Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1986
TENTANG PENGALIHAN PEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERSEROAN TERBATAS JADO TRADING CORPORATION (PT. JATRACO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco), berkedudukan di Jakarta, adalah perusahaan yang seluruh saham-sahamnya oleh Negara Republik Indonesia, didirikan pada tanggal 4 Pebruari 1967 dan disahkan dengan penetapan Menteri Kehakiman Nomor JA.5/15/13 tanggal 15Mei 1967,
b.
bahwa dengan memperhatikan lingkup dan sifat usaha Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco)selama ini, dipandang tidak efisien untuk tetap mempertahankannya sebagai suatu badan usaha yang dikelola oleh Negara sehingga perlu untuk melepaskan saham-saham Perusahaan tersebut dari pemilikan Negara Republik Indonesia;
c.
bahwa para karyawan Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco) menyatakan keinginannya untuk memiliki saham-saham perusahaan tersebut;
d.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Pemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco);
Mengingat
:
1.
Pasal 54 Kitab Undang-undangHukum Dagang (Staatsblad Tahun 1848 Nomor 23) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGALIHAN PEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERSEROAN TERBATAS JADO TRADING CORPORATION(PT.JATRACO)
BAB I
PENGALIHAN PEMILIKAN SAHAM
Pasal 1
Negara Republik Indonesia mengalihkan pemiikan atas saham-saham pada Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco) yang didirikan tanggal 4 Pebruari 1967 dan disahkan dengan Penetapan Menteri Kehakiman Nomor JA.5/15/13 tanggal 5 Mei 1967.
Pasal 2
(1)
Pengalihan pemilikan atas saham-saham sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan penjualan saham-saham PT. Jatraco kepada para bekas karyawan Perseroan Terbatas tersebut.
(2)
Pengalihan pemilikan atas saham-saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
PENENTUAN NILAI SAHAM
Pasal 3
Besarnya nilai harga jual saham ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perdagangan.
Pasal 4
(1)
Dikecualikan dari pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah aktiva perusahaan berupa tanah, uang tunai dalam kas dan bank sebagaimana terlampir dalam daftar yang telah disetujui oleh calon pembeli dan Departemen Perdagangan.
(2)
Aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditarik kembali dari penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan dan menjadi kekayaan negara.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih Ianjut oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4Maret 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 1986
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986NOMOR 17
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.