1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2011; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
3. PP ini mengatur mengenai antara lain jenis dan pemanfaatan Rumah Susun, penyediaan Rumah Susun Umum, pendayagunaan tanah wakaf untuk Rumah Susun Umum, pemisahan Rumah Susun, penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus, bentuk dan tata penerbitan SHM Sarusun, bentuk dan tata cara penerbitan SKBG Sarusun, penyewaan Sarusun pada Rumah Susun Negara, pengelolaan Rumah Susun, masa transisi dan tata cara penyerahan pertama kali, PPPSRS, peningkatan kualitas Rumah Susun, pengendalian penyelenggaraan Rumah Susun, dan bentuk dan tata cara pemberian insentif kepada Pelaku Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta bantuan dan kemudahan kepada MBR.
1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu 1menetapkanPeraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelenggaraan Rumah Susun adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, perguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
2.
Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuian yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
3.
Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yanig diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
4.
Runah Susun Khusus adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk mernenuhi kebutuhan khusus.
5.
Rumah Susun Negara adalah Rumah Susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atai hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
6.
Rumah Susun Komersial adalah Rumah Susun yang diselenggaralai urtuk mendapatkan keuntungan.
7.
Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
8.
Tanah Bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri Rumah Susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan persetujuan bangunan gedung.
9.
Bagian Bersama adalah bagian Rumah Susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan Rumah Susun.
10.
Benda Bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian Rumah Susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
11.
Sertifikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
12.
Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun yang selanjutnya disebut SKBG Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
13.
Nilai Perbandingan Proporsional yang selanjutnya disingkat NPP adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara Sarusun terhadap hak atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama yang dihitung berdasarkan nilai Sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai Rumah Susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.
14.
Dana Konversi adalah dana yang berupa dana kelola atau dana hibah yang diperoleh dari pelaku pembangunan sebagai alternatif kewajiban pembangunan rumah sederhana bersubsidi dalam pembangunan perumahan dengan hunian berimbang yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi.
15.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli schingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk mernperoleh Sarusun umum.
16.
Pelaku Pembangunan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Pelaku Pembangunan adalah setiap orang dan/atau pemerintah yang melakukan pembangunan bidang perumahan da kawasan permukiman.
17.
Setiap Orang adalah orang perseorangan ataui badan hukum.
18.
Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleli warga negara Indonesia yang.kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
19.
Pemiik adalah Setiap Orang yang memiliki Sarusun.
20.
Penghuni adalah orang yang menempati Sarusun, baik sebagai Pemililk maupiri bukan Pemilik.
21.
Pengelola adalah suatu Badan Hukum yang bertugas untuk mengelola Rumah Susun.
22.
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang selanjutnyadisir:gkat PPPSRs adalah Badar'Hukum yang beransgotakan para Pemilik atau Penghuni.
23.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
24.
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah luasan, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung serta perubahan lainnya yang membutuhkan perencanaan teknis.
25.
Pertelaan adalah pernyataan dalam bentuk gambar dan uraian yang dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan Rumah Susun yang disahkan oleh pemerintah daerah yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap Sarusun, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama beserta uraian NPP.
26.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27.
27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Rumah Susun melainkan bagian yang dimilikibersama secara tidak terpisah untuk pemakaian
Pasal 2
Pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi
a.
jenis dan pemanfaatan Rumah Susun;
b.
penyediaan Rumah Susun Umum;
c.
izin rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun serta pengubahannya
d.
standar pembangunan Rumah Susun;
e.
perdayagunaan tanah wakaf untuk Rumah Susun Uinum;
f.
pemisahan Rumah Susun;
g.
standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum;
h.
penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus;
i.
bentuk dan tata cara penerbitan SHM Sarusun;
j.
bentuk dan tata cara penerbitan SKBG Sarusun;
k.
penyewaan Sarusun pada Rumiah Susun Negara;
l.
pengalihan, kriteria, dan tata cara pemberian kemudahan kepemilikan Sarusun umum;
m.
pengelolaan Rumah Susun, masa transisi, dan tata cara penyerahan pertama kali;
n.
Perizinan Berusaka Badan Hukum pengelolaan Rumah Susun;
o.
PPPSRS;
p.
peningkatan kualitas Rumah Susun;
q.
pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun;
r.
bentuk dan tata cara pemberian insentif kepada Pelaku Pembangunan Ruinah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta bantuan dan kemudahan kepada MBR; dan
s.
sanksi adirinistratif, tata cara, dan besaran denda administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS DAN PEMANFAATAN RUMAH SUSUN
Pasal 3
Jenis Rumak Susun meliputi:
a.
Rumah Susun Umum;
b.
Rumah Susun Khusus:
c.
Rumah Susun Negara;dan
d.
Ruimah Susun Komersial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pemanfaatan Rurnah Susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi hunian atau fungsi campuran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Fungsi carnpuran s=bagaimana dimaksud pada ayat(l) merupakan campuran antara fungsi hunian dan bukan hunian.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fungsi bukan hunian" merupakan penunjang kehidupan bagi penghuni Rumah Susun. Contoh: tempat usaha dan gedung pertemuan.
(3)
Fungsi campuran dapat dikembangkan dalam satu bangunan Rumah Susun atau berbeda bangunan Rumah Susun dalam satu Tanah Bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Setiap Orang yang menempati, menghuni, atau memiliki Sarusun wajib memanfaatkan Sarusun sesuai dengan furigsinya.
(2)
Pemanfaatan Rumah Susun dapat berubah dari fungsi hunian ke furgsi campuran karena perubahan rencana tata ruang wilayah.
(3)
Perubahan fungsi yang diakibatkan oleh perubahan rencana cata ruang wilayai nienjadi desar mengganti sejumlah Rumah Susun dan/atau memukimkan kembali Pemilik yang dialihfungsikan.
(4)
Pihak yang rnelakukan perubahan fungsi Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajih menjamin hak kepeinilikan Sarusun.
(5)
Perubahan fungsi Rumah Susun karena perubahan rencana tata riang wilayah wajib mendapatkan PBG dari bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ihukota Jakarta mendapatkan izin gubernur. BAEIII PENYEDIAANRUMAHSUSUNUMUM
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pelalku Pembangunan Rumah Susun Komersial wajib menyediakan Rumah Susun Umum dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "wajib menyediakan Rumah Susun Umum"dibuktikan dengan dokumen rencana teknis bangunan gedung yang menggambarkan rencana pembangunan Rumah Susun Komersial dan Rumah Susun Umum.
(2)
Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berada dalam satu kawasan atau tidak dalam satu kawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rumah Susun Umum yang berada dalam satu kawasan dengan Rumah Susun Komersial dapat berupa:
a.
satu bangunan Rumah Susun daiam satu Tanah Bersama;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"satu bangunan Rumah Susun dalam satu Tanah Bersama" adalah satu bangunan Rumah Susun yang terdiri atas Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Komersial yang dibangun di atas satu Tanah Bersama.
b.
berbeda bangunan Rumah Susun dalam satu Tanah Bersama;atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berbeda bangunan Rumah Susun dalam satu Tanah Bersama"adalah Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Komersial yang dibangun secara terpisah di atas satu Tanah Bersama.
c.
berbeda bangunan Rumah Susun tidak dalam satu Tanah Bersama.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berbeda bangunan Rumah Susun tidak dalam satu Tanah Bersama" adalah Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Komersial yang dibangun secara terpisah tidak di atas satu Tanah Bersama.
(4)
Rumah Susun Umum yang lokasinya tidak berada dalam. satu kawasan dengen Rumah Susun Komersial harus dalam satu kabupaten/kota, atau provinsi untuk Frovinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pelaku Pembangunan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pembangunan Rumah Susun Umum.
(2)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan permohonan PBG.
(3)
Kewajiban melaksanakan pembangunan Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(l) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan Rumah Susun Unum.
(4)
Dalam hal pelaksanaan pembangunan Rumah Susun Umum dikonversi dalam bentuk daria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Pembangunan wajib merigajukan perhitungan konversi kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(5)
Dana hasil konvc:si sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diserahkan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(6)
Perhitungan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dana kelola atau hiban yang dihitung perdasarkan rumus perhitungan konversi.
(7)
Dalam hal Pelaku Pembangunan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimal:sud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dana hasil konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dikelola oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(2)
Dana hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebelun diterbitkunriya PBG.
(3)
Kewajiban penyerahan danahasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat dilakukan sejak PBG diterbitkan sampai dengan diterbitkannya sertifikat iaik fungsi.
(4)
Pengembalian Dana Konversi berbentuk dara kelola dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahui sejak pemenuhan 'ewajiban diberikan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(5)
Pengelolaan dana hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk pembangunan RumahSusun Umum pada kabupaten/kota yang sama, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada provinsi yang sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Perhitungan Dana Konversi sebagai kewajiban Pelaku Pernbangunan untuk membangun 20% (dua puluh persen) Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
jumlah kewajiban 20% (dua puluh persen) dari luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun;
b.
harga m² (meter persegi) dari harga jual Rumah Susun Umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat;
c.
persentase harga pokok produksi terhadap harga jual;
d.
faktor pengali dengan memperhitungkan nilai uang atas waktu (time value of money); dan
e.
dana imbal jasa pengelolaan.
(2)
Penghitungan Dana Konversi sebagaimana diniaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rumus perhitungan konversi yang Litetapkan oleh Menteri.
(3)
Besaran jumlah faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan dana imbal jasa pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Menetapkanjumlah besaran hasil perhitungan Dana Konversi seiagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oieh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan mengenai mekanisme penyerahan dana hasil konversi kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemerintah Daerah kabuipaten/kota menetapkan zonasi dan lokasi pembangunar Rumah Susun Umum sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(2)
Menetapkanzonasi dan lokasi pembangunan Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki akses terhadap sistem transportasi publik dan dukungan pelayanan utilitas umum.
(3)
Menetapkanzonasi dan lokasi pembangunan Rumah Susun Umum sebagaimana diniaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pembangunan RurahSusun Umum yang menjadi kewajiban Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial dapat dikerjasamakan dengan Pelaku Pembangunan lain tanpa mengalihkan tanggungjawab Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pelaku Pembangunan lain" adalah pelaku pembangunan yang bersepakat dengan Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial untuk melakukan pembangunan Rumah Susun Umum sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dengan tidak melepaskan tanggung jawab pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan akta otentik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perjanjiar kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib cilarnpirkan pada saat Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial mengajukan permohonan FBG kepada Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
Harga jual Sarusun umum pada Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Komersial yang direncanakan dalam satu kesatuan sistem pembangunan pada satu bidang tanah dapat dilaksanakan secara bertahap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembangunan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari mulai perencanaan sampai pada penyelesaian pembangunan Rumah Susun wajib dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pembangunan secara bertahap" adalah kesatuan sistem rencana pembangunan Rumah Susun pada satu hamparan Tanah Bersama untuk 2 (dua) atau lebih Rumah Susun yang dilakukan dalam beberapa tahapan pembangunan, dan setiap tahapan pembangunan yang dimulai sejak perencanaan sampai dengan pembangunan selesai diberikan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Contoh: pelaku pembangunan merencanakan untuk membangun kumpulan Rumah Susun dalam satu hamparan yang berjumlah 12 (dua belas) bangunan Rumah Susun dalam 3 (tiga) tahapan. Setiap tahapan akan dibangun 4 (empat) bangunan Rumah Susun. Dengan demikian maka untuk tahap pertama dengan pembangunan 4 (empat) bangunan Rumah Susun sejak perencanaan sampai dengan pembangunan selesai diberikan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, hal ini berlaku juga untuk tahap kedua dan tahap ketiga.
Pasal 15
(1)
Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Komersial dapat dibangun di atas tanah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
hak milik;
b.
hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah negara; dan
c.
hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan.
(2)
Pembangunan Ruiah Susun Umun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rumah Susun Umumyang dibangun dengan menggunakan dana anggaran peiidapatan dan belanja negara/daerah merupakan barang milik negara/daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum dilakukan oleh PelakuPembangunan selain Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di atas tanah hak pengelolaan atau tanah hak pakai berdasarkan kerja sama pemanfaatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kerja sama pemanfaatan" adalah kerja sama antara Pelaku Pembangunan dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah selaku pemilik tanah Barang Milik Negara/Daerah untuk memanfaatkan tanah tersebut dalam pembangunan Rumah Susun Umum.
(5)
Dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum atau Rumah Susun Komersial dibangun di atas tanah hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan, Pelaku Pembangunan wajib menyelesaikan status hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menjual Sarusun.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
IZIN RENCANA FUNGSI DAN PEMANFAATAN RUMAH SUSUN SERTA
Pasal 16
(1)
Pelaku Pembangunan haris membangun Rumah Susun dan lingkungannya sesuai dengan izin rencana f. ngsi dan pemanfaatannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Izin rencana fungsi dan pernanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilengkapi dengan Pertelaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Izin rencana fungsi dan pemanfaatan sebogaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi bagiandalam proses PBG yang diterbitkan bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus mendapatkan izin gubernur.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"menjadi bagian" adalah satu kesatuan proses pengajuan PBG yang dilakukan oleh pelaku pembangunan.
Pasal 17
(1)
Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan dapat rr.engakibatkan pengubahan NPP.
(2)
Dalam hal terjadi pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat proses pembangunan atau telah terbangun Rumah Susun, harus dilakukan permohonan kembali PBG.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun serta pengubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
STANDAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Pasal 19
(1)
Pelaku Pembangunan dalam membangun Rumah Susun harus mengikuti standar pembangunan Rumah Susun.
(2)
Standar pembangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
persyaratan administratif;
b.
persyaratan teknis;dan
c.
persyaratan ekologis.
(3)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
status hak atas tanah; dan
b.
PBG.
(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b meliputi:
a.
tata bangunan yang meliputi ketentuan arsitektur serta ketentuan peruntukan dan intensitas; dan
b.
keandalan bangunan yang meliputi ketentuan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
(5)
Persyaratan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. mencakup keserasiandan keseimbangan fungsi lingkungan.
(6)
Pelaksanaan standar pembangunan Rumah Susun dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENDAYAGUNAAN TANAH WAKAF UNTUK RUMAH SUSUN UMUM
Bagian KesatuUmum
Pasal 20
Pendayagunaan tanah wakaf dapat dilakukan sesuai dengan penetapan peruntukan yang dilakukan oleh Wakif pada pelaksanaan ikrarwakaf sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendapat persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pendayagunaan tanah wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan Bagiantanah miliknya untuk pembangunan Rumah Susun Umum dalam jangka waktu tertentu berdasarkan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1)
Pendayagunaan tanah wakaf dalam rangka pembangunan Rumah Susun Umum dilakukan sesuai rencana tata ruang wilayah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendayagunaan tanah wakaf dilakukan oleh Nazhir dengan melakukan pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf secara produktif sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, dengan persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Nazhir" adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
(3)
Pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan dilakukan sesuai dengan ikrar wakaf.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan sewa atau kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelaksanaan pendayagunaan tanah wakaf dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaPerubahan Peruntukan Tanah Wakaf
Pasal 22
Dalam hal Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf menetapkan peruntukan tanah wakaf bukan untuk pembangunan Rumah Susun Umum, Nazhir dapat mengajukan permohonan perubahan peruntukan tanah wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSewa atau Kerja Sama Pemanfaatan
Pasal 23
(1)
Pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan dengan perjanjian tertulis di hadapan pejabat yang berwenang.
(2)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Badan Wakaf Indonesia dan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat:
a.
hak dan kewajiban penyewa dan pemilik tanah;
b.
jangka waktu sewa atas tanah;
c.
kepastian pemilik tanah untuk mendapatkan pengembalian tanah pada akhir masa perjanjian sewa;dan
d.
jaminan penyewa terhadap tanah yang dikembalikan tidak terdapat permasalahan fisik, administrasi, dan hukum.
(4)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sistematika yang meliputi:
a.
identitas para pihak;
b.
ruang lingkup;
c.
objek perjanjian kerja sama;
d.
hak dan kewajiban para pihak;
e.
pelaksanaan;
f.
pengelolaan;
g.
tarif sewa atas tanah;
h.
jangka waktu sewa atas tanah;
i.
penyelesaian perselisihan; dan
j.
keadaan kahar.
(5)
Menetapkantarif sewa atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin keterjangkauan harga jual Sarusun umum bagi MBR.
(6)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam sertipikat dan buku tanah wakaf pada kantor pertanahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Sarusun umum yang berdiri di atas tanah wakaf dengan cara sewa, penguasaan Sarusun dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa.
(2)
Penguasaan Sarusun dengan cara dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan SKBG Sarusun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Sarusun umum yang berdiri di atas tanah wakaf dengan cara kerja sama pemanfaatan, penguasaan Sarusun dilakukan dengan cara disewa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMISAHAN RUMAH SUSUN
Pasal 26
(1)
Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik wajib memisahkan Rumah Susun atas Sarusun, Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama.
(2)
Pemisahan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk memberikan kejelasan atas:
a.
batas Sarusun yang dapat digunakan secara terpisah untuk setiap Pemilik;
b.
batas dan uraian atas Bagian Bersama dan Benda Bersama yang menjadi hak setiap Sarusun; dan
c.
batas dan uraian Tanah Bersama dan besarnya bagian yang menjadi hak setiap Sarusun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa, wajib memisahkan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, dan Benda Bersama.
(2)
Pemisahan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan kejelasan atas:
a.
batas Sarusun yang dapat digunakan secara terpisah untuk setiap Pemilik; dan
b.
batas dan uraian atas Bagian Bersama dan Benda Bersama yang menjadi hak setiap Sarusun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian yang menjadi hak setiap Sarusun(1)
Pasal 28
(1)
Pelaku Pembangunan membuat pemisahan Rumah Susun yang wajib dituangkan dalam bentuk gambar dan uraian menjadi dasar untuk menetapkan NPP, SHM Sarusun atauSKBG Sarusun, dan perjanjian pengikatan jual beli.
(2)
Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pertelaan yang dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan Rumah Susun dan wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
(3)
Pertelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4)
Permohonan pengesahan Pertelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah Rumah Susun selesai dibangun.
(5)
Dalam hal terjadi perubahan fisik, fungsi ruang, dan fungsi bangunan pada saat pelaksanaan pembangunan Rumah Susun yang mengakibatkan perubahan PBG dan perubahan atas besaran Sarusun, Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama, harus dilakukan pengesahan perubahan Pertelaan.
(6)
Perubahan Pertelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pengesahan kembali oleh bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(7)
Pertelaan atau perubahan Pertelaan dituangkan dalam bentuk akta pemisahan yang disahkan oleh bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta setelah diterbitkan sertifikat laik fungsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Rencana pembangunan Rumah Susun dalam 1 (satu) kawasan dapat dilakukan secara keseluruhan atau bertahap.
(2)
Dalam hal pembangunan Rumah Susun yang dilaksanakan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan sertifikat kepemilikan Sarusun dilakukan secara bertahap.
(3)
Perhitungan NPP terhadap pembangunan Rumah Susun secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung untuk keseluruhan unit Sarusun berdasarkan dokumen rencana teknis yang sudah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Akta pemisahan menjadi tanda bukti pemisahan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "akta pemisahan" adalah tanda bukti pemisahan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama dengan Pertelaan yangjelas dalam bentuk gambar, uraian, dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung NPP.
(2)
Akta pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pelaku Pembangunan, yang menjadi dasar untuk menerbitkan SHM Sarusun.
Penjelasan: Cukupjelas.
(3)
Dalam hal bukti kepemilikan berbentuk SKBG Sarusun, akta pemisahan menjadi tanda bukti pemisahan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, dan Benda Bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pelaku Pembangunan wajib memiliki permohonan sertifikat laik fungsi kepada bupati/wali kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada gubernur setelah menyelesaikan seluruh atau Bagianpembangunan Rumah Susun sepanjang tidak bertentangan dengan PBG.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sebagian pembangunan Rumah Susun" adalah satu bangunan Rumah Susun atau lebih dari seluruh rencana bangunan Rumah Susun yang terpisah secara horizontal dan terpisah secara kesatuan konstruksi dalam satuan lingkungan.
(2)
Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi setelah melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan Rumah Susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kelaikan fungsi" adalah berfungsinya seluruh atau sebagian bangunan Rumah Susun yang dapat menjamin dipenuhinya persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan Rumah Susun sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam PBG dan izin rencana fungsi dan pemanfaatan.
BAB VIII
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
Pasal 32
(1)
Pelaku Pembangunan wajib melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(2)
Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a.
kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari;
b.
pengamanan jika terjadi hal yang membahayakan; dan
c.
struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya.
(3)
Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat(l) harus memenuhi standar pelayanan minimal.
(4)
Standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target standar pelayanan minimal yang dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Daerah.
(5)
Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan target standar pelayanan minimal yang meliputi:
a.
jenis pelayanan dasar;
b.
indikator kinerja;
c.
nilai standar pelayanan minimal; dan
d.
batas waktu pencapaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf a paling sedikit:
a.
jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan (drainage), dan tempat pembuangan sampah;
b.
sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir; dan
c.
jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, pemadam kebakaran, dan sarana penerangan jasa umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf b meliputi:
a.
cakupan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan Rumah Susun; dan
b.
cakupan layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan Rumah Susun.
(2)
Cakupan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan tingkat pelayanan secara kuantitas yang perlu disediakan.
(3)
Cakupan layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan lingkup layanan di lingkungan kawasan Rumah Susun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Nilai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf c terdiri dari indikator cakupan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebesar 100%(seratuspersen)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Batas waktu pencapaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf d ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGUASAAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN KHUSUS
Pasal 37
(1)
Penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus dapat dilakukan dengan cara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pinjam pakai; atau
b.
sewa.
(2)
Penguasaan Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan prioritas kebutuhan khusus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"prioritas kebutuhan khusus" adalah kelompok sasaran yang menjadi prioritas dan cara penguasaan terhadap Rumah Susun Khusus berdasarkan kebijakan Menteri.
(3)
Penguasaan Sarusun hanya sah apabila mendapat persetujuan pemilik bangunan Rumah Susun.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemilik"adalah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(4)
Tata cara pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Sarusun pada Rumah Susun Khusus sesuai denganketentuanperaturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus dilakukan dengan perjanjian tertulis.
(2)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit meliputi:
a.
identitas para pihak;
b.
data mengenai Sarusun;
c.
hak dan kewajiban para pihak;
d.
jangka waktu perjanjian; dan
e.
penyelesaian sengketa.
(3)
Perjanjian tertulis untuk penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Setiap Orang yang menguasai Sarusun pada Rumah Susun Khusus mempunyai hak dan kewajiban.
(2)
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
memanfaatkan Sarusun sesuai dengan fungsinya; dan
b.
memanfaatkan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan fungsinya.
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit meliputi:
a.
mematuhi peraturan penghunian;dan
b.
memelihara Sarusun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus dilarang:
a.
mengalihkan hak penghunian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"mengalihkan hak penghunian" adalah memberikan hak penghunian kepada pihak lain tanpa izin dari pemilik.
b.
mengubah bentuk dan/atau fungsi Sarusun;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengubah bentuk dan/atau fungsi prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB X
BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT
Bagian KesatuBentuk SHM Sarusun
Pasal 41
(1)
SHM Sarusun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas:
a.
salinan buku tanah dan surat ukur atas hak Tanah Bersama dan Bagian Bersama sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;
b.
gambar denah lantai pada tingkat Rumah Susun bersangkutan yangmenunjukan Sarusun yang dimiliki;dan
c.
Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama bagi yang bersangkutan.
(2)
Bentuk SHM Sarusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Cara Penerbitan SHM Sarusun
Paragraf 1Umum
Pasal 42
(1)
Pelaku Pembangunan mengajukan permohonan penerbitan SHM Sarusun kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan penerbitan SHM Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
akta pemisahan yang telah disahkan dilampiri dengan Pertelaan;
b.
sertipikat hak atas Tanah Bersama;
c.
PBG;
d.
sertifikat laik fungsi; dan
e.
identitas Pelaku Pembangunan.
(3)
SHM Sarusun diterbitkan terlebih dahulu atas nama Pelaku Pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Sarusun telah terjual, Pelaku Pembangunan mengajukan pencatatan peralihan SHM Sarusun menjadi atas nama Pemilik kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Sertipikat hak atas tanah yang di atasnya telah terbit SHM Sarusun atas nama Pemilik disimpan di instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan sebagai warkah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "warkah" adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.
Pasal 43
(1)
SHM Sarusun diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
(2)
Peralihan dan pembebanan hak dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan dicatat kembali pada buku SHM Sarusun yang disimpan di instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Hak kepemilikan atas Sarusun merupakan hak milik atas Sarusun yang terpisah dengan hak bersama atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hak kepemilikan atas Sarusun berlaku sejak terjadinya peralihan hak di hadapan pejabat yang berwenang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peralihan hak" adalah beralihnya kepemilikan Sarusun dari pelaku pembangunan kepada pembeli (pemilik).
(3)
Dalam hal sertifikat hak atas Tanah Bersama menjadi jaminan utang, penerbitan SHM Sarusun diberikan catatan pembebanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2Peralihan Hak SHM Sarusun
Pasal 45
(1)
SHM Sarusun dapat dialihkan dengan cara jual beli, pewarisan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peralihan SHM Sarusun dengan cara jual beli dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permohonan peralihan hak dengan cara jual beli ditujukan kepadainstansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan paling sedikit harus melampirkan dokumen:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
akta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau berita acara lelang;dan
b.
SHM Sarusun.
(4)
Peralihan SHM Sarusun dengan cara pewarisan paling sedikit harus melampirkan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pewarisan" adalah peralihan hak yang terjadi karena hukum dengan meninggalnya pewaris.
a.
SHMSarusun;
b.
surat keterangan kematian pewaris;
c.
surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
d.
bukti kewarganegaraan ahli waris.
(5)
Peralihan SHM Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3Pembebanan Hak SHM Sarusun
Pasal 46
(1)
SHM Sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(3)
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftarkan pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Pendaftaran hak tanggungan atas SHM Sarusun paling sedikit harus melampirkan dokumen:
a.
identitas pemohon;
b.
salinan SHM Sarusun; dan
c.
akta pembebanan hak tanggungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Penggantian dan Perubahan SHM Sarusun
Pasal 48
Permohonan penggantian dan perubahan SHM Sarusun dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Paragraf 5Perpanjangan atau Pembaharuan Hak Atas Tanah Bersama
Pasal 49
(1)
Dalam hal hak atas Tanah Bersama yang di atasnya dibangun Rumah Susun akan berakhir jangka waktunya atau telah berakhir jangka waktunya, seluruh Pemilik melalui PPPSRS mengajukan perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perpanjangan atau pembalaruan hak sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dicatat atas nama seluruh Pemilik.
(3)
Penerbitan perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah dicatat pada instansi i pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 50
(1)
SKBG Sarusun merupakan surat tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
(2)
SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiriatas:
a.
salinan buku bangunan gedung;
b.
salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
c.
gambar denah lantai pada tingkat Rumah Susun yang bersangkutan yang menunjukkan Sarusun yang dimiliki; dan
d.
Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama dan Benda Bersama yang bersangkutan.
(3)
Jangka waktu berlakunya SKBGSarusun yang berdiri di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf tidak melebihi jangka waktu sewa atas tanah.
(4)
Dalam hal Rumah Susun dibangun oleh mitra di atas tanah wakaf, setelah berakhirnya jangka waktu sewa atas tanah dan tidak diperpanjang, pengalihan Rumah Susun dilakukan berdasarkan perjanjian sewa atas tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Bersama dan Benda Bersama yangbersangkutan
Pasal 51
(1)
Salinan buku bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a merupakan salinan buku bangunan gedung untuk Sarusun.
(2)
Buku bangunan gedung dan salinan buku bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh instansi teknis yang membidangi urusan bangunan gedung, setelah diterbitkan sertifikat laik fungsi.
(3)
Salinan buku bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berisi riwayat status Sarusun yang paling sedikit terdiri atas:
a.
kepemilikan atas Sarusun;
b.
alamatRumah Susun;
c.
nama Pemilik atau pemegang hak;
d.
status hak atas tanah;
e.
penerbitan sertifikat;
f.
pendaftaran;
g.
PBG;
h.
sertifikat laikfungsi;
i.
pengesahan akta pemisahan; dan
j.
NPP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Salinan surat perjanjian sewa atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b merupakan salinan surat perjanjian sewa atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Gambar denah lantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c merupakan penampang horizontal dari gambar terbangun (as built drawing) bangunan gedung yang menunjukkan letak Sarusun yang dimiliki terhadap Sarusun lain di lantai yang sama.
(2)
Gambar denah lantai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilengkapi dengan gambar potongan vertikal Rumah Susun yang menunjukkan tinggi Sarusun dan letak lantai Sarusun yang dimiliki.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama dan Benda Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d merupakan uraian yang meliputi:
a.
jenis dan jumlah Bagian Bersama dan Benda Bersama; dan
b.
hasil perhitungan NPP untuk setiap penerbitan SKBG Sarusun.
(2)
NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk penerbitan SKBG Sarusun menunjukkan perbandingan antara Sarusun terhadap hak atas Bagian Bersama dan Benda Bersama yang dihitung berdasarkan nilai Sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai Rumah Susun secara keseluruhan pada waktu Pelaku Pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunan secara keseluruhan untuk menentukan harga jual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Cara Penerbitan SKBG Sarusun
Paragraf 1Umum
Pasal 55
Penerbitan SKBG Sarusun meliputi:
a.
penerbitan pertama kali;
b.
peralihan hak;
c.
pembebanan hak;
d.
penggantian;
e.
perubahan dan penghapusan;
f.
pembatalan;dan
g.
pembaharuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Penerbitan Pertama Kali
Pasal 56
(1)
Penerbitan pertama kali SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan atas permohonan Pelaku Pembangunan berdasarkan akta pemisahan.
(2)
Permohonan penerbitan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
akta pemisahan Sarusun yang telah disahkan dilampiri dengan Pertelaan;
b.
sertifikat hak atas tanah;
c.
surat perjanjian sewa atas tanah;
d.
PBG;
e.
sertifikat laik fungsi; dan
f.
identitas Pelaku Pembangunan.
(3)
SKBG Sarusun diterbitkan atas nama Pelaku Pembangunan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
SKBG Sarusun yang diterbitkan atas nama Pelaku Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dilakukan peralihan hak pada buku bangunan gedung menjadi atas nama Pemilik setelah Sarusun terjual.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "terjual" adalah pelunasan nilai Sarusun kepada pengembang dan/atau pelunasan kredit konstruksi yang dilakukan oleh pengembang terhadap bank.
(2)
Peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembebanan hak yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Peralihan dan pembebanan hak dicatatkan kembali pada SKBG Sarusun yang disimpan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3Peralihan Hak SKBG Sarusun
Pasal 58
(1)
Peralihan hak SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dapat dilakukan dengan cara jual beli, pewarisan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Peralihan hak SKBG Sarusun dengan cara jual beli dilakukan di hadapan notaris.
(3)
Permohonan peralihan hak dengan cara jual beli ditujukan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, paling sedikit harus melampirkan dokumen:
a.
akta notaris; dan
b.
SKBG Sarusun.
(4)
Peralihan hak SKBG Sarusun dengan cara pewarisan paling sedikit harus melampirkan dokumen:
a.
SKeG Sarusun;
b.
surat keterangan kematian pewaris;
c.
surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
d.
bukti kewarganegaraan ahli waris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Pembebanan Hak SKBG Sarusun
Pasal 59
(1)
Pembebanan hak SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembebanan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan akta notaris yang didaftarkan pada instansi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3)
Akta notaris sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dilakukan pencatatan oleh instansi teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) paling sedikit harus melampirkan dokumen:
a.
identitas pemohon;
b.
salinan SKBG Sarusun; dan
c.
akta fidusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Penggantian SKBGSarusun
Pasal 61
Penggantian SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d dilakukan dalam hal:
a.
SKBG Sarusun dinyatakan hilang;atau
b.
SKBG Sarusun rusak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Dalam hal SKBG Sarusun dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, penerbitan SKBG Sarusun pengganti dilakukan dengan ketentuan:
a.
Pemilik SKBG Sarusun mengajukan permohonan penggantian kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengumumkan berita kehilangan secara resmi dengan biaya pemberitaan ditanggung oleh pemohon; dan
c.
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah pengumuman tidak terjadi pengaduan atau gugatan oleh pihak lain, instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, menerbitkan SKBG Sarusun pengganti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Dalam hal SKBG Sarusun rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, penerbitan SKBG Sarusun pengganti dilakukan dengan ketentuan:
a.
Pemilik SKBG Sarusun mengajukan permohonan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membuat berita acara mengenai kerusakan tersebut dan menyimpan SKBG Sarusun yang rusak sebagai arsip; dan
c.
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menerbitkan SKBG Sarusun pengganti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Perubahan dan Penghapusan SKBG Sarusun
Pasal 64
(1)
Perubahan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e dilakukan terhadap bangunan RumahSusun yang berubah bentuk dan mengakibatkan perubahan NPP.
(2)
Dalam hal perubahan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPSRS wajib melakukan perhitungan kembaliNPP.
(3)
Hasil perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan sebagai dasar dalam membuat perubahan akta pemisahan.
(4)
Perubahan akta pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disahkan kembali oleh bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(5)
Pengesahan perubahan akta pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatatkan kembali pada instansi teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Penghapusan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e dilakukan karena:
a.
tanah dan/atau bangunannya musnah;
b.
perjanjian sewa atas tanah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan atau pembaharuan;atau
c.
pelepasan hak secara sukarela.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7Pembatalan SKBG Sarusun
Pasal 66
(1)
Pembatalan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf f dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai idengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8Pembaharuan SKBG Sarusun
Pasal 67
(1)
Pembaharuan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf g dilakukan oleh pemilik SKBG Sarusun melalui PPPSRS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembaharuan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan baru perjanjian sewa atas tanah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"permohonan baru perjanjian sewa atas tanah" adalah pembaharuan perjanjian sewa atas tanah yang dilakukan antara pemilik tanah dengan PPPSRS yang sebelurnnya perjanjian sewa atas tanah telah dilakukan antara pemilik tanah dengan pelaku pembangunan.
(3)
Dalam hal permohonan baru perjanjian sewa atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tanah barang milik negara/daerah dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Permohonan baru perjanjian sewa atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan keandalan bangunan Rumah Susun.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keandalan" adalah terpenuhinya persyaratan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanari, dan kemudahan.
(5)
Permohonan baru perjanjian sewa barang milik negara/daerah berupa tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 68
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penerbitan SKBG Sarusun diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENYEWAAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
Pasal 69
Sarusun negara hanya dapat disewa kepada pejabat, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
, Cukup jelas.
Pasal 70
Ketentuan mengenai penyewaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Rumah Negara berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyewaan Sarusun negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGALIHAN, KRITERIA DAN TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN
Bagian KesatuPengalihanSarusun Umum
Pasal 71
(1)
Sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa oleh MBR.
(2)
Setiap Orang yang memiliki Sarusun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain dalam hal:
a.
pewarisan;atau
b.
perikatan kepemilikan Rumah Susun setelah jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3)
Pewarisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit harus melampirkan:
a.
bukti kepemilikan berupa SHM Sarusun atau SKBGSarusun;
b.
surat keterangan kematian pewaris;
c.
surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
d.
bukti kewarganegaraan ahli waris.
(4)
Perikatan kepemilikan Rumah Susun setalah jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(5)
Dalam hal Pemilik Rumah Susun Umum pindah domisili yang menyebabkan perpindahan tempat tinggal, Sarusun umum dapat dialihkan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKriteria dan Tata Cara Pemberian Kemudahan
Pasal 72
(1)
Kriteria masyarakat yang dapat diberikan kemudahan kepemilikan Sarusun umum berdasarkan batas penghasilan rumah tangga.
(2)
Batas penghasilan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan lokasi perolehan Rumah.
(3)
Batas penghasilan rumah tangga ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Masyarakat yang mengajukan kemudahan kepemilikan Sarusun umum harus memenuhi persyaratan antara lain:
a.
berkewarganegaraan Indonesia;
b.
tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabupaten/kota sesuai lokasi Sarusun umum; dan
c.
belum pernah mendapatkan bantuan dan/atau kemudahan perolehan Rumah.
(2)
Kemudahan kepemilikan Sarusun umum yang diberikan kepada masyarakat berupa:
a.
kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga rendah;
b.
keringanan biaya sewa Sarusun;
c.
asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah Susun;
d.
insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
e.
sertifikasi Sarusun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA
Bagian KesatuPengelolaan Rumah Susun
Pasal 74
Pengelolaan Rumah Susun meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, danperawatan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pemeliharaan" adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi. Yang dimaksud dengan "perawatan" adalahkegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
Pasal 75
(1)
PPPSRs berkewajiban mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Benda Bersama, Bagian Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian.
(2)
PPPSRs dalam melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk atau menunjuk pengelola.
(3)
Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh PPPSRs harus berbadan hukum, terdaftar, dan memiliki izin usaha dari bupati/wali kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Pengelolaan Rumah Susun Umum sewa dan Rumah Susun Khusus dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga atau Pemerintah Daerah yang melakukan penatausahaan barang milik negara/daerah berupa bangunan Rumah Susun.
(2)
Pengelolaan Rumah Susun Negara dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
(3)
Kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengenakan tarif sewa kepada Penghuni.
(4)
Menetapkantarif sewa yang dikenakan kepada Penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Pengelolaan Rumah Susun Khusus dilakukan oleh institusi lain sesuai dengan kewenangannya setelah proses serah terima selesai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "institusi lain" antara lain, perguruan tinggi, lembaga pendidikan keagamaan berasrama dan penerima pembangunan Rumah Susun Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengelolaan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh PPPSRs dan Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah/institusi dalam melaksanakan pengelolaan Rumah Susun dapat bekerja sama dengan orang perseorangan dan Badan Hukum.
(2)
Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam melakukan pengelolaan berhak menerima sejumlah biaya pengelolaan.
(3)
Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Pemilik atau Penghuni dengan mempertimbangkan biayaoperasional, pemeliharaan, dan perawatan.
(4)
Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Biaya pengelolaan pada Rumah Susun Umum sewa, Rumah Susun Khusus, Rumah Susun Negara yang merupakan barang milik negara/daerah dibebankan kepada Penghuni setelah memperhitungkan biaya operasional dan biaya pemeliharaan.
(2)
Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) ditetapkan dalam tarif tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
PPPSRS dapat memanfaatkan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan/atau Tanah Bersama pada Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik.
(2)
Penerimaan yang diperoleh dari pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh PPPSRS.
(3)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan/atau Tanah Bersama pada Rumah Susun Umum sewa, Rumah Susun Khusus, dan Rumah Susun Negara.
(2)
Penerimaan yang diperoleh dari pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMasa Transisi
Paragraf 1Umum
Pasal 82
(1)
Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRs wajib mengelola Rumah Susun.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Rumah Susun Umum milik" adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR dan penguasaannya dengan cara dimiliki.
(2)
Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaku Pembangunan dalam mengelola Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Hukum di bidang pengelolaan Rumah Susun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Biaya pengelolaan Rumah Susun pada masa transisi ditanggung oleh Pelaku Pembangunan dan Pemilik berdasarkan NPP setiap Sarusun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan kepemilikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
akta jual beli; dan
b.
SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.
(6)
Dalam hal Pemilik belum memiliki bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), biaya pengelolaan Rumah Susun ditanggung oleh Pelaku Pembangunan. Paragraf Pengelolaan Pada Masa Transisi
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Kewajiban Pelaku Pembangunan pada masa transisi paling sedikit sebagai berikut:
a.
menjadi Pengelola sementara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyampaikan salinan Pertelaan dan NPP kepada Pemilik;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyiapkan dokumen untuk diserahkan kepada panitia musyawarah pembentukan PPPSRS meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
salinan gambar terbangun (as built drawing);
2.
salinan PBG dan/atau perubahan PBG;
3.
salinan sertifikat laik fungsi;
4.
salinan akta jual beli;
5.
dokumenPertelaan1 meliputi Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama;
6.
akta pemisahan yang telah disahkan;
7.
salinan sertipikat Tanah Bersama atau salinan surat perjanjian sewa atas tanah.
8.
daftar Pemilik; dan
9.
tata tertib sementara penghunian.
d.
memfasilitasi terbentuknya PPPSRS bekerja sama dengan panitia musyawarah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memfasilitasi terbentuknya PPPSRs" adalah meriberikan kemudahan antara lain berupa menyediakanakomodasi, ruang rapat, perlengkapan rapat, konsumsi rapat.
(2)
Kewajiban Pemilik pada masa transisi paling sedikit sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup'jelas.
a.
membentuk panitia musyawarah;
b.
berpartisipasi aktif dalam pembentukan PPPSRS; dan
c.
taat pada tata tertib sementara penghunian.
Bagian KetigaTata Cara Penyerahan Pertama Kali
Paragraf Pengelolaan Pada Masa Transisi(1)
Pasal 84
(1)
Penyerahan pertama kali Sarusun oleh Pelaku Pembangunan dilakukan dengan menyerahkan kunci setelah sertifikat laik fungsi diterbitkan.
(2)
Penyerahan pertama kali Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilengkapi dengan penyerahan dokumen sebagai berikut:
a.
berita acara serah terima kunci;
b.
aktajual beli; dan
c.
SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PERIZINAN BERUSAHA BADAN HUKUM
Pasal 85
(1)
Pengelolaan Rumah Susun harus dilaksanakan oleh Pengelola yang berbadan hukum.
(2)
Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftar dan mendapatkan Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Perizinan Berusaha dari gubernur.
(3)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Badan Hukum Pengelola Rumah Susun yang memiliki:
a.
kompetensi manajerial pengelolaan Rumah Susun; dan
b.
personel dengan kompetensi teknis bangunan. -49.
(4)
Kompetensi manajerial pengelolaan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
(5)
Personel dengan kompetensi teknis bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)huruf b meliputi:
a.
tenaga ahli arsitektur;
b.
tenaga ahli mekanikal;
c.
tenaga ahli elektrikal; dan
d.
tenaga ahli plambing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Bagian KesatuUmum
Pasal 86
(1)
Pemilik Sarusun wajib membentuk PPPSRS.
(2)
Sarusun sebagaimana dimaksudpada ayat (1) merupakan Sarusun umum milik dan Sarusun komersial milik.
(3)
PPPSRs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Bagian Bersama, Benda Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian.
(4)
PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas pengurus dan pengawas.
(5)
Pengurus PPPSRs sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Bagian Bersama, Benda Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian.
(6)
Pengawas PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus PPPSRS.
(7)
Tata cara mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan dan penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
Paragraf 1Persiapan Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
Pasal 87
Persiapan pembentukan PPPSRS dilakukan melalui tahapan:
a.
sosialisasi kepenghunian;
b.
pendataan Pemilik dan/atau Penghuni; dan
c.
pembentukan panitia musyawarah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Sosialisasi kepenghunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a dilakukan sebelum pembentukan PPPSRS.
(2)
Materi yang disampaikan pada saat sosialisasi kepenghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai tata cara pembentukan PPPSRS, tata tertib penghunian, dan pengelolaan Rumah Susun.
(3)
Sosialisasi kepenghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Pembangunan sejak Sarusun mulai dipasarkan kepada calon pembeli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b wajib dilakukan oleh Pelaku Pembangunan sesuaidengan prinsip kepemilikan atau kepenghunian yang sah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepemilikan atau kepenghunian yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda bukti kepemilikan atau tanda bukti kepenghunian Sarusun.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tanda bukti kepemilikan" adalah akta jual beli dan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun. Sedangkan "tanda bukti kepenghunian" adalah perjanjian tertulis untuk sewa atau pinjan pakai untuk menghuni Sarusun dari pemilik.
(3)
Pelaku Pembangunan wajib melakukan pembaruan data kepemilikan Sarusun dan disampaikan kepada panitia musyawarah untuk data penyelenggaraan musyawarah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal belum terdapat bukti kepemilikan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perjanjian pengikatan jual beli lunas dijadikan dasar untuk pendataan kepemilikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Pembentukan panitia musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c dilakukan oleh Pemilik.
(2)
Pelaku Pembangunan wajib memfasilitasi pembentukan panitia musyawarah.
(3)
Panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan 4(empat) anggota.
(4)
Panitia musyawarah mempunyai tugas paling sedikit terdiri atas:
a.
menyusun dan menetapkan jadwal musyawarah untuk pembentukan PPPSRS;
b.
mensosialisasikan jadwal musyawarah kepada seluruh Pemilik;
c.
melakukan konsultasi kepada Pemerintah Daerah;
d.
menyelenggarakan musyawarah dalam rangka pembentukan PPPSRS;
e.
mempertanggungjawabkanhasil musyawarah kepada Pemilik; dan
f.
melaporkan hasil musyawarah secara tertulis kepada Pemerintah Daerah. Paragraf Pelaksanaan Musyawarah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
Pelaksanaan musyawarah dilakukan oleh panitia musyawarah dengan mengundang secara resmi seluruh Pemilik untuk menghadiri musyawarah dan wakil Pemerintah Daerah sebagai peninjau.
Penjelasan: Cukup jelas. Ayat (2; Cukup jelas.
(2)
Undangan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penyelenggaraan musyawarah.
(3)
Panitia musyawarah menyelenggarakan musyawarah sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan.
Penjelasan: Yang dimaksud "menyelenggarakan musyawarah" adalah kegiatan yang diawali derigan perencanaan, persiapan sampai dengan pelaksanaan termasuk menyiapkan naskah dan/atau rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Paragraf Pelaksanaan Musyawarah(1)
Pasal 92
(1)
Musyawarah pembentukanPPPSRS dilakukanuntuk:
a.
pembentukan struktur organisasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemilihan pengurus; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemilihan pengawas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pengawas" adalah pemilik yang hadir dalani musyawarah dan bertempat tinggal di Rumah Susun.
(2)
Mekanisme pengambilan keputusan pembentukan struktur organisasi dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Mekanisme pengambilan keputusan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan musyawarah untuk mufakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak berdasarkan jumlah kepemilikan Sarusun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Mekanisme pengambilan keputusan pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS dilakukan dengan suara terbanyak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pengambilan keputusan pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), setiap Pemilik hanya memiliki 1 (satu) suara walaupun Pemilik memiliki lebih dari 1 (satu) Sarusun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Peserta musyawarah terdiri atas seluruh Pemilik.
(2)
Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diwakilkan kepada perseorangan berdasarkan surat kuasa.
(3)
Perseorangan yang menjadi wakil Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)meliputi:
a.
istri atau suami;
b.
orang tua kandung perempuan atau laki-laki;
c.
salah satu saudara kandung;
d.
salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik; atau
e.
salah satu anggota pengurus Badan Hukum yang tercantum dalam akta pendirian apabila Pemilik merupakan Badan Hukum.
(4)
Wakil Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah.
(5)
Wakil Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dibuktikan dengan akta pendirian untuk Pemilik yang Badan Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Pengurus PPPSRS paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang sesuai dengan kebutuhan terkait pengelolaan dan penghunian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengurus PPPSRs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal pada Rumah Susun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengawas paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan 3 (tiga) orang anggota dari Pemilik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Susunan pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam akta pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disahkan dalam rapat umum PPPSRs.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rapat umum" adalah rapat yang dilakukan setelah terbentuknya PPPSRS atau peralihan kepengurusan PPPSRS diakhir periode.
(5)
Jangka waktu kepengurusan PPPSRS selama 3 (tiga) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaKeanggotaan, Surat Kuasa, dan Hak Suara
Pasal 95
(1)
PPPSRS beranggotakan Pemilik dan/atau Penghuni.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penghuni yang bukan Pemilik dilarang menduduki jabatan dalam struktur kepengurusan PPPSRS.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kepengurusan PPPSRS" adalah pemilik yang berdomisili di Rumah Susun tersebut.
(3)
Penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Penghuni yang bertempat tinggal di Rumah Susun dan mendapat surat kuasa dari Pemilik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Pemilik dapat memberikan surat kuasa kepada Penghuni untuk menghadiri rapat PPPSRS.
(2)
Surat kuasa dari Pemilik kepada Penghuni dapat diberikan dalam hal hunian, penentuan besaran iuran untukkeamanan, kebersihan, atau sosial kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
(1)
Setiap anggota PPPSRS memiliki hak suara yang berkaitan dengan:
a.
kepentingan penghunian;
b.
kepemilikan;dan
c.
pengelolaan.
(2)
Hak suara kepentingan penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan hak suara untuk penetapan tata tertib, penentuan besaran iuran untuk keamanan, kebersihan, atau sosial kemasyarakatan.
(3)
Hak suara kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hak suara untuk memanfaatkan secara bersama terhadap Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama, serta kewajiban pembayaran biaya satuan Sarusun.
(4)
Hak suara pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hak suara untuk kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan terhadap Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.
(5)
Hak suara kepentingan penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap anggota PPPSRS berhak memberikan satu suara.
(6)
Hak suara kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan hak suara pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap anggota PPPSRs mempunyai hak yang sama berdasarkan NPP.
(7)
Hak suara kepemilikan dan hak suara pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikuasakan kepada Penghuni secara tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatAkta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 98
(1)
Pembentukan PPPSRS dilakukan dengan pembuatan akta pendirian disertai dengan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2)
PPPSRS yang telah mensahkan akta pendirian serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga melakukan pencatatan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Pemerintah Daerah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga paling sedikitmemuat:
a.
tugas dan fungsi PPPSRS;
b.
susunan organisasi PPPSRS;
c.
hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi Pemilik atau Penghuni;
d.
tata tertib penghunian; dan
e.
hal lain yang disepakati oleh PPPSRs dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPengelolaan
Pasal 100
(1)
Pengurus PPPSRS dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuk PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Hukum Pengelola Rumah Susun.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "membentuk"adalahPPPSRs membentuk Badan Hukum pengelola Rumah Susun yang memiliki kompetensi teknis bangunan dan mampu melakukan pengelolaan Rumah Susun. Yang dimaksud dengan "menunjuk Badan Hukum pengelola" adalah melakukan pemilihan terhadap beberapa Badan Hukum yang memiliki izin dari Pernerintah Daerah, memiliki kompetensi teknis bangunan dan mampu melalukan pengelolaan Rumah Susun.
(2)
Pelaku Pembangunan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan wajib menyerahkan pengelolaan Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama kepada PPPSRS yang dilakukan di hadapan notaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaku l. Pembangunan sebelummenyerahkan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan audit keuangan oleh akuntan publik yang disepakati bersama pengurus PPPSRS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaku Pembangunan wajib menyerahkan dokumen teknis kepada PPPSRS berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pertelaan;
b.
akta pemisahan;
c.
data teknis pembangunan Rumah Susun;
d.
gambar terbangun (as built drawing); dan
e.
seluruh dokumen perizinan.
(5)
Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab PPPSRS.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 101
(1)
PPPSRs wajib melakukan pengawasan kinerja Pengelola secara berkala.
(2)
Pengelola Rumah Susun wajib membuat laporan pengelolaan kepada PPPSRS secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, bekerja sama dengan PPPSRS yang telah dibentuk.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengar "bekerja sama" adalah pelaku: pembangunan memperhatikan keselamatan, kearnarian, dan kenyamanan pemilik dan penghuni pada Rumah Susun yang sudah ada terkait pada proses pembangunan.
Pasal 103
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPSRS diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN
Bagian KesatuUmum
Pasal 104
(1)
Peningkatan kualitas wajib dilakukan oleh Pemilik terhadap Rumah Susun yang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki; dan/atau
b.
dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan Rumah Susun dan/atau lingkungan Rumah Susun.
(2)
Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Peningkatan kualitas Rumah Susun selain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan atas prakarsa Pemilik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Prakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemilik untuk Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial melalui PPPSRS;
b.
Pemilik Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial yang dibangun di atas tanah hak pengelolaan, prakarsa dapat dilakukan melalui PPPSRS dan pemegang hak pengelolaan;
c.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemilik bangunan Rumah Susun Umum sewa atau pemilik bangunan Rumah Susun Khusus; atau
d.
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pemilik bangunan Rumah Susun Negara.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "rekomendasi teknis" adalah hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Rumah Susun yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 105
(1)
Peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan dalam rangka melindungi hak kepemilikan Sarusun Setiap Orang baik Pemilik atau Penghuni dengan memperhatikan faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang berkeadilan.
(2)
Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan pembangunan kembali Rumah Susun.
(3)
Pembangunan kembali Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a.
pembongkaran;
b.
penataan;dan
c.
pembangunan.
(4)
Pembangunan kembali Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai:
a.
rencana tata ruang wilayah;
b.
rencana program investasi dan pengembangan Rumah Susun; dan
c.
rencana tata bangunan dan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (4)wajib:
a.
memberitahukan rencana peningkatan kualitas Rumah Susun kepada Penghuni paling lambat1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan rencana tersebut;
b.
memberikan kesempatan kepada Pemilik untuk menyampaikan masukan terhadap rencana peningkatan kualitas; dan
c.
memprioritaskan Pemilik lama untuk mendapatkan Sarusun yang sudah ditingkatkan kualitasnya.
(2)
Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pendataan terhadap Pemilik atau Penghuni.
(3)
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian jumlah Sarusun dengan kebutuhan hunian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
Dalam hal peningkatan kualitas Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial, PPPSRS harus menyampaikan perencanaan paling sedikit:
a.
perubahan NPP; dan
b.
gambar rencana yang menunjukkan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama kepada Pemilik.
Penjelasan Pasal:
Cukip jelas.
Pasal 108
(1)
Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun Umum milik dilakukan oleh PPPSRS dapat bekerja sama dengan badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(2)
Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun Komersial dilakukan oleh PPPSRS dapat bekerja sama dengan Pelaku Pembangunan.
(3)
Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun Umum sewa dan Rumah Susun Khusus dilakukan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(4)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan prinsip kesetaraan. Bagian Kedua MenetapkanPasal 109 (1) Peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan berdasarkan:
a.
rekomendasi teknis; dan/atau
b.
prakarsa Pemilik. (2) Peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur. (3) Menetapkanpeningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
lokasi Rumah Susun yang akan dilakukan peningkatan kualitas;
b.
lokasi tempat hunian sementara yang layak dengan memperhatikan jarak dengan lokasi peningkatan kualitas Rumah Susun; dan
c.
teknis bangunan Rumah Susun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
(1) Peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan berdasarkan: a.rekomendasi teknis; dan/atau b.prakarsa Pemilik. (2) Peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur. (3) Penetapan peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. lokasi Rumah Susun yang akan dilakukan peningkatan kualitas; b. lokasi tempat hunian sementara yang layak dengan memperhatikan jarak dengan lokasi peningkatan kualitas Rumah Susun; dan
(1)
Peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan berdasarkan: a.rekomendasi teknis; dan/atau b.prakarsa Pemilik
(2)
Peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur
(3)
Penetapan peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. lokasi Rumah Susun yang akan dilakukan peningkatan kualitas; b. lokasi tempat hunian sementara yang layak dengan memperhatikan jarak dengan lokasi peningkatan kualitas Rumah Susun; dan c. teknis bangunan Rumah Susun
hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung; dan/atau
b.
perubahan rencana tata ruang wilayah.
(2)
Rekomendasi teknis berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a diberikan oleh pengkaji teknis bangunan gedung.
(3)
Rekomendasi teknis berdasarkan perubahan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pernyataan tertulis dalam bentuk keterangan rencana kota oleh instansi teknis yang membidangi urusan tata ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPembongkaran, Penataan, dan Pembangunan
Pasal 111
(1)
Pembongkaran, penataan, dan pembangunan dilakukan untuk peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1).
(2)
Pembongkaran bangunan Rumah Susun dilakukan melalui kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan Rumah Susun, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tahap pembongkaran Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
penyusunan rencana teknis pembongkaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sosialisasi;dan
Penjelasan: Yang dimaksud "sosialisasi" adalah kegiatan yang dilakukan pelaku pembangunan untuk menyampaikan informasi kepada Pemilik atau Perghuni mengenai antara lain rencana pembongkaran, pemindahan tempat hunian sementara.
c.
penyediaan tempat hunian sementara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaku Pembangunan melakukanpembongkaran setelah memenuhi perizinan dan menyediakan tempat hunian sementara yang layak bagi Pemilik atau Penghuni.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyediaan tempat hunian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan rumah yang layak huni dengan persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
faktor jarak dengan Rumah Susun yang dilakukan peningkatan kualitas;
b.
ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;dan
c.
pendanaan.
(6)
Penyediaan tempat hunian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai luas paling sedikit sama dengan luas Sarusun yang akan dibongkar dan berada dalam kabupaten/kota yang sama, atau satu provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat.(1) Cukup jelas.
Pasal 112
(1)
Pembongkaran yang dilakukan Pelaku Pembangunan diawasi oleh instansi teknis kabupaten/kota yang menangani urusan bangunan gedung, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh instansi teknis provinsi yang menangani urusan bangunan gedung.
(2)
Pelaksanaan pembongkaran bangunan Rumah Susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
(1)
Penataan dilakukan melalui perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun yang layak huni.
(2)
Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun dapat dilakukan oleh Setiap Orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan Rumah Susun.
(3)
Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a.
pemanfaatan Rumah Susun untuk fungsi hunian; dan
b.
menjamin kepemilikan Setiap Orang baik Pemilik atau Penghuni dengan cara sewa.
(4)
Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(5)
Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
(1)
Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan sesuai dengan rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun.
(2)
Rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pengubahan setelah mendapatkan izin dari bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur.
(3)
Dalam hal pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Komersial yang menyebabkan bertambahnya Sarusun harus disetujui oleh paling sedikit 60% (enam puluh persen) anggota PPPSRS.
(4)
Persetujuan anggota PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk pernyataan tertulis.
(5)
Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
(1)
Pembangunan kembali Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) dilakukan sesuai dengan perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun.
(2)
Pembangunan kembali Rumah Susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenghunian Kembali
Pasal 116
(1)
Pemrakarsa bertanggung jawab terhadap penghunian kembali Pemilik dan Penghuni lama Rumah Susun yang telah selesai dilakukan peningkatan kualitas.
(2)
Pemilik yang mengalami peningkatan kualitas memperoleh Sarusun hasil peningkatan kualitas sesuai dengan NPP yang dimiliki setelah dilakukan penyesuaian.
(3)
Dalam hal penghunian kembali Rumah Susun kepada Pemilik lama, Pemilik tidak dikenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 117
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun.
(2)
PengendalianPenyelenggaraan RumahSusun dilakukan pada tahap:
a.
perencanaan;
b.
pembangunan;
c.
penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; dan
d.
pengelolaan.
(3)
Pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a.
perizinan;
b.
pemeriksaan;dan
c.
penertiban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
(1)
Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan penertiban pada tahap perencanaan dilakukan terhadap kesesuaian dokumen rencana teknis dengan keterangan rencana kota/kabupaten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilengkapi dengan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "riokumen rencana teknis" adalah gambar teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku.
a.
rencana penyediaan prasarana, sarana, dan utilitasumum sesuai idengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
Pertelaan.
(3)
Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan penertiban pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan pada proses penerbitan PBG dan pengesahan Pertelaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan penertiban pada tahap pembangunan dilakukan melalui pengecekan kesesuaian pelaksanaan pembangunan terhadap dokumen PBG dan penerbitan sertifikat laik fungsi.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan penertiban pada tahap penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan dilakukan melalui pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengecekan kesesuaian Sarusun dengan bukti penguasaan atau kepemilikan serta dokumen peruntukan pemanfaatan Sarusun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
(1)
Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan penertiban pada tahap pengelolaan dilakukan dengan penerbitan izin usaha pengelolaan.
(2)
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dikeluarkan oleh gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
Pasal 122
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pelaku Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memberikan bantuan dan kemudahan bagi MBR.
(2)
Insentif yang diberikan kepada Pelaku Pembangunan dapat berupa:
a.
fasilitasi dalam pengadaan tanah;
b.
fasilitasi dalam proses sertifikasi tanah;
c.
fasilitasi dalam perizinan;
d.
fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah;
e.
insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
f.
bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3)
Bantuan dan kemudahan yang diberikan kepada MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga rendah;
b.
keringanan biaya sewa Sarusun;
c.
asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah Susun;
d.
insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
e.
sertifikasi Sarusun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
(1)
Fasilitasi dalam pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a berupa pendayagunaan sebagian tanah negara bekas tanah telantar, pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah, dan pendayagunaan tanah wakaf untuk penyediaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus.
(2)
Pendayagunaan sebagian tanah negara bekas tanah telantar dalam bentuk penyediaan data dan informasi tentang lokasi dan iuasan tanah telantar yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
(3)
Penyediaan data dan informasi mengenai lokasi dan luasan tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan sebagai acuan pengurusan administrasi terhadap status penguasaan tanah.
(4)
Pengurusan administrasi terhadap status penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.
(6)
Pendayagunaan tanah wakaf dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
(1)
Fasilitasi dalam proses sertifikasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b berupa:
a.
pengukuran dan pemetaan;
b.
pendaftaran Tanah Bersama; dan
c.
sertifikasi Tanah Bersama.
(2)
Pengukuran dan pemetaan dilakukan oleh instansi pemerintahyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3)
Pendaftaran Tanah Bersama dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Pertelaan yang sudah disahkan.
(4)
Sertifikasi Tanah Bersama diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
(1)
Fasilitasi dalam perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf c diberikan Pemerintah Daerah kepada Pelaku Pembangunan Rumah Susun Umum berupa:
a.
kemudahan PBG;atau
b.
pemberian penambahan koefisien lantai bangunan sepanjang memenuhi keserasian lingkungan dan ketentuan teknis lainnya, khususnya pada kawasan yang memerlukan penempatan kembali (resettlement).
(2)
Fasilitasi dalam perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
(1)
Fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf d diberikan oleh pemerintah kepada Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum.
(2)
Pemberian fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 127
Insentif perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf e diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum berupa keringanan Pajak Bumi dan Bagunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 128
Insentif berupa bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf f dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Pembangunan yang membangunRumah Susun Umum atau Rumah Susun Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 129
Kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
Keringanan biaya sewa Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) huruf b diberikan kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
(1)
Asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) huruf c diberikan kepada MBR melalui:
a.
asuransi kredit kepemilikan Rumah Susun;
b.
asuransi kebakaran;
c.
jaminan hak tanggungan; dan/atau
d.
jaminan fidusia.
(2)
Asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
Sertifikasi Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3)huruf e diberikan kepada MBR melalui keringanan:
a.
pendaftaran hak atas Sarusun; dan
b.
biaya pengurusan sertifikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN
Pasal 133
(1)
Sanksi administratif dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha;
c.
penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.
penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Rumah Susun;
e.
pengenaan denda administratif;
f.
pencabutan PBG;
g.
pencabutan sertifikat laik fungsi;
h.
pencabutan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun;
i.
perintah pembongkaran bangunan Rumah Susun; atau
j.
pencabutan izin usaha.
(2)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 134
(1)
Pelaku Pembangunan yang tidak melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi adminstratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha;
c.
penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.
pengenaan denda administratif; dan
e.
pencabutan izin usaha.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan sebagai berikut:
a.
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
b.
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha selama 14 (empat belas) hari;
c.
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebanyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja;
d.
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud 1pada huruf c. dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
e.
Pelaku Pembangunan yang telah menyelesaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d wajib melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum paling lambat 1 (satu) tahun; dan
f.
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d dan tidak melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum paling lambat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf e dikenai pencabutan izin usaha dan wajib menyelesaikan pembiayaan untuk melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum melalui kerja sama dengan Pelaku Pembangunan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 135
(1)
Setiap Orang yang tidak memanfaatkan Sarusun sesuai dengan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi adminstratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pengenaan denda administratif; dan
c.
pencabutan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sebagai berikut:
a.
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
b.
Pemilik dan/atau Penghuni yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
c.
Pemilik dan/atau Penghuni yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 136
(1)
Pihak yang melakukan perubahan fungsi Rumah Susun dengan tidak menjamin hak kepemilikan Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha;
c.
penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.
pengenaan denda administratif; dan
e.
pencabutan izin usaha.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sebagai berikut:
a.
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
b.
pihak yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha selama 14(empat belas)hari;
c.
pihak yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebanyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja;
d.
pihak yang mengabaikan penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah);
e.
Pelaku Pembangunan yang telah menyelesaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d wajib mengganti hak kepemilikan Sarusun paling lambat 2 (dua) tahun; dan
f.
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d dan tidak mengganti hak kepemilikan Sarusun paling lambat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf e dikenai pencabutan izin usaha dan wajib menyelesaikan pembiayaan untuk mengganti sejumlah Rumah Susun dan/atau memukimkan kembali Pemilik melalui kerja sama dengan Pelaku Pembangunan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 137
(1)
Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial yang tidak menyediakan Rumah Susun Umum paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratifberupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha;
c.
penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.
pengenaan denda administratif; dan
e.
pencabutan izin usaha.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a.
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
b.
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha selama 14 (empat belas) hari;
c.
PelakuPembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebanyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja;
d.
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan perintah penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
e.
Pelaku Pembangunan yang telah menyelesaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d wajib menyediakan Rumah Susun Umum sesuai dengan perencanaan pembangunan; dan
f.
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d dan tidak menyediakan Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud pada huruf e dikenai pencabutan izin usaha dan wajib menyelesaikan pembiayaan untuk penyediaan Rumah Susun Umum melalui kerja sama dengan Pelaku Pembangunan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 138
(1)
Pelaku Pembangunanyang tidak menyelesaikan pembangunan Rumah Susun secara bertahap dari mulai perencanaan sampai pada penyelesaian pembangunan Rumah Susun paling lama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pengenaan denda administratif;dan
c.
pencabutan izin usaha.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sebagai berikut:
a.
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
b.
Pelaku Pembangunan 1yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliarrupiah);
c.
Pelaku Pembangunan yang telah menyelesaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib menyelesaikan pembangunan Rumah Susun paling lambat 2 (dua) tahun; dan
d.
PelakuPembangunan yang mengabaikan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b dan tidak menyelesaikan pembangunan Rumah Susun paling lambat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai pencabutan izin usaha dan wajib menyelesaikan pembiayaan pembangunan Rumah Susun melalui kerja sama dengan Pelaku Pembangunan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 139
(1)
Pelaku Pembangunan yang tidak menyelesaikan status hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum atau Rumah Susun Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pengenaan denda administratif; dan
c.
pencabutan izin usaha.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a.
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
b.
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c.
Pelaku Pembangunan yang telah menyelesaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib menyelesaikan status hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum atau Rumah Susun Komersial; dan
d.
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b dan tidak menyelesaikan status hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum atau Rumah Susun Komersial sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai pencabutan izin usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 140
(1)
Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik yang tidak memisahkan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)dan Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah SusunUmum1 milik di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara disewa, yang tidak memisahkan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, dan Benda Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pengenaan denda administratif; dan
c.
pencabutan PBG.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sebagai berikut:
a.
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
b.
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratifpaling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah); dan
c.
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PBG.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 141
(1)
Pelaku Pembangunan yang tidak menuangkan dalam bentuk gambar dan uraian pada saat membuat pemisahan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pengenaan denda administratif; dan
c.
pencabutan PBG.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a.
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
b.
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliarrupiah);dan
c.
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam jangka waktu 7 (tujuh)hari dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PBG.
Penjelasan Pasal:
Culup jelas.
Pasal 142
(1)
Pelaku Pembangunan yang tidak memiliki permohonan sertifikat laik fungsi kepada bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada gubernur setelah menyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan Rumah Susun sepanjang tidakbertentangan dengan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan
b.
pembatasan kegiatan usaha.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a.
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
b.
Pelaku Pembangunan yang . mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha berupa tidak dapat melaksanakan serah terima Sarusun dan wajib mengajukan permohonan sertifikat laik fungsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 143
(1)
Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik yang tidak mengelola Rumah Susun dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;dan
b.
pembatasan kegiatan usaha.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan sebagai berikut:
a.
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis palinglama 5 (lima) hari kerja; dan
b.
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berupa tidak dapat melaksanakan Pemasaran dan jual beli Sarusun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 144
(1)
Pemilik yang tidak membentuk PPPSRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Rumah Susun; dan
c.
pengenaan denda administratif.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sebagai berikut:
a.
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
b.
Pemilik yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Rumah Susun;
c.
Pemilik yang mengabaikan penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah); dan
d.
Pemilik yang telah menyelesaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c wajib membentuk PPPSRS paling lambat 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 145
(1)
Pemilik yang tidak melakukan peningkatan kualitas terhadap Rumah Susun yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki dan/atau dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan Rumah Susun dan/atau lingkungan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;dan
b.
perintah pembongkaran bangunan Rumah Susun.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a.
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
b.
Pemilik yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan Rumah Susun dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 146
(1)
Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a.
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
b.
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak dapat melaksanakan peningkatan kualitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 147
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 148
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b.
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 149
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 23
Penjelasan Umum
Pemenuhan hak atas rumah merupakan salah satu tanggung jawab Negara dalam kerangka melindungi segenap bangsa Indonesia. Sebagai salah satu hak asasi, rumah mempunyai fungsi strategis sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga yang mendukungperikehidupan dan penghidupan. Ketersediaan rumah khususnya bagi MBR menjadi masalah nasional yang dampaknya sangat dirasakan oleh seluruh masyarakat terlebih lagi pada kawasan perkotaan yang cukup padat dengan lahan yang terbatas. Kebijakan pemerintah untuk menumbuhkembangkan1 norma-norma kehidupan perkotaan yang menunjang kehidupan masyarakat yang heterogen dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dilakukan melalui pembangunan Rumah Susun. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun diharapkan dapat meminimalisir kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat dengan menciptakan peluang bagi MBR untuk memiliki Sarusun yang layak dan terjangkau. Peraturan Pemerintah ini memberikan kejelasan terhadap pembangunan Rumah Susun Umum melalui pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa. Berdasarkan hal tersebut maka asas pemisahan horizontal digunakan untuk kepemilikan satuan Rumah Susun dan bukti kepemilikan dengan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung. Disisi lain, bukti kepemilikan atas Sarusun dalam bentuk SHM.Sarusun memberikan kepastian akan kepemilikan individu dan kepemilikan bersama yang terdiri atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama. Aspek keadilan dengan memberikan kesempatan seluruh masyarakat dapat hidup berdampingan pada kawasan perkotaan melalui bentuk-bentuk penguasaan Sarusun terhadap Rumah Susun Umum, Rumah Susun Khusus, dan Rumah Susun Negara.
Rumah Susun Umum adalah salah satu bentuk Rumah Susun yang dalam proses pembangunan, pengelolaan Rumah Susun Umum masa transisi, dan penyerahan pertama kali membutuhkan pengawasan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Kondisi ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik atau penghuni yang akan membawa pada kerukunan, toleransi serta keharmonisan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Kesadaran bermasyarakat ini yang kemudian akan membentuk rasa memiliki terhadap Rumah Susun sehingga terjadi pengelolaan dengan baik yang akan berdampak positif terhadap umur konstruksi Rumah Susun. Tanggung jawab pengelolaan ini dibebankan kepada PPPSRs untuk membentuk atau menunjuk BadanHukum yang mampu melakukan pengelolaan Rumah Susun. PPPSRs dibentuk oleh para pemilik Rumah Susun melalui mekanisme musyawarah yang demokratis, transparan serta akuntabel.
Pengelolaan Rumah Susun dimulai setelah terbit sertifikat laik fungsi atas bangunan Rumah Susun, artinya masa pengelolaan Rumah Susun merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dimulai saat pembangunan selesai sampai bangunan Rumah Susun akan dilakukan peningkatan kualitas. Cakupan kegiatan pengelolaan Rumah Susun meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan Rumah Susun. PPPSRS mempunyai tanggung jawab terhadap pengelolaan Rumah Susun yang memberikan jaminan keamanan konstruksi serta keandalan bangunan. Namun demikian, pada saat bangunan Rumah Susun mengalami penurunan kualitas yang berakibat membahayakan penghuni dan lingkungan maka perlu dilakukan peningkatan kualitas Rumah Susun. Peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan oleh pemrakarsa dengan pembangunan kembali RumahSusun melalui kegiatanpembongkaran, penataan, dan pembangunan dengan memperhatikan faktor sosial, budaya dan ekonomi yangberkeadilan.
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain jenis dan pemanfaatan Rumah Susun, penyediaan Rumah Susun Umum, pendayagunaan tanah wakaf untuk Rumah Susun Umum, pemisahan Rumah Susun, penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus, bentuk dan tata cara penerbitan SHM Sarusun, bentuk dan tata cara penerbitan SKBG Sarusun, penyewaan Sarusun pada Rumah Susun Negara, pengelolaan Rumah Susun, masa transisi dan tata cara penyerahan pertama kali, PPPSRS, peningkatan kualitas Rumah Susun, pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun, dan bentuk dan tata cara pemberian insentif kepada Pelaku Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta bantuan dan kemudahan kepada MBR.
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.