Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:11
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
:12 Februari 2014
Tanggal Berlaku
:12 Februari 2014
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No. 33, TLN No. 5504, LL SETNEG : 13 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pasar Modal Perbankan
Sub Subsektor
:
Pengawasan & Tindak Pidana Pasar Modal Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36B dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011

1. Untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan m...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014
TENTANG
PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. FRLSIOEN RLPU3LINNDONESIA
2.
Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
3.
Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang selanjutnya disebut Pihak adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
4.
Sektor Jasa Keuangan adalah sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGENAAN DAN KEWAJIBAN MEMBAYAR PUNGUTAN
Pasal 2
(1)
OJK mengenakan Pungutan kepada Pihak.
(2)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Pungutan yang dikenakan OJK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGGUNAAN, JENIS, DAN BESARAN PUNGUTAN
Pasal 3
(1)
Pungutan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan digunakan untuk membiayai kegiatan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke Kas Negara. FEFUBLIK INDONESIA
Penjelasan: Kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya mendasarkan pada realisasi penggunaan anggaran OJK sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya. Sebagai contoh: Pada 31 Desember 2016 Pungutan yang telah diterima OJK pada tahun berjalan (periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2016) diketahui sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). Pada saat itu, Rencana Kerja dan Anggaran OJK tahun 2017 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat adalah PPLSIDEN FUELIKINDONESIA sebesar Rp2.400.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus miliar rupiah). Selanjutnya, per 31 Desember 2017 diketahui realisasi anggaran OJKtahunanggaran adalah sebesar Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus miliar rupiah). Dengan demikian, Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan 2016 sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) melebihi realisasi kebutuhan OJK tahun anggaran 2017 sebesar Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus miliar rupiah) yaitu sebesar Rp800.000.000.000,00(delapan ratus miliar rupiah). Atas kelebihan Pungutan sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) dimaksud, OJK harus menyetor kelebihan ke Kas Negara. Penyetoran tersebut dilaksanakan setelah realisasi anggaran tahun 2017 diketahui.
(4)
Dalam melakukan penyetoranke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OJK berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Perhitungan Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan berdasarkan jumlah kas yang diterima OJK.
Penjelasan Pasal:
Sebagai contoh perhitungan Pungutan yang diterima oleh OJK pada tahun berjalan berdasarkan jumlah kas yang diterima oleh OJK: Jumlah tagihan yang berasal dari Pungutan OJK tahun 2016 adalah sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah), sementara jumlah kas yang diterima OJK dari Pungutan pada tahun 2016 adalah sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). Dengan demikian, Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan (tahun 2016) adalah sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). Jumlah sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan OJK pada tahun anggaran berikutnya (tahun 2017), dan digunakan sebagai dasar perhitungan kelebihan yang akan disetor ke Kas Negara sebagaimana contoh pada penjelasan Pasal 3 ayat (3).
Pasal 5
(1)
Jenis Pungutan yang berlaku pada OJK meliputi:
a.
biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"perizinan" mencakup antara lain izin usaha Bank Umum, izin usaha Bursa Efek, izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan, izin usaha Lembaga RESIDEN PUELINDONESIA Penyimpanan dan Penyelesaian, izin usaha Perusahaan Perasuransian, dan izin usaha Perusahaan Efek. Yang dimaksud dengan"persetujuan" mencakup antara lain persetujuan Benk Umum sebagai Bank Kustodian. Yang dimaksud dengan"pendaftaran" mencakup a. Pernyataan pendaftaran dalam rangka: 1) Penawaran umum efek bersifat ekuitas; 2) Penawaran umum efek bersifat utang; 3) Penawaran umum sukuk; 4) Perusahaan Publik; 5) Penawaran umum dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (penawaran umum terbatas/right issue); 6) tanpa hak memesan efek terlebih dahulu; 7) Penawaran umum efek yang dapat dikonversi menjadi saham; dan 8) Penawaran umum efek bersifat ekuitas oleh pemegang saham. b. Pendaftaran profesi penunjang, antara lain notaris, konsultan hukum, akuntan, dan penilai. Yang dimaksud dengan"pengesahan" mencakup antara lain pengesahan Dana Pensiun. Yang dimaksud dengan"penelaahan atas rencana aksi korporasi"mencakup: 1) Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu tanpa melalui penawaran umum tidak dalam rangka memperbaiki posisi keuangan; Penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka; Perubahan perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup secara sukarela (voluntary going private); dan Pengambilalihan perusahaan terbuka.
b.
biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis, satuan, dan besaran Pungutan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: *a
Pasal 6
Bagi Pihak yang melakukan lebih dari satu kegiatan usaha yang diatur dan diawasi oleh OJK, Pihak dimaksud wajib membayar biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (i) huruf b pada besaran Pungutan tertinggi diantara besaran Pungutan dari setiap kegiatan usaha. REPUBLIK INOONESIA
Penjelasan Pasal:
Contoh, PT Bank ABC Tbk., pada tahun 2016 memiliki aset sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). Sebagai Bank, PT Bank ABC Tbk. dimaksud juga: merupakan Emiten karena melakukan Penawaran Umum saham sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah); melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian, dan membukukan pendapatan usaha sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat, dan membukukan pendapatan usaha sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); melakukan kegiatan usaha sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan pendapatan dari fee keagenan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah); Dalam menetapkan besarnya biaya tahunan 2016, PT Bank ABC Tbk. melakukan perhitungan sebagai berikut: biaya tahunan sebagai Bank Umum: 0,045%XRp5.000.000.000.000,00=Rp2.250.000.000,00 biaya tahunan sebagai Emiten: 0,03%X 2.000.000.000.000,00=Rp600.000.000,00(palingbanyak Rp150.000.000,00) biaya tahunan sebagai Bank Kustodian: 1,2%X1.000.000.000,00=Rp12.000.000,00 biaya tahunan sebagai Wali Amanat: 1,2%X2.000.000.000,00=Rp24.000.000,00 -biaya tahunan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana: 1,2% X 3.000.000.000,00=Rp36.000.000,00 Berdasarkan ketentuan Pasal ini, PT Bank ABC Tbk. hanya diwajibkan membayar Pungutan dengan besaran tertinggi, yaitu Rp2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). RLFUBLIK INDONESIA .6-
BAB IV
PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
Pasal 7
Akuntabilitas pelaksanaan dan penggunaanPungutan dilakukan OJK melalui laporan keuangan dan laporan kegiatan OJK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBAYARAN PUNGUTAN
Pasal 8
(1)
Biayaperizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan.
Penjelasan: Dalam permohonan pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan kepada OJK, disertakan tanda bukti pembayaran Pungutan yang telah dilakukan oleh Pihak.
(2)
Biaya penelaahan atas rencana aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum penyampaian rencana aksi korporasi.
Penjelasan: Dalam permohonan penyampaian rencana aksi korporasi kepada OJK, disertakan tanda bukti pembayaran Pungutan yang telah dilakukan oleh Pihak.
Pasal 9
(1)
Biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, besaran tarifnya ditetapkan dalam:
Penjelasan: Menetapkantanggal pembayaran Pungutan dalam empat tahap dilakukan agar dapat meringankan Pihak untuk melakukan kewajiban pembayaran Pungutan. Selain itu, hal tersebut juga ditujukan untuk memberikan waktu yang cukup kepada OJK untuk menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan.
a.
persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit;
b.
nominal tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; atau
c.
nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan. PRLSIDEN REIPUBLIKINDONESIA
(2)
Biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dibayar dalam 4 (empat) tahap paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan April, Juli, Oktober dan tanggal 31 Desember pada tahun berjalan.
(3)
Biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dibayar paling lambat setiap tanggal 15 Juni pada tahun berjalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal tanggal 15 April, 15 Juli, atau 15 Oktober merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal tanggal 31 Desember merupakan hari libur, kewajiban pembayaranbiaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal tanggal 15 Juni merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Penjelasan: PEPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a dan huruf b dihitung secara mandiri dengan mengacu pada laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit dan memenuhi ketentuan:
a.
Pembayaran Tahap I paling lambat tanggal 15 April tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
b.
Pembayaran Tahap II paling lambat tanggal 15 Juli tahun
c.
Pembayaran Tahap Il paling lambat tanggal 15 Oktober tahun berjalan sebesar 25%(dua puluh lima persen); dan
d.
Pembayaran Tahap IV paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen). FEUSLKINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Sebagai contoh: Pada tahun 2016 diketahui bahwa laporan keuangan tahunan tahun 2015 yang telah diaudit menunjukkan bahwa pendapatan usaha Bursa EfekadalahRp100.000.000.000,00(seratus miliar rupiah). Berdasarkan informasi tersebut, besarnya biaya tahunan yang wajib dibayaradalah15%xRp100.000.000.000,00=Rp15.000.000.000,00. Kewajiban pembayaran biaya tahunan setiap tahap oleh Bursa Efek pada tahun 2016 secara mandiri adalah sebagai berikut: a. pembayaran tahap I tanggal 15 April 2016 adalah 25% x Rp15.000.000.000,00=Rp3.750.000.000,00; b. pembayaran tahap II tanggal 15 Juli 2016 adalah 25% X c. pembayaran tahap III tanggal 15 Oktober 2016 adalah 25% X d. pembayaran tahap IV tanggal 31 Desember 2016 adalah 25% X
Pasal 11
(1)
Keseluruhan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dihitung kembali berdasarkan laporan keuangan taiunan tahunbersangkutan yang telah diaudit.
Penjelasan: Sebagai contoh penghitungan kembali keseluruhan biaya tahunan berdasarkan laporan keuangan tahunan tahun bersangkutan yang telah diaudit dengan tetap merujuk contoh penjelasan Pasal 10, adalah sebagai berikut: Diketahui laporan keuangan tahunan tahun 2016 yang telah diaudit (yang diterbitkan pada 31 Maret 2017) menunjukkan pendapatan usaha Bursa Efek adalah Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar rupiah). Keseluruhan kewajiban biaya tahunan Bursa Efek tahun 20i6 dihitung kembali didasarkan pada pendapatan usaha Bursa Efek dalam laporan keuangan tahunan tahun 2016 yang telah diaudit tersebut sehingga biaya tahunannya menjadi 15% Rp110.000.000.000,00 = Rp16.500.000.000,00 (enam belas miliar lima ratus juta rupiah).
(2)
Dalam hal terdapat selisih negatif antara biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 dikurangi biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih negatif tersebut ditambahkan pada kewajiban biaya tahunan untuk tahun diketahuinya selisih tersebut.
Penjelasan: Contoh penghitungan selisih negatif: Merujuk contoh pada penjelasan ayat (1) dan Pasal 10, maka terdapat selisih negatif pembayaran biaya tahunan yang dilakukan oleh Bursa Efek dengan perhitungan sebagai berikut: a. Total pembayaran yang telah dilaksanakan sebagaimana contoh dalam Penjelasan
(3)
Dalam hal terdapat selisih positif antara biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan daJam Pasal 10 dikurangi biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (l), selisih positif tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan untuk tahun
Penjelasan: Contoh penghitungan selisih positif: Merujuk contoh pada penjelasan Pasal 10, diketahui laporan keuangan tahunan tahun 2016 yang telah diaudit (yang diterbitkan pada 31 Maret 2017) menunjukkan pendapatan usaha Bursa Efek adalah Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah), kewajiban pembayaran biaya tahunan oleh Bursa Efek adalah sebagai berikut: Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); Keseluruhan n biaya tahunan yang dihitung kembali berdasarkan laporan keuangan tahunan Tahun 2016 yang telah di audit adalah 15% XRp80.000.000.000,00 Rp12.000.000.000,00; kembali pada huruf b yaitu 1Rp15.000.000.000,00-Rp12.000.000.000,00=Rp3.000.000.000,00.Jumlah sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) merupakan selisih positif; Selisih positif sebagaimana perhitungan huruf c dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan untuk tahun 2017. PRES!DEN QIPUSLIK INDONESIA
(4)
Selisih negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau selisih positif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambahkan atau dikurangkan pada pembayaran tahap terdekat setelah diketahuinya selisih tersebut.
Penjelasan: Pembayaran selisih negatif oleh Bursa Efek sebagaimana contoh dalam penjelasan ayat (2) adalah sebagai berikut: a. Hasil penghitungan kembali biaya tahunan untuk tahun 2016 berdasarkan laporan keuangan tahun 2016 yang telah diaudit (yang diterbitkan 31 Maret 2017) diketahui terdapat selisih negatif sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). b. Kewajiban pembayaran tahap I tahun 2017 tanggal 15 April 2017 berdasarkan laporan keuangan tahun 2016 yang telah diaudit adalah 25% dari kewajiban biaya tahunan tahun 2017 (15%xRp110.000.000.000,00= Rp16.500.000.000,00)yaitu sebesar Rp4.125.000.000,00 (empat miliar seratus dua puluh lima juta rupiah); c. Pembayaran selisih negatif sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada huruf a dibayarkan pada pembayaran Tahap I tanggal 15 April 2017 sehingga secara keseluruhan menjadi Rp4.125.000.000,00 + Rp1.500.000.000,00=Rp5.625.000.000,00. Pembayaran selisih positif sebagaimana contoh ayat (3) adalah sebagai berikut: selisih positif sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (15%xRp80.000.000.000,00=Rp12.000.000.000,00)yaitu sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah); Perhitungan selisih positif sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) pada huruf a dilakukan pada pembayaran Tahap I tanggal 15 April 2017 oleh Bursa Efek sehingga secara keseluruhan pembayaran Bursa Efek pada Tahap I ini menjadiRp3.000.000.000,00-Rp3.000.000.000,00=Rp0,00 (nol rupiah). PPES!UEN IEL.IKIDONESIA .10-
Penjelasan Pasal:
Pasal 10 adalah Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliarrupiah); b. Keseluruhan biaya tahunan yang dihitung kembali berdasarkan laporan keuangan tahunan tahun 2016 yang telah di audit adalah 15%XRp110.000.000.000,00= Rp16.500.000.000,00; c. Perhitungan antara yang telah dibayar pada huruf a dikurang dengan kewajiban keseluruhan biaya tahunan yang dihitung kembali pada huruf b yaitu Rp15.000.000.000,00-Rp16.500.000.000,00 = -Rp1.500.000.000,00. Jumlah sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)merupakan selisih negatif; d. Selisih negatif sebagaimana huruf c ditambahkan pada kewajiban biaya tahunan tahun 2017.
Pasal 12
(1)
OJK dapat. melakukan verifikasi atas perhitungan secara mandiri biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
Penjelasan: Cukupjelas.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas kewajiban biaya tahunan paling lama 10 (sepuluh) tahun sebelum pelaksanaan verifikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), hasil perhitungan biaya tahunan yang berlaku adalah hasil verifikasi yang dilakukan oleh OJK. PRCSIDEN
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pihak yang melakukan perhitungan biaya tahunan secara mandiri dapat meminta klarifikasi kepada OJK atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: OJK memberikan penjelasan atas permintaan klarifikasi dari Pihak yang melakukan perhitungan biaya tahunan secara mandiri terhadap hasil verifikasi yang dilakukan oleh OJK.
(5)
Dalam hal terdapat selisih negatif antara biaya tahunan berdasarkan verifikasi OJK sebagaimana dimaksud pada ayat dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, selisih negatif tersebut ditambahkan sebagai kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil verifikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal terdapat selisih positif antara biaya tahunan berdasarkan verifikasi OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pasal 10 dan Pasal 11, selisih positif tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil verifikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Selisih negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau selisih positif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditambahkan atau dikurangkan pada tahap pembayaran terdekat setelah ditetapkannya selisih berdasarkan hasil verifikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam hal laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit tidak tersedia, besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar pada setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengacu pada laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit. H:USLIKINDCNESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam hal ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan tidak mewajibkan adanya laporan keuangan tahunan yang diaudit, perhitungan besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 mengacu pada laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit yang disampaikan kepada OJK.
(2)
Dalam hal ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan tidak mewajibkan adanya laporan keuangan, perhitungan besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 mengacu pada buku, catatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara aplikasi online yang mencerminkan capaian kinerja, volume usaha, atau ukuran lain yang menjadi dasar penghitungan Pungutan.
(3)
Buku, catatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara aplikasi online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada OJK dalam hal OJK melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Tata cara pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam hal Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dibayar sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dan dikategorikan macet oleh OJK, OJK menyerahkan penagihan atas Pungutan kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. FRLSIDEN EIUELIKINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "dikategorikan macet" adalah apabila Pihak yang diwajibkan melakukan pembayaran Pungutan tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan OJK.
BAB VI
PENYESUAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PUNGUTAN
Pasal 17
(1)
Dalam hal Pihak sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan/ataudalam pemberesan, OJK dapat mengenakan Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan O% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemberesan" adalah pemberesan yang dilakukan oleh likuidator atau kurator. Penurunan besaran pada ayat ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan semakin memburuknyakondisi keuangan dan/atau membantu proses penyehatan keuangan Pihak.
(2)
Dalam hal sebagian besar atau seluruh Pihak:
Penjelasan: Ukuran tingkat kesehatan antara lain capital adequacy ratio untuk perbankan, modal kerja bersih disesuaikan untuk Perusahaan Efek, dan risk based capital untuk perusahaan asuransi dan reasuransi.
a.
tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau
b.
mengalami kesulitan keuangan sehingga berpotensi terjadinyakegagalan untuk memenuhi kewajiban kepada konsumennya atau dapat membahayakan kelangsungan usahanya, OJK dapat dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan O% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Dalam hal OJK akan atau sedang mengembangkan industri, jenis layanan, atau produk keuangan tertentu, baik secara nasional ataupun di daerah tertentu, OJK dapat mengenakan Pungutan paling rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besaran Pungutan
Penjelasan: Pengembangan dilakukan OJK dengan mempertimbangkan industri, jenis layanan, atau produk keuangan yang antara lain mempunyai trend pertumbuhan lambat, dan baru dikembangkan. Yang dimaksud dengan "daerah tertentu" adalah daerah tertentu di wilayah Republik Indonesia yang berdasarkan penetapan OJK secara khusus perlu dikembangkan. Contoh, OJK sedang berupaya untuk mendorong perkembangan layanan perasuransian di wilayah Indonesia bagian timur. Berdasarkan hal tersebut, OJK dapat menetapkan besaran Pungutan yang lebih rendah kepada perusahaan asuransi yang akan melakukan kegiatan di wilayah Republik Indonesia bagian timur.
(4)
Penetapan besaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Koordinasi dengan Menteri Keuangan diperlukan antara lain agar tercipta keselarasan antara program Pemerintah dan OJK, dalam penanganan permasalahan perekonomian dan pembangunan nasional, termasuk pembangunan di daerah tertentu.
(5)
Tata cara pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK. PRESIOEN
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
Pasal 18
Dalam hal sebelum berakhirnya tahun berjalan penerimaan OJK yang berasal dari Pungutan lebih besar dari rencana kerja dan anggara OJK tahun berikutnya yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, OJK mengenakan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b sebesar O% (nol persen) pada sisa tahun berjalan.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal OJK sepenuhnya telah dibiayai dari Pungutan dan misalnya pada tanggal 16 Oktober 2015 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran OJK untuk tahun 2016, serta pada tanggal tersebut jumlah kas yang RFPUELIK INDONESIA diterima OJK dari Pungutan lebih besar dari rencana kerja dan anggaran OJK untuk tahun 2016, OJK mengenakan biaya tahunan dengan tarif sebesar O% (nol persen) untuk pembayaran tahap IV tahun 2015 dan bagi Pihak yang telah melakukan pembayaran biaya tahunan untuk satu tahun penuh maka kelebihan pembayaran akan diperhitungkan untuk pembayaran tahun berikutnya.
Pasal 19
(1)
OJK dapat mengenakan Pungutan sampai dengan 0% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini terhadap Lembaga Jasa Keuangan yang secara khusus dibentuk Undang-Undang atau dibentuk oleh Pemerintah.
Penjelasan: Lembaga Jasa Keuangan dibentuk untuk melaksanakan program Pemerintah, yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Penjaminan Infrastruktur Indonesia, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan lembaga jasa keuangan sejenis yang dibentuk kemudian berdasarkan Undang-Undang atau dibentuk oleh Pemerintah.
(2)
Pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 20
(1)
Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa denda oleh OJK sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. REIPUELIKINDONESIA
(2)
Selain sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat menetapkan sanksi administratif tambahan atau tindakan tertentu kepada Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan jenis sanksi atau tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jenis sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan"antara lain berupa: a. 1 peringatan tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; c. pembatalan hasil uji kemampuan dan kepatutan; d. pembatasan kegiatan usaha; e. perintah penggantian manajemen; f. pencantuman manajemen dalam daftar orang tercela; g. pembatalan persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan; h. pembekuan kegiatan usaha;dan/atau i. pencabutan izin usaha. Yang dimaksud dengan "tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan"antara lain berupa penundaan pemberian pernyataan efektif, misalnya pernyataan efektif untuk penawaran umum, penggabungan usaha, peleburan usaha, dan pernyataan tidak ada tanggapan lebih lanjut atas dokumen penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "bulan" adalah 30 (tiga puluh) hari. Sebagai contoh, laporan keuangan tahunan tahun 2015 yang telah diaudit menunjukkan bahwa pendapatan usaha Bursa Efek adalah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), sehingga kewajiban pembayaran Pungutan Tahap I Bursa Efek pada tanggal 15 April 2016 adalah Rp3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Bursa Efek baru membayar Pungutan Tahap I pada tanggal 19 Mei 2016 (terlambat selama 34 hari yaitu sejak tanggal 16 April 2016 sampai dengan 19 Mei 2016), sehingga Bursa Efek dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar denda sebesar 4% X Rp3.750.000.000,00=Rp150.000.000,00. Dengan demikian, meskipun Bursa Efek baru terlambat membayar Pungutan selama 34 hari sebagaimana contoh pada penjelasan ayat (2), Bursa Efek dianggap telah terlambat selama 2 (dua) bulan dan dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar denda sebanyak 4%(empat persen). RFPUBLIK INDONESIA .13-
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Besaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk tahun 2014 adalah 2/3 (dua pertiga) dari besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 22
Pendapatan yang berasal dari:
a.
pengelolaan, penyimpanan, atau penggunaan Pungutan; dan
b.
sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan diSektor Jasa Keuangan, merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pendapatan yang berasal dari pengelolaan" adalah pendapatan yang diperoleh melalui deposito pada bank Badan Usaha Milik Negara, serta surat berharga yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh bank sentral Republik Indonesia atau Negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "pendapatan yang berasal dari penyimpanan" antara lain jasa giro dan bunga. Yang dimaksud dengan "pendapatan yang berasal dari penggunaan" antara lain denda wanprestasi terkait pengadaan barang dan jasa. PRESIOEN REPUELIK INDONESIA
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1)
Sanksi administratif berupa denda yang dikenakan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada pelaku kegiatan di sektor pasar modal dan RESIDEN REIPUUBLIK INDONESIA lembaga keuangan bukan bank yang belum dibayar dan upaya penagiiannya dilakukan oleh OJK merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan.
(2)
Biaya Tahunan oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian yang dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal untuk tahun 2013 merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3)
Sanksi administratif berupa denda yang dikenakan oleh OJK kepada Pihak atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Pungutan kepada Pihak dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014NOMOR 33
Penjelasan Umum
Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan otoritas tunggal (unified supervisory model di Sektor Jasa Keuangan di Indonesia, yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) mempunyai tujuan agar keseluruhan kegiatan Sektor Jasa Keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Sedangkan fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam Sektor Jasa Keuangan. Untuk mendukung operasionalisasi OJK sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara independen dan profesional, dengan berlandaskan pada prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, kewajaran (fairness), perlu adanya pembiayaan yang memadai dengan standar yang wajar yang lazim digunakan oleh Sektor Jasa Keuangan atau regulator Sektor Jasa Keuangan sejenis, baik domestik maupun internasional.
Pembiayaan OJK selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga berasal dari Pungutan dari Pihak. Sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 37 ayat (6) UU OJK, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah ini yang mengatur mengenai Pungutan OJK kepada Pihak, yang antara lain mencakup tata cara penetapan, penggunaan, jenis, besaran, waktu penagihan dan pembayaran Pungutan, dan sanksi denda. Penetapan besaran Pungutan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan Pihak serta kebutuhan pendanaan OJK.
FEFUELIK.INDONESIA
Meskipun secara kelembagaan OJK merupakan lembaga di luar pemerintat., namun OJK harus merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini menegaskan peran Panitia Urusan Piutang Negara dalam penagihan atas Pungutan OJk yang dikategorikan macet berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah ini merupakan bagian dari Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan. Dengan demikian, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan.
I1.

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Bagi Notaris Pasar Modal dalam Melakukan Pendaftaran Ulang Surat Tanda Terdaftar Studi Putusan Nomor 38/G/2020/Ptun-Jkt

Pantouw, Regina Maryke Maria, Nefi, Arman
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Pungutan Otoritas Jasa Keuangan Kepada Notaris Pasar Modal

Safara, Aulia Rizka
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 1 2025

Independensi dan Efektivitas Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawas dalam Bidang Perbankan di Indonesia

Fransisca, Lydia
Notary Journal Vol. 4 No. 2 2024

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELINDUNGI PEMEGANG POLIS ASURANSI AKIBAT PAILITNYA PERUSAHAAN ASURANSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015)Abstract

Muhammad Ridho
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 19 No. 2 2020

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…