:Pengubahan Beberapa Pasal Dari Reglemen Dewan-Dewan Perumahan Yang Tercantum Dalam Staatsblad 1948 Nomor 33, Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Yang Terakhir Dengan Keputusan Di Dalam Staatsblad 1948 Nomor 217
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1953
TENTANG PENGUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI REGLEMEN DEWAN-DEWAN PERUMAHAN YANG TERCANTUM DALAM STAATSBLAD 1948 NOMOR 33, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH YANG TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DI DALAM STAATSBLAD 1948 NOMOR 217
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa ada perlu merobah beberapa pasal dari Reglemen Dewan-dewan Perumahan (Reglement Huisvestingsraden) yang tercantum dalam Staatsblad 1948 Nr 33 sebagai telah dirobah dan ditambah.yang terakhir dengan keputusan di dalam Staatsblad 1948 Nr 217 sehingga beberapa istilah yangtidak sesuai dengan keadaan sekarang dihapuskan dan pula untuk memungkinkan pemasrahan urusan-urusan dǐ lapangan perumahan di ibukota JakartaRaya kepada Walikota ibukota itu;
Mengingat
:
1.
RegTemen Dewan-dewan perumahan (Reglement Huisvestingsraden), yang tercantum dalam Staatsblad 1948.Nr 33 sebagai telah dirobah dan ditambah yang terakhir dengan keputusan di dalam Staatsbiad 1948 Nr.217;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEROBAHANBEBERAPA PASAL DARI REGLEMEN DEWAN-DEWAN PERUMAHAN YANG TERCANTUM DALAM STAATSBLAD 1948 NR 33, SEBAGAIMANA TELAH DIROBAH DAN DITAMBAH YANG TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DI DALAM STAATSBLAD 1948 NR 217
Pasal 1
Reglemen Dewan-dewan Perumahan (Reglement Huisvestingsraden) yang tercantum dalam Staatsblad 1948 Nr 33 sebagaimana teiah dirobah dan ditambah yang terakhir dengan keputusan di dalam Staatsblad 1948 Nr 217 dirobah dan ditambah 1agi sebagai berikut:
a.
Istilah-istilah "Directeur van Sociale Zaken" "Secretaris van Staat van Sociale Zaken", "Departement van Sociale Zaken" dan "Departement", di Reglemen tersebut, dirobah menjadi istilah-istilah."Mengeri Sosial", "Kementerian Sosial"dan"Kementerian".
b.
Pasal 2 ayat 2 dari Reglemen tersebut dirobah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Dewan Perumahan Pusat terdiri dari Menteri Sosial sebagai Ketua merangkap /Anggota,. dan dari Menteri Kehakiman, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga sebagai Anggota-anggota' cD Istilah "H.T.B." dalam Pasal-pasal 5, 6 dan 7 dihapuskan. Istilah-istilah "Gedelegeerde van de Recomba" dalam Pasal-pasal 5,6 dan 7 dirobah menjadi isti1ah "Gubernur" EF Pasal-pasal 8dan 9 dihapuskan. Satu Pasal 8 baru diadakan, yang bunyinya: "Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal pasal 5, 6dan 7 maka sepanjang mengenai Jakarta Raya di mana dalam pasal-pasal itu tertuiis istilah-istilah "Residen c. q. Gubernur" harus dibaca:"Walikota Jakarta Raya".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Apri1 1953.
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Sosial,
ANWAR TJOKROAMINOTO.
Menteri Dalam Negeri,
MOHAMMAD ROEM.
Diundangkan
pada tangga1 23 Apri1 1953.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber
LN1953/32
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.