Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1998
TENTANG POLISI PAMONG PRAJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah, maka perlu dilakukan penataan terhadap keberadaan Polisi Pamong Praja;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayt (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, kedudukan, tugas, hak dan wewenang Polisi Pamong Praja diatur dengan Peraturan Pemerintah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Polisi Pamong Praja;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3307);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG POLISI PAMONG PRAJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Ketentraman dan ketertiban adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan dengan aman, tentram, tertib dan teratur;
2.
Kepala wilayah adalah Gubernur, Bupati, Walikotamadya, Walikota dan Camat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Polisi Pamong Praja berkedudukan sebagai pembantu Kepala Wilayah dalam melaksanakan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Polisi Pamong Praja mempunyai tugas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah;
b.
melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah dalam rangka pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a;
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja bertanggung jawab kepada Kepala wilayah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Polisi Pamong Praja mempunyai wewenang:
a.
melakukan upaya bimbingan agar anggota masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;
Penjelasan: Upaya bimbingan disini adalah kegiatan pembekalan masyarakat tentang hakekat dan pentingnya pemeliharaan ketentraman dan ketertiban sebagai suatu kondisi mutlak yang dibutuhkan baik oleh pemerintah maupun masyarkat pada umumnya dalam melaksanakan pembangunan. Karena itu, upaya bimbingan disini titik beratnya adalah penyuluhan masyarakat. Termasuk dalam pengertian ini adalah kegiatan yang diperlukan sebagai upaya menciptakan rasa tentram di tengah-tengah masyarakat sekaligus mencegah kemungkinan munculnya keadaan yang mengarah kepada kondisi terganggunya ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat.
b.
melakukan penertiban terhadap anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang mengakibatkan terganggunya ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf b Penertiban disini adalah tindakan cagah dini atas perbuatan anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah atau Keputusan kepala Daerah. Penertiban disini adalah dalam rangka ketaatan terhadap peraturan, tetapi tindakan tersebut hanya terbatas pada tindakan peringatan dan atau penghentian sementara kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah dan keputusan kepala Daerah. Sedangkan putusan final atas pelanggaran tersebut tetap merupakan kewenangan instansi atau pejabat yang berwenang untuk itu. Penertiban disini tidak dapat diartikan sebagai tindakan "penyidikan". karena itu penertiban oleh Polisi Pamong Praja adalah tindakan non justisial.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Anggota Polisi Pamong Praja mempunyai hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan hak kepegawaian adalah hak-hak kepegawaian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.
Pasal 6
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Polisi Pamong Praja mempunyai kewajiban:
a.
menjunjung tinggi norma hukum, agama, dan norma-norma sosial lainnya.
b.
melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal-hal tertentu dengan aparat pemerintah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 7
Apabila dalam pelaksanaan tugasnya, Polisi Pamong Praja menemukan peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana, wajib melaporkan kepada Penyidik sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 8
Penganggkatan dan pemberhentian anggota Polisi Pamong Praja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam Pasal ini adalah peraturan mengenai wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil.
Pasal 9
(1)
Syarat-syarat pengangkatan anggota Polisi Pamong Praja terdiri dari:
a.
Pegawai Negeri Sipil;
b.
Berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas;
c.
Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 Cm untuk laki-laki, dan 155 untuk wanita;
d.
Umur sekurang-kurangnya 21 tahun;
e.
Sehat jasmani dan rohani;
f.
Lulus pendidikan dan pelatihan dasar Polisi Pamong Praja. Pasal 10 ...
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf b Cukup jelas Huruf ac Huruf d Huruf e Yang dimaksud dengan sehat jasmani adalah tidak cacat fisik. Huruf f
Pasal 10
(1)
Diberhentikan sebagai anggota Polisi Pamong Praja karena:
a.
alih fungsi;
b.
atas pemohonan yang bersangkutan;
c.
melanggar disiplin dan tata tertib anggota Polisi Pamong Praja;
d.
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e.
meninggal dunia.
Penjelasan Pasal:
Huruf a
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI DAN FORMASI
Pasal 11
Susunan organisasi dan formasi Polisi Pamong Praja ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertahanan Keamanan, Panglima Angkatan Bersenjata dan persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 12
(1)
Pembinaan Umum terhadap Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri;
(2)
Pembinaan Teknis Operasional terhadap Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Gubernur berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Biaya yang diperlukan bagi pembinaan dan pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pembiyaan yang diperlukan dalam pembinaan umum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, sedangkan pembiayaan yang diperlukan dalam pembinaan teknis operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, aparat yang melaksanakan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, kedudukan, tugas, hak dan wewenang, serta penamaannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Aparat yang melaksanakan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan nama seperti Polisi Pamong Praja, Unit keamanan dan ketertiban atau dengan penamaan lainnya, kedudukan, tugas, hak dan wewenangnya disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan kedudukan, tugas, hak dan wewenang Polisi Pamong Praja masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. n.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1998
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998NOMOR 6
Penjelasan Umum
Sesuai ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, keberadaan Polisi Pamong Praja perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam ranggka mensukseskan Pembangunan Nasional pada Pembangunan Jangka Panjang I, makin dirasakan perlunya peningkatan pembinaan di bidang Pemerintahan Umum terutama upaya menciptakan kondisi tentram dan tertib yang mantap, sehingga Pemerintah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan secara aman, tertib dan teratur.
Dalam kaitan ini keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat Wilayah mempunyai arti yang strategis dalam membantu Kepala Wilayah di bidang penyelenggaraan pemerintahan umum, khususnya dalam rangka ketentraman dan ketertiban di Wilayah serta penegakan atas pelaksanaan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerh.
Upaya untuk mencapai kondisi tentram dan tertib tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab Polisi Pamong Praja, tetapi justru diharapkan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menumbuhkan dan memelihara ketentraman dan ketertiban.
Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, maka dalam melaksanakan tugasnya Polisi Pamong praja melakukan berbagai cara seperti memberikan penyuluhan, kegiatan patroli dan penertiban terhadap pelanggaran peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang didahului dengan langkah-langkah peringatan baik lisan maupun tertulis.
Dengan ditetpkannya Peraturan Pemerintah ini, maka penataan dan pembinaan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja dapat dilakukan secara terarah dan terkoordinasi dengan baik.
JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARAVol. 9No. 12019
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.