Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1956
TENTANG DEWAN EKONOMI DAN PERENCANAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa baik penyusunan maupun penyelenggaraan Rencana Pembangunan jangka panjang dan kebijaksanaan Pemerintah dalam lapangan ekonomi-keuangan jangka pendek sangat erat hubungannya satu sama lain;
b.
oTeh karena itu perlu adanya koordinasi. yang seerat-eratnya antara kebijaksanaan jangka pendek dan jangka panjang;
Mengingat
:
1.
Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia jo, Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 99) tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Menteri;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Dengan menarik kembali Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1952 (Lembaran-Negara. tahun 1952 No.4), dan Keputusan Repub1ik Indonesia No. 51 tahun 1955 (Berita-Negara tahun 1955 No. 30) yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 192 Tahun 1955 (Berita-Negara tahun 1955 No. 84)
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEWAN EKONOMI DAN PERENCANAAN
Pasal 1
Dewan Ekonomi dan Perencanaan terdiri dari:
1.
Perdana Menteri - Ketua
2.
Wakil Perdana Menteri I -Anggota
3.
Wakil Perdana Menteri II
4.
Menteri iKeuangan - Anggota Perekonomian Pertanian Pekerjaan Umum dan Tenaga Perhubungan Perburuhan 10. Menteri Negara Urusan Perencanaan
Pasal 2
Dewan Ekonomi dan Perencanaan bertugas: i. Menyusun rencana guna meletakkan dasar-dasar ekonomi nasional yang sehat, sesuai dengan pasal-pasal yang bersangkutan di dalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. II. Membuat suatu rencana yang seimbang untuk jangka panjang untuk pembangunan Negara dengan jalan pengerahan, penyaluran dan pemakaian alat-alat dan sumber-sumber teknik, alam, keuangan dan intelek yang. ada dalam Negara dan yang bertujuan mempertinggi tingkat penghidupan rakyat. III. Memberi nasehat kepada Dewan Menteri baik atas permintaan DewanMenteri maupunatasinisiatif sendirimengenai soal-soal di lapangan perekonomian dan keuangan atau mengenai tindakan-tindakan penting, yang langsung atau tidak langsung mempengaruhi perekonomian dan keuangan Negara.
BAB III
III
Pasal 3
Biro Perancang Negara bertindak sebagai Sekretariat Dewan Ekonomi dan Perencanaan.
BAB IV
III
Pasal 4
Biro Perancang Negara menyiapkan segala bahan dan usul dalam lapanganpembangunan yang diperlukan oleh Dewan Ekonomi idan Perencanaan untuk menyusun dan melengkapi Rencana Pembangunan jangka panjang, atau untukmempersiapkan keputusan-keputusan mengenaikebijaksanaan dalam lapangan ekonomi dan keuanganjangka pendek.
BAB V
PENDEK
Pasal 5
Dewan Ekonomi dan Perencanaan dalam menjalankan tugasnya dapat minta saran-saran dan usul-usul kepada;
a.
Panitia Ahli Perencanaan_(PANAP)
b.
Panitia Koordinasi Interdepartemental (PAKIN). Panitia Ahli Perencanaan adalah anggota-anggotanya terdiri dari Direktur-Jendera] Biro Perencana Negara sebagai Ketua dan ahli-ahli atau orang-orang yang berpengalaman dalam lapangan ekonomi dan sosiaT, baik darǐ kalangan partikulir, maupun dari kalanganPemerintah. III.F Panitia Koordinasi Interdepartemental adalah Panitia terdiri dariDirektur-Jenderal Perencang Negara sebagai Ketua dan Wakil-wakil dari beberapa Kementerian; Panitia Koordinasi Interdepartemental bertugas mengadakan koordinasi dalam lapangan ekonomi, sosial dan segala bantuan luar negeri yang meiiputi berbagai Kementerian; Anggota-anggotanya diangkat oleh Perdana Menteri. IV. Saran-saran dan usul-usul Panitia Ahli Perencanaan dan Panitia Koordinasi Interdepartemental disampaikan kepada Dewan Ekonomi dan Perencanaan melalui Biro Perancang Negara.
BAB VI
ANGGOTA-ANGGOTANYA DIANGKAT OLEH PERDANA MENTERI
Pasal 6
Untuk memecahkan sesuatu soal yang khusus dalam suatu sektor ekonomi dan sosial yang meliputi berbagai Kementerian, oleh Dewan Ekonomi dan Perencanaan dapat didirikan Panitia-panitia khusus.
BAB VII
ANGGOTA-ANGGOTANYA DIANGKAT OLEH PERDANA MENTERI
Pasal 7
Segala sesuatu yang mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Perencanaan. Pasal Penutup. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang. dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 1956
Wakil Presiden Republik Indonesia
ttd.
MOHAMADHATTA
Perdana Menteri,
ALISASTROAMIDJOJO
Diundangkan
pada tanggal13 Juni 1956
Menteri Kehakiman
MULJATNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1956 NOMOR 28
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.