1. Dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta membangun sinergitas hubungan antarunsur pimpinan di daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di daerah, perlu adanya forum koordinasi pimpinan di daerah.
2. Dasar hukum...
1. Dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta membangun sinergitas hubungan antarunsur pimpinan di daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di daerah, perlu adanya forum koordinasi pimpinan di daerah.
2. Dasar hukum...
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang;
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat mela...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018
TENTANG KECAMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 dan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kecamatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KECAMATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
2.
Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KECAMATAN
Bagian KesatuPenataan Kecamatan
Pasal 2
Penataan Kecamatan meliputi:
a.
pembentukanKecamatan;
b.
penggabungan Kecamatan;dan
c.
penyesuaian Kecamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPembentukan Kecamatan
Paragraf 1Umum
Pasal 3
(1)
Pembentukan Kecamatan dilakukan melalui:
a.
pemekaran 1 (satu) Kecamatan menjadi 2 (dua) Kecamatan atau lebih; atau
b.
penggabungan bagian Kecamatan dari Kecamatan yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/kota menjadi Kecamatan baru.
(2)
Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
(3)
Kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Persyaratan Dasar
Pasal 4
(1)
Persyaratan dasarpembentukanKecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi:
a.
jumlah penduduk minimal;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
luas wilayah minimal;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
usia minimal Kecamatan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "usia minimal Kecamatan" adalah usia penyelenggaraan pemerintahan terhitung sejak diberikan kode dan data wilayah oleh Menteri.
d.
jumlah minimal desa/Kelurahan yang menjadi cakupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan dasar pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3Persyaratan Teknis
Pasal 5
(1)
Persyaratan teknispembentukanKecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi:
a.
kemampuan keuangan daerah;
b.
sarana dan prasarana pemerintahan; dan
c.
persyaratan teknis lainnya.
(2)
Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan rasio belanja pegawai terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota tidak lebih dari 50% (lima puluh persen).
(3)
Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor camat dan lahan untuk sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnya" adalah rumah dinas camat, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, instansi vertikal, pendukung aktivitas perekonomian, dan pendukung aktivitas sosial.
(4)
Persyaratan teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: kejelasan batas wilayah Kecamatan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. nama Kecamatan yang akan dibentuk; c. lokasi calon ibu kota Kecamatan yang akan dibentuk; dan d. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 4Persyaratan Administratif
Pasal 6
(1)
(1) Persyaratan administratif pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain di Kecamatan induk dan Kecamatan yang akan dibentuk.
(2)
Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dihadiri oleh seluruh desa atau yang disebut dengan nama lain.
(3)
Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Pembentukan Kecamatan Dalam Rangka
Pasal 7
(1)
Untuk kepentingan strategis nasional, Pemerintah Pusat dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tertentu melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk membentuk Kecamatan.
(2)
Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Kecamatan di kepulauan terpencil dan terluar;
b.
Kecamatan di kawasan perbatasan negara di wilayah darat; dan
c.
Kecamatan dalam rangka kepentingan strategis nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan, persyaratan, dan tata cara pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksudpada ayat (l) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenggabungan Kecamatan
Pasal 8
(1)
Penggabungan Kecamatan dapat dilakukan berupa penggabungan 2 (dua) Kecamatan atau lebih yang bersanding dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
(2)
Penggabungan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a.
terjadi bencana yang mengakibatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan;
b.
terdapat kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan/atau
c.
tercapai kesepakatan antara kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota berdasarkan hasil kesepakatan antara seluruh desa/Kelurahan yang akan bergabung.
(3)
Kecamatan yang digabung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nama salah satu Kecamatan yang bergabung atau menggunakan nama baru.
(4)
Persyaratan pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak berlaku untuk penggabungan Kecamatan.
(5)
Penggabungan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyesuaian Kecamatan
Pasal 9
(1)
Penyesuaian Kecamatan berupa:
a.
perubahan batas wilayah Kecamatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perubahan batas wilayah Kecamatan" adalah penambahan atau pengurangan cakupan wilayah suatu Kecamatan yang tidak mengakibatkan hapusnya suatu Kecamatan.
b.
perubahan nama Kecamatan;
Penjelasan: Cukupjelas.
c.
pemindahan ibu kota Kecamatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
perubahan nama ibu kota Kecamatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyesuaian Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dihadiri oleh seluruh desa atau yang disebut dengan nama lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh Kelurahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyesuaian Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KelimaTugas Camat
Pasal 10
Camat dalam memimpin Kecamatan bertugas:
a.
menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
b.
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
1.
partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/Kelurahan dan Kecamatan;
2.
sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
3.
efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
4.
pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada bupati/wali kota;
c.
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi: i. sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan; 2. harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;dan 3. pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/wali kota;
d.
mengoordinasikanpenerapan danpenegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, meliputi:
1.
sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangandan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
2.
pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota;
e.
mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi:
1.
sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;
2.
pelaksanaan pemeliharaan prasaranadan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta;dan
3.
pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah
f.
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, meliputi:
1.
sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait;
2.
efektivitas pemerintahan di tingkat Kecamatan; dan 3.1
3.
pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan kepada bupati/wali kota;
g.
membina danmengawasi pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
h.
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan, meliputi:
i.
perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakatdi Kecamatan; 2. fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya; 3. efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan; dan 4. pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, camat mendapatkan pelimpahan Bagiankewenangan bupati/wali kota:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
untuk melaksanakan Bagianurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan
b.
untuk melaksanakan tugas pembantuan.
(2)
Bagianurusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas pelayanan perizinan dan nonperizinan.
(3)
Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan kriteria: proses sederhana; b. objek perizinan berskala kecil; c. tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks; dan d. tidak memerlukan teknologi tinggi
(4)
ayat (3) dilakukan melalui pelayanan terpadu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelayanan terpadu" adalah pelayanan publik yang ada di Kecamatan dan bukan pelayanan terpadu satu pintu yang berada di dinas.
(5)
Pelaksanaan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan sebagai inovasi pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pelayanan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan kriteria:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
berkaitan dengan pengawasan terhadap objek perizinan;
b.
kegiatan berskala kecil; dan
c.
pelayanan langsung pada masyarakat yang bersifat rutin.
(7)
Pelimpahan Bagianurusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelimpahan Bagiankewenangan bupati/wali kota kepada camat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Camat di kawasan perbatasan negara yang wilayahnya di luar pos lintas batas negara dapat membantu pengawasan di bidang keimigrasian, kepabeanan, dan perkarantinaan yang ditugaskan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait kepada bupati/walikota.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "membantu pengawasan bidang keimigrasian" antara lain membantu pengawasan orang asing di wilayah Kecamatan di kawasan perbatasan negara. Yang dimaksud dengan"membantu pengawasan di bidang perkarantinaan" antara lain membantu pengawasan pemasukan dan pengeluaran media pembawa ilegal.
(2)
Camat di kawasan perbatasan negara dapat diberikan kewenangan tertentu sesuai penugasan dari Pemerintah Pusat secara berjenjang dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "secara berjenjang" adalah penugasan dari Pemerintah Pusat melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan bupati/wali kota kepada camat.
Bagian KeenamPersyaratan Camat
Pasal 13
(1)
Persyaratan dan pengangkatan camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan pengangkatan camat dilaksanakan melalui mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhKlasifikasi, Susunan Organisasi, dan
Pasal 14
Klasifikasi, susunan organisasi, dan tata kerja Kecamatan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanForum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
Pasal 15
(1)
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk forum koordinasi pimpinan di Kecamatan. Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diketuai oleh camat.
(3)
Anggota forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan kewilayahan Tentara Nasional Indonesia, dan pimpinan instansi vertikal lainnya di Kecamatan.
(4)
Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pimpinan instansi vertikal sesuai dengan masalah yang dibahas.
(5)
Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan ditetapkan dengan keputusan camat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Kecamatan.
(2)
Pelaksanaan tugas forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
identifikasi permasalahan urusan pemerintahan umum di Kecamatan;
b.
deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum;
c.
pengoordinasian strategi penyelesaian permasalahan keamanan dan ketertiban umum;
d.
penyelesaian secara bersama permasalahan keamanan dan ketertiban umum; dan
e.
pengoordinasian seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi vertikal di wilayahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanPerencanaan Kecamatan
Pasal 17
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan, disusun perencanaan pembangunan Kecamatan sebagai kelanjutan dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa/Kelurahan.
(2)
Perencanaan pembangunan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
(3)
dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KELURAHAN
Bagian KesatuPenataan Kelurahan
Pasal 18
Penataan Kelurahan meliputi:
a.
pembentukan Kelurahan;
b.
penggabungan Kelurahan; dan
c.
penyesuaian Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Bagian KeduaPembentukan Kelurahan
Paragraf 1Umum
Pasal 19
(1)
Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui:
a.
pemekaran 1 (satu) Kelurahan menjadi 2 (dua) Kelurahan atau lebih;
b.
penggabungan bagian Kelurahan dari Kelurahan yang bersandingan dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan menjadi Kelurahan baru; atau
c.
yang bersandingan dari 2 (dua) atau lebih wilayah Kecamatan menjadi Kelurahan baru.
(2)
Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
(3)
Kelurahan dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Persyaratan Dasar
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Persyaratan dasar pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi:
a.
jumlah penduduk minimal;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
luas wilayah minimal; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
usia minimal Kelurahan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "usia minimal Kelurahan" adalah usia penyelenggaraan pemerintahan terhitung sejak diberikan kode dan data wilayah oleh Menteri.
(2)
Persyaratan dasar pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
persyaratan teknis lainnya. Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan rasio belanja pegawai terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota tidak lebih dari 50% (lima puluh persen).
(3)
Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor lurah dan lahan untuk sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnya" adalah fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, pendukung aktivitas perekonomian, dan pendukung aktivitas sosial.
(4)
Persyaratan teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hurufc meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kejelasan batas wilayah Kelurahan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
nama Kelurahan yang akan dibentuk.
Paragraf 4Persyaratan Administratif
Pasal 22
(1)
Persyaratan administratif pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) merupakan keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
(2)
Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh anggota forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenggabungan Kelurahan
Pasal 23
(1)
Penggabungan Kelurahan dapat dilakukan berupa penggabungan 2 (dua) Kelurahan atau lebih yang bersanding dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan atau dalam wilayah Kecamatan yang bersandingan. Penggabungan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan apabila:
a.
terjadi bencana yang mengakibatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan;
b.
terdapat kepentingan strategis nasional sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c.
tercapai kesepakatan antara kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota berdasarkan hasil kesepakatan antara seluruh Kelurahan yang akan bergabung.
(3)
Kelurahan yang digabung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nama salah satu Kelurahan yang bergabung atau menggunakan nama baru.
(4)
Persyaratan pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak berlaku untuk penggabungan Kelurahan.
(5)
Penggabungan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyesuaian Kelurahan
Pasal 24
(1)
Penyesuaian Kelurahan berupa:
a.
perubahan batas wilayah Kelurahan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perubahan batas wilayah Kelurahan" adalah penambahan atau pengurangan cakupan wilayah suatu Kelurahan yang tidak mengakibatkan hapusnya suatu Kelurahan.
b.
perubahan nama Kelurahan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perubahan status desa menjadi Kelurahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyesuaian Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyesuaian Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh anggota forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KelimaKedudukan Kelurahan dan Tugas Lurah
Pasal 25
(1)
Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan yang dipimpin lurah.
(2)
Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lurah dibantu oleh perangkat Kelurahan untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh camat. Tugas lurah meliputi:
a.
pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b.
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
c.
pelaksanaan pelayanan masyarakat;
d.
pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
e.
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
g.
pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPersyaratan Lurah
Pasal 26
(1)
Persyaratan dan pengangkatan lurah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aparatur sipil negara.
(2)
Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berasal dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pegawai negeri sipil harus mempunyai kemampuan teknis dibidangadministrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat. Bagian Ketujuh Pemberdayaan, Pendampingan Masyarakat Kelurahan, dan Lembaga Kemasyarakatan
Penjelasan: Cukupjelas.
Bagian KetujuhPemberdayaan, Pendampingan Masyarakat Kelurahan,
Pasal 27
(1)
Pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Kelurahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
(2)
Lembaga kemasyarakatan Kelurahan dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah yang membantu pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan Kelurahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDANAAN
Bagian KesatuPendanaan Kecamatan
Pasal 28
(1)
Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1o huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pendanaan untuk forum koordinasi pimpinan di Kecamatan dalam melaksanakan tugas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Kecamatan. Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah provinsi yang dilimpahkan dan/atau ditugaskan kepada bupati/wali kota yang dilaksanakan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
Pasal 29
(1)
Pendanaan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1o hurufi dibebankan kepada yang menugaskan.
(2)
Pendanaan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPendanaan Kelurahan
Pasal 30
(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, lurah berkedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran. REPLBLIK INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Lurah dalam melaksanakan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjuk pejabat penatausahaan keuangan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Penjelasan: Besaran alokasi anggaran paling sedikit 5% (lima persen) dihitung dari pendapatan yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
(8)
Untuk daerah kabupaten yang memiliki Kelurahan dan kota yang memiliki desa, alokasi anggaran Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Cukup jelas.
BAB V
PAKAIAN DINAS
Pasal 31
(1)
Pakaian dinas camat dan lurah terdiri atas:
a.
pakaian dinas harian;
b.
pakaian dinas upacara; dan
c.
pakaian dinas lapangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPembinaan dan Pengawasan Kecamatan dan Kelurahan
Pasal 32
Pembinaan dan pengawasan Kecamatan dan Kelurahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaEvaluasi Kecamatan dan Kelurahan
Pasal 33
(1)
Setiap tahun Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap kinerja Kecamatan dan Kelurahan yang mencakup:
a.
penyelenggaraan sebagian wewenang bupati/wali kota yang dilimpahkan untuk melaksanakan Bagianurusan pemerintahan daerah dalam rangka otonomi daerah;
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
c.
penyelenggaraan pelayanan terpadu; dan
d.
penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dengan tembusan kepada Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 34
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826) dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2o05 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826) dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 37
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 73
Penjelasan Umum
Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum. Sebagai pelaksana perangkat daerah kabupaten/kota, camat melaksanakan sebagian kewenangan bupati/wali kota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di wilayah Kecamatan. Dengan kedudukannya tersebut, Kecamatan mempunyai peran yang sangat strategis di kabupaten/kota, baik dari tugas dan fungsi, organisasi, sumber daya manusia, dan sumber pembiayaannya sehingga perlu pengaturan tersendiri yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dengan Peraturan Pemerintah.
Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Penyelenggaraan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelurahan menjadi bagian dari pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini dikarenakan berdasarkan kedudukannya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kelurahan bukan lagi merupakan perangkat daerah, namun Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan. Dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, dialokasikan anggaran untuk Kelurahan di daerah kota yang tidak ada desanya paling sedikit 5%(lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Sedangkan untuk daerah kabupaten yang memiliki Kelurahan dan kota yang memiliki desa, alokasi anggarannya paling sedikit sebesar alokasi dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota.
Peraturan Pemerintah ini disusun untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penataan Kecamatan dan Kelurahan, yang meliputi pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian, pembentukan Kecamatan dalam rangka kepentingan strategis nasional, tugas camat dan tugas lurah, termasuk tugas camat di kawasan perbatasan negara, persyaratan camat, klasifikasi, susunan organisasi, dan tata kerja Kecamatan, forum koordinasi pimpinan di Kecamatan, perencanaan Kecamatan, kedudukan Kelurahan, persyaratan lurah, pemberdayaan, pendampingan masyarakat Kelurahan, lembaga kemasyarakatan Kelurahan, pendanaan Kecamatan dan Kelurahan, dan pakaian dinas serta pembinaan dan pengawasan Kecamatan dan Kelurahan.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.