Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1983
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG JAMINAN KREDIT EKSPOR DAN ASURANSI EKSPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan ekspor barang, barang bukan minyak dan gas bumi telah tersedia sarana dalam bentuk Jaminan Kredit EkspordanAsuransi Ekspor.
b.
bahwa untuk menyelenggarakan kegiatandi bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor tersebut pada huruf a, perlu didirikan suatu badan usaha yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO)sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dimaksud perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890), tentang Bentuk-bentuk UsahaNegara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894);
5.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894); (Lembaran Negara Tahun 1972Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987); www.dipp.depkuimham.go.id
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, danLalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)DALAM BIDANG JAMINAN KREDIT EKSPOR DAN ASURANSI EKSPOR
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO)dalam bidang JaminanKredit Ekspor danAsuransi Ekspor yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO
Pasal 2
Maksud dan tujuanPERSERO adalah melakukan usaha berupa pemberianJaminanKredit Ekspor dan penutupan Asuransi Ekspor untuk pengembangan dan peningkatan ekspor barang-barang bukan minyak dan gas bumi.
BAB II
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)
Modal PERSERO adalah kekayaanNegara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(2)
Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia pada saat pendiriannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO termasuk ketentuan mengenai modaldasardiaturdalamAnggaranDasarPERSERO.
(4)
Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan dari penyertaanNegara dalam modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuanKitab Undang-undang Hukum Dagang(Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan www.dinp.depkumham.co.id ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1)
Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan denganhak substitusi kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)
Kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang behum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14Mei 1983
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN1983NOMOR24
www.dipp.depkumham.qo.id
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.