Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
TENTANG RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 18 ayat (3), Pasal 22, Pasal 25 ayat (6) dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dipandang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai Retribusi Daerah dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2), Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERITAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Retribusi adalah Retribusi Daerah menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2.
Golongan Retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi Retribusi Jasa umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu;
3.
Retribusi Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
4.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
5.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan penngawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
RETRIBUSI JASA USAHA
Pasal 2
(1)
Obyek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan atau kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis retribusi umum adalah :
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Penjelasan: Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengobatan, Rumah sakit Umum Daerah, Retribusi pelayanan kesehatan ini, tidak mencakup pelayanan pendaftaran.
b.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Penjelasan: Pelayanan persampahan/kebersihan meliputi i pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga, industri, dan perdagangan, tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, dan ruangan/tempat umum.
c.
Rertibusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda penduduk dan Akte Kelahiran;
Penjelasan: Kartu Tanda Penduduk diterbitkan untuk jangka waktu 5(lima) tahun. Akte catatan sipil mel;iputi akte Kelahiran, akte Perkawinan, akte Perceraian, akte Pengesahan dan Pengakuan Anak, akte Ganti Nama bagi Warga Negara Asing, dan akte kematian.
d.
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
Penjelasan: Pelayanan Pemakaman dan pengabuan mayat meliputi pelayanan penguburan/pemakaman, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.
e.
Ratribusi Parkir di tepi Jalan Umum;
Penjelasan: Pelayanan parkir ditepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
f.
Retribusi Pasar;
Penjelasan: Palayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa pelataran/los yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
g.
Ratribusi Air Bersih;
Penjelasan: Palayanan air bersih adalah pelayanan penyediaan fasilitas air bersih yang dimiliki atau dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk pelayanan oleh Perusahaan Air Minum.
h.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Penjelasan: Pelayanan pengujian kendaraan bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
i.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Penjelasan: Pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh masyarakat.
j.
Retribusi Pengganti Alat Cetak Peta;
Penjelasan: Peta adalah peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
k.
Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
Penjelasan: Pelayanan pengujian kapal perikanan adalah pengujian terhadap kapal penangkap ikan yang menjadi kewenangan Daerah.
(3)
Subyek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
Penjelasan: Subyek Retribusi Jasa Umum dapat merupakan Wajib Retribusi Jawa Umum.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tntang ruang lingkup masing-masing jenis Retribusi Jasa Umum secara rinci dan jenis-jenis Retribusi Jasa umum untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB III
RETRIBUSI JASA USAHA
Pasal 3
(1)
Obyek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena palayanan tersebut belum cukup disediakan oleh swasta.
Penjelasan: Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas penggunaan/pemanfaatan jasa usaha yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan, dan bukan disediakan oleh pihak swasta.
(2)
Jenis-jenis retribusi usaha adalah:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Penjelasan: Pelayanan pemakaian kekayaan Daerah, antara lain, pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta, pemakaian kendaraan/alat-alat berat milik Daerah.
b.
Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
Penjelasan: Pasar grosir dan atau pertokoan adalah pasar grosir berbagai jenis barang, termasuk tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakan, disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh Perusahaan Daerah. (PD) Pasar dan pihak swasta.
c.
Rertibusi Terminal;
Penjelasan: Pelayanan terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dengan ketentuan ini, maka pelayanan peron tidak dipungut retribusi.
d.
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Penjelasan: Pelayanan tempat khusus parkir adalah pelayanan penyediaan parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh pihak swasta.
e.
Ratribusi Tempat Penitipan Anak;
Penjelasan: Pelayanan tempat penitipan anak adalah penyediaan tempat penitipan anak yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dimiliki dan atau dikelola oleh pihak swasta.
f.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
Penjelasan: Pelayanan tempat penginapan/pesranggahan/villa milik Daerah adalah penyediaan tempat penginapan/pesranggahan/villa yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dimiliki dan atau dikelola oleh pihak swasta.
g.
Ratribusi Penyedotan Kakus;
Penjelasan: Pelayanan penyedotan kakus adalahnpelayanan penyedotan kakus/jampan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh pihak swasta.
h.
Retribusi Rumah Potong Hewan;
Penjelasan: Pelayanan rumah potong hewan adalah penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
i.
Retribusi Tempat Pendaratan kapal;
Penjelasan: Pelayanan tempat pendaratan kapal adalah pada tempat mendaratnya kapal perikanan dan atau bukan kapal perikanan, yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
j.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Penjelasan: Pelayanan tempat rekreasi dan oleh raga adalah tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
k.
Retribusi Penyeberangan di atas Air;
Penjelasan: Pelayanan penyeberangan di atas air adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di atas air yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Huruf 1 Pelayanan pengelolaan limbah cair adalah pelayanan pengelolaan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang dikelola dan atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh perusahaan daerah dan pihak swasta.
l.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
m.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Penjelasan: Penjualan produksi usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, anatara lain, bibit tanaman, bibit ternak, bibit ikan.
(3)
Subyek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
Penjelasan: Subyek Retribusi Jasa Umum dapat merupakan Wajib Retribusi Jasa Usaha.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup masing-masing Retribusi Jasa Usaha secara rinci dan jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB IV
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 4
(1)
Obyek Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Penjelasan: Mengingat fungsi utama jasa perizinan dimaksudkan untuk mengadakan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan, maka pada dasarnya pemberian izin oleh Pemerintah Daerah adalah untuk melindungi kepentingan dan ketertiban umum dan tidak harus dipungut retribusi. Namun demikian karena untuk melaksanakan fungsi tersebut Pemerintah Daerah memerlukan biaya yang tidak selalu dapat dicukupi dari sumber-sumber penerimaan daerah yang sifatnya umum, maka terhadap perizinan tertentu dapat dipungut retribusi untuk menutupi seluruh atau Bagianbiaya pemberian izin tersebut.
(2)
Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu adlah:
a.
Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
Penjelasan: Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah pemberian izin atas penggunaan tanah kepada badan usaha yang akan menggunakan tanah seluas 5000 meter atau lebih dikaitkan dengan rencana tata ruang daerah yang bersangkutan.
b.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Penjelasan: Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Termasuk dalam pemberian izin ini adalah kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana, teknis bangunan dan rencana tata ruang yang berlaku, dengan tetap memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
c.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Penjelasan: izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
d.
Retribusi Izin Gangguan;
Penjelasan: Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah.
e.
Retribusi Izin Trayek;
Penjelasan: Izin trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
f.
Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan;
Penjelasan: Izin pengambilan hasil hutan ikutan adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan usaha pengambilan hasil hutanikutan, antara lain, damar, gaharu, rotan, tidak termasuk pengambilan kayu hutan.
(3)
Subyek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang diberikan izin yang bersangkutan.
Penjelasan: Subyek Retribusi Perizinan Tertentu dapat merupakan Wajib Retribusi Jasa Perizinan Tertentu.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup masing-masing jenis Retribusi Perizinan Tertentu untuk Daerah Tingkat I dan Daerah tingkat II ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Ayat (5)
BAB V
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 5
Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa.
Pasal 6
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum didasarkan pada kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Menetapkantarif retribusi jasa ujum pada dasarnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai jenis-jenis retribusi yang berhubungan dengan kepentingan nasional, dan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dalam Negeri dan atau Menteri Teknis terkait. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum dapat berbeda menurut jenis pelayanan dalam jasa yang bersangkutan dan golongan pengguna jasa. Sebagai contoh:
a. Tarif retribusi persampahan untuk golongan masyarakat yang kurang mampu dapat ditetapkan sedemikian rupa sehingga dapat menutup biaya pengumpulan, transportasi, dan pembuangan sampah, sedang untuk golongan masyarakat yang kurang mampu tarif ditetapkan lebih rendah;
b. Tarif rawat inap kelas tinggi bagi retribusi pelayanan rumah sakit umum daerah ditetapkan lebih besar dari pada biaya pelayanannya, sehingga memungkinkan adanya subsidi silang bagi tarif rawat inap kelas yang lebih rendah.
c. Tarif retribusi parkir di tepi jalan umum yang rawan kemacetan dapat ditetapkan lebih tinggi daripada di tepi jalan umum yang kurang rawan kemacetan dengan sasaran mengendalikan kelancaran lalu lintas.
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisian dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 8
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tetentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberinan izin yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Biaya penyelenggaraan izin yang bersangkutan meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dan pengendalian di lapangan, dan penatausahaan.
Pasal 9
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Tatacara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)
BAB VI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA
Pasal 11
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan Keputusan pennghapusan Piutang Retribusi Daerah Tingkat I yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Tingkat II yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
Pasal 12
Peraturan Daerah Tingkat I tentang Retribusi Daerah Tingkat I dan Peraturan Daerah Tingkat II tentang Retribusi Daerah Tingkat II disahkan oleh Menteri Dalam Negeri setalah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Peraturan Tingakat I tentang Retribusi Daerah tingkat I disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peraturan Derah Tingkat II tentang retribusi Daerah Tingkat II disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri keuangan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(3)
Menteri Keuangan memberikan pertimbangan secepatnya kepada Menteri Dalam Negeri atas Peraturan Daerah sebagaimana simaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk penyempurnaan terlebih dahulu Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah dimaksud.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diperpanjang 3 (tiga) bulan lagi, dengan memberitahukan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat, menteri Dalam Negeri tidak mengambil keputusan, Peraturan Daerah tersebut dianggap telah disahkan, berlaku, dan dapat dilaksanakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan Daerah yang telah mendapat pengesahan diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan dapa tmembatalkan atau meminta untuk menyempurnakan Peraturan Daerah yang telah atau dianggap disahkan apabila Peraturan Daerah tersebut dikemudian hari ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai aladsan-alasannya diberitahukan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sesudah tanggal keputusan.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Lembaran Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
√
Pasal 16
(1)
Dalam hal tidak tercapai persesuaian pendapat antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan mengenai pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Retribusi, Menteri Dalam Negeri dan atau Menteri Keuangan dapat menyampaikan hal tersebut kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Terhadap ketidaksesuaian pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden mengambil keputusan dan memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan Peraturan Daerah tentang Retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Retribusi diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1)
Peraturan Daerah tentang retribusi yang telah ada yang terkait dengan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian menurut Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan Retribusi Perizinan Tertentu dinyatakan berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha dinyatakan berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(4)
Peraturan daerah tentang Retribusi selain sebagaimana dimaksudpada ayat (1), dinyatakan tetap berlaku selama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diuangakan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 55
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.