1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2. Penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan negara;
3. Dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968.
3. Arah dan tujuan perumusan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
a. menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara;
b. Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta investasi di seluruh wilayah Indonesia;
d. Menunjang upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran Negara, serta peningkatan pengawasan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2014
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentangPenerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
BAB I
BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi meliputi penerimaan dari
a.
Perizinan penelitian dan pengembangan bagi:
1.
Peneliti dari Perguruan Tinggi Asing;
2.
Peneliti dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing;
3.
Peneliti dari Badan Usaha Asing; dan
4.
Orang Asing.
b.
Pelatihan alih teknologi;
c.
Penjualan hasil penelitian dan pengembangan Balai Agro Teknologi Terpadu; dan
d.
Jasa penggunaan sarana dan prasarana kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 2
(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan penelitian dan pengembangan bagi Peneliti dari Perguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 yang melakukan penelitian berdasarkan kerjasama pemerintah Indonesia dengan pemerintah asing yang bersangkutan dapat dikenakan tarif sebesar Rp O,0o (nol rupiah).
(2)
Pengenaan tarif sebesar Rp O, Oo (nol rupiah) bagiPerguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 tidak termasuk:
a.
Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan dokumen perjalanan; dan
b.
Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Romawi I angka1 huruf h dan huruf i serta Romawi I angka 2 huruf h dan huruf i.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenaisyarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB III
HURUF I
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SECEPATNYA KE KAS NEGARA
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SECEPATNYA KE KAS NEGARA
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 hari sejaktanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintahini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014NOMOR 37
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Riset dan Teknologi sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Riset dan Teknologi telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajakyang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Riset dan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi dengan Peraturan Pemerintah ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.