1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 Ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pedoman Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UU No. 32 Tahun 2004 sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum dalam PP ini Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 41 Tahun 2007.
3. PP ini mengatur mengenai Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP. Pembentukan organisasi Satpol PP ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004
TENTANG PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas dan kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
4.
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
5.
Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
6.
Ketenteraman dan ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pertanggungjawaban Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian "melalui" bukan berarti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah. Secara struktural Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berada langsung di bawah Kepala Daerah.
Pasal 3
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Keputusan Kepala Daerah adalah Keputusan Kepala Daerah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi :
a.
penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
b.
pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah;
c.
pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
d.
pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya;
e.
pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Polisi Pamong Praja berwenang :
a.
menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan menertibkan adalah tindakan dalam rangka upaya menumbuhkan ketaatan warga masyarakat agar tidak melanggar ketenteraman dan ketertiban umum serta Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
b.
melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah pemeriksaan awal sampai dengan dilimpahkannya hasil pemeriksaan kepada penyidik apabila ditemukannya bukti awal adanya pelanggaran.
c.
melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan menindak adalah tindakan yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja terhadap anggota masyarakat badan hukum lainnya yang melanggar ketentuan dan atau obyek tertentu yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah, dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat tindakan represif non yustisial.
Pasal 6
Polisi Pamong Praja mempunyai hak kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan fasilitas lain adalah uang saku, pakaian seragam, dan perlengkapan operasional lainnya.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib :
a.
menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang dimasyarakat;
Penjelasan: Yang dimaksud norma-norma sosial lainnya adalah adat atau kebiasaan yang diakui sebagai aturan/etika yang mengikat secara moral kepada masyarakat setempat.
b.
membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
Penjelasan: Yang dimaksud membantu menyelesaikan perselisihan adalah upaya pencegahan agar perselisihan antar warga masyarakat tersebut tidak menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
c.
melaporkan kepada Kepolisian Negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tindak pidana adalah tindak pidana di luar yang diatur dalam Peraturan Daerah.
d.
menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan: Bagi Polisi Pamong Praja yang merangkap sebagai PPNS, apabila mengetahui adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah oleh warga masyarakat, dapat langsung mengadakan penyidikan.
Pasal 8
Bagiananggota Polisi Pamong Praja ditetapkan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 9
(1)
Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi terdiri dari Tipe A dan Tipe b. (2) Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe A, terdiri dari :
a.
Kepala;
b.
1 (satu) Bagian Tata Usaha terdiri dari 2 (dua) Subbagian;
c.
4 (empat) Bidang, masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Seksi.
(3)
Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe B, terdiri dari :
a.
Kepala;
b.
1 (satu) Bagian Tata Usaha terdiri dari 2 (dua) Subbagian;
c.
3 (tiga) Bidang, masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Seksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota terdiri dari Tipe A dan Tipe B.
(2)
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Tipe A, terdiri dari:
a.
Kepala;
b.
1 (satu) Bagian Tata Usaha terdiri dari 2 (dua) Subbagian;
c.
3 (tiga) Bidang, masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Seksi.
(3)
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Tipe B, terdiri dari:
a.
Kepala;
b.
1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
c.
3 (tiga) Seksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pembentukan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ESELON
Pasal 12
(1)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe A adalah jabatan Eselon II a.
(2)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe B dan Kabupaten/Kota Tipe A adalah jabatan Eselon II b.
(3)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Tipe B, Kepala Bagian dan Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe A adalah jabatan Eselon III a.
(4)
Kepala Bagian dan Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe B dan Kabupaten/Kota Tipe A adalah jabatan Eselon III b.
(5)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe A dan Kabupaten/Kota Tipe B adalah jabatan Eselon IV a.
(6)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe B dan Kabupaten/Kota Tipe A adalah jabatan Eselon IV b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 13
Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Polisi Pamong Praja, yaitu:
a.
Pegawai Negeri Sipil;
b.
Berijazah sekurang-kurangnya SLTA dan atau serendah-rendahnya berpangkat Pengatur Muda (II/a);
c.
Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 Cm untuk laki-laki dan 155 Cm untuk Perempuan;
d.
Umur sekurang-kurangnya 21 Tahun;
e.
Sehat jasmani dan rohani;
f.
Lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Polisi Pamong Praja diberhentikan karena :
a.
Alih tugas;
Penjelasan: Yang dimaksud alih tugas adalah pindah bekerja di unit kerja selain Satuan Polisi Pamong Praja. Anggota Polisi Pamong Praja dapat diberhentikan apabila permohonan berhentinya sudah disetujui oleh atasan yang mempunyai wewenang. Yang dimaksud dipidana adalah penjatuhan hukuman akibat yang bersangkutan melakukan tindakan kriminal atau yang dikategorikan pidana kejahatan.
b.
Atas permohonan yang bersangkutan;
c.
Melanggar disiplin Polisi Pamong Praja;
d.
Dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Anggota Polisi Pamong Praja yang diberhentikan dari satuan Polisi Pamong Praja, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak otomatis diberhentikan sebagai PNS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pedoman Peraturan disiplin Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
Pengisian jabatan struktural di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja diisi oleh pejabat fungsional Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Sebelum jabatan fungsional Polisi Pamong Praja ditetapkan, pengisian jabatan struktural di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja diprioritaskan pegawai yang telah berkarir di unit kerja Polisi Pamong Praja yang telah memenuhi syarat kepangkatan. Apabila di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja tidak ada pegawai yang memenuhi syarat kepangkatan, dapat diisi oleh pegawai dari unit kerja lain.
BAB VII
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 16
(1)
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) teknis dan fungsional.
(2)
Pedoman penyelenggaraan Diklat bagi anggota Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VIII
PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN
Pasal 17
Pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan operasional Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan Pedoman yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Untuk menunjang operasional, Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA KERJA
Pasal 19
Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas operasional di bidang penegakan, penertiban, pengamanan, dan penyuluhan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan kewenangannya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horisontal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab memimpin, membimbing, mengawasi, dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan, dan bila terjadi penyimpangan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Setiap unsur pimpinan pada unit kerja wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KERJA SAMA DAN KOORDINASI
Pasal 23
(1)
Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan lembaga-lembaga lain.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hirarki dan kode etik profesi dan birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dalam rangka pelaksanaan tugas, Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi mengkoordinir pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum lintas Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban di seluruh wilayah Propinsi merupakan kewenangan Gubernur. Dalam hal terjadi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang meliputi dua atau lebih wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi, penanganannya dikoordinir oleh Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi.
BAB XI
PEMBINAAN
Pasal 25
(1)
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum atas Satuan Polisi Pamong Praja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan pembinaan teknis operasional dan peningkatan kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja.
Penjelasan: Pembinaan teknis operasional termasuk di dalamnya pembinaan kemampuan Polisi Pamong Praja melalui pembinaan etika profesi, pengembangan pengetahuan dan pengalamannya di bidang Pamong Praja.
BAB XII
PEMBIAYAAN
Pasal 26
Pembiayaan pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan biaya pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XIII
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 27
Polisi Pamong Praja merupakan jabatan fungsional yang penetapannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
(1)
Peraturan Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang mengatur pembentukan organisasi dan eselon Satuan Polisi Pamong Praja, masih tetap berlaku sebelum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Penyesuaian atas Peraturan Pemerintah ini dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
MenetapkanPolisi Pamong Praja sebagai jabatan fungsional, dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Satuan Polisi Pamong Praja yang ada di Propinsi dapat ditetapkan sebagai Satuan Polisi Pamong Praja tipe A, apabila jumlah penduduk Propinsi tersebut lebih dari 8 juta jiwa.
(2)
Satuan Polisi Pamong Praja yang ada di Kabupaten dapat ditetapkan sebagai Satuan Polisi Pamong Praja tipe A, apabila jumlah penduduk Kabupaten tersebut lebih dari 2 juta jiwa.
(3)
Satuan Polisi Pamong Praja yang ada di Kota dapat ditetapkan sebagai Satuan Polisi Pamong Praja tipe A, apabila jumlah penduduk Kota tersebut lebih dari 1 juta jiwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3728), dan peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 112
Penjelasan Umum
Terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengubah sistem pemerintahan dari yang semula sentralistik menjadi desentralistik. Perubahan tersebut berakibat kepada status Polisi Pamong Praja, dimana dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah status Polisi Pamong Praja merupakan Perangkat Wilayah, menjadi Perangkat Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Polisi Pamong Praja sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah juga menetapkan status Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat Wilayah. Hal ini sudah tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Polisi Pamong Praja perlu diganti.
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketenteraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 43 huruf d dan f Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menegakkan peraturan perundang-undangan dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Sedangkan Pasal 120 ayat (1), menyatakan bahwa dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat Pemerintah Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja tersebut mempunyai misi strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, disamping menegakkan Peraturan Daerah, Polisi Pamong Praja juga dituntut untuk menegakkan kebijakan Pemerintah Daerah lainnya yaitu Keputusan Kepala Daerah.
Untuk mengoptimalkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja, perlu dibangun kelembagaan yang handal, sehingga tujuan terwujudnya kondisi daerah yang tenteram dan tertib dapat direalisasikan. Munculnya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dan timbulnya pelanggaran Peraturan Daerah identik dengan kepadatan jumlah penduduk di suatu Daerah. Untuk itu, tipologi Satuan Polisi Pamong Praja dibedakan berdasarkan besaran jumlah penduduk.
Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan, susunan organisasi, formasi, tugas, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.