Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2000
TENTANG PINJAMAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PINJAMAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
2.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Badan Legislatif Daerah.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan.
7.
Pinjaman Jangka Panjang adalah Pinjaman Daerah dengan jangka waktu lebih dari satu tahun dengan persyaratan bahwa pembayaran kembali pinjaman berupa pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain sebagian atau seluruhnya harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
8.
Pinjaman Jangka Pendek adalah Pinjaman Daerah dengan jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun dengan persyaratan bahwa pembayaran kembali pinjaman berupa pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
SUMBER DAN JENIS PINJAMAN DAERAH
Pasal 2
(1)
Pinjaman Daerah dapat bersumber dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Dalam negeri;
b.
Luar negeri.
(2)
Pinjaman Daerah dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a bersumber dari:
Penjelasan: …
a.
Pemerintah Pusat;
Penjelasan: Ketentuan-ketentuan mengenai pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat seperti jenis, jangka waktu pinjaman, masa tenggang, tingkat bunga, cara penghitungan dan cara pembayaran bunga, pengadministrasian dan penyaluran dana pinjaman, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
b.
Lembaga Keuangan Bank;
Penjelasan: Pelaksanaan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Lembaga Keuangan Bank mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Lembaga Keuangan Bukan Bank;
Penjelasan: Pelaksanaan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Lembaga Keuangan Bukan Bank mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Masyarakat;
Penjelasan: Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat antara lain melalui penerbitan Obligasi Daerah. Pelaksanaan penerbitan dan pembayaran kembali Obligasi Daerah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.
Sumber Lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud"Sumber Lainnya" adalah Pinjaman Daerah selain sumber tersebut di atas, misalnya Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah lain.
(3)
Pinjaman Daerah dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat berupa pinjaman bilateral atau pinjaman multilateral. Pasal 3 …
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Ayat (2)
Pasal 3
Pinjaman Daerah terdiri dari 2 (dua) jenis:
a.
Pinjaman Jangka Panjang;
b.
Pinjaman Jangka Pendek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGGUNAAN PINJAMAN DAERAH
Pasal 4
(1)
Pinjaman Jangka Panjang hanya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan prasarana yang merupakan aset Daerah dan dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menghasilkan penerimaan" adalah hasil penerimaan yang berkaitan dengan pembangunan prasarana yang dibiayai dari pinjaman jangka panjang tersebut, baik yang langsung dan atau yang tidak langsung.
(2)
Pinjaman Jangka Panjang tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja administrasi umum serta belanja operasional dan pemeliharaan.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 5
Daerah dapat melakukan Pinjaman Jangka Pendek guna pengaturan arus kas dalam rangka pengelolaan Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pinjaman Jangka Pendek dapat digunakan untuk:
a. membantu kelancaran arus kas untuk keperluan jangka pendek;
b. dana talangan tahap awal suatu investasi yang akan dibiayai dengan Pinjaman Jangka Panjang, setelah ada kepastian tentang tersedianya Pinjaman Jangka Panjang yang bersangkutan.
BAB IV
PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH
Bagian PertamaBatas Maksimum Jumlah Pinjaman Daerah
Pasal 6
Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang dilakukan oleh Daerah wajib memenuhi 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a.
Jumlah kumulatif pokok Pinjaman Daerah yang wajib dibayar tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Penerimaan Umum APBD tahun sebelumnya; dan
Penjelasan: Ketentuan ini merupakan batas paling tinggi jumlah Pinjaman Daerah yang dianggap layak menjadi beban APBD. Yang dimaksud dengan"jumlah kumulatif pokok Pinjaman Daerah yang wajib dibayar" adalah jumlah pokok pinjaman lama yang belum dibayar (termasuk akumulasi bunga yang sudah dikapitalisasi), ditambah dengan jumlah pokok pinjaman yang akan diterima dalam tahun tersebut. Yang dimaksud dengan"Penerimaan Umum APBD"adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu, atau: PU= PD-(DAK +DD+DP +PL) PU= PenerimaanUmumAPBD; PD=Jumlah Penerimaan Daerah; DAK= Dana Alokasi Khusus; DD= Dana Darurat; DP = Dana Pinjaman; PL = Penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu;
b.
Berdasarkan proyeksi penerimaan dan pengeluaran Daerah tahunan selama jangka waktu pinjaman, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5 (dua setengah). Pasal 7 …
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini bertujuan memberikan pedoman kepada Daerah agar dalam menentukan jumlah Pinjaman Jangka Panjang perlu memperhatikan kemampuan Daerah untuk memenuhi semua kewajiban Daerah atas Pinjaman Daerah. Huruf b Debt Service Coverage Ratio (DSCR) adalah perbandingan antara penjumlahan Pendapatan Asli Daerah, Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, penerimaan sumber daya alam, dan bagian Daerah lainnya seperti Pajak Penghasilan perseorangan, serta Dana Alokasi Umum, setelah dikurangi Belanja Wajib, dengan penjumlahan angsuran pokok, bunga, dan biaya pinjaman lainnya yang jatuh tempo. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut: DSCR= (PAD+BD +DAU)_BW -2,5 P+B+BL Debt Service Coverage Ratio; PAD=PendapatanAsli Daerah; BD = Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan sumber daya alam, serta bagian Daerah lainnya seperti dari Pajak Penghasilan perseorangan; DAU= Dana Alokasi Umum; BW= Belanja Wajib, yaitu belanja yang harus dipenuhi/tidak bisa dihindarkan dalam tahun anggaran yang bersangkutan oleh Pemerintah Daerah seperti belanja pegawai; P= angsuran pokok pinjaman yang jatuh tempo pada tahun anggaran yang bersangkutan; B= bunga pinjaman yang jatuh tempo pada tahun anggaran yang bersangkutan; BL= biaya lainnya (biaya komitmen, biaya bank, dan lain-lain) yang jatuh tempo. Untuk dapat memperoleh Pinjaman Jangka Panjang, kedua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b harus dipenuhi oleh Daerah.
Pasal 7
(1)
Jumlah maksimum Pinjaman Jangka Pendek adalah 1/6 (satu per enam) dari jumlah belanja APBD tahun anggaran yang berjalan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pinjaman Jangka Pendek dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan penerimaan Daerah untuk membayar kembali pinjaman tersebut pada waktunya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelunasan Pinjaman Jangka Pendek wajib diselesaikan dalam tahun anggaran yang berjalan.
Penjelasan: …
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) Yang dimaksud dengan"tahun anggaran yang berjalan" adalah tahun anggaran saat Daerah melakukan Pinjaman Jangka Pendek. Ketentuan ayat ini juga mengandung arti bahwa Pinjaman Jangka Pendek tidak diperkenankan dilakukan untuk membiayai defisit kas pada akhir tahun anggaran.
Pasal 8
(1)
Batas maksimum kumulatif jumlah pinjaman semua Daerah disesuaikan dengan kebijaksanaan perekonomian nasional.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga agar kumulatif jumlah pinjaman semua Daerah tidak melampaui batas-batas yang dianggap masih aman bagi perekonomian nasional. Batas-batas tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional, Menteri Keuangan dapat menetapkan pengendalian lebih lanjut atas Pinjaman Daerah.
Penjelasan: Pertimbangan kepentingan nasional antara lain bila terjadi keadaan moneter nasional yang menunjukkan perlunya melakukan pengendalian yang lebih ketat atas jumlah Pinjaman Daerah.
Bagian KeduaBatas Maksimum Jangka Waktu Pinjaman Daerah
Pasal 9
(1)
Batas maksimum jangka waktu Pinjaman Jangka Panjang disesuai-kan dengan umur ekonomis aset yang dibiayai dari pinjaman tersebut.
Penjelasan: Batas jangka waktu pinjaman disesuaikan dengan umur ekonomis aset yang bersangkutan, dengan jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) tahun.
(2)
Batas maksimum Masa Tenggang disesuaikan dengan masa konstruksi proyek.
Penjelasan: Masa Tenggang adalah suatu masa pada awal jangka waktu pinjaman, yang dapat ditetapkan dalam perjanjian pinjaman sehingga dalam masa tersebut peminjam tidak membayar angsuran pengembalian pokok pinjaman. Penentuan Masa Tenggang hanya ditetapkan jika benar-benar diperlukan dan masa tersebut tidak melebihi masa pengadaan harta atau masa konstruksi proyek yang bersangkutan, paling lama 5 (lima) tahun. Hal ini dimaksudkan antara lain untuk menghindarkan beban biaya pinjaman yang lebih besar. Cukup jelas
(3)
Jangka waktu Pinjaman Jangka Panjang adalah termasuk Masa Tenggang.
(4)
Dalam hal Daerah melakukan Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari dalam negeri, maka jangka waktu pinjaman dan Masa Tenggang ditetapkan Daerah dengan persetujuan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas Ayat (5)…
(5)
Dalam hal Daerah melakukan Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari luar negeri, maka jangka waktu pinjaman dan Masa Tenggang disesuaikan dengan persyaratan pinjaman luar negeri yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaLarangan Penjaminan
Pasal 10
(1)
Daerah dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan terhadap pinjaman pihak lain yang mengakibatkan beban atas keuangan Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penjaminan terhadap pinjaman pihak lain" adalah penjaminan Daerah terhadap antara lain pinjaman Badan Usaha Milik Daerah dan atau pinjaman pihak swasta dalam rangka pelaksanaan proyek Daerah.
(2)
Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum tidak dapat dijadikan jaminan dalam memperoleh Pinjaman Daerah.
Penjelasan: Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum antara lain rumah sakit, sekolah dan pasar.
(3)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PROSEDUR PINJAMAN DAERAH
Pasal 11
(1)
Setiap Pinjaman Daerah dilakukan dengan persetujuan DPRD.
(2)
Berdasarkan persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Daerah mengajukan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman.
(3)
Setiap Pinjaman Daerah dituangkan dalam surat perjanjian pinjaman antara Daerah dengan pemberi pinjaman.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditandatangani atas nama Daerah oleh Kepala Daerah dan pemberi pinjaman.
Penjelasan: Ayat (5) ….
(5)
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat tentang kewajiban pinjaman tersebut.
Penjelasan Pasal:
Pinjaman Jangka Pendek untuk membantu kelancaran arus kas dikecualikan dari ketentuan ayat ini. Persetujuan DPRD terhadap usulan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pinjaman dilakukan secara seksama dengan mempertimbangkan, antara lain kemampuan Daerah untuk membayar, batas maksimum pinjaman, penggunaan dana pinjaman, angsuran pokok pinjaman, jangka waktu pinjaman, Masa Tenggang pengembalian pokok pinjaman, dan tingkat bunga. Dalam hal pinjaman bersumber dari luar negeri, yang dimaksud dengan "pemberi pinjaman"adalah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
(1)
Untuk memperoleh pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Daerah mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan disertai surat persetujuan DPRD, studi kelayakan dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk dilakukan evaluasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dokumen-dokumen lain"adalah dokumen-dokumen yang antara lain mencantumkan perhitungan tentang kemampuan Daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman.
(2)
Perjanjian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah Pusat.
(2)
Untuk memperoleh Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Daerah mengajukan usulan pinjaman kepada Pemerintah Pusat disertai surat persetujuan DPRD, studi kelayakan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
Penjelasan: lain mencantumkan perhitungan tentang kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban
(3)
Terhadap usulan Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah Pusat melakukan evaluasi dari berbagai aspek untuk dapat tidaknya menyetujui usulan tersebut.
Penjelasan: Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi atas usulan tiap-tiap pinjaman yang diajukan Daerah. Evaluasi tersebut antara lain meliputi kesesuaian jenis proyek yang akan dibiayai dengan penggunaan dana pinjaman, dan kemampuan keuangan Daerah dalam melakukan pinjaman serta kemampuan keuangan Daerah untuk membayar kembali pinjaman tersebut. Selanjutnya, Menteri Keuangan menyampaikan hasil evaluasi mengenai pengajuan tiap-tiap pinjaman luar negeri kepada Daerah yang bersangkutan. Penyampaian hasil evaluasi tersebut dapat berisi memberi persetujuan atau tidak memberi persetujuan terhadap usul pinjaman Ayat (4) ….
(4)
Apabila Pemerintah Pusat telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pemerintah Daerah mengadakan perundingan dengan calon pemberi pinjaman yang hasilnya dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Dengan ketentuan ini, maka Daerah tidak dapat melakukan Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri apabila tidak memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat.
(6)
Perjanjian Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri ditandatangani oleh Kepala Daerah dengan pemberi pinjaman luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"dilakukan melalui Pemerintah Pusat"adalah Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas sumber, penggunaan, jumlah dana, dan persyaratan tiap-tiap Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri yang bersangkutan serta mengatur tentang tata cara penyediaan, penyaluran, dan pengembalian dana pinjaman tersebut.
BAB VI
PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN DAERAH
Pasal 14
(1)
Semua pembayaran yang menjadi kewajiban Daerah yang jatuh tempo atas Pinjaman Daerah merupakan prioritas dan dianggarkan dalam pengeluaran APBD.
Penjelasan: Kewajiban atas pinjaman yang jatuh tempo meliputi seluruh angsuran pokok pinjaman ditambah dengan biaya pinjaman seperti bunga pinjaman, biaya bank, dan biaya komitmen. Dengan menempatkan kewajiban Daerah atas Pinjaman Daerah sebagai salah satu prioritas dan dianggarkan dalam pengeluaran APBD, makapemenuhan kewajiban tersebut dimaksudkan mempunyai kedudukan yang sejajar dengan pengeluaran lain yang harus diprioritaskan Daerah, misalnya pengeluaran yang apabila tidak dilakukan dapat menimbulkan kerawanan sosial. Dengan demikian pemenuhan kewajiban atas Pinjaman Daerah tidak dapat dikesampingkan apabila target penerimaan APBD tidak tercapai
(2)
Pembayaran kembali Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri oleh Daerah, dilakukan dalam mata uang sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman luar negeri.
Penjelasan: Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dan pembayaran kembali Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat memperhitungkan kewajiban tersebut dengan Dana Alokasi Umum kepada Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas Pinjaman Daerah" adalah tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran angsuran pokok dan biaya pinjaman seperti bunga pinjaman, biaya bank, dan biaya komitmen sesuai dengan jadwal waktu dan jumlah yang telah ditetapkan dalam perjanjian pinjaman. Sesuai... Sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1), semua kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah adalah menjadi tanggung jawab Daerah. Pemerintah Pusat tidak menanggung pembayaran kembali pinjaman yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab Daerah.
(4)
Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri, maka kewajiban tersebut diselesaikan sesuai perjanjian pinjaman.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB VII
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 15
(1)
Semua penerimaan dan kewajiban dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD dan dibukukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Dalam hal belum ada standar akuntansi keuangan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah melakukan pembukuan dalam rangka Pinjaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Keterangan tentang semua Pinjaman Jangka Panjang dituangkan dalam lampiran dari dokumen APBD.
Penjelasan: Lampiran tersebut merupakan bagian dari dokumen APBD sehingga menjadi dokumen yang dapat diperoleh masyarakat.
(3)
Kepala Daerah melaporkan kepada DPRD secara berkala dengan tembusan kepada Menteri Keuangan tentang perkembangan jumlah kewajiban Pinjaman Daerah dan tentang pelaksanaan dalam rangka memenuhi kewajiban pinjaman yang telah jatuh tempo.
Penjelasan: Laporan Kepala Daerah kepada DPRD yang dimaksud dalam ayat ini dilakukan dalam rangka laporan pertanggungjawaban keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1)
Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama sampai berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman.
(2)
Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atas kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dapat dilakukan pengaturan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Kesepakatan yang dimaksud pada ayat ini dilakukan atas persetujuan DPRD.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 204
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menetapkan bahwa Pinjaman Daerah adalah sebagai salah satu sumber penerimaan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, yang dicatat dan dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dana pinjaman merupakan pelengkap dari sumber-sumber penerimaan Daerah yang ada dan ditujukan untuk membiayai pengadaan prasarana Daerah atau harta tetap lain yang berkaitan dengan kegiatan yang bersifat meningkatkan penerimaan yang dapat digunakan untuk mengembalikan pinjaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat. Selain itu, Daerah dimungkinkan pula melakukan pinjaman dengan tujuan lain, seperti mengatasi masalah jangka pendek yang berkaitan dengan arus kas Daerah.
Pinjaman Daerah perlu disesuaikan dengan kemampuan Daerah, karena dapat menimbulkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun-tahun berikutnya yang cukup berat sehingga perlu didukung dengan keterampilan perangkat Daerah dalam mengelola Pinjaman Daerah.
Untuk meningkatkan kemampuan objektif dan disiplin Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengembalian pinjaman, maka diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam pengelolaan Pinjaman Daerah. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang menyangkut Pinjaman Daerah, dengan mengantisipasi kebutuhan masa depan serta dengan mempertimbangkan perlunya mempertahankan kondisi kesehatan dan kesinambungan perekonomian nasional.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.