Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1975

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Penggabungannya Dengan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Yang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:15
Tahun
:1975
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 April 1975
Tanggal Pengundangan
:28 April 1975
Tanggal Berlaku
:28 April 1975
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1975/ No. 19, LL Setkab : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1968

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1996

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1975
TENTANG
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXV MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PENGGABUNGANNYA DENGAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXIV YANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perusahaan Negara Perkebunan XXV yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 1969;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas usaha, dipandang perlu untuk menggabungkan Perusahaan Negara Perkebunan XXV dan Perusahaan Negara PerkebunanXXIV yang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974 telah ditetapkan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847:23 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
3.
Undang-….
4.
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
5.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2890) tentang Bentuk-bentukUsaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
6.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan Bentuk Usahanya menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2953);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIV Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 62);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONEISA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNANXXV MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PENGGABUNGANNYA DENGAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXIV YANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)
Perusahaan Negara Perkebunan XXV yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2)
Dengan dialihkannyabentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang di maksudkan dalam ayat (1), Perusahaan Negara Perkebunan XXV dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Perkebunan XXV yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada PERSERO.
(3)
Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXV sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari 2(dua) orang wakil dari Departemen Pertanian, seorang selaku Ketua merangkap Anggota dan seorang selaku Anggota; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua, merangkap Anggota; dan seorang wakil dari Perusahaan Negara Perkebunan XXV selaku Sekretaris merangkap Anggota.
(4)
Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/panitia tersebut pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
(5)
Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur tersebut pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.
(6)
Hal-hal lain yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXV sehubungan dengan pengalihan bentuknya menjadi PERSERO diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
PENGGABUNGAN DAN MODAL PERSERO GABUNGAN
Pasal 2
(1)
Pelaksanaan pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pengalihan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIV menjadi Perusahaan Perseroan(PERSERO)
(2)
Kedua Perusahaan Negara tersebut digabungkan dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO), selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO GABUNGAN.
Pasal 3
(1)
Nilai dari kekayaan Negara baik yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan XXV sampai saat pembubarannya dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) maupun yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XXIV sebagaimana tersebut pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974, ditetapkan sebagai jumlah modal dari PERSERO GABUNGAN pada saat pendiriannya; keseluruhannya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan
(2)
Nilai dari kekayaan Negara dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. Pasal 4 ...
Pasal 4
Neraca pembukaan PERSERO GABUNGAN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO GABUNGAN
Pasal 5
Pelaksanaan pendirian PERSERO GABUNGAN dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971;dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Pasal 6
(1)
Penyelesaian pendirian PERSERO GABUNGAN sebagaimana yang di maksudkan dalam Pasal 5 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1), dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO GABUNGAN tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Pertanian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO GABUNGAN tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO GABUNGAN serta dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan XXV sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (2), dan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXIV berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi bagi PERSERO GABUNGAN tersebut.
Pasal 8
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 April 1975
TTD
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 April 1975
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975NOMOR 19

Paper Terkait

PERLINDUNGAN HUKUM PENGADAAN TANAH TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3583 K/PDT/2018

Telly Widjaya, Fransiscus Xavierius Arsin
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 6 No. 1 2022

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 DI PENGADILAN NEGERI BREBES

Michael Mauliutus Silitonga, Aartje Tehupeiory, Andree Washington Hasiholan
Honeste Vivere Vol. 33 No. 2 2023

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…