Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1971
TENTANG ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa usia pensiunan bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, berdasarkan Undang-undang No. 6 tahun 1966, berbeda dengan peraturan dan/atau ketentuan yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil, sehingga membawa pengaruh kepada penyelenggaraan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 15);
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu untuk mengatur secara tersendiri penyelenggaraan Asuransi bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang mengingat sifatnya yang khas serta maksud dan tujuan penambahan kesejahteraan melalui Asuransi ini, maka bentuk yang sesuai adalah suatu Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
c.
bahwa untuk menjaga agar usaha menambah kesejahteraan Anggota Angkatan Bersenjata dimaksud tidak akan menambah beban keuangan Negara, maka badan yang akan diserahi penyelenggaraan usaha tersebut adalah Perusahaan Umum menurut Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 40) jo. Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) yang bekeja atas dasar prinsip-prinsip ekonomi perusahaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 263);
3.
Undang-undang No. 6 tahun 1966 (Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 33);
4.
Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 jo. Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40);
5.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 14) jo. Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1967 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1967 No. 25);
6.
Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 15);
7.
Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 No. 16);
8.
Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 No. 17).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
"Anggota A.B.R.I." ialah anggota Angkatan Darat Republik Indonesia, Angkatan Laut Republik Indonesia, Angkatan Udara Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, yang diangkat dan dipekerjakan dalam suatu jabatan di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Unit-unit A.B.R.I. oleh Pejabat Negara atau badan Negara yang berwenang mengangkatnya dan digaji menurut peraturan gaji yang berlaku baginya dan dibayar atas beban Belanja Pegawai dari Anggaran Belanja Negara;
b.
"Pegawai Sipil" ialah pegawai atau mereka yang diangkat dan dipekerjakan dalam suatu jabatan di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Unit-unit A.B.R.I. oleh pejabat Negara atau badan Negara yang berwenang mengangkatnya dan digaji menurut gaji yang berlaku baginya dan dibayar atas beban Belanja Pegawai dari Anggaran Belanja Negara;
c.
"Menteri" ialah Menteri Pertahanan Keamanan;
d.
"Usia waktu mulai menjadi peserta" ialah usia yang dicapai pada hari ulang tahun yang terdekat pada hari mulainya menjadi peserta;
e.
"Jangka waktu" ialah jangka waktu berlakunya proteksi asuransi sosial;
f.
"Asuransi Sosial A.B.R.l." ialah suatu sistim pemberian proteksi yang mengutamakan kebutuhan-kebutuhan pokok dari pada Bagianbesar peserta yang mendahulukan pemberian pembayaran (benefits) atas dasar hak, dari pada atas dasar kebutuhan masing-masing peserta. KEWAJIBAN MENJADI PESERTA
Pasal 2
(1)
. Tiap Anggota A.B.R.I. dan Pegawai Sipil diwajibkan menjadi peserta dari Asuransi Sosial A.B.R.I. mulai tanggal pengangkatannya, kecuali apabila pengangkatan itu tidak jatuh pada tanggal satu, yang dalam hal tersebut ikut sertanya itu dimulai dari tanggal satu bulan berikutnya.
(2)
. Bagi mereka yang pada hari diundangkannya Peraturan Pemerintah ini sudah mempunyai kedudukan sebagai Anggota A.B.R.I. atau Pegawai Sipil, saat menjadi peserta ialah hari diundangkannya Peraturan Pemerintah tersebut.
(3)
. Kedudukan sebagai peserta berakhir pada bulan dari pemberhentiannya sebagai Anggota A.B.R.I. atau Pegawai Sipil. IURAN
Pasal 3
(1)
. Peserta membayar iuran sebanyak 1,25% (satu seperempat persen) dari penghasilan:
a.
untuk anggota A.B.R.I. termaksud pada pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1970.
b.
untuk Pegawai Sipil termaksud pada pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1970. yang dipotong setiap bulan dari penghasilan. melalui daftar gaji, selama jangka waktu sebagai peserta.
(2)
. Iuran tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah sebagian dari jumlah potongan wajib termaksud dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1967. BADAN PENYELENGGARA
Pasal 4
(1)
. Untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial A.B.R.I. didirikan suatu badan berbentuk Perusahaan Umum sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang No. 9 tahun 1969.
(2)
. Pendirian Perusahaan Umum tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. ASURANSI SOSIAL A.B.R.I.
Pasal 5
Asuransi Sosial A.B.R.I. dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini terdiri dari :
a.
asuransi dengan pembayaran berkala, yang berlaku selama jangka waktu menjadi peserta dan dimulai pada tanggal permulaan menjadi peserta tadi;
b.
asuransi risiko kematian, yang berlaku mulai tanggal permulaan menjadi peserta sampai yang bersangkutan meninggal dunia;
c.
biaya penguburan untuk selama jangka waktu asuransi sosial. PEMBAYARAN JUMLAH ASURANSI
Pasal 6
Pembayaran jumlah asuransi berdasarkan ketentuan tersebut pada pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah ini diberikan kepada:
a.
peserta pada akhir jangka waktu atau sesudah itu, atau
b.
seorang yang ditunjuknya atau ahli-warisnya dalam hal peserta meninggal sebelum akhir jangka waktu menjadi peserta, menurut tata cara pembayaran yang ditetapkan oleh Menteri. BESARNYA JUMLAH ASURANSI
Pasal 7
Jumlah asuransi tersebut pada pasal 6 Peraturan Pemerintah ini ditetapkan atas dasar-dasar perhitungan aktuariil yang ditentukan oleh Menteri. BERHENTI SEBELUM WAKTUNYA
Pasal 8
(1)
. Anggota A.B.R.I. dan Pegawai Sipil yang berhenti sebelum akhir jangka waktu, berhenti pula sebagai peserta.
(2)
. Kepadanya diberikan Nilai Tunai dari asuransi tersebut pada pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah ini yang besarnya ditentukan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri dan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah yang dibayar sebagai iuran. ASURANSI RISIKO KEMATIAN DAN BIAYA PENGUBURAN
Pasal 9
Berdasarkan asuransi risiko kematian dan biaya penguburan tersebut pada Pasal 5 huruf b dan c Peraturan Pemerintah ini akan dilakukan pembayaran atau pembayaran-pembayaran dalam hal anggota A.B R.I. dan Pegawai Sipil meninggal dunia dengan jumlah pembayaran yang akan ditetapkan oleh Menteri. JAMINAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN
Pasal 10
(1)
. Dalam hal Perusahaan Umum tersebut dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah ini, tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap Anggota A.B.R.I. dan Pegawai Sipil mengenai pelaksanaan atas ketentuan- ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, maka hak-hak dari tiap peserta Asuransi Sosial
a.
B.R.I. tetap dijamin penuh.
(2)
. Pengaturan atas ketentuan jaminan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut ayat (1) pasal ini, diatur oleh Menteri Keuangan. KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1963 tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, tidak berlaku bagi anggota A.B.R.I. dan Pegawai Sipil dimaksud dalam pasal 1 huruf a dan b Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 12
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1971.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)Vol. 3No. 92015
Berita Terkait
16 Okt 2026
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.