Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1973
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG ASURANSI KERUGIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk dapat menyediakan jaminan asuransi yang setaraf dengan peningkatan perkembangan ekonomi pada dewasa ini, dipandang perlu untuk menyempurnakan tata-kerja dari perusahaan-perusahaan asuransi kerugian milik Negara, dalam hal ini "PT. ASURANSI BENDASRAYA" dan "Perseroan Terbatas Umum Internasional Underwriters", dengan cara melebur kedua badan usaha tersebut kedalam satu Perusahaan Perseroan yang baru;
b.
bahwa untuk melaksanakan pendirian Perusahaan Perseroan tersebut pada sub a diatas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penyertaan Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan termaksud.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894), jo.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG ASURANSI KERUGIAN
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 2 Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1)
. Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (.PERSERO) tersebut pada Pasal 1 peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk menerima segala macam asuransi kerugian begitu pula memberi perantaraan dalam penerimaan segala macam asuransi kerugian.
(2)
. PERSERO merupakan suatu badan hukum yang didirikan dalam rangka pelaksanaan peleburan usaha serta kegiatan dari badan-badan usaha "Perseroan Terbatas Asuransi Bendasraya" atau disingkat "P.T. ASURANSI BENDASRAYA" sebagaimana yang didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 8 tanggal 11 Oktober 1971 dan yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman pada tanggal 31 Januari 1972, Nomor J.A. 5/22/24; dan "Perseroan Terbatas Umum International Underwriters" atau disingkat"P.T. U.I.U." yang didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita Nomor 27 tanggal 21 Nopember 1967 dan diperbaiki dengan naskah Nomor 48 tanggal 27 Desember 1967 yang dibuat dihadapan Notaris itu juga dan yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman pada tanggal 28 Desember 1967 Nomor j. A./5/98/12,dalam satu badan usaha.
BAB II
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)
. Modal PERSERO berasal dari kekayaan "P.T. ASURANSI BENDASRAYA" dan "P.T. U.I.U."tersebut pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil likwidasi masing-masing Perseroan Terbatas tersebut sebagaimana yang akan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan peleburan usaha serta kegiatan dari badan-badan usaha tersebut dalam PERSERO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini.
(2)
. Modal PERSERO sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(3)
Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam saham PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847:23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1)
. Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini dikuasakan dengan hak substitusi kepada Menteri Keuangan.
(2)
. Kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
BAB IV
KETENTUAN LAIN
Pasal 6
Pada saat berdirinya PERSERO, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1971(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 4) dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 25) dinyatakan dicabut.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 1973.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24Maret 1973
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO
MAYOR JENDERAL TNI.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK
ULANG
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.