Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1978
TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1977/1978 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1978/1979
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/ 1978 serta ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1978/1979
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Stbl.1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Drt. Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954Nomor 6)(Lembaran Negara Tahun 1968Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (Lembaran Negara Tahun 1977Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3097)
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3119);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1977 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1976/1977 kepada Tahun Anggaran 1977/1978;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1977/1978 KEPADA TAHUN ANGGARAN1978/1979
Pasal 1
(1)
Sisa Kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 sebesar Rp.451.172.163.975,90yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1977/1978 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1978/1979.
(2)
Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Sub Sektor), dan Lampiran C (menurut proyek).
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat(l) merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1978/1979 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 jo Keputusan Nomor 57 Tahun 1977.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1978.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1978.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1978
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 22
Penjelasan Umum
Pelaksanaan tahun keempat Pelita. ialah tahun Anggaran 1977/1978 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir tahun Anggaran 1977/1978.
Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dengan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran Proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 yang terdapat pada akhir tahun anggaran ltu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Ajaran 1978/1979 atau tahun kelima Pelita II, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Dalam pada itu berdasarkan ayat (3)Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tersebut ditetapkan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1978/1979 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.