1. Dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta membangun sinergitas hubungan antarunsur pimpinan di daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di daerah, perlu adanya forum koordinasi pimpinan di daerah.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
3. PP ini mengatur mengenai keanggotaan, tugas, hubungan kerja, dan pelaporan serta pendanaan Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam. Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah. Unsur Forkopimda terdiri atas Kepala Daerah, Ketua DPRD, Kepala Kepolisian, Kepala Kejaksaan, dan komandan TNI sesuai tingkatan di daerah. Hubungan kerja Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam bersifat koordinatif dan fungsional untuk sinergitas pelaksanaan tugas masing-masing.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang;
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat mela...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022
TENTANG FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta membangun sinergitas hubungan 1antarunsur pimpinan di daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di daerah, perlu adanya forum koordinasi pimpinan di daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan1 penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
2.
Urusan Pemerintahan Umum adalah Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah.
5.
Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan yang selanjutnya disebut Forkopimcam adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum dibentuk Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam.
(2)
Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat(l) meliputi:
a.
pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 11945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c.
pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d.
penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;dan
g.
pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
(3)
Selain menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Forkopimda 1provinsi, kabupaten/kota, dan Forkopimcam dibentuk untuk mendukung:
a.
pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah;
b.
peningkatan keselarasan langkah dan tindakan dalam pelaksanaan penyelesaian permasalahan di daerah dengan mengedepankan upaya deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini;
c.
penyelesaian berbagai permasalahan melalui pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; dan
d.
pemeliharaan stabilitas sosial 1 politik dan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS
Bagian KesatuForkopimda Provinsi
Pasal 3
(1)
Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas:
a.
ketua DPRD provinsi/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk Provinsi Aceh/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk Provinsi Papua;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Provinsi Papua" adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
kepala kepolisian daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kepala kejaksaan tinggi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
panglima komando daerah militer atau komandan komando resor militer, panglima komando armada atau komandanpangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan panglima komando operasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Khusus untuk Provinsi Aceh, gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi mengikutsertakan Wali Nanggroe sebagai anggota Forkopimda provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Khusus untuk Provinsi Papua, gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi mengikutsertakan ketua Majelis Rakyat Papua sebagai anggota Forkopimda provinsi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Provinsi Papua" adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan"Majelis Rakyat Papua"adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
(5)
Gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keanggotaan instansi lainnya" adalah Kepala Badan Intelijen Daerah provinsi dan ketua pengadilan tinggi.
Pasal 4
Anggota Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah provinsi, Forkopimda provinsi bertugas melaksanakan:
a.
koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Yang dimaksud "peraturanperundang-undangan"adalah peraturan perundang-undangan mengenai penanganan konflik sosial.
e.
koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Forkopimda provinsi melaksanakan kegiatan:
a.
koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat di wilayah provinsi;
b.
koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di wilayah provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam pelayanan publik di wilayah provinsi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah provinsi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"keadaan mendesak" antara lain bencana alam, bencananonalam, kerusuhan, gangguan/ancaman ketenteraman dan ketertibanumum, keamanan, dan -gangguan/ancaman lainnya yang dapatmengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah.
Pasal 7
Gubernur membentuk sekretariat Forkopimda provinsi untuk mendukung pelaksanaan tugas Forkopimda provinsi.
(2)
Sekretariat Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin oleh sekretaris Forkopimda yang secara ex-officio dijabat oleh sekretaris daerah provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sekretaris Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh unsur kesekretariatan yang secara ex-officio dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan mengenai perangkat daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1)
Pasal 8
Sekretariat Forkopimda provinsi mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimda provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Susunan keanggotaan Forkopimda provinsi dan sekretariat Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaForkopimda Kabupaten/Kota
Pasal 10
(1)
Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota. Anggota Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas:
a.
ketua DPRDkabupaten/kota/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota untuk Provinsi Aceh dan untuk Provinsi Papua;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Provinsi Papua" adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangkaNegara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
kepala kepolisian resor;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kepala kejaksaan negeri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
komandan komando distrik militer, komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal kepala kepolisian resor sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak ada, kepala kepolisian daerah setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat kejaksaan negeri, kepala kejaksaan tinggi menunjuk kepala kejaksaan negeri yang lingkup wilayahnya membawahi daerah kabupaten/kota yang tidak terdapat kejaksaan negeri sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
satuan komando teritorial Tentara Nasional Indonesia, masing-masing panglima atau komandan angkatan di daerah berdasarkan usulan bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk menjadi anggota Forkopimda kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keanggotaan instansi lainnya" adalah ketua pengadilan negeri.
Pasal 11
Anggota Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah kabupaten/kota, Forkopimda kabupaten/kota bertugas melaksanakan:
a.
koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Penjelasan: Yang dimaksud"peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan mengenai penanganan konflik sosial.
b.
koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c.
koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d.
koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Forkopimda kabupaten/kota melaksanakan kegiatan:
a.
koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerahdan/atau masyarakatdiwilayah kabupaten/kota;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"keadaan mendesak" antara lain bencana alam,1 bencananonalam, kerusuhan, gangguan/ancaman ketenteraman dan ketertiban umum, keamanan, gangguan/ancaman lainnyayang dapat mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah.
b.
koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kabupaten/kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah kabupaten/kota dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Bupati/wali kota membentuk sekretariat Forkopimda kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan tugas Forkopimda kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Forkopimda yang secara ex-officio dijabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sekretaris Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh unsur kesekretariatan yang secara ex-officio dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan mengenai perangkat daerah.
Pasal 15
Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimda kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Susunan keanggotaan Forkopimda kabupaten/kota dan sekretariat Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaForkopimcam
Pasal 17
(1)
Forkopimcam diketuai oleh camat.
(2)
Anggota Forkopimcam terdiri atas:
a.
kepala kepolisian sektor; dan
b.
komandan komando rayon militer.
(3)
Dalam hal kepala kepolisian sektor sebagai anggota Forkopimcam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ada, kepala kepolisian resor setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota Forkopimcam.
(4)
Dalam hal di kecamatan tidak terdapat satuan komando teritorial Tentara Nasional Indonesia, masing-masing komandan angkatan di daerah berdasarkan usulan camat selaku ketua Forkopimcam dapat menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk menjadi anggota Forkopimcam.
(5)
Camat selaku ketua Forkopimcam dapat mengikutsertakan kepala cabang kejaksaan negeri yang berdomisili di wilayahnya sebagai anggota Forkopimcam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup kecamatan, Forkopimcam bertugas melaksanakan:
a.
koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Yang dimaksud "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan mengenai penanganan konflik sosial.
e.
pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukanmerupakan kewenangan wilayah kecamatan dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Forkopimcam melaksanakan kegiatan:
a.
koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat di wilayah kecamatan;
b.
koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kecamatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam pelayanan publik di wilayah kecamatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimcam dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "keadaan mendesak" antara lain bencana alam, bencana nonalam, kerusuhan, gangguan/ancaman ketenteraman dan ketertiban umum, keamanan, dan gangguan/ancaman lainnya yang dapat mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah.
Pasal 20
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Forkopimcam, sekretaris kecamatan secara ex-officio menjabat sebagai sekretaris Forkopimcam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Sekretariat Forkopimcam mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimcam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Camat selaku ketua Forkopimcam menyampaikan usulan keanggotaan Forkopimcam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sekretariat Forkopimcam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan.
(2)
Susunan keanggotaan Forkopimcam dan sekretariat Forkopimcam ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HUBUNGAN KERJA, PELAKSANAAN KEGIATAN,
Pasal 23
Hubungan kerja Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam bersifat koordinatif dan fungsional untuk sinergitas pelaksanaan tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Ketua Forkopimda provinsi, ketua kabupaten/kota, dan ketua Forkopimcam wajib memimpin pelaksanaan pengambilan keputusan di wilayahnya masing-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam dapat mengundang dan melibatkan pimpinan instansi vertikal, instansi terkait lainnya, dan/atau unsur masyarakat sesuai dengan masalah yang dibahas.
Penjelasan Pasal:
Pimpinan instansi vertikal yang dapat diundang dan dilibatkan oleh Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota antara lain kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Pasal 26
Menteri melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan bagi kelancaran pelaksanaan tugas Forkopimda secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Camat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimcam kepada bupati/wali kota.
(2)
Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda kabupaten/kota dan Forkopimcam kepada gubernur.
(3)
Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan setiap 1 (satu) bulan sekali, 1 (satu) tahun sekali, dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDANAAN FORKOPIMDA DAN FORKOPIMCAM
Pasal 29
(1)
Pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(2)
Pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(3)
Pendanaan Forkopimcam bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Selain berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, pendanaan Forkopimda provinsi, kabupaten/kota, dan Forkopimcam dapat didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
(1)
Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya Forkopimda provinsi, Forkopimdakabupaten/kota, dan Forkopimcam berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Keanggotaan Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Forkopimcam sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
1Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 54
Penjelasan Umum
Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam dibentuk dalam rangka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum yang meliputi pemeliharaan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional, penanganan konflik sosial, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi di daerah, memfasilitasi kehidupan demokratis serta tampung tantra.
Selain menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum, Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam dibentuk untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta membangun sinergitas hubungan antarunsur pimpinan di daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di daerah.
Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai Forkopimda dan Forkopimcam diatur dalam Peraturan Pemerintah. Secara umum lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi keanggotaan, tugas, hubungan kerja, dan pelaporan serta pendanaan Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam.
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.