Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:11
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
:24 Februari 2015
Tanggal Berlaku
:25 Maret 2015
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 41, TLN No. 5668, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perhubungan
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Pelayaran
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Pelabuhan & Navigasi Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997

1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak; 2. Penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan negara; 3. Dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968. 3. Arah dan tujuan perumusan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah: a. menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara; b. Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta investasi di seluruh wilayah Indonesia; d. Menunjang upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran Negara, serta peningkatan pengawasan.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
BAB I
BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
(1)
. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jasa transportasi darat;
b.
jasa transportasi perkeretaapian;
c.
jasa transportasi laut;
d.
jasa transportasi udara;
e.
jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana; dan
f.
denda administratif.
(2)
. Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 2
(1)
Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, meliputi juga:
a.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi perkeretaapian berupa Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut berupa hasil konsesi dan/atau kompensasi atas pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi udara berupa penerimaan dari pelayanan jasa kebandarudaraan pada Bandar Udara yang dikerjasamakan dengan Badan Usaha;
Penjelasan: Pelayanan jasa kebandarudaraan pada Bandar Udara yang dikerjasamakan dengan Badan Usaha dalam Peraturan ini antara lain: 1.pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U); 2.jasa pendaratan pesawat udara; 3.jasa penempatan pesawat udara; 4.jasa penyimpanan pesawat udara; 5.jasa pemakaian garbarata (aviobridge); 6.jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter); dan 7.jasa kargo dan pos pesawat udara (JKP2U).
d.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi udara berupa pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada negara lain;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan: KA :Nama Kereta Api yang dihitung TAC-nya i Urutan Daop/Divre yang dilewati KA tersebut, 1,2,... TACKA Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian yang dibebankan terhadap 1 (satu) kali perjalanan KA (Rp) GTKA :Berat rangkaian berdasarkan Stamformasi ditambah BeratMuatan (GT) KMKA, :Panjang lintasan KA pada Daop/Divre ke-i yang dilewati (KM). TACDaop/Divre1 Biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian per GTKM pada Daop/Divre ke-i (Rp/GT-KM). Fp FaktorPrioritas Penggunaan besarannya maksimal 0,75 (nol koma tujuh lima). TACDaop/Divre Penggunaan Prasarana Daop/Divre (Rp/GT-KM). IM Daop/Divre :Biaya Perawatan masing-masing 10Daop/Divre Pengoperasian IDDaop/Divre Penyusutan : j Nama Kereta Api ke j yang melewati Daop/Divre, dimana j = 1, 2,... Passing Tonage j: Berat rangkaian KA ke j berdasarkan stamformasi ditambah dengan berat muatan yang lewat di Daop/Divre (GT). Panjang Koridor Daop/Divre sesuai lintas pelayanan: panjanglintasan KA ke-j di Daop/Divre sesuai lintas pelayanan (KM).
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula sebagai berikut: n. TACKA=[GTKA x∑(KMKAi x TACDaop/Divrei)]x Fp i=1 = Total Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian per tahun Daop/Divre n. ∑ Passing Tonnagej X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan j=1 TACDaop/Divre = TACDaop/Divre = IMDaop/Divre + IODaop/Divre + IDDaop/Divre Biaya perawatan prasarana perkeretaapian per tahun per Daop/Divre n. ∑ Passing Tonnagej X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan j=1 IMDaop/Divre = Biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian per tahun per Daop/Divre n. ∑ Passing Tonnagej X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan j=1 IODaop/Divre =
(3)
Besaran Faktor Prioritas (Fp) maksimal 0,75 (nol koma tujuh lima) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan mempertimbangkan keberlangsungan Badan Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Besaran biaya penyusutan (ID) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan kecuali untuk badan usaha milik negara di bidang perkeretaapian ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sebesar nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar nilai yang tercantum dalam perjanjian antar negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 3
(1)
Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, Kementerian Perhubungan dapat menyelenggarakan:
a.
pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi yang berasal dari kerja sama.
b.
pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil serta pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
c.
pendidikan dan pelatihan fungsional Analisis Kepegawaian, Arsiparis, Statistik tingkat terampil, Pranata Komputer tingkat terampil, Auditor Ahli, Auditor Terampil, Pranata Humas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Tarif . . . Biaya penyusutan prasarana perkeretaapian per tahun per Daop/Divre n. ∑ Passing Tonnagej X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan j=1 IDDaop/Divre = (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Pembina Diklat Fungsional yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 4
(1)
Terhadap kegiatan tertentu, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a.
kenegaraan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan kenegaraan" adalah kegiatan transportasi untuk mendukung kegiatan kenegaraan Presiden/Wakil Presiden, Pejabat Negara, ataupun Tamu Negara misalnyakunjungan kenegaraan dari kepala negara/pemerintahan dan tamu negara beserta rombongan di Indonesia.
b.
pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan pencarian dan pertolongan" adalah kegiatan pencarian dan pertolongan misalnya terhadap pesawat dan kapal yang mengalami kecelakaan di wilayah Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "kegiatan bencana alam" adalah kegiatan transportasi untuk penanganan bencana dan darurat bencana. Yang dimaksud dengan "kegiatan bantuan kemanusiaan" adalah kegiatan transportasi untuk pemberian kemanusiaan misalnya penyaluran bantuan kemanusiaan dari organisasi atau negara lain untuk Indonesia.
c.
untuk kepentingan umum dan sosial; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial"adalah kegiatan untuk mewujudkan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
d.
yang bersifat nasional dan internasional.
Penjelasan: Kegiatan yang bersifat nasional antara lain meliputi penyelenggaraan pekan olahraga nasional, festival kebudayaan, maupun kegiatan lain yang berskala nasional di wilayah Indonesia. Kegiatan yang bersifat internasional antara lain meliputi penyelenggaraan konferensi atau pertemuan berskala internasional di wilayah Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
MENDAPAT PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 5
(1)
Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa:
a.
pendidikan dan pelatihan pembentukan pada pusat pengembangan sumber daya manusia perhubungan darat dan laut; dan
b.
pendidikan dan pelatihan diploma subsidi pada pusat pengembangan sumber daya manusia perhubungan udara, kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 6
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa tanda masuk pelabuhan, jasa pemeliharaan dermaga dan jasa timbang kendaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dikelompokkan berdasarkan golongan kendaraan.
(2)
Penentuan golongan kendaraan untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
DIKELOMPOKKAN BERDASARKAN GOLONGAN KENDARAAN
Pasal 7
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengujian kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dikelompokkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor.
(2)
Pengelompokkan kendaraan bermotor untuk pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk uji emisi gas buang euro 3 (sepeda motor) dan kalibrasi peralatan pengujian kendaraan bermotor.
(3)
Penentuan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERHUBUNGAN
Pasal 8
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa kepelabuhanan diklasifikasikan menurut kelas pelabuhan.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c atas jasa pelayanan barang berupa hewan dikelompokkan menurut tipe hewan.
(3)
Penentuan kriteria dan klasifikasi pelabuhan, serta pengelompokan tipe hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERHUBUNGAN
Pasal 9
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut dan jasa transportasi udara berupa:
a.
pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan umum, di terminal untuk kepentingan sendiri dan di terminal khusus;
b.
jasa pemeriksaan kesehatan dan penilaian lingkungan kerja pelayaran;
c.
jasa penilaian ijin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran;
d.
lisensi personil penerbangan;
e.
sertifikasi peralatan atau fasilitas pada jasa transportasi udara;
f.
sertifikasi organisasi pada jasa transportasi udara;
g.
pengujian kesehatan pada jasa transportasi udara;
h.
jasa pelayanan pada balai teknik penerbangan;
i.
jasa kalibrasi fasilitas penerbangan; dan
j.
jasa pelayanan bidang teknik bandar udara, yang kegiatannya dilakukan di luar kantor Kementerian Perhubungan, tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TRANSPORTASI
Pasal 10
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan jasa penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini termasuk tarif pelayanan jasa informasi cuaca untuk penerbangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TRANSPORTASI
Pasal 11
(1)
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f dihitung berdasarkan satuan poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif di bidang transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan mengenai satuan poin pelanggaran dari jenis pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TRANSPORTASI
Pasal 12
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KE KAS NEGARA
Pasal 13
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4973) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5461) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KE KAS NEGARA
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 41
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perhubungan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Perhubungan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

PERALIHAN KAPAL BERBOBOT DI ATAS 7GT DENGAN AKTA JUAL BELI BAWAH TANGAN DI KOTA SIBOLGA

Andalan Zalukhu, Hasim Purba, Jelly Leviza, Dedi Harianto
Law_Jurnal Vol. 2 No. 1 2021

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…