Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1979

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengusahaan Kelistrikan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:36
Tahun
:1979
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Desember 1979
Tanggal Pengundangan
:17 Desember 1979
Tanggal Berlaku
:17 Desember 1979
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1979/ No. 58 , TLN No. 3154, LL Setkab : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Ketenagalistrikan
Sub Subsektor
:
Penyediaan Tenaga Listrik Tarif & Usaha Penunjang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1989

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1979
TENTANG
PENGUSAHAAN KELISTRIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, tenaga listrik sebagai hasil pengolahan sumber daya energi mempunyai fungsi vital sebagai sarana penghidupan dan prasarana pembangunan sosial ekonomi serta kepentingan Negara, sehingga oleh Pemerintah perlu ditetapkan kebijaksanaan pengusahaan kelistrikan nasional;
b.
bahwa pengusahaan kelistrikan memerlukan modal besar yang tidak dapat seluruhnya disediakan oleh Pemerintah, sehingga oleh karena itu perlu diberikan kesempatan kepada usaha Swasta dan Koperasi untuk ikut serta mengusahakannya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ordonantie Tahun 1890 tentang Bepalingen Omtrent den aanleg en hetgebruik van geleidingen voor electrische verlichting en het overbrengen van kracht door middel van electriciteit in Nederlands-Indie (Staatsblad Tahun 1890 Nomor 190), sebagaimana telah beberapa kali dibuah dan ditambah, terakhir dengan. Ordonantie Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 63);
3.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 646);
4.
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
6.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2324);
7.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 tentang Acara MenetapkanGantikerugian oleh Pengadilan Tinggi sehubungan dengan Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3014);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN KELISTRIKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang kelistrikan;
Penjelasan: Cukup jelas
b.
Pengusahaan Kelistrikan adalah segala kegiatan usaha dan sarana yang menyangkut pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Tenaga listrik adalah tenaga listrik yang dibangkitkan, ditransmisikan, atau didistribusikan untuk semua keperluan, kecuali untuk menyalurkan komunikasi dan isyarat listrik;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pengusaha Kelistrikan adalah Badan Usaha milik Negara, Usaha Swasta, dan Koperasi yang memiliki Izin Usaha Kelistrikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Pengusahaan Kelistrikan Untuk Kemanfaatan Umum adalah usaha pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang memberikan kegunaan bagi kepentingan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Pengusahaan Kelistrikan Untuk Keperluan Sendiri adalah usaha pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang memberikan kegunaan bagi kepentingan sendiri untuk usaha Negara, usaha Swasta, Koperasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
Menteri yang bertanggungjawab mengenai kebijaksanaan kelistrikan, melakukan :
a.
pengelolaan serta pengembangan kelistrikan;
b.
penetapan penggunaan sumber daya energi untuk pengembangan kelistrikan;
c.
pengaturan, pengesahan, dan/atau pemberian izin peruntukan, penggunaan, penyediaan, dan pengusahaan listrik;
d.
pengaturan dan penetapan bentuk-bentuk dan cara-cara penyelenggaraan usaha-usaha di bidang kelistrikan, baik untuk kemanfaatan umum maupun untuk keperluan sendiri;
e.
pengaturan syarat-syarat penyambungan listrik, instalasi listrik, dan standardisasi kelistrikan;
f.
penetapan harga listrik untuk kemanfaatan umum;
g.
hal-hal lain yang berkenaan dengan kebijaksanaan kelistrikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGUSAHAAN
Pasal 3
(1)
Pengusahaan kelistrikan pada dasarnya dilakukan oleh Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dengan Peraturan Pemerintah diatur hak dan wewenang serta tanggung jawab Negara yang dilimpahkan kepada Badan Usaha milik Negara di Bidang Kelistrikan Untuk Kemanfaatan Umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Badan Urusan Milik Negara di Bidang Kelistrikan Untuk Kemanfaatan Umum dalam ayat ini adalah Perusahaan Umum Listrik Negara.
(3)
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kepentingan umum dan keterbatasan permodalan dan pembiayaan serta sepanjang tidak merugikan kepentingan Negara, pengusahaan kelistrikan dapat dilakukan oleh usaha Swasta dan Koperasi.
Pasal 4
(1)
Pengusahaan kelistrikan yang dilakukan oleh usaha Swasta dan Koperasi dapat diperuntukkan :
a.
bagi kemanfaatan umum;
b.
bagi keperluan sendiri.
(2)
Pengusahaan Kelistrikan Untuk Kemanfaatan Umum bagi daerah yang belum diusahakan oleh Badan Usaha milik Negara di Bidang Kelistrikan, dapat meliputi kegiatan pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
(3)
Tatacara penjualan tenaga listrik bagi kemanfaatan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengusahaan Kelistrikan Untuk Keperluan Sendiri dapat meliputi kegiatan pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengusaha Kelistrikan yang melaksanakan Pengusahaan Kelistrikan Untuk Keperluan Sendiri dapat menjual kelebihan bagian listriknya kepada Badan Usaha milik Negara di Bidang Kelistrikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tatacara penjualan tenaga listrik kepada Badan Usaha milik Negara di Bidang Kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Apabila pengusahaan kelistrikan oleh Badan Usaha milik Negara di Bidang Kelistrikan di sesuatu daerah ternyata belum dapat memenuhi kebutuhan listrik yang ada, maka kepada Pengusaha Swasta dapat diberikan izin untuk pembangkitan tenaga listrik dan menjual tenaga listriknya kepada Badan Usaha milik Negara di Bidang Kelistrikan untuk ditransmisikan dan didistribusikan, atau untuk didistribusikan saja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Menteri dapat menyerahkan distribusi listrik dari Badan Usaha milik Negara Bidang Kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) di sesuatu daerah kepada usaha Koperasi.
Penjelasan: Pada dasarnya usaha kelistrikan oleh usaha Koperasi yang meliputi kegiatan distribusi listrik diarahkan pada daerah-daerah yang belum terjangkau oleh perencanaan kelistrikan Badan Usaha milik Negara di Bidang Kelistrikan.
BAB III
PERIZINAN
Pasal 5
(1)
Pengusahaan kelistrikan yang dilaksanakan oleh usaha Swasta dan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat dilakukan dengan Izin Usaha Kelistrikan yang diberikan oleh Menteri.
(2)
Pembangkitan tenaga listrik yang dilaksanakan oleh usaha Swasta dan Koperasi yang jumlah kapasitasnya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan yang penggunaannya hanya dimaksudkan untuk keperluan sendiri, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Dengan ketentuan tersebut dimaksudkan bahwa pengusahaan kelistrikan bagi keperluan sendiri yang kapasitasnya tidak melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri, tidak memerlukan izin.
Pasal 6
(1)
Untuk dapat memperoleh permohonan Izin Usaha Kelistrikan, Pengusaha Kelistrikan wajib :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyelesaikan terlebih dulu hal-hal yang berhubungan dengan perolehan hak atas tanah dan/atau benda di atasnya yang terkena usahanya;
b.
menyelesaikan terlebih dulu ganti rugi kepada yang berhak terhadap tanah dan/atau benda di atasnya sebagai akibat usahanya.
(2)
Menteri dibebaskan dari segala tuntutan hukum apabila dalam memberikan Izin Usaha Kelistrikan terdapat masalah yang berhubungan dengan hak atas tanah dan/atau benda di atasnya atau masalah lainnya yang harus diselesaikan oleh Pengusaha Kelistrikan.
Penjelasan: Ketentuan ini untuk menghindarkan apabila terjadi sengketa antara pemegang/bukan pemegang hak atas tanah dan/atau badan diantaranya dengan Pengusaha kelistrikan, Menteri tidak dapat dituntut atau dipersalahkan karena pemberian Izin Usaha kelistrikan terlepas dari masalah-masalah yang menyangkut pengusahaan kelistrikan tersebut.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan tentang tatacara mengajukan permohonan Izin Usaha Kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bentuk perusahaannya, pemberian serta pencabutan Izin Usaha Kelistrikan dimaksud dan syarat-syarat lainnya, diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Izin Usaha Kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat ketentuan-ketentuan tentang :
a.
wilayah usaha kelistrikan dengan batas-batas yang jelas;
Penjelasan: Untuk menghindari adanya tumpang-tindih pengusahaan kelistrikan pada suatu daerah perlu ditetapkan batas-batas wilayah usaha.
b.
standarisasi mengenai sistem kelistrikan, peralatan, cara-cara pengamanan, dan tarif listrik;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
besarnya tenaga listrik yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
sumber daya energi yang digunakan untuk pembangkit tenaga listrik;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
jangka waktu berlakunya izin usaha kelistrikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan lain yang diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PENYAMBUNGAN
Pasal 9
(1)
Pengusaha Kelistrikan wajib memberikan sambungan listrik kepada setiap peminta jasa listrik, apabila peminta jasa listrik sudah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan Pengusaha Kelistrikan yang telah disahkan oleh Menteri.
(2)
Dalam melakukan penyambungan listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Kelistrikan harus memperhatikan ketentuan tentang syarat-syarat penyambungan listrik, instalasi listrik, dan standarisasi kelistrikan yang diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Kata"wajib" dalam ketentuan ayat ini sejauh tersedianya daya yang cukup oleh Pengusaha Kelistrikan.
Pasal 10
(1)
Harga dan syarat penjualan listrik yang diusahakan oleh Pengusaha Kelistrikan Untuk Kemanfaatan Umum terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2)
Untuk keperluan pemberian persetujuan berlakunya harga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengusaha Kelistrikan wajib menyampaikan kepada Menteri segala keterangan yang berkenaan dengan penetapan harga listrik tersebut.
(3)
Penentuan harga listrik yang dijual oleh Pengusaha Kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) kepada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Kelistrikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN UMUM
Pasal 11
(1)
Pembinaan dan pengawasan umum terhadap pengusahaan kelistrikan dilakukan oleh Menteri.
(2)
Dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri dapat menunjuk Pejabat yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya.
(3)
Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terutama meliputi keselamatan umum, kepentingan para konsumen dan tercapainya standardisasi dalam bidang kelistrikan.
(4)
Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri mengadakan koordinasi dengan Menteri-menteri lain yang berhubungan dengan pengusahaan kelistrikan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12
Pengusahaan kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib :
a.
menyampaikan keterangan kepada Menteri mengenai usahanya dalam laporan berkala sesuai dengan tatacara yang ditetapkan oleh Menteri.
b.
menyampaikan keterangan mengenai harga listrik dan syarat-syarat penjualan listrik, biaya-biaya.pengusahaan yang bersangkutan dan perencanaan kerja, apabila sewaktu-waktu Menteri memerlukannya;
c.
memberi kesempatan dilaksanakannya pengawasan terhadap perusahaannya oleh petugas-petugas yang berwenang;
d.
melakukan pemeriksaan terhadap instalasi listrik dalam bangunan-bangunan sebelum penyambungan listrik dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Untuk keselamatan dan kepentingan umum, Menteri dapat melakukan tindakan-tindakan pengamanan terhadap pengusahaan kelistrikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Dalam hal pengusahaan kelistrikan yang bersangkutan menyangkut kepentingan pihak ketiga, tindakan penghentian harus dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan pihak ketiga.
(2)
Menteri dapat menghentikan usaha pembangkitan dan distribusi listrik, apabila Pengusaha Kelistrikan tidak melaksanakan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1)
Semua peraturan dan ketentuan, serta perizinan dibidang pengusahaan kelistrikan yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Penyesuaian Perusahaan Umum Listrik Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 diatur lebih lanjut dalam suatu Peraturan Pemerintah.
(3)
a.
Menteri mengadakan penelitian terhadap izin-izin pengusahaan kelistrikan yang telah dikeluarkan sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, untuk penyesuaian apabila perlu;
b.
Pengusaha kelistrikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan Peraturan-peraturan Pelaksanannya, selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun setelah menerima pemberitahuan untuk penyesuaian izin usahanya dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 58
Penjelasan Umum
Tenaga listrik mempunyai kedudukan yang vital dalam kehidupan masyarakat karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Berhubung dengan itu, maka bertitik tolak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 pengusahaan kelistrikan pada dasarnya dilakukan oleh Negara. Menyadari bahwa pembangunan kelistrikan memerlukan modal besar yang tidak dapat seluruhnya disediakan oleh Pemerintah, maka perlu diberikan kesempatan kepada usaha Swasta dan Koperasi untuk berpartisipasi dalam pengusahaan kelistrikan, terutama di daerah-daerah yang belum dapat dijangkau oleh perencanaan dan kegiatan Badan Usaha Milik Negara di Bidang Kelistrikan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…