Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1971
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS "UMUM INTERNATIONAL UNDERWRITERS" ("P.T.-U.I.U")
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
I.U.") beserta hasil-hasilnya untuk disediakan bagi Negara guna melakukan penambahan penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas "Umum International Underwriters" ("P.T.-U.I.U.").
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah;
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Repubiik Indonesia tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
4.
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1963 Republik Indonesia tahun 1963 Nomor 21);
6.
Pemerintah Nomor .26 tahun 1964 Republik Indonesia Nomor 2658);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun. 1965 Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 14);
8.
Pemerintah No, tahun 1965 Republik Indonesia tahun 113) jo: Pemerintah Nomor 21 tahun 1969 (Lembaran-Negara Indonesia tahun 1969 Nomor 32);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM INTERNATIONAL UNDERWRITERS" ('P.T.- U. I.U.")
BAB I
PEMISAHAN KEKAYAAN
Pasal 1
(1)
Memisahkan dan menyerahkan kembali kepada Negara Bagiandari kekayaan Perusahaan Negara Dana Tabungan Asuransi Pegawai Negeri, Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja dan Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya berupa saham-saham beserta hasil-hasilnya dari Perseroan Terbatas "Umum International Underwriters" ("P.T.-U.I.U.") sebaqaimana yang didirikan di Jakarta dengan akta Notaris Soeleman Ardjasasmita Nomor 27 tertanggal 21 Nopember 1967 jo Nomor 48 tertanggal 27 Desember1967.
(2)
Jumlah saham-saham tersebut pada ayat (l) Pasal ini adalah sebagai berikut: Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri sejumlah l (satu) saham prioriteit dan I (satu) saham biasa; Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja sejumlah 1 (satu) saham prioriteit dan 2 (dua) saham biasa; Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya sejumlah 1 (satu) saham prioriteit dan 1 (satu) saham biasa.
(3)
mempergunakan kekayaan tersebut pada ayat (l) pasal ini sebagai penambahan penyertaan Negara daiam modal saham Perseroan Terbatas "UmumInternational Underwriters"("P.T.-U.I.U.").
(4)
Pelaksanaan pemisahan Perusahaan-perusahaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, termasuk penentuan nilainya, diatur oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB II
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan ("P.T. - u. I.U.") sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali dirobah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur sendiri.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Apri1 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 1971
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
KutipaN
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
sumber
LN1971/25
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.