menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANGRENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DANPUNGUTANDI SEKTOR JASA KEUANGAN. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 2. Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat RKA Otoritas Jasa Keuangan adalah dokumen rencana keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan 1yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 4. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi bendahara umum negara. 5. Pihak yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Pihak adalah lembaga jasa keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan. 6. Pungutan di Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar olehPihak. 7. Sektor Jasa Keuangan adalah sektor perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perasuransian, penjaminan dana pensiun, lembagapembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 9. Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam APBN yang tidak berasal dari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, hibah langsung, dan surat berharga syariah negara berbasis proyek. Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. RKA Otoritas Jasa Keuangan; b. Pungutan dan penerimaan lainnya; c. Rupiah Murni; d. pelaksanaan anggaran;dan e. pelaporan dan pertanggungjawaban. Bab II RENCANA KERJADAN ANGGARANOTORITAS JASAKEUANGAN Bagian Kesatu Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan Pasal 3 Penyusunan anggaran Otoritas Jasa Keuangan dilakukan berdasarkan prinsipberkesinambungan, kepatutan, kemampuan keuangan, dan efisiensi. Pasal 4 (1) Anggaran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari bagian anggaran BUN pada APBN. (2) Anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya. Pasal 5 (1) Dewan Komisioner menyusun RKA Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Dalam rangka menyusun RKA Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Dewan Komisioner melakukan koordinasi dengan Menteri pada awal tahun perencanaan mengenai: a. gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, dan sumber dana untuk tahun yang direncanakan; dan b. gambaran umum rencana kerja, prakiraan kebutuhan anggaran, dan prakiraan sumber dana, untuk 3 (tiga) tahun ke depan dari tahun yang direncanakan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 6 (1) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan RKA Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas. (2) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan RKA Otoritas Jasa Keuangan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Menteri sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang mengenai APBN. (3) Selain sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RKA Otoritas Jasa Keuangan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan nota keuangan. Bagian Kedua Mekanisme Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan Pasal 7 Perubahan RKA Otoritas Jasa Keuangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PUNGUTANDANPENERIMAANLAINNYA Bagian Kesatu Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 8 (1) Pungutan dan penerimaan lainnya merupakan penerimaan negara bukan pajak. (2) Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(l) merupakan sumber anggaran Otoritas Jasa Keuangan. Bagian Kedua Pungutan Paragraf 1 Pengenaan dan Kewajiban Membayar Pungutan Pasal 9 (1) Terhadap Pihak yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan dikenai Pungutan. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Pungutan. Paragraf 2 Jenis dan Besaran Pungutan Pasal 10 (1) Jenis Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi: a. biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan b. biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian. (2) Jenis dan besaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 11 Bagi Pihak yang melakukan lebih dari satu kegiatan usaha di Sektor Jasa Keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Pihak dimaksud wajib membayar biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b pada besaran Pungutan tertinggi di antara besaran Pungutan dari setiap kegiatan usaha. Paragraf 3 Penghitungan dan Pembayaran Pungutan Pasal 12 (1) Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan. (2) Biaya penelaahan atas rencana aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum penyampaian rencana aksi korporasi. Pasal 13 (1) Biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, diperhitungkan besaran tarifnya berdasarkan: a. persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; b. keuangan tahunan yang tidak diaudit atau dokumen lainnya; atau c. nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan. (2) Biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya periode 1 (satu) tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan. (3) Dalam hal kewajiban biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak sampai 1 (satu) tahun penuh, biaya tahunan dihitung secara proporsional bulanan dengan bagian bulan dihitung secara harian. (4) Biaya tahunan yang diperhitungkan besaran tarifnya sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a dan huruf b wajib dibayar dalam 4 (empat) tahap paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan April, Juli, Oktober, dan tanggal 31 Desember pada tahun berjalan. (5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c wajib dibayar paling lambat setiap tanggal 15 Juni pada tahun berjalan. (6) Dalam hal tanggal 15 April, 15 Juli, atau 15 Oktober merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya. (7) Dalam hal tanggal 31 Desember merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. (8) Dalam hal tanggal 15 Juni merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pasal 14 Besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dihitung secara mandiri oleh Pihak dengan mengacu pada laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit dan memenuhi ketentuan: a. pembayaran tahap I paling lambat tanggal 15 April tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen); b. pembayaran tahap II paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan sebesar 25%(dua puluh lima persen); c. pembayaran tahap II paling lambat tanggal 15 Oktober tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan d. pembayaran tahap IV paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen). Pasal 15 (1) Keseluruhan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihitung kembali berdasarkan laporan keuangan tahunan tahun bersangkutan yang telah diaudit. (2) Dalam hal terdapat selisih kurang bayar antara biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 dikurangi biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (l), selisih kurang bayar tersebut ditambahkan pada kewajiban biaya tahunan untuk tahun diketahuinya selisih tersebut. (3) Dalam hal terdapat selisih lebih bayar antara biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal14dikurangi biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih lebih bayar tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan untuk tahun diketahuinya selisih tersebut. (4) Selisih kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau selisih lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambahkan atau dikurangkan pada pembayaran tahap terdekat setelah diketahuinya selisih tersebut. Pasal 16 Dalam hal laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit tidak tersedia, besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar pada setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mengacu pada laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit. Pasal 17 (1) Ketentuan mengenai pembayaran bertahap atas biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan perhitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku mutatis mutandis terhadap Pihak yang laporan keuangannya tidak diwajibkan untuk diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dengan mengacu pada laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b. (2) Dalam hal biaya tahunan yang mengacu pada dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, penghitungan besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 mengacu pada buku, catatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik yang mencerminkan capaian kinerja, volume usaha, atau ukuran lain yang menjadi dasar penghitungan Pungutan. Pasal 18 Tata cara penghitungan dan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Penerimaan lainnya Pasal 19 (1) Jenis penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. penerimaan dari sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan; b. 1 hasil pengelolaan atau penyimpanan Pungutan dan penerimaan lainya; c. denda terkait dengan pengadaan barang dan jasa; d. hasil pemanfaatan aset; dan e. penerimaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Besaran penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran atas hasil pengelolaan atau penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b ditetapkan sesuai tarif bunga/jasa giro/nisbah yang berlaku pada perbankan/lembaga jasa keuangan. Bagian Keempat Pengelolaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Mitra Instansi Pengelola Paragraf 1 Otoritas Jasa Keuangan sebagai Mitra Instansi Pengelola Pasal 20 Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diserahkelolakan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Paragraf 2 Penggunaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya Pasal 21 (1) Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya, serta untuk meningkatkan kualitas layanan. (2) Penggunaan sebagian oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan kriteria penggunaan Pungutan dan penerimaan lainnya tidak habis digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya. (3) Penggunaan seluruhnya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria penggunaan Pungutan dan penerimaan lainnya habis digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya. (4) Dalam hal terdapat hasil Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l)yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran maka dapat digunakan Otoritas Jasa Keuangan pada tahun anggaran (5) Dalam hal sisa hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan menyetorkan sisa hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan tersebut ke kas negara. Paragraf 3 Verifikasi Penghitungan Biaya Tahunan Pasal 22 (1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi atas perhitungan secara mandiri biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan atas kewajiban biaya tahunan paling lama 10 (sepuluh) tahun sebelum pelaksanaan verifikasi. (3) Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), hasil perhitungan biaya tahunan yang berlaku merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Pihak yang melakukan perhitungan biaya tahunan secara mandiri dapat meminta klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal terdapat selisih kurang bayar antara biaya tahunan berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikurangi biaya tahunanberdasarkanperhitungan secarai mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, selisih kurang bayar tersebut ditambahkan sebagai kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil verifikasi. (6) Dalam hal terdapat selisih lebih bayar antara biaya tahunan berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, selisih lebih bayar tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkannya hasil verifikasi. (7) Selisih kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau selisih lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditambahkan atau dikurangkan pada tahap pembayaran terdekat setelah ditetapkannya selisih berdasarkan hasil verifikasi. Pasal 23 (1) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta buku, catatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data yang digunakan oleh Pihakdalam melakukan penghitungan secara mandiri biaya tahunan. (2) Pihak wajib menyampaikan buku, catatan, dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara: a. elektronik;dan/atau b. nonelektronik. Pasal 24 Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penghitungan, pembayaran, penagihan, dan verifikasi Pungutan dan penerimaan lainnya. Paragraf 4 Penyetoran Pungutan dan Penerimaan Lainnya Pasal 25 (1) Pungutan dan penerimaan lainnya disetor ke rekening Otoritas Jasa Keuangan. (2) Tata cara mengenai pengelolaan rekening dan penyetoran Pungutan dan penerimaan lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 (1) Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak dibayar sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dan telah diupayakan penagihan secara optimal, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengategorikan sebagai piutang macet. (2) Tata cara pengkategorian piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 27 (1) Dalam hal Pungutan dan penerimaan lainnya dikategorikan piutang macet oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan: a. melakukan penyelesaian piutang macet sendiri; dan/atau b. meminta penyelesaian piutang macetmelalui pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara. (2)Tata cara mengenai penyelesaianpiutang1 macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Penyesuaian Kewajiban Pembayaran Pungutan Pasal 28 (1) Dalam hal Pihak sedang mengalami kesulitan keuangan, dalam upaya penyehatan, dalam pemberesan, dan/atau kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sampai dengan O% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam hal sebagian besar atau seluruh Pihak: a. tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. mengalami kesulitan keuangan sehingga berpotensi terjadinya kegagalan untuk memenuhi kewajiban kepada konsumennya atau dapat membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sampai dengan O% (nol persen) dari besaran Pungutan (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan akan atau sedang mengembangkan industri, jenis layanan, atau produk keuangan tertentu, baik secara nasional ataupun di daerah tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Pungutan sampai dengan O% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (4) Menetapkanbesaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (5) )Tata cara pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 (1) Dalam hal sebelum berakhirnya tahun berjalan penerimaan Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari Pungutan lebih besar dari RKA Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b sebesar sampai dengan O% (nol persen) pada sisa tahun berjalan setelah mendapat persetujuan Menteri. (2) Pengenaan biaya tahunan sebesar sampai dengan O% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diantaranya mempertimbangkan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni. Pasal 30 (1) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Pungutan sampai dengan O% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini terhadap lembaga jasa keuangan yang secara khusus dibentuk Undang-Undang atau dibentuk oleh Pemerintah. (2) Pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri. Paragraf 6 Sanksi Administratif Pasal 31 (1) Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda oleh Otoritas Jasa Keuangan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1(satu) bulan. (2) Keterlambatan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak lagi dikenakan sanksi denda dan/atau bunga. (3) Dalam hal Pihak tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dikenakan sanksi administratif tambahan selain sanksi administratif denda atau tindakan tertentu, paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan. (4) Sanksi administratif tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; c. pembatalan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan; d. pembatasan kegiatan usaha; e. perintah penggantian manajemen; f. pencantuman manajemen dalam daftar orang tercela; g. pembatalan persetujuan, pendaftaran, pengesahan; h. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau i. pencabutan izin usaha. (5) Tata cara pengenaan dan penagihan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi administratif tambahan selain sanksi administratif denda atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pasal 32 (1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pungutan dan penerimaan lainnya dapat diajukan dalam hal terdapat: a. kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh Pihak; b. kesalahan pemungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. hasil pemeriksaan oleh instansi pemeriksa; d. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Otoritas Jasa Keuangan; e. kelebihan pembayaran Pungutan pendaftaran untuk pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum; f. kelebihan pembayaran oleh Pihak yang tidak lagi memiliki izin, pendaftaran, pengesahan, dan/atau persetujuan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan; g. kelebihan pembayaran berdasarkan keputusan keberatan atas sanksi administratif berupa denda; h. kelebihanpembayaran berdasarkanputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; dan/atau i. ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan hurufi tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran. (3) Batas waktupermohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dan huruf h tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan. (4) Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV RUPIAH MURNI Pasal 33 (1) Dalam rangka pengembangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni yang disampaikan dalam koordinasi dengan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan Rupiah Murni untuk selain pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) setelah memperoleh persetujuan Menteri. (3) Dalam hal berdasarkan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan indikasi kebutuhan dana kepada kuasa pengguna anggaran BUN. (4) Indikasi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam proses perencanaan dan penganggaran tahun yang direncanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. (5) Kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan sumber anggaran yang berasal dari Pungutan dan penerimaan lainnya. (6) Perubahan peruntukan atas anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (7) Sisa anggaran yang berasal dari Rupiah Murni disetorkan kembali ke kas negara. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan RupiahMurni selainpengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 34 (1) Dalam rangka pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan, Menteri selaku pengguna anggaran BUN