Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1963
TENTANG TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu melaksanakan ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Kesejahteraan Pegawai Negeri sejauh mengenai tabungan dan asuransi Pegawai Negeri;
b.
bahwa menurut pasal 7 ayat (1) Ketetapan Majelis Per musyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 sumber pembiayaan bagi Pembangunan Nasional Semesta Berencana harus diusahakan atas dasar kekuatan dalam negeri sendiri dengan mengerahkan semua modal dan potensi (funds and forces) yang progresif;
c.
bahwa dengan jalan tabungan disertai asuransi Pegawai Negeri dapat ikut serta dalam usaha pengumpulan modal seperti dimaksudkan diatas, lagi pula dengan jalan itu mereka dapat sekaligus menambah kesejahteraan baginya dan atau keluarganya; d.bahwa usaha menambah kesejahteraan Pegawai Negeri dengan jalan tabungan disertai asuransi adalah sejalan dengan tabungan terpimpin;
d.
bahwa perlu dijaga agar supaya usaha menambah kesejahteraan Pegawai Negeri termaksud tidak menambah beban keuangan Negara sehingga badan yang akan diserahi me nyelenggarakannya sebaiknya berbentuk Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 tentang pembelanjaan kesejahteraan Pegawai Negeri;
3.
Undang-undang No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263);
4.
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 59);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI. ISTILAH
BAB I
ISTILAH
Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
"Pegawai Negeri" ialah mereka yang diangkat dan dipeker jakan dalam suatu jabatan Negeri oleh penjabat Negara atau badan Negara yang berwenang mengangkatnya dan digaji menurut peraturan gaji yang berlaku baginya dan dibayar atas beban Belanja Pegawai dari Anggaran Belanja Negara/Daerah Swatantra;
b.
"Menteri" yalah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan;
c.
"Usia waktu menjadi peserta" yalah usia yang dicapai pada hari ulang tahun yang terdekat pada hari mulainya menjadi peserta;
d.
"Jangka waktu" yalah jangka waktu asuransi (campuran yang lamanya 55 tahun dikurangi usia waktu mulai menjadi peserta,
e.
"Tabungan dan Asuransi" yalah Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri; Kewajiban menjadi peserta.
BAB II
KEWAJIBAN MENJADI PESERTA
Pasal 2
(1)
Tiap Pegawai Negeri diwajibkan menjadi peserta dari Tabungan dan Asuransi mulai tanggal diangkatnya sebagai Pegawai Negeri, kecuali apabila pengangkatan itu tidak jatuh pada tanggal satu, dalam hal mana ikut besertanya dimulai dengan tanggal 1 dari bulan berikutnya;
(2)
Bagi mereka yang pada tanggal satu Juli 1961 sudah mempunyai kedudukan sebagai Pegawai Negeri, saat tersebut ialah tanggal 1 Juli 1961;
(3)
Kedudukan sebagai peserta berakhir pada akhir bulan dari pemberhentiannya sebagai Pegawai Negeri. Iuran.
BAB III
IURAN
Pasal 3
(1)
Peserta membayar iuran sebanyak 7% (tujuh perseratus) dari gaji pokoknya yang dipotong setiap bulan dari gaji melalui daftar gaji;
(2)
Jumlah semua iuran tersebut pada ayat (1) disetorkan pada Bank Koperasi Tani dan Nelayan atas rekening Perusahaan Negara tersebut pada pasal 4 kecuali jika ditentukan lain oleh Menteri;
(3)
Iuran tersebut pada ayat (1) adalah sebagian dari jumlah potongan wajib sebanyak 10% (sepuluh perseratus) dari gaji pokok termaksud dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963. Badan Penyelenggara.
BAB IV
IURAN
Pasal 4
(1)
Untuk menyelenggarakan Tabungan dan Asuransi didirikan suatu badan yang berbentuk Perusahaan Negara sebagai dimaksudkan dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
(2)
Pendirian Perusahaan Negara tersebut pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Tabungan dan Asuransi.
BAB V
TERSENDIRI
Pasal 5
Tabungan dan Asuransi dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (1) terdiri dari :
a.
asuransi campuran, yang berlaku selama jangka waktu menjadi peserta dan dimulai pada tanggal permulaan menjadinya peserta tadi.
b.
tabungan, yang dimulai pada akhir jangka waktu dan diakhiri pada berhentinya sebagai peserta, dan
c.
asuransi risiko kematian, yang berlaku mulai tanggal per mulaan menjadi peserta sampai berhentinya. Pembayaran jumlah asuransi.
BAB VI
PEMBAYARAN JUMLAH ASURANSI
Pasal 6
Berdasarkan asuransi campuran tersebut pada pasal 5 huruf a dilakukan pembayaran jumlah asuransi :
a.
kepada peserta pada akhir jangka waktu, atau
b.
kepada seorang yang ditunjuknya atau ahli warisnya dalam hal peserta meninggal sebelum akhir jangka waktu dan sudah menjadi peserta sekurang-kurangnya 6 bulan lamanya. Besarnya jumlah asuransi.
BAB VII
BESARNYA JUMLAH ASURANSI
Pasal 7
(1)
Jumlah asuransi tersebut pada pasal 6 terdiri dari jumlah asuransi pokok dan tambahan jumlah asuransi yang disebabkan oleh kenaikan gaji pokok peserta.
(2)
Jumlah asuransi pokok dihitung berdasarkan usia waktu mulai menjadi peserta dan besarnya iuran.
(3)
Tambahan jumlah asuransi dihitung berdasarkan besarnya kenaikan iuran dan usia yang dicapai.
(4)
Daftar untuk menghitung jumlah asuransi diumumkan dalam Lampiran Berita-Negara.
(5)
Dasar-dasar perhitungan aktuariil ditentukan oleh Menteri. Berhenti sebelum waktunya.
BAB VIII
BERHENTI SEBELUM WAKTUNYA
Pasal 8
(1)
Pegawai Negeri yang berhenti sebelum akhir jangka waktu berhenti pula sebagai peserta.
(2)
Kepadanya diberikan nilai tunai dari asuransi campurannya, yang besarnya ditentukan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri dan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah yang telah dibayar sebagai iuran. Tabungan.
BAB IX
BERHENTI SEBELUM WAKTUNYA
Pasal 9
Tabungan tersebut pada pasal 5 huruf b dibayarkan kembali kepada yang bersangkutan setelah berhenti sebagai peserta. Asuransi Risiko Kematian.
BAB X
BERHENTI SEBELUM WAKTUNYA
Pasal 10
(1)
Berdasarkan asuransi risiko kematian tersebut pada pasal 5 huruf c dilakukan pembayaran dalam hal seorang peserta meninggal.
(2)
Jumlah pembayaran tersebut adalah sama untuk segenap peserta dan ditetapkan oleh Menteri. Jaminan Negara.
BAB XI
JAMINAN NEGARA
Pasal 11
Dalam hal Perusahaan Negara tersebut dalam pasal 4 ayat 1) tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap Pegawai Negeri, maka Negara bertanggung-jawab penuh untuk itu. Ketentuan Penutup.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku pula terhadap Menteri-menteri, Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional dan lain-lain pejabat tinggi yang dianggap perlu oleh Menteri Pertama.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundang kannya dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 Juli 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 1963.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 1963.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1963/15
PAMALI: Pattimura Magister Law ReviewVol. 4No. 12024
Berita Terkait
16 Okt 2026
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.