Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:74
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 November 2013
Tanggal Pengundangan
:14 November 2014
Tanggal Berlaku
:14 November 2013
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 181, TLN No. 5461, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4973);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2OO9 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4973) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan:
a.
Jasa Transportasi Darat;
b.
Jasa Transportasi Laut;
c.
Jasa Transportasi Udara; dan
d.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan serta Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana.
(2)
)Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
2.
Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Kementerian Perhubungan dapat menyelenggarakan:
a.
pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi yang berasal dari kerja sama.
b.
pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil serta pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
c.
pendidikan dan pelatihan fungsional Analisis Kepegawaian, Arsiparis, Statistik tingkat terampil, Pranata Komputer tingkat terampil, Auditor Ahli, Auditor Terampil, Pranata Humas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
(4)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu pada Instansi Pembina Diklat Fungsional yang bersangkutan.
3.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. 4. Mengubah Lampiran angka romawi IV huruf A dan B menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SECEPATNYA KE KAS NEGARA
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H.SUSILOBAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIRSYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013NOMOR 181
Penjelasan Umum
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlakupada Departemen Perhubungan.

Paper Terkait

Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengendalian Produksi Minuman Beralkohol Tradisional

Luffita Alfianti
Yuridika Vol. 33 No. 1 2018

TINJAUAN YURIDIS PENGARUH MINUMAN KERAS TERHADAP PERKELAHIAN DI LUBUKLINGGAU

Fitriyani, Fitriyani, Romadhon, Muhammad Dimas, Fuadi, Ahmad
Law Journal Vol. 6 No. 2 2025

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…