Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pinjaman Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:54
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
:09 Desember 2005
Tanggal Berlaku
:09 Desember 2005
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2005 No. 136, TLN No. 4574 LL SETNEG : 18 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD Utang, Piutang & Surat Berharga Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2000

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004

1. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahter...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
TENTANG
PINJAMAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PINJAMAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
8.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;
9.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali;
10.
Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal;
11.
Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;
12.
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;
13.
Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian dari program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PRINSIP UMUM PINJAMAN DAERAH
Pasal 2
(1)
Pinjaman Daerah merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD dan/atau untuk menutup kekurangan kas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kekurangan kas" adalah bentuk pembayaran kegiatan operasional yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Pinjaman Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
Pasal 3
(1)
Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pinjaman langsung kepada pihak luar negeri yang terjadi karena kegiatan transaksi Obligasi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kegiatan transaksi" adalah kegiatan yang meliputi kegiatan transaksi dalam rangka penawaran umum, transaksi di bursa efek, transaksi di luar bursa efek, hibah, hadiah dan kegiatan transaksi lainnya yang menimbulkan pengalihan kepemilikan obligasi daerah.
Pasal 4
(1)
Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.
(2)
Pendapatan Daerah dan/atau barang milik Daerah tidak boleh dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
(3)
Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik Daerah yang melekat dalam Proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Jenis Pinjaman Daerah terdiri atas:
a.
Pinjaman Jangka Pendek;
b.
Pinjaman Jangka Menengah; dan
c.
Pinjaman Jangka Panjang.
(2)
Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
(3)
Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pinjaman jangka pendek tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan, misalnya pelunasan kewajiban atas pengadaan/pembelian barang dan/atau jasa tidak dilakukan pada saat barang dan atau jasa dimaksud diterima. Yang termasuk biaya lain misalnya biaya administrasi, komitmen, provisi, asuransi, dan denda.
Pasal 6
Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah melakukan perjanjian pinjaman jangka menengah berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka perjanjian pinjaman jangka menengah tersebut tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pinjaman Jangka Pendek hanya dipergunakan untuk menutup kekurangan arus kas pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tahun anggaran yang bersangkutan" adalah tahun anggaran pada saat Pemerintah Daerah melakukan Pinjaman Jangka Pendek. Ketentuan ayat ini juga mengandung arti bahwa Pinjaman Jangka Pendek tidak diperkenankan dilakukan untuk membiayai defisit kas pada akhir tahun anggaran.
(2)
Pinjaman Jangka Menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan" adalah layanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang tidak menghasilkan pendapatan bagi APBD.
(3)
Pinjaman Jangka Panjang dipergunakan untuk membiayai Proyek investasi yang menghasilkan penerimaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "proyek investasi yang menghasilkan penerimaan" adalah proyek prasarana dan atau sarana yang menghasilkan pendapatan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan atau sarana tersebut.
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Jangka Pendek yang bersumber dari:
a.
Pemerintah Daerah lain;
b.
lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia; dan/atau
c.
lembaga keuangan bukan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
(2)
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang yang bersumber dari:
a.
Pemerintah yang dananya berasal dari pendapatan APBN dan/atau pengadaan pinjaman Pemerintah dari dalam negeri ataupun luar negeri;
b.
Pemerintah Daerah lain;
c.
lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
d.
lembaga keuangan bukan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia; dan/atau
e.
masyarakat.
(3)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah orang pribadi dan/atau badan yang melakukan investasi di pasar modal dalam negeri.
Pasal 9
Menteri Keuangan mengelola Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah dapat berasal dari pinjaman luar negeri maupun selain pinjaman luar negeri.
BAB III
BATAS PINJAMAN DAERAH
Pasal 10
(1)
Batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari Produk Domestik Bruto tahun yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal kumulatif Pinjaman Daerah secara keseluruhan paling lambat bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan keadaan dan prakiraan perkembangan perekonomian nasional.
Penjelasan: Menetapkanbatas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan selambat-lambatnya bulan Agustus agar Daerah dapat menetapkan jumlah pinjaman dalam APBD. Yang dimaksud dengan "jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah" adalah total pinjaman Pemerintah Pusat setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Daerah, ditambah total pinjaman seluruh Pemerintah Daerah setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah lain. Jumlah kumulatif Pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah dihitung dengan rumus sebagai berikut = Net Pinjaman Pemerintah Pusat ditambah Net Pinjaman Pemerintah Daerah Net Pinjaman Pemerintah = Total Pinjaman Pemerintah Pusat dikurangi Piutang kepada Pemerintah Daerah. Net Pinjaman Pemerintah Daerah = Total PinjamanPemerintah Daerah dikurangi Piutang kepada Pemerintah Pusat dan/atau Piutang kepada Pemerintah Daerah lainnya.
(3)
Menteri Keuangan menetapkan pedoman pelaksanaan dan mekanisme pemantauan serta pengendalian batas maksimal kumulatif Pinjaman Daerah.
Penjelasan: Cukup Jelas.
BAB IV
PERSYARATAN UMUM PINJAMAN DAERAH
Pasal 11
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan pinjaman jangka pendek adalah sebagai berikut:
a.
kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman jangka pendek telah dianggarkan dalam APBD tahun bersangkutan.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan pinjaman jangka pendek hanya untuk menutup pembiayaan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD yang mengalami kekurangan arus kas.
b.
kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.
Penjelasan: Kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda antara lain gaji pegawai.
c.
Persyaratan lainnya yang dipersyaratkan oleh calon pemberi pinjaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam hal Pemerintah Daerah akan melakukan pinjaman jangka menengah atau jangka panjang, Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
b.
rasio proyeksi kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pinjaman paling sedikit 2,5 (dua koma lima).
Penjelasan: Rasio kemampuan Keuangan Daerah dihitung berdasarkan perbandingan antara proyeksi tahunan jumlah Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil tidak termasuk Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi, dan Dana Alokasi Umum setelah dikurangi belanja wajib dibagi dengan proyeksi penjumlahan angsuran pokok, bunga, dan biaya lain yang jatuh tempo setiap tahunnya selama jangka waktu pinjaman yang akan ditarik. Yang dimaksud dengan"belanja wajib" adalah belanja pegawai dan belanja anggota DPRD. Yang dimaksud dengan "biaya lain" yaitu antara lain biaya administrasi, biaya provisi, biaya komitmen, asuransi dan denda. DSCR = PAD + (DBH− DBHDR) + DAU} −Belanja Wajib ≥ 2,5 Angsuran pokok pinjaman + Bunga + Biaya Lain DSCR = Debt Service Coverage Ratio atau Rasio Kemampuan Membayar Kembali Pinjaman; PAD = Pendapatan Asli Daerah; DAU Dana AlokasiUmum; DBH Dana Bagi Hasil; dan DbhDr= Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi
c.
tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mendapatkan persetujuan DPRD.
Penjelasan: Persetujuan DPRD dimaksud termasuk dalam hal pinjaman tersebut diteruspinjamkan dan/atauditeruskansebagai penyertaan modal kepada BUMD.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "jumlah sisa Pinjaman Daerah" adalah jumlah pinjaman lama yang belum dibayar. Yang dimaksud dengan "jumlah pinjaman yang akan ditarik" adalah rencana pencairan dana pinjaman tahun yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan "penerimaan umum APBD tahun sebelumnya" adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu.
BAB V
PROSEDUR PINJAMAN DAERAH YANG
Bagian Pertama Prosedur Pinjaman Daerah dari Pemerintah
Pasal 13
(1)
Usulan kegiatan yang akan dibiayai dengan Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya bersumber dari pinjaman luar negeri harus tercantum dalam Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2)
Pemerintah Daerah menyampaikan rencana Pinjaman Daerah untuk membiayai usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan dengan sekurang-kurangnya melampirkan:
a.
realisasi APBD selama 3 tahun terakhir berturut-turut;
b.
APBD tahun bersangkutan;
c.
perhitungan tentang kemampuan Daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman (proyeksi DSCR);
d.
rencana keuangan (financing plan) pinjaman yang akan diusulkan; dan
e.
surat persetujuan DPRD.
(3)
Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri menetapkan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sebelum pelaksanaan negosiasi dengan calon pemberi pinjaman luar negeri, dengan berdasarkan:
a.
Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
b.
alokasi pinjaman pemerintah menurut sumber dan persyaratannya;
c.
kemampuan membayar kembali; dan
d.
kapasitas fiskal daerah.
(5)
Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya berasal dari luar negeri dilakukan melalui perjanjian penerusan pinjaman.
(6)
Perjanjian penerusan pinjaman dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Menteri Keuangan menetapkan persyaratan penerusan pinjaman.
Penjelasan: Persyaratan penerusan pinjaman yang dimaksud adalah tingkat suku bunga, masa tenggang, tanggal jatuh tempo dan persyaratan lainnya.
(2)
Mata uang yang digunakan dalam perjanjian penerusan pinjaman dapat dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Prosedur Pinjaman Daerah dari Pemerintah
Pasal 15
(1)
Daerah mengajukan usulan pinjaman kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a.
persetujuan DPRD;
b.
studi kelayakan proyek; dan
c.
dokumen lain yang diperlukan.
(2)
Menteri Keuangan melakukan penilaian atas usulan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pinjaman.
(4)
Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya berasal selain dari pinjaman luar negeri dilakukan melalui perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan kepala daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber Selain dari Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PROSEDUR PINJAMAN DAERAH YANG
Pasal 17
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah yang bersumber selain dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya sepanjang tidak melampaui batas kumulatif Pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Pertama Prosedur Pinjaman Jangka Pendek
Pasal 18
(1)
Pemerintah Daerah mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman.
(2)
Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas usulan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pinjaman daerah jangka pendek dilakukan dengan perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala Daerah/pejabat yang diberi kuasa dan pemberi pinjaman, dengan memperhatikan persyaratan yang paling menguntungkan Pemerintah Daerah penerima pinjaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Prosedur Pinjaman Jangka Menengah
Pasal 19
(1)
Pemerintah Daerah wajib melaporkan rencana pinjaman yang bersumber selain dari Pemerintah kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan, dengan menyampaikan sekurang-kurangnya dokumen sebagai berikut:
a.
kerangka acuan Proyek;
b.
APBD tahun bersangkutan;
c.
perhitungan tentang kemampuan Daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman (proyeksi DSCR);
d.
rencana keuangan (financing plan) pinjaman yang akan diusulkan;
e.
surat persetujuan DPRD.
(2)
Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pemantauan defisit APBD dan batas kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah.
(3)
Dalam hal Menteri Dalam Negeri telah memberikan pertimbangan, Pemerintah Daerah mengajukan usulan Pinjaman Daerah kepada calon pemberi pinjaman sesuai dengan pertimbangan Menteri Dalam Negeri tersebut.
(4)
Pemerintah daerah mengajukan usulan pinjaman daerah kepada calon pemberi pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Calon pemberi Pinjaman Daerah melakukan penilaian atas usulan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Pinjaman Daerah yang bersumber selain dari Pemerintah dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pemberi pinjaman.
(7)
Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Menteri Keuangan dapat menetapkan lebih lanjut pelaksanaan pinjaman jangka menengah dan jangka panjang yang bersumber selain dari Pemerintah dalam rangka pengendalian dan kehati-hatian fiskal dengan memperhatikan keadaan perekonomian nasional dan batas kumulatif Pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
OBLIGASI DAERAH
Bagian Pertama Umum
Pasal 21
Penerbitan Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini beserta peraturan pelaksanaannya serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar domestik dan dalam mata uang Rupiah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Obligasi Daerah merupakan efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak dijamin oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini menegaskan bahwa segala risiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan Obligasi Daerah tidak dijamin dan/atau ditanggung oleh Pemerintah. Mengingat Obligasi Daerah merupakan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak dijamin oleh Pemerintah, maka Obligasi Daerah bukanlah tergolong dalam Surat Utang Negara. Yang dimaksud dengan "Efek" adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pasal 24
Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah dilarang menerbitkan Obligasi Daerah yang menggunakan indeks tertentu sehingga nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo tidak sama dengan nilai nominalnya pada saat diterbitkan (index bonds).
Pasal 25
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini mengatur bahwa Obligasi Daerah yang diterbitkan hanya jenis obligasi pendapatan (revenue bonds).
Pasal 26
Penerimaan dari investasi sektor publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, penggunaannya diprioritaskan untuk membayar pokok, bunga, dan denda Obligasi Daerah terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Pembayaran pokok, bunga, dan denda atas Obligasi Daerah dianggarkan dalam APBD sampai dengan Obligasi Daerah dinyatakan lunas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Setiap perjanjian pinjaman Obligasi Daerah sekurang-kurangnya mencantumkan:
a.
nilai nominal;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"nilai nominal" adalah nilai pokok Obligasi Daerah, yaitu nilai yang dapat ditagih oleh pemegang Obligasi Daerah kepada penerbit obligasi pada saat jatuh tempo, atau besarnya kewajiban pokok Obligasi Daerah yang wajib dibayar oleh Pemerintah Daerah kepada pemegang Obligasi Daerah.
b.
tanggal jatuh tempo;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tanggal jatuh tempo" adalah jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian penerbitan obligasi daerah (biasanya tercantum dalam perjanjian perwaliamanatan) dimana pemegang obligasi berhak menuntut pelunasan hak yang terkait dengan obligasi daerah. Tanggal jatuh tempo tersebut dapat meliputi tanggal jatuh tempo pembayaran pokok maupun pembayaran bunga.
c.
tanggal pembayaran bunga;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tingkat bunga (kupon);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tingkat bunga (kupon)" adalah manfaat yang dijanjikan kepada pemegang Obligasi Daerah sebesar persentase tertentu dari nilai nominal. Penetapan tingkat bunga dapat ditetapkan secara pasti (fixed rate) atau mengambang (floating rate).
e.
frekuensi pembayaran bunga;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
cara perhitungan pembayaran bunga;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo; dan
Penjelasan: Dalam penerbitan Obligasi Daerah dapat diperjanjikan bahwa penerbit (daerah) dapat membeli kembali Obligasi Daerah yang diterbitkannya sebelum jatuh tempo.
h.
ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Perjanjian pinjaman Obligasi Daerah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Wali Amanat sebagai wakil pemegang obligasi/pemberi pinjaman.
Bagian Kedua Prosedur Penerbitan Obligasi Daerah
Pasal 29
(1)
Rencana penerbitan Obligasi Daerah disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 20.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "persetujuan DPRD" adalah persetujuan prinsip yang diberikan oleh komisi DPRD yang menangani bidang keuangan. Persetujuan Komisi DPRD dimaksud dipergunakan dalam penyampaian rencana penerbitan obligasi kepada Menteri Keuangan. Persetujuan DPRD atas semua Obligasi Daerah yang diterbitkan secara otomatis merupakan persetujuan atas pembayaran dan pelunasan segala kewajiban keuangan di masa mendatang yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah.
(2)
Persetujuan DPRD mengenai rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran pokok dan bunga yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah dimaksud.
Penjelasan: Dalam hal bunga Obligasi Daerah ditetapkan mengacu pada tingkat suku bunga mengambang, maka persetujuan DPRD dimaksud adalah menetapkan formula tingkat suku bunga.
(3)
Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat tentang segala kewajiban dari obligasi tersebut. Peraturan Daerah dimaksud ditetapkan dengan persetujuan pleno DPRD. Persetujuan Pleno DPRD dimaksud dipergunakan sebagai syarat penandatanganan perjanjian pinjaman.
(4)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "nilai bersih" adalah total keseluruhan nilai nominal Obligasi Daerah yang beredar (outstanding) yang diterbitkan oleh Daerah di luar nilai nominal Obligasi Daerah yang ditarik kembali sebagai pelunasan sebelum jatuh tempo dan atau Obligasi Daerah yang telah dilunasi pada saat jatuh tempo selama satu tahun anggaran.
(5)
Selain memberikan persetujuan atas hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), DPRD memberikan persetujuan atas segala biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah.
Penjelasan: Biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah antara lain biaya emisi, denda, jasa pemeringkat efek, dan jasa profesi dan lembaga penunjang pasar modal.
(6)
Ketentuan mengenai tatacara penerbitan, pelaksanaan/penatausahaan, dan pemantauan Obligasi Daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Penjelasan: Cukupjelas.
Pasal 30
(1)
Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah yang diterbitkannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Obligasi Daerah yang dibeli kembali dapat diperlakukan sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut, atau disimpan untuk dapat dijual kembali (treasury bonds).
Penjelasan: Dalam hal Obligasi Daerah yang dibeli kembali sebagai pelunasan, maka Obligasi Daerah dimaksud tidak dapat dijual kembali.
(3)
Dalam hal Obligasi Daerah yang dibeli kembali diperhitungkan sebagai treasury bonds, maka hak-hak yang melekat pada Obligasi Daerah batal demi hukum.
Penjelasan: Hak suara dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO), hak atas pembayaran bunga, serta hak lain yang melekat pada Obligasi Daerah yang dibeli kembali tidak dapat digunakan atau diterima oleh Daerah.
Bagian Ketiga Kewajiban
Pasal 31
(1)
Pemerintah Daerah wajib membayar pokok dan bunga setiap Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo serta denda atas Obligasi Daerah.
Penjelasan: Denda atas Obligasi Daerah dianggarkan dalam perubahan APBD tahun anggaran bersangkutan. Dalam hal denda tersebut tidak memungkinkan dianggarkan dalam perubahan APBD tahun anggaran bersangkutan, maka dianggarkan dalam APBD tahun berikutnya. Semua kewajiban pokok yang timbul akibat penerbitan Obligasi Daerah dialokasikan dalam APBD setiap tahun sebagai dana cadangan (sinking fund) yang tidak dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya, sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut. Perkiraan dana yang perlu dialokasikan untuk pembayaran kewajiban untuk satu tahun anggaran disampaikan kepada DPRD untuk diperhitungkan dalam APBD tahun yang bersangkutan.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggarkan dalam APBD yang dananya dari pendapatan daerah yang berasal dari penerimaan proyek yang didanai dengan Obligasi Daerah maupun pendapatan Daerah lainnya.
(3)
Dana untuk membayar pokok dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(4)
Dalam hal pembayaran bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi perkiraan, Kepala Daerah melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD.
Penjelasan: Realisasi pembayaran bunga dapat melebihi proyeksi pembayaran bunga dalam satu tahun anggaran, apabila tingkat bunga yang berlaku dari Obligasi Daerah dengan tingkat bunga mengambang lebih besar daripada asumsi tingkat bunga yang ditetapkan dalam APBD.
(5)
Dalam hal proyek belum menghasilkan dana yang cukup untuk membayar pokok, bunga dan denda Obligasi Daerah terkait, maka pembayaran tersebut dibayarkan dari APBD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengelolaan Obligasi Daerah
Pasal 32
(1)
Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan: Pengelolaan dan pertanggungjawaban Obligasi Daerah dilakukan oleh unit yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(2)
Kepala Daerah dapat membentuk satuan kerja untuk mengelola Obligasi Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 33
Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a.
penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko;
Penjelasan: Dalam rangka mencapai biaya Obligasi Daerah yang paling rendah pada tingkat risiko yang dapat diterima dan dikendalikan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan melaporkan kegiatan yang sekurang-kurangnya seperti disebutkan dalam Pasal ini.
b.
perencanaan dan penetapan struktur portofolio Pinjaman Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penerbitan Obligasi Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
Penjelasan: Daerah melakukan penjualan Obligasi Daerah pada pasar perdana melalui penawaran umum sebagaimanadimaksud 1dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Selanjutnya, dalam hal Daerah bermaksud untuk membeli kembali (buy back) Obligasi Daerah yang diterbitkannya atau menjual kembali atas Obligasi Daerah yang dibeli kembali dimaksud, maka Daerah dapat melakukan pembelian kembali atau penjualan kembali Obligasi Daerah tersebut melalui lelang.
e.
pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pertanggungjawaban.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kelima Akuntabilitas dan Transparansi
Pasal 34
(1)
Kepala Daerah wajib menyelenggarakan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan Obligasi Daerah serta dana hasil penerbitan Obligasi Daerah.
(2)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Kepala Daerah wajib mempublikasikan secara berkala informasi tentang:
a.
kebijakan pengelolaan Pinjaman Daerah dan rencana penerbitan Obligasi Daerah yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
b.
jumlah Obligasi Daerah yang beredar beserta komposisinya, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga;
c.
laporan keuangan Pemerintah Daerah;
d.
laporan penggunaan dana yang diperoleh melalui penerbitan Obligasi Daerah, alokasi dana cadangan, serta laporan-laporan lain yang bersifat material; dan
e.
kewajiban publikasi data dan/atau informasi lainnya yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Penjelasan Pasal:
Aktivitas pasar Obligasi Daerah dapat ditingkatkan bilamana informasi tentang rencana dan realisasi penerbitan yang meliputi, antara lain, informasi tentang jadwal penerbitan, jatuh tempo, dan volume Obligasi Daerah, diumumkan secara luas dengan jadwal yang teratur. Program tersebut khususnya dilakukan dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah yang dimaksudkan untuk pembentukan tolok ukur harga aset keuangan. Adanya hal tersebut akan memberikan kesempatan kepada para pemodal untuk menyusun strategi penawaran (bidding), menentukan jumlah persediaan Obligasi Daerah dalam portofolio, dan merencanakan penjualan/pelepasan Obligasi Daerah yang saat ini berada dalam portofolio mereka. Bilamana pelaku pasar sudah mengetahui jadwal penerbitan dimaksud, gangguan potensial yang terjadi di pasar dapat dihindari.
Pasal 36
Tata cara penerbitan, pertanggungjawaban, serta publikasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 35 dan Pasal 36 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN DAERAH
Pasal 37
Dalam hal pembayaran kembali pinjaman jangka pendek menimbulkan biaya antara lain bunga dan denda, maka biaya tersebut dibebankan pada belanja APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah yang jatuh tempo wajib dianggarkan dalam APBD dan direalisasikan/dibayarkan pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Penjelasan: Kewajiban atas pinjaman yang jatuh tempo meliputi seluruh angsuran pokok pinjaman ditambah dengan biaya pinjaman seperti bunga pinjaman, biaya bank, dan biaya komitmen. Dengan menempatkan kewajiban Daerah atas Pinjaman Daerah sebagai prioritas dan dianggarkan dalam pengeluaran APBD, maka pemenuhan kewajiban tersebut dimaksudkan mempunyai kedudukan yang sejajar dengan pengeluaran lain yang harus diprioritaskan Daerah, misalnya pengeluaran yang apabila tidak dilakukan dapat menimbulkan kerawanan sosial. Dengan demikian pemenuhan kewajiban atas Pinjaman Daerah tidak dapat dikesampingkan apabila target penerimaan APBD tidak tercapai.
(2)
Pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah, dilakukan dalam mata uang sesuai yang ditetapkan dalam Perjanjian Pinjaman antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Perjanjian Pinjaman" adalah perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah untuk pinjaman yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan selain pinjaman luar negeri.
BAB IX
PELAPORAN DAN SANKSI PINJAMAN DAERAH
Pasal 39
(1)
Semua penerimaan dan kewajiban dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD dan dibukukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Penjelasan: Dalam hal belum ada Standar Akuntasi Pemerintah, maka Pemerintah Daerah melakukan pembukuan dalam rangka Pinjaman Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Keterangan yang memuat semua pinjaman jangka menengah dan jangka panjang wajib dituangkan dalam lampiran dari dokumen APBD.
Penjelasan: Lampiran tersebut merupakan bagian dari dokumen APBD sehingga menjadi dokumen yang dapat diperoleh masyarakat.
(3)
Setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Daerah merupakan dokumen publik dan diumumkan dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat tentang kewajiban pinjaman tersebut. Yang dimaksud dengan "dokumen publik" adalah dokumen yang dapat diketahui oleh seluruh masyarakat.
Pasal 40
(1)
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
(2)
Dalam hal Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Tembusan laporan posisi kumulatif dimaksud disampaikan kepada DPRDsebagai pemberitahuan. Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, kewajiban membayar pinjaman tersebut diperhitungkan dengan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara yang menjadi hak Daerah tersebut.
(2)
Dalam hal Daerah melakukan pinjaman langsung dari sumber luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Keuangan akan melakukan pemotongan DAU - 17 - 1 dan/atau Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara yang menjadi hak Daerah tersebut.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya" adalah tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau biaya pinjaman seperti bunga pinjaman, biaya bank, dan biaya komitmen sesuai dengan jadwal waktu dan jumlah yang telah ditetapkan dalam perjanjian pinjaman. Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), semua kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah menjadi tanggung jawab Daerah. Pemerintah Pusat tidak menanggung pembayaran kembali pinjaman yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemotongan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil termasuk ketentuan mengenai penghitungan besaran potongan serta mekanisme pemotongan.
Pasal 42
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan perjanjian pinjaman yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) dan/atau Pemerintah Daerah membuat perjanjian pinjaman yang tidak sesuai dengan pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), maka Pemerintah Daerah yang bersangkutan dilarang melakukan Pinjaman Daerah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini tidak termasuk Obligasi Daerah
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
(1)
Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama sampai berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman.
(2)
Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atas kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dapat mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2005
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM
ttd
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 136
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa Pinjaman Daerah merupakan salah satu sumber Penerimaan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, yang dicatat dan dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pinjaman Daerah merupakan alternatif sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau untuk menutup kekurangan kas yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dana Pinjaman merupakan pelengkap dari sumber-sumber penerimaan Daerah yang ada dan ditujukan untuk membiayai pengadaan prasarana Daerah atau harta tetap lain yang berkaitan dengan kegiatan yang bersifat meningkatkan penerimaan yang dapat digunakan untuk mengembalikan pinjaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat. Selain itu, Daerah dimungkinkan pula melakukan pinjaman dengan tujuan lain, seperti mengatasi masalah jangka pendek yang berkaitan dengan arus kas Daerah.
Dalam pelaksanaannya, besaran Pinjaman Daerah perlu disesuaikan dengan kemampuan Daerah karena dapat menimbulkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun-tahun berikutnya, sehingga perlu didukung dengan ketrampilan perangkat Daerah dalam mengelola Pinjaman Daerah.
Untuk meningkatkan kemampuan obyektif dan disiplin Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengembalian pinjaman, maka diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam pengelolaan Pinjaman Daerah. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang menyangkut Pinjaman Daerah, dengan mengantisipasi kebutuhan masa depan serta dengan mempertimbangkan perlunya mempertahankan kondisi kesehatan dan kesinambungan perekonomian nasional.

Paper Terkait

REKONSEPSI MODEL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA (Analisis Perspektif Hukum Internasional)

Ritonga, Halimatul Maryani
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 16 No. 3 2019

Penerapan Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

Devi Supusepa
Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Vol. 2 No. 1 2020

Prospek Zakat dalam Perekonomian Modern

Kahar Muzakir
Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA) Vol. 1 No. 1 2022

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…