut dalam memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara anggotanya;
b.
bahwa di samping Kenaikan Khusus Modal Saham Negara Republik Indonesia, dalam rangka kenaikan-kenaikan umum tersebut, Negara Republik Indonesia telah memperoleh pula peningkatan pemilikan modal sahamnya.
c.
bahwa pemilikan modal saham Negara Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia pada dasarnya merupakan salah satu bentuk pemisahan sebagian kekayaan Negara yang disertakan dalam modal saham Bank tersebut dan perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 35);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Negara Republik Indonosia di dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank)(Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 37);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Persetujuan Keanggotaan Republik Indonesia pada Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank)(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2893);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM BANK PEMBANGUNAN ASIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Bank Pembangunan Asia, sebesar 96.350 saham, dan seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, yang perinciannya sebagai berikut :
a.
penyertaan Modal Awal, pada tahun 1966, sebesar US.$ 25.000.000,-(dua puluh lima juta dollar Amerika Serikat);
b.
Kenaikan Modal Umum I, pada tahun 1971, sebesar US.$ 37.500.000,-(tip puluh tujuh juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat);
c.
Kenaikan Modal Khusus, pada tahun 1975, sebesar US. $ 137.500.00,-(seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat);
d.
Kenaikan Modal Umum Il, pada tahun 1976, sebesar US. $ 270.000.000,-(dua ratus tujuh puluh juta dollar Amerika Serikat);
e.
Kenaikan Modal Umum Ill, pada tahun 1983, sebesar US.$493.500.000,-(empat ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat).
Pasal 2
Penyertaan modal saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
11567 (sebelas ribu lima ratus enam puluh tujuh) saham yang dibayar;
b.
84783 (delapan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) saham yang dicadangkan.
Pasal 3
Besarnya nilai modal saham yang telah dimiliki oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, termasuk pembayaran modal saham yang masih dicadangkan, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 1986
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21April 1986
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986NOMOR 26

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…