Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 1999 Tentang Pengabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang I Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pengabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang I Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 1999 Tentang Pengabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang I Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II
TENTANG PENGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG I KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di bidang industri sektor tekstil, dipandang perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT Industri Sandang II yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977;
b.
bahwa penggabungan kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 2);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
6.
Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3741);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Nomor 3758); MENGINSTRUKSIKAN:
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG I KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II
BAB I
PENGGABUNGAN
Pasal 1
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang I yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 digabungan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II yang didirikan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 1977.
Pasal 2
(1)
Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II.
(2)
Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II hasil pengabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selanjutnya diubah namanya menjadi perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri SandangNusantara.
BAB II
PELAKSANAAN PENGGABUNGAN
Pasal 4
Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I sebagaimana dimaksud dalam Bab I, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan Peraturan pemerintah Noor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ketentuan tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT Industri SandangIdalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur olehMenteri Keuangan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ….
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
[HALAMAN 5]
N.
T
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-5-
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
LEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIA TAHUN1999NOMOR199
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.