Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:2
Tahun
:1977
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Januari 1977
Tanggal Pengundangan
:31 Januari 1977
Tanggal Berlaku
:31 Januari 1977
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1977/ No. 2, LL Setkab : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1967

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 1999 Tentang Pengabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang I Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977
TENTANG
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI SANDANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perusahaan Negara Industri Sandang yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1967 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan effisiensi dan effektifitas usaha, dipandang perlu untuk mendirikan dua buah unit Perusahaan Perseroan yaitu Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang Unit I dan Perusahaan Perseroan (PERSERO)Industri Sandang Unit I1;7
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum DagangStbl.1847:23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentangBentuk-bentuk UsahaNegara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan lembaran Negara Nomor 2904);
5.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan Bentuk Usahanya menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2953),

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI SANDANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)
Perusahaan Negara Industri Sandang yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1967 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) INDUSTRI SANDANG UNIT I dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) INDUSTRI SANDANG UNIT II sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2)
Pelaksanaan Pengalihan bentuk tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui pembentukan Perusahaan Perseroan (PERSERO) INDUSTRI SANDANG UNIT I yang meliputi : Pabrik Pemintalan Palembang di Palembang, Pabrik Tekstil Senayan di Jakarta, Pabrik Pemintalan Bekasi di Bekasi, Pabrik Pemintalan Banjaran di Bandung, dan Pabrik Pemintalan Cipadung di Bandung, serta PerusahaanPerseroan (PERSERO) INDUSTRI SANDANG UNIT II yang meliputi:Pabrik Pemintalan Secang di Magelang, Pabrik Pemintalan Grati di Pasuruan, Pabrik Pemintalan lawang di Malang, Pabrik Pemintalan Tohpati di Denpasar, Pabrik Pertenunan Madurateks di Kamal, dan Pabrik Pertenunan Makateks di Ujung Pandang. Pasal 2….
Pasal 2
(1)
Perusahaan Industri Sandang dinyatakan bubar pada saat pelaksanaan ketentuan tersebut pada Pasal 1 ayat (2), dengan ketentuan.bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Industri Sandang yang ada pada saat pengalihannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) INDUSTRI SANDANG UNIT I dan INDUSTRI SANDANGUNITII.
(2)
Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara, Industri Sandang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunjuk suatu team/panitia yang susunan anggotanya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Perindustrian, seorang selaku Ketua dan seorang selaku Anggota; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua, dan seorang wakil dari Perusahaan Negara Industri Sandang selaku Sekretaris.
(3)
Pelaksanaan pembentukan dan perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/ panitia likwidasi tersebut pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.
(4)
Pengesahan atas pertanggung jawaban likwidatur tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, cq. Direktorat Akuntan Negara.
(5)
Hal-hal lain yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pembubaran Perusahaan Negara Industri Sandang sehubungan dengan pengalihan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
MODAL PERUSAHAAN
Pasal 3
(1)
Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 ayat (1) berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Industri Sandang sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian.
(2)
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PasalIPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(3)
Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 ayat (1) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl.1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Pasal 5
(1)
Penyelesaian pendirian Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 3 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1), dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Perindustrian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara Industri Sandang sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1967 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

[HALAMAN 7]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-7-
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTER/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1977NOMOR 2

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…