Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Panitya Urusan Piutang Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:49
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Desember 1960
Tanggal Pengundangan
:14 Desember 1960
Tanggal Berlaku
:16 Desember 1960
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1960 No. 156, TLN. No. 2104, LL SETNEG : 16 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Utang, Piutang & Surat Berharga Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960
TENTANG
PANITYA URUSAN PIUTANG NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No. Kpts/Peperpu/0241/1958 tentang pembentukan Panitya Penyelesaian Piutang Negara berikut semua keputusan-keputusan dan Peraturan-peraturan berkenaan dengan itu, tidak akan berlaku lagi dengan sendirinya menurut hukum mulai pada tanggal 16 Desember 1960 berdasarkan pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139), berhubungan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 22 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960No.66);
b.
bahwa untuk kepentingan keuangan Negara, hutang kepada Negara atau Badan-badan, baik yang langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, perlu segera diurus;
c.
bahwa dengan akan tidak berlakunya lagi Peraturan-peraturan tersebut dalam huruf a, maka akan berlaku lagi Peraturan- peraturan biasa yang tidak memungkinkan untuk memperoleh hasil yang cepat dalam mengurus piutang Negara;
d.
bahwa oleh karena keadaan memaksa, soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PANITYA URUSAN PIUTANG NEGARA
BAB I
PANITYA URUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 1
Menteri Pertama membentuk Panitya Urusan Piutang Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Bentuk, susunan dan hal-hal lain tentang Panitya Urusan Piutang Negara ditentukan dengan keputusan Menteri Pertama.
(2)
Bila dianggap perlu, didaerah-daerah tingkat I dapat dibentuk Cabang Panitya Urusan Piutang Negara dengan keputusan Menteri Keuangan.
(3)
Anggota-anggota Panitya dan Cabang terdiri dari pejabat-pejabat Departemen Keuangan, pejabat-pejabat Angkatan Perang dan pejabat-pejabat Pemerintah lainya yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Panitya ini bersifat interdepartemental, oleh karena mana lebih baik anggota-anggota Panitya diangkat dengan Keputusan Menteri Pertama, walaupun Panitya ini bertanggung-jawab kepada Menteri Keuangan. Yang dimaksud dengan hal-hal lain dalam pasal ini ialah terutama mengenai uang jasa (premi) dan biaya-biaya lainnyang diperlukan oleh Panitya didalam melakukan tugasnya. Dimasukkannya unsur-unsur tenaga militer dalam Panitya ini dimaksudkan untuk pengamanan dan kelancaran pelaksanaan Peraturan ini dan mengingat effek psychologisnya. 0d Susunan Panitya akan disesuaikan dengan sifat dan keadaan daerah, yaitu misalnya disesuaikan dengan sifat keadaan bahaya setempat; kalau keadaan daerah tersebut berada dalam keadaan darurat sipil, maka Ketuanya adalah penjabat sipil dan apabila daerah tersebut tersebut berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, maka Ketua-nya dijabat oleh penjabat milier. Penjabat Pemerintah lainnya sebaiknya dimasukkan pula didalamnya penjabat dari Kepolisian Negara. Pembentukan Cabang Panitya Urusan- Piutang Negara didaerah tingkat I dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah ada usul dari Penguasa Daerah setempat.
Pasal 3
Panitya Urusan Piutang Negara bertanggung-jawab kepada Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Panitya Urusan Piutang Negara bertugas;
1.
Mengurus piutang Negara yang berdasarkan Peraturan telah diserahkan pengurusannya kepadanya oleh Pemerintah atau Badan-badan yang dimaksudkan dalam pasal 8 Peraturan ini;
2.
Piutang Negara yang diserahkan sebagai tersebut dalam angka 1 diatas, ialah piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum, akan tetapi yang penanggung hutangnya tidak melunasinya sebagaimana mestinya;
3.
Menyimpang dari ketentuan yang dimaksudkan dalam angka 1 diatas, mengurus piutang-piutang Negara dengan tidak usah menunggu penyerahannya, apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat, bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus;
4.
Melakukan pengawasan terhadap piutang-piutang/kredit-kredit yang telah dikeluarkan oleh Negara/Badan-badan Negara apakah kredit ilu benar-benar dipergunakan sesuai dengan permohonan dan/atau syarat-syarat pemberian kredit dan menanyakan keterangan-keterangan yang berhubungan dengan itu kepada Bank-bank dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1960 tentang Rahasia Bank.
Penjelasan Pasal:
Piutang Negara pada tingkat pertama pada prinsipnya diselesaikan oleh instansi-instansi dan badan-badan yang bersangkutan. Apabila itu tidak mungkin lagi terutama disebabkan oleh karena ternyata penanggung hutang tidak ada kesediaan dan termasuk penanggung hutang yang"nakal" maka oleh instansi-instansi dan badan-badan yang bersangkutan penyelesaiannya diserahkan kepada Panitya. Dalam hal-hal tertentu, dimana dikuatirkan Negara akan dirugikan, maka Panitya dapat bertindak tanpa menunggu penyerahan penyelesaian piutang Negara itu kepadanya. Hal ini akan dilakukan apabila misalnya piutang-piutang/Kredit-kredit itu dipergunakan tidak sesuai dengan permohonan, tujuan dan sarat-sarat tujuan pemberian kredit atau berhubung dengan adanya laporan yang telah diuji kebenarannya bahwa penanggung hutang-penanggung hutang itu memang sama sekali mengabaikan kewajiban untuk melakukan pembayaran terhadap hutangnya. Untuk dapat mengetahui dengan jelas bahwa penanggung hutang tersebut telah menyalah-gunakan pemakaian kredit yang diterimanya itu, sudah pada tempatnya apabila Panitya ini terlebih dahulu mencari bahan-bahan pembuktian yang dapat dipertanggung-jawabkan sebelum menyerahkan persoalan tersebut kepada fihak Kejaksaan dan untuk keperluan ini dengan sendirinya memerlukan keterangan-keterangan dari pihak Bank-bank. Namun demikian perlu adanya pembatasan, yaitu bahwa keterangan-keterangan yang diperlukan itu hanya berhubungan dengan soal penyalahgunaan pemakaian kredit itu saja. Dengan demikian maka hilanglah adanya pertentangan antara Peraturan ini dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Rahasia Bank.
Pasal 5
Pasal 5. Dengan Keputusan Menteri Keuangan kepada Panitya Urusan Piutang Negara dapat ditegaskan untuk bertindak selaku likwidatur dari suatu Badan Negara yang telah dilikwidir.
Penjelasan Pasal:
Supaya likwidasi dari badan-badan Negara yang berhubungan dengan sesuatu hal harus dilikwidir, dengan cepat dapat diurus dan terutama guna mencegah berlarut-larutnya jalannya likwidasi tersebut yang mengakibatkan pemborosan keuangan Negara, maka kepada Panitya ini dengan Keputusan Menteri Keuangan dapat ditugaskan sebagai likwidator dari badan-badan Negara yang telah dilikwidir itu, misalnya Yayasan Perbekalan dan Persediaan ada dalam keadaan likwidasi sampai saat ini telah berjalan lebih dari 5 (lima) tahun, Yayasan Kopra ada dalam keadaan likwidasi sampai saat ini telah berjalan lebih dari 3 (tiga) tahun, akan tetapi kedua-duanya likwidasinya belum selesai.
Pasal 6
Ketua Panitya Urusan Piutang Negara berwenang untuk:
a.
Mengeluarkan surat paksa yang berkepala Atas Nama Keadilan;
b.
Meminta bantuan Jaksa apabila terbukti ada penyalah gunaan pemakaian kredit oleh fihak penanggung hutang untuk mendapatkan pengurusannya.
Penjelasan Pasal:
Mengingat sejarah pertumbuhan/perkembangan Panitya Penyelesaian Piutang Negara dan Team Penilik Harta Benda yang ternyata pada waktu yang lalu mempunyai hubungan yang erat satu sama lainnya, terbukti dengan dikeluarkannya maklumat bersama antara Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat dan Jaksa Agung No. Mkl/Peperpu/08/1958 tanggal 31 Juli 1958,maka sudah sewajarnyalah apabila antara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Panitya Urusan PiutangNegara ini dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 24 tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi dijalin kembali hubungan yang erat. Oleh karena itu apabila Panitya ini berpendapat bahwa telah ada penyalah-gunaan pemakaian kredit oleh fihak penanggung hutang, ia dapat minta bantuan Jaksa guna melakukan penilikan harta benda penanggung hutang tersebut dan selanjutnya mengambil tindakan-tindakan sesuai dengan wewenang yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 24 tahun 1960itu.
Pasal 7
Sekurang-kurangnya sekali dalam waktu enam bulan Panitya Urusan Piutang Negara diwajibkan menyampaikan laporan tertulis tentang hasil pekerjaannya kepada Menteri Keuangan, atau pejabat yang ditunjuknya dan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Berhubung Panitya ini bertugas dalam bidang Keuangan Negara, maka dengan sendirinya ada hubungan pertanggungan-jawab mengenai pengurusan Keuangan Negara sesuai ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara, dan oleh karena itu laporan ini perlu pula disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
BAB II
PIUTANG NEGARA
Pasal 8
Yang dimaksud dengan piutang Negara atau hutang kepada Negara oleh Peraturan ini, ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Penjelasan Pasal:
Dengan piutang Negara dimaksudkan hutang yang: a. langsung terhutang kepada Negara dan oleh karena itu harus dibayar kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; b. terhutang kepada badan-badan yang umumnya kekayaan dan modalnya sebagian atau seluruhnya milik Negara, misalnya Bank-bank Negara, P.T.- p. T. Negara, Perusahaan-perusahaan Negara, Yayasan Perbekalan dan Persediaan, Yayasan Urusan Bahan Makanan dan sebagainya. Hutang pajak tetap merupakan piutang Negara, akan tetapi diselesaikan tersendiri dengan Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan surat paksa.
Pasal 9
(1)
Penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau Badan yang berhutang menurut perjanjian atau peraturan yang bersangkutan.
(2)
Sepanjang tidak diatur dalam perjanjian atau peraturan yang bersangkutan, maka para anggota pengurus dari Badan-badan yang berhutang tanggung renteng terhadap hutang kepada Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGURUS PIUTANG NEGARA SECARA KHUSUS
Pasal 10
(1)
Setelah durundingkan oleh Panitya dengan penanggung hutang dan diperoleh kata sepakat tentang jumlah hutangnya yang masih harus dibayar, termasuk bunga uang, denda yang tidak bersifat pidana, serta biaya-biaya yang bersangkutan dengan piutang ini, maka oleh Ketua Panitya dan penanggung hutang dibuat suatu pernyataan bersama yang memuat jumlah tersebut dan memuat kewajiban penanggung hutang untuk melunasinya.
(2)
Pernyataan bersama ini mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti suatu keputusan hakim dalam perkara perdata yang berkekuatan pasti, untuk mana pernyataan bersama itu berkepala "Atas Nama Keadilan".
Penjelasan Pasal:
Cara menyelesaikan piutang-piutang Negara dalam Peraturan ini adalah berupa mengadakan sesuatu pernyataan bersama antara Ketua Panitya dan Penanggung Hutang, yang memuat kata sepakat antara mereka tentang jumlah hutang yang masih harus dibayar dan memuat pula kewajiban penanggung hutang untuk melunasi hutangnya. Kepada surat pernyataan diberi kekuatan pelaksanaan seperti suatu putusan Hakim dalam perkara perdata dan pelaksanaannya dijalankan dengan pengeluaran surat paksa seperti dalam hal memungut pajak. Oleh karena itu surat pernyataan bersama itu adalah merupakan surat pernyataan pengakuan hutang yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig bewijs) dan kekuatan memaksa (dwingend bewijs). Dengan adanya sarat kata sepakat antara Ketua Panitya dan penanggung hutang maka Peraturan ini tidak menjalani hakekat bahwa segala sengketa perdata harus diputuskan oleh Pengadilan. Pemakaian sistim surat paksa seperti dalam hal pajak dapat dipertanggung-jawabkan oleh karena kinipun Negaralah yang merupakan pihak berpiutang.
Pasal 11
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini, Pasal 1,pasal 3,pasal 5 sampai dengan pasal 23 Undang-undang Penagih PajakNegara dengan surat paksa (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63) dilakukan terhadap pengurusan piutang Negara yang dimaksudkan dalam pasal 8 berhubungan dengan pasal 10 Peraturan ini, denga ketentuan bahwa:
a.
pasal 1 huruf a "Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan surat paksa" dibaca"penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau Badan dimaksud dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Panitya Urusan Piutang Negara";
b.
dalam pasal-pasal dilakukan itu perkataan-perkataan"penanggung pajak" dan "hutang pajak". dibaca berturut- turut "penanggung hutang kepadaNegara"dan"hutang kepada Negara";
c.
dalam pasal 5 yang dilakukan itu perkataan"mengingat peraturan pajak yang bersangkutan" dianggap tidak ada:
d.
dalam pasal 6 ayat (5) yang dilakukan itu perkataan "Inspeksi Keuangan" dibaca"Kantor Panitya Urusan Piutang Negara";
e.
pasal 13 ayat (3) tidak berlaku;
f.
pasal 13 ayat (4) yang dilakukan itu seluruhnya dibaca sebagai berikut: "Sanggahan tidak dapat ditujukan terhadap sahnya atau kebenaran piutang Negara";
g.
pasal 15 ayat (1), pasal 17 ayat (2) dan pasal 21 ayat (1) yang dilakukan itu, perkataan"Kepala Daerah Swatantra Tingkat I"dibaca "Pengawas Kepala Kejaksaan Daerah Tingkat I";
BAB IV
KEWAJIBAN INSTANSI-INSTANSI PEMERINTAH DAN
Pasal 12
(1)
Instansi-instansi Pemerintah dan Badan-badan Negara yang dimaksudkan dalani pasal 8 Peraturan ini diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penangung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya kepada Panitya Urusan Piutang Negara.
(2)
Dalam hal seperti dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, maka dilarang menyerahkan pengurusan piutang Negara kepada Pengacara.
(3)
Tentang penyerahan pengurusan piutang Negara seperti yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini diberitahukan oleh instansi-instansi dan Badan-badan termaksud kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang untuk itu ditunjuknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 13
(1)
Selama Panitya Urusan Piutang Negara berdasarkan Peraturan ini belum dibentuk, maka Panitya Penyelesaian Piutang Negara berdasarkan keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kpts/Peperpu/0241/1958 dan No. Kpts/ Peperpu/0242/1958 berikut Instruksi Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan DaratNo. Instr./Peperpu/032/1958 menjalankan tugas Panitya Urusan Piutang Negara berdasarkan Peraturan ini.
(2)
Semua tindakan-tindakan tentang piutang-piutang Negara beserta akibat-akibatnya yang dilakukan oleh Panitya Penyelesaian Piutang Negara berdasarkan Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala StafAngkatan DaratNo.Kpts/Peperpu/0241/1958 dan Instruksi Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No. Instr/Peperpu/032/1958 tetap berlaku, hingga diubah oleh Panitya Urusan Piutang Negara ini.
Penjelasan Pasal:
Untuk menghindarkan adanya kekosongan (vacuum) dalam pengurusan piutang Negara yang sudah dan sedang berjalan, maka Panitya Penyelesaian Piutang Negara lama berdasarkan Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No. Kpts/Peperpu/0241/1958 dan Instruksi Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No. Instr/Peperpu/032/1958 menjalankan tugas Panitya Urusan Piutang Negara berdasarkan Peraturan ini.
BAB VI
PERATURAN PENUTUP
Pasal 14
Menteri Keuangan menctapkan peraturan-peraturan yang perlu untuk melaksanakan Peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 1960. Agar ….
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember1960.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 1960.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960NOMOR 156.
Penjelasan Umum
Panitya Penyelesaian Piutang Negara mengenai susunan, tugas dan wewenangnya telah diatur dalam Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No. Kpts. Peperpu/0244/1958 dan selanjutnya peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan itu berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 160) berhubungan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangNo. 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 130). Kepada Panitya tersebut diberikan tugas untuk menyelesaikan hutang-hutang kepada Negara yang oleh berbagai kesulitan sukar sekali ditagihnya, dengan mempergunakan kekuasaan-kekuasaan yang tercatum dalam Peraturan Penguasa Perang Pusat yang bersangkutan, sehingga penagihan-penagihan piutang termaksud seumumnya memuaskan, hasil mana tidak akan tercapai apabila procedure-procedure yang biasa seperti disediakan oleh H.I.R. (Staatsblad 1941 No: 44 pasal 195 dan seterusnya) dituruti. Sebagaimana diketahui semua peraturan Penguasa Perang Pusat tidak berlaku lagi karena hukum mulai tanggal 16 Desember 1960 yang akan datang berdasarkan pasal 61 Paraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no. 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara tahun 1959 No. 139) berhubungan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangNo. 22 tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 66).
Oleh karena penagihan piutang Negara secara singkat dan effektif itu, terutama terhadap para penanggung hutang yang"nakal" dan dengan tindakannya terang-terangan merugikan Negara, dalam keadaan dewasa ini masih dianggap perlu, maka dengan perubahan-perubahan yang dalam bidang hukum dapat dipertanggung-jawabkan Peraturan tentang susunan, tugas dan wewenang Panitya Penyelesaian Piutang Negara
termaksud akan diteruskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Berdasarkan pertimbangan bahwa Panitya ini tidak saja bertugas untuk menyelesaikan piutang-piutang Negara, akan tetapi lebih dari itu, maka meskipun Panitya ini dimaksudkan sebagai kelangsungan hidupnya Panitya Penyelesaian Piutang Negara, dirasakan perlu untuk mengubah istilah"penyelesaian" dengan"pengurusan" pada nama Panitya ini karena istilah pengurusan mempunyai pengertian yang lebih luas daripada penyelesaian.
Supaya penagihan piutang Negara itu pada satu fihak berlaku secara cepat dan effisien dan pada lain fihak para penanggung hutang mendapat jaminan-jaminan hukum. maka kepada Panitya dengan sarat-sarat tertentu diberi hak kekuasaan untuk menagih poiutang Negara yang dimaksud dalarn Peraturan ini sesuai dengan cara yang ditentukan dalam "Undang-undang penagihan pajak Negara dengan surat paksa"(Lembaran Negara tahun 1959 No.63).

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…