Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1989
TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa tenaga listrik mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta kegiatan ekonomi;
b.
bahwa untuk itu perlu menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan dengan mutu serta keandalan yang baik;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan perlu mengatur penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Ketenagalistrikan, Tenaga Listrik, Penyediaan Tenaga Listrik, Pemanfaatan Tenaga Listrik, Kuasa Usaha Ketenagalistrikan, Izin Usaha Ketenagalistrikan, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985. Pasal 2 (1) Penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dilaksanakan berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional. (2) Presiden menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Lima Tahun di bidang ketenagalistrikan. BAB II USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK Bagian Pertama Kuasa Usaha Pasal 3 (1) Usaha penyediaan tenaga listrik pada dasarnya dilakukan oleh Negara. (2) Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan badan usaha milik negara sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan apabila dipandang perlu Menteri dapat memberi tugas untuk melakukan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik. Pasal 4 Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan usaha distribusi tenaga listrik di suatu daerah usaha Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk diusahakan oleh Koperasi sebagai Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan. Bagian Kedua Rencana Usaha Pasal 5 (1) Rencana Usaha Penyediaan tenaga listrik disusun berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional. (2) Rencana Usaha Penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan sebagai pedoman pelaksanaan penyediaan tenaga listrik bagi Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan. (3) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan wajib membuat rencana usaha penyediaan tenaga listrik untuk disahkan oleh Menteri. (4) Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan wajib membuat rencana penyediaan tenaga listrik untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan serta digunakan sebagai sarana pengawasan berkala atas pelaksanaan kegiatan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan yang bersangkutan. Bagian Ketiga Izin Usaha Pasal 6 (1) Menteri mengatur pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan kepada : a. Koperasi atau swasta untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; b. Koperasi, swasta, dan badan usaha milik negara atau lembaga negara lainnya untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. (2) Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat diberikan di suatu daerah usaha Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau daerah usaha Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum, bila Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum tersebut nyata-nyata belum dapat menyediakan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik, atau belum dapat menjangkau seluruh daerah usahanya. (3) Izin Usaha Ketenagalistrikan dari badan-badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dialihkan kepada pihak lain sesudah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Pasal 7 (1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri pada kegiatan pembangkitan tenaga listrik dapat dilakukan tanpa izin, bila jumlah kapasitas tenaga listrik yang dibangkitkan tidak melebihi 200 kVA. (2) Batas kapasitas tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau oleh Menteri sesuai dengan perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan. Pasal 8 Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat meliputi jenis usaha : a. pembangkitan tenaga listrik; b. transmisi tenaga listrik; c. distribusi tenaga listrik. Pasal 9 Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri diberikan menurut sifat penggunaannya : a. penggunaan utama; b. penggunaan cadangan; c. penggunaan darurat; d. penggunaan sementara. Pasal 10 Menteri menetapkan daerah usaha Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Pasal 11 Koperasi atau swasta yang memperoleh Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha lain setelah mendapat persetujuan Menteri. Pasal 12 (1) Swasta yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus berbentuk badan hukum Indonesia. (2 ) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberlakukan bagi usaha penyediaan tenaga listrik yang diselenggarakan berdasarkan swadaya masyarakat yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah terpencil. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri. Pasal 13 Dalam hal koperasi, swasta, dan badan usaha milik negara atau lembaga negara lainnya selaku Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai kelebihan tenaga listrik, badan-badan tersebut dapat menjual kelebihan tenaga listriknya hanya kepada Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan. Bagian Keempat Syarat-syarat Penyediaan Pasal 14 Penyediaan tenaga listrik harus dilakukan dengan memperhatikan : a. keseimbangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup serta pengaruh lingkungan. b. persyaratan bagi keamanan instalasi dan kemampuan pelaksanaannya. Bagian Kelima Syarat-syarat Pengusahaan Pasal 15 (1) Tenaga listrik yang disediakan untuk kepentingan umum, wajib diberikan dengan standar mutu dan keandalan yang baik. (2) Ketentuan tentang standar mutu dan keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, berdasarkan persetujuan Dewan Standardisasi Nasional. Pasal 16 (1) Tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib disediakan secara terus menerus. (2) Penyediaan tenaga listrik hanya dapat dihentikan untuk sementara jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan dibawah ini : a. diperlukan untuk melaksanakan suatu pekerjaan pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan; b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan; c. terjadi keadaan yang dianggap membahayakan keselamatan umum; d. atas perintah yang berwajib dan/atau pengadilan. (3) Pelaksanaan ketentuan ayat (2) huruf a terlebih dahulu diberitahukan kepada masyarakat selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian penyediaan tenaga listrik. (4) Penghentian penyediaan tenaga listrik untuk sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak memberikan hak untuk penuntutan ganti rugi. BAB III PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK Pasal 17 Tenaga listrik dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi. Pasal 18 (1) Menteri menetapkan prioritas pemanfaatan tenaga listrik. (2) Prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan. Pasal 19 Pemanfaatan tenaga listrik yang menyimpang dari prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus mendapat persetujuan Menteri. Pasal 20 (1) Pemanfaatan tenaga listrik hanya dilakukan sesuai dengan peruntukannya. (2) Pemanfaatan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan ternyata menimbulkan kerugian pada pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menimbulkan kerugian itu. BAB IV INSTALASI DAN STANDARDISASI KETENAGALISTRIKAN Bagian Pertama Instalasi Ketenagalistrikan Pasal 21 (1) Pekerjaan instalasi ketenagalistrikan untuk penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh badan usaha penunjang tenaga listrik. (2) Pengecualian terhadap ketentuan ayat (1) dapat diberikan dalam hal di suatu daerah belum terdapat badan usaha penunjang tenaga listrik. (3) Pelaksanaan lebih lanjut atas ketentuan ayat (2) diatur oleh Menteri. Pasal 22 Instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus sesuai dengan Standar Ketenagalistrikan Indonesia. Pasal 23 Perencanaan, pemasangan, pengamanan, pemeriksaan, dan pengujian instalasi ketenagalistrikan diatur lebih lanjut oleh Menteri. Bagian Kedua Standardisasi Ketenagalistrikan Pasal 24 (1) Menteri menetapkan Standar Ketenagalistrikan Indonesia berdasarkan persetujuan Dewan Standardisasi Nasional. (2) Standar Ketenagalistrikan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku secara nasional dan dapat diberlakukan sebagai standar wajib. BAB V HUBUNGAN PEMEGANG KUASA USAHA KETENAGALISTRIKAN DAN PEMEGANG IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN MASYARAKAT Bagian Pertama Hak dan Kewajiban Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum Dalam Penyediaan Tenaga Listrik Pasal 25 (1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam menyediakan tenaga listrik diberi hak untuk : a. memeriksa instalasi ketenagalistrikan yang diperlukan oleh masyarakat, baik sebelum maupun sesudah mendapat sambungan tenaga listrik; b. mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjian penyambungan listrik oleh pemakai; c. mengambil tindakan penertiban atas pemakaian tenaga listrik secara tidak sah. (2) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum tidak bertanggung jawab atas bahaya terhadap kesehatan, nyawa, dan barang yang timbul karena penggunaan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau salah dalam pemanfaatannya. (3) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam menyediakan tenaga listrik wajib : a. memberikan pelayanan yang baik; b. menyediakan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; c. memberikan perbaikan, apabila ada gangguan tenaga listrik; d. bertanggung jawab atas segala kerugian atau bahaya terhadap nyawa, kesehatan, dan barang yang timbul karena kelalaiannya. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Masyarakat Dalam Pemanfaatan Tenaga Listrik Pasal 26 (1) Masyarakat di daerah usaha Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum berhak mendapat tenaga listrik yang disediakan oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang bersangkutan. (2) Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik mempunyai hak untuk : a. mendapat pelayanan yang baik; b. mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; c. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik. (3) Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik mempunyai kewajiban : a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik; b. menjaga dan memelihara keamanan instalasi ketenagalistrikan; c. menggunakan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya. (4) Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik bertanggungjawab karena kesalahannya mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum. Pasal 27 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diatur lebih lanjut oleh Menteri dan digunakan sebagai pedoman untuk membuat perjanjian tertulis antara masyarakat dengan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum. Pasal 28 Masyarakat yang memanfaatkan tenaga listrik wajib mentaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ketiga Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik Pasal 29 (1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum wajib memberikan sambungan tenaga listrik kepada masyarakat di daerah usahanya setelah dipenuhinya persyaratan penyambungan tenaga listrik. (2) Persyaratan penyambungan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan mengenai instalasi ketenagalistrikan. Pasal 30 (1) Biaya penyambungan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dibebankan kepada masyarakat yang memerlukan tenaga listrik. (2) Ketentuan mengenai biaya penyambungan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 31 Pemepng Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum diberi hak mengambil tindakan termasuk memutuskan sambungan tenaga listrik tanpa ganti rugi : a. dalam hal terjadi bencana alam atau keadaan tertentu lainnya, sehingga pemanfaatan tenaga listrik akan membahayakan keselamatan umum; b. apabila instalasi tidak aman dan dapat menimbulkan bahaya dan/atau mengganggu pemanfaatan tenaga listrik. BAB VI HARGA JUAL TENAGA LISTRIK Pasal 32 (1) Harga jual tenaga listrik ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usul Menteri. (2) Dalam mengusulkan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. kepentingan rakyat dan kemampuan dari masyarakat; b. kaidah-kaidah industri dan niaga yang sehat; c. biaya produksi; d. efisiensi pengusahaan; e. kelangkaan sumber energi primer yang digunakan; f. skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai; g. tersedianya sumber dana untuk investasi. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Pertama Pembinaan Pasal 33 Menteri melakukan pembinaan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik. Pasal 34 (1) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Menteri
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Ketenagalistrikan, Tenaga Listrik, Penyediaan Tenaga Listrik, Pemanfaatan Tenaga Listrik, Kuasa Usaha Ketenagalistrikan, Izin Usaha Ketenagalistrikan, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dilaksanakan berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Presiden menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Lima Tahun di bidang ketenagalistrikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Bagian PertamaKuasa Usaha
Pasal 3
(1)
Usaha penyediaan tenaga listrik pada dasarnya dilakukan oleh Negara.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan badan usaha milik negara sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan apabila dipandang perlu Menteri dapat memberi tugas untuk melakukan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik.
Penjelasan: Badan usaha milik negara dalam ketentuan ini adalah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16,
Pasal 4
Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan usaha distribusi tenaga listrik di suatu daerah usaha Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk diusahakan oleh Koperasi sebagai Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan.
Bagian KeduaRencana Usaha
Pasal 5
(1)
Rencana Usaha Penyediaan tenaga listrik disusun berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
(2)
Rencana Usaha Penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan sebagai pedoman pelaksanaan penyediaan tenaga listrik bagi Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan.
(3)
Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan wajib membuat rencana usaha penyediaan tenaga listrik untuk disahkan oleh Menteri.
(4)
Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan wajib membuat rencana penyediaan tenaga listrik untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan serta digunakan sebagai sarana pengawasan berkala atas pelaksanaan kegiatan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan yang bersangkutan.
Bagian KetigaIzin Usaha
Pasal 6
(1)
Menteri mengatur pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan kepada :
a.
Koperasi atau swasta untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
b.
Koperasi, swasta, dan badan usaha milik negara atau lembaga negara lainnya untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
(2)
Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat diberikan di suatu daerah usaha Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau daerah usaha Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum, bila Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum tersebut nyata-nyata belum dapat menyediakan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik, atau belum dapat menjangkau seluruh daerah usahanya.
(3)
Izin Usaha Ketenagalistrikan dari badan-badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dialihkan kepada pihak lain sesudah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 7
(1)
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri pada kegiatan pembangkitan tenaga listrik dapat dilakukan tanpa izin, bila jumlah kapasitas tenaga listrik yang dibangkitkan tidak melebihi 200 kVA.
(2)
Batas kapasitas tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau oleh Menteri sesuai dengan perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan.
Pasal 8
Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat meliputi jenis usaha :
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transmisi tenaga listrik;
c.
distribusi tenaga listrik.
Pasal 9
Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri diberikan menurut sifat penggunaannya :
a.
penggunaan utama;
b.
penggunaan cadangan;
c.
penggunaan darurat;
d.
penggunaan sementara.
Pasal 10
Menteri menetapkan daerah usaha Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 11
Koperasi atau swasta yang memperoleh Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 12
(1)
Swasta yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus berbentuk badan hukum Indonesia.
(2)
(2 ) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberlakukan bagi usaha penyediaan tenaga listrik yang diselenggarakan berdasarkan swadaya masyarakat yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah terpencil.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 13
Dalam hal koperasi, swasta, dan badan usaha milik negara atau lembaga negara lainnya selaku Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai kelebihan tenaga listrik, badan-badan tersebut dapat menjual kelebihan tenaga listriknya hanya kepada Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan.
Bagian KeempatSyarat-syarat Penyediaan
Pasal 14
Penyediaan tenaga listrik harus dilakukan dengan memperhatikan :
a.
keseimbangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup serta pengaruh lingkungan.
b.
persyaratan bagi keamanan instalasi dan kemampuan pelaksanaannya.
Bagian KelimaSyarat-syarat Pengusahaan
Pasal 15
(1)
Tenaga listrik yang disediakan untuk kepentingan umum, wajib diberikan dengan standar mutu dan keandalan yang baik.
(2)
Ketentuan tentang standar mutu dan keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, berdasarkan persetujuan Dewan Standardisasi Nasional.
Pasal 16
(1)
Tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib disediakan secara terus menerus.
(2)
Penyediaan tenaga listrik hanya dapat dihentikan untuk sementara jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan dibawah ini :
a.
diperlukan untuk melaksanakan suatu pekerjaan pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;
b.
terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan;
c.
terjadi keadaan yang dianggap membahayakan keselamatan umum;
d.
atas perintah yang berwajib dan/atau pengadilan.
(3)
Pelaksanaan ketentuan ayat (2) huruf a terlebih dahulu diberitahukan kepada masyarakat selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian penyediaan tenaga listrik.
(4)
Penghentian penyediaan tenaga listrik untuk sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak memberikan hak untuk penuntutan ganti rugi.
BAB III
PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 17
Tenaga listrik dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi.
Pasal 18
(1)
Menteri menetapkan prioritas pemanfaatan tenaga listrik.
(2)
Prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 19
Pemanfaatan tenaga listrik yang menyimpang dari prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 20
(1)
Pemanfaatan tenaga listrik hanya dilakukan sesuai dengan peruntukannya.
(2)
Pemanfaatan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan ternyata menimbulkan kerugian pada pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menimbulkan kerugian itu.
BAB IV
INSTALASI DAN STANDARDISASI KETENAGALISTRIKAN
Bagian PertamaInstalasi Ketenagalistrikan
Pasal 21
(1)
Pekerjaan instalasi ketenagalistrikan untuk penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh badan usaha penunjang tenaga listrik.
(2)
Pengecualian terhadap ketentuan ayat (1) dapat diberikan dalam hal di suatu daerah belum terdapat badan usaha penunjang tenaga listrik.
(3)
Pelaksanaan lebih lanjut atas ketentuan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 22
Instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus sesuai dengan Standar Ketenagalistrikan Indonesia.
Pasal 23
Perencanaan, pemasangan, pengamanan, pemeriksaan, dan pengujian instalasi ketenagalistrikan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian KeduaStandardisasi Ketenagalistrikan
Pasal 24
(1)
Menteri menetapkan Standar Ketenagalistrikan Indonesia berdasarkan persetujuan Dewan Standardisasi Nasional.
(2)
Standar Ketenagalistrikan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku secara nasional dan dapat diberlakukan sebagai standar wajib.
BAB V
HUBUNGAN PEMEGANG KUASA USAHA
Bagian PertamaHak dan Kewajiban Pemegang Kuasa Usaha
Pasal 25
(1)
Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam menyediakan tenaga listrik diberi hak untuk :
a.
memeriksa instalasi ketenagalistrikan yang diperlukan oleh masyarakat, baik sebelum maupun sesudah mendapat sambungan tenaga listrik;
b.
mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjian penyambungan listrik oleh pemakai;
c.
mengambil tindakan penertiban atas pemakaian tenaga listrik secara tidak sah.
(2)
Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum tidak bertanggung jawab atas bahaya terhadap kesehatan, nyawa, dan barang yang timbul karena penggunaan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau salah dalam pemanfaatannya.
(3)
Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam menyediakan tenaga listrik wajib :
a.
memberikan pelayanan yang baik;
b.
menyediakan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c.
memberikan perbaikan, apabila ada gangguan tenaga listrik;
d.
bertanggung jawab atas segala kerugian atau bahaya terhadap nyawa, kesehatan, dan barang yang timbul karena kelalaiannya.
Bagian KeduaHak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 26
(1)
Masyarakat di daerah usaha Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum berhak mendapat tenaga listrik yang disediakan oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang bersangkutan.
(2)
Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik mempunyai hak untuk :
a.
mendapat pelayanan yang baik;
b.
mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c.
mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik.
(3)
Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik mempunyai kewajiban :
a.
melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
b.
menjaga dan memelihara keamanan instalasi ketenagalistrikan;
c.
menggunakan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya.
(4)
Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik bertanggungjawab karena kesalahannya mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum.
Pasal 27
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diatur lebih lanjut oleh Menteri dan digunakan sebagai pedoman untuk membuat perjanjian tertulis antara masyarakat dengan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum.
Pasal 28
Masyarakat yang memanfaatkan tenaga listrik wajib mentaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian KetigaPersyaratan Penyambungan Tenaga Listrik
Pasal 29
(1)
Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum wajib memberikan sambungan tenaga listrik kepada masyarakat di daerah usahanya setelah dipenuhinya persyaratan penyambungan tenaga listrik.
(2)
Persyaratan penyambungan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan mengenai instalasi ketenagalistrikan.
Pasal 30
(1)
Biaya penyambungan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dibebankan kepada masyarakat yang memerlukan tenaga listrik.
(2)
Ketentuan mengenai biaya penyambungan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 31
Pemepng Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum diberi hak mengambil tindakan termasuk memutuskan sambungan tenaga listrik tanpa ganti rugi :
a.
dalam hal terjadi bencana alam atau keadaan tertentu lainnya, sehingga pemanfaatan tenaga listrik akan membahayakan keselamatan umum;
b.
apabila instalasi tidak aman dan dapat menimbulkan bahaya dan/atau mengganggu pemanfaatan tenaga listrik.
BAB VI
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
Pasal 32
(1)
Harga jual tenaga listrik ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usul Menteri.
(2)
Dalam mengusulkan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
kepentingan rakyat dan kemampuan dari masyarakat;
b.
kaidah-kaidah industri dan niaga yang sehat;
c.
biaya produksi;
d.
efisiensi pengusahaan;
e.
kelangkaan sumber energi primer yang digunakan;
f.
skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai;
g.
tersedianya sumber dana untuk investasi.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian PertamaPembinaan
Pasal 33
Menteri melakukan pembinaan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik.
Pasal 34
(1)
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Menteri Menetapkan:
a.
pedoman pelaksanaan yang meliputi keselamatan kerja dan keselamatan umum;
b.
pedoman pelaksanaan yang berkaitan dengan penyediaan, pelayanan, dan pengembangan usaha.
(2)
Penetapan pedoman pelaksanaan yang meliputi keselamatan kerja dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 35
Menteri melakukan pengawasan umum terhadap usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.
Pasal 36
(1)
Dalam melakukan pengawasan umum, Menteri melakukan pemeriksaan atas dipenuhinya syarat-syarat keselamatan kerja dan keselamatan umum baik oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan maupun pemanfaat tenaga listrik.
(2)
Sejauh mengenai pemeriksaan atas dipenuhinya syarat-syarat keselamatan kerja, Menteri memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Menteri mengadakan koordinasi dengan Menteri lain yang bidang tugasnya berkaitan dengan usaha penyediaan tenaga listrik.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan pelaksanaan dibidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1989
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Penyediaan dan pemanfaatan energi untuk tenaga listrik dimuat dalam Kebijaksanaan Energi Nasional sebagaimana tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dilaksanakan berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional, yang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Lima Tahun di bidang ketenagalistrikan. Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional merupakan dasar untuk penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang wajib dibuat oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang disahkan oleh Menteri dan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan penyediaan tenaga listrik. Usaha penyediaan tenaga listrik pada dasarnya dilakukan oleh Negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh badan usaha milik negara sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan yang ditugasi untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan melaksanakan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik. Namun, dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga listrik secara lebih merata dan untuk lebih meningkatkan kemampuan negara dalam hal penyediaan tenaga listrik serta dalam rangka keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan ketenagalistrikan, kepada koperasi atau swasta diberi kesempatan untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagai Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk
Kepentingan Umum.
Tenaga listrik yang disediakan baik oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan maupun oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum harus cukup, merata, aman, dan dengan mutu serta keandalan yang baik dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat terutama pelanggan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka masyarakat harus memanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri diberikan berdasarkan sifat penggunaannya, yaitu penggunaan utama, penggunaan cadangan, penggunaan darurat, atau penggunaan sementara. Setiap perubahan sifat penggunaan misalnya dari penggunaan utama berubah menjadi penggunaan cadangan atau penggunaan darurat berubah menjadi penggunaan sementara demikian sebaliknya harus dilaporkan kepada Menteri. Pelaporan tersebut diperlukan dalam rangka peningkatan efisiensi penyediaan tenaga listrik.
Dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik diatur :
a. hak dan kewajiban Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam penyediaan tenaga listrik.
b. hak dan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan tenaga listrik.
c. syarat-syarat penyambungan tenaga listrik.
Tenaga listrik yang disediakan untuk kepentingan umum, baik oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan maupun oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum harus diberikan dengan standar mutu dan keandalan yang baik, yang ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi berdasarkan persetujuan Dewan Standardisasi Nasional.
Di samping itu dalam rangka memberi perlindungan kepada pelanggan, maka instalasi ketenagalistrikan harus sesuai dengan Standar Ketenagalistrikan Indonesia, karena tenaga listrik mempunyai resiko bahaya yang cukup tinggi.
Untuk dapat terselenggaranya penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik secara efektif dan efisien, Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang meliputi antara lain pelaksanaan keselamatan kerja dan keselamatan umum, pemeriksaan atas perencanaan kerja, instalasi ketenagalistrikan, dan pengusahaannya.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan dinyatakan tidak berlaku karena tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Namun demikian, ketentuan peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan ketentuan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.