Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1967 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1967 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong
TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 209 TAHUN 1961 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 24), tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian, tentang kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.-G.R.;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;
3.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1966 (L.N. tahun 1966 Nomor 38) tentang Kedudukan M.P.R.S. dan D.P.R.-G.R. menjelang Pemilihan Umum;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250), jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1964 (L.N. tahun 1964 Nomor 47) dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1965 (L.N. tahun 1965 Nomor 106);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 24) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 209 TAHUN 1961 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
BAB I
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
Pasal 1
(1)
Jumlah "Rp 6.000,- (enam ribu rupiah)" dalam ayat 2,pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian, diubah menjadi "Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah)".
(2)
Ketentuan dalam ayat 3, pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian, diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut : "3. Diatas gaji termaksud dalam ayat 2 pasal ini kepada Ketua D.P.R.-G.R. diberikan tunjangan-tunjangan menurut peraturan-peraturan yang berlaku umum untuk Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut golongan gaji II s/d IV P.G.P.S. 1968".
(3)
Ayat 5, pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "5. Kepada Ketua D.P.R.G.R. diberikan tunjangan jabatan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji pokok sebulan. Jika Ketua D.P.R.-G.R. terpaksa mengeluarkan ongkos untuk keperluan representasi yang layaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan-tunjangan jabatan yang diberikan, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan agar mendapat penggantian."
(4)
a.jumlah "Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah)" pada ayat 2, pasal 2, Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian, diubah menjadi "Rp 11.250,- (sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah)"; b. Ayat 5 pasal 2, Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian, diubah setelah ditambah dan diubah kemudian, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "5.Kepada Wakil Ketua D.P.R.-G.R. diberikan tunjangan jabatan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji pokok sebulan";
(5)
Jumlah "Rp 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah)" pada ayat 1, pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian, diubah menjadi "Rp 8.750,- (delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)". Pasal 2. Jumlah tunjangan sebagai Ketua, Wakil Ketua, Komisi-komisi/Golongan/Panitya Tetap, uang duduk, biaya-biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal Anggota D.P.R.-G.R. termaksud dalam ayat 2, 3, 6 dan 7, pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian, tiap-tiap kali ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Pimpinan D.P.R.-G.R. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa, menyimpang dari ketentuan- ketentuan yang berkenaan dengan Peraturan ini, besarnya penghasilan para Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.G.R. yang terdiri dari gaji-pokok dan tunjangan-tunjangan untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 1968, berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah tunjangan sebagai Ketua, Wakil Ketua, Komisi-komisi/Golongan/Panitya Tetap, uang duduk, biaya-biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal Anggota D.P.R.-G.R. termaksud dalam ayat 2, 3, 6 dan 7, pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian, tiap-tiap kali ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Pimpinan D.P.R.-G.R
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa, menyimpang dari ketentuan- ketentuan yang berkenaan dengan Peraturan ini, besarnya penghasilan para Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.G.R. yang terdiri dari gaji-pokok dan tunjangan-tunjangan untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 1968, berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1967.
Pd.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1967.
Sekretaris Kabinet,
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
Penjelasan Umum
Dengan Peraturan Pemerintah ini maka gaji pokok dan tunjangan-tunjangan dari Ketua, Wakil Ketua D.P.R.-G.R. serta gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan Anggota D.P.R.-G.R.,yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian, mulai tanggal 1 Januari 1968 disesuaikan dengan kenaikan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berhubung dengan berlakunya "Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil 1968" Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 24).
Penyesuaian mengenai besarnya tunjangan untuk Ketua/Wakil Ketua Komisi/Golongan/Panitya Tetap D.P.R.G.R., uang duduk, biaya-biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal Anggota D.P.R. G.R. dengan taraf baru penghasilan menurut peraturan ini dan dengan tingkat harga pada sesuatu saat hendaknya diatur secara flexibel dengan kerjasama antara Pemerintah dengan Pimpinan D.P.R.-G.R. sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 10 tahun 1966 (L.N. tahun 1966 Nomor
38) tentang Kedudukan M.P.R.S. dan D.P.R.-G.R. menjelang Pemilihan Umum.
II. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.