Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1969

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Bentuk-Bentuk Usaha Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:1
Tahun
:1969
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 April 1969
Tanggal Pengundangan
:07 April 1969
Tanggal Berlaku
:07 April 1969
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1969
TENTANG
BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perusahaan-perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisahkan dari sitim ekonomi Indonesia, perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966.
b.
bahwa dalam kenyataannya terdapatusaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undangNo.19 Prp. tahun 1960 yang dirasakan tidak effisien, sehingga dipandang perlu untuk segera menertibkannya kembali;
c.
bahwa karena keadaan memaksa, sehubungan dengan perlu segera adanya tindakan yang cepat guna mengamankan kekayaan Negara yang tertanam dalam usaha-usaha Negara. maka pengaturannya dikeluarkan alam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 20 ayat (1). pasal 22 ayat (1)dan pasal 33 Undang-undang Dasar1945;
2.
Ketatapan Majelis Permusayawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/1966:
3.
Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927:419 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah);
4.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
5.
Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran-Negara No. 1989);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kecuali dengan atau berdasarkan Undang-undang, ditetapkan lain, usaha-usahaNegara berbentuk perusahaan dibedakan dalam:
1.
PerusahaanJawatan, disingkatPERDJAN;
2.
PerusahaanUmum, disingkatPERUM;
3.
Perusahaan Perseroan, disingkatPERSERO
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
PERJAN adalahPerusahaanNegara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Indonesische Bedrijvenwet(Stbl.1927: 419 sebagaimana yang telah beberapa kalidiubah dan ditambah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
PERUM adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undangNo. 19 Prp. tahun 1960.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
PERSERO adalah penyertaan Negara dalam perseroan terbatas seperti diatur menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang(Stbl.1847:23 sebagaimana yang telah beberapa kaliduubah danditambah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Penyertaan Negara dalam suatu PERSERO sebagaimana yang tersebut dalam ayat (3) pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
(2)
Pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan modal penyertaan Negara dalam PERSERO dilaksanakan sesuai denganketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Cara-cara penyertaan dan penata-usahaan pemilikan Negara atas PERSERO akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Walaupun modal penyertaan Negara dalam PERSERO berupa dan berasal dan kekayaan Negara yang dipisahkan, namun mengingat bahwa pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan modal PERSERO merupakan penanaman kekayaan Negara ini sangatlah erat hubungannya dengan kebijaksanaan keuangan Negara, maka dianggap perlu untuk mensentralisasi-kan penatausahaan pemilikan Negara atas perusahaan-perusahaan tersebut; hal mana akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah ini dimuat hal-hal lainnya yang perlu diatur yakni mengenai tata-cara, penyertaan modal saham Negara dalam PERSERO.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 4
Semua Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 yang akan dialihkan ke dalam bentuk PERJAN dan PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat-ayat (1) dan (3) pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dengan ketentuan bahwa kekayaan Negara yang telah tertanam dalam Perusahaan Negara yang bersangkutan dapat dilanjutkan kegunaannya langsung dalam perusahaan penggantinya itu.
Penjelasan Pasal:
Menurut ketentuan pasal 32 Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1 960, maka secara formil dengan pengalihan bentuk ini Perusahaan Negara yang bersangkutan harus dilikwidir dan hasil likwidasinya harus disetor ke Kas Negara. Dengan ketentuan peralihan ini dimungkinkan penggunaan kekayaan Perusahaan yang lama oleh Perusahaan yang baru/penggantinya akan tetapi yang diberi bentuk hukum yang lain. Untuk Perusahaan yang akan dialihkan bentuknya, tetap harus dibuat/disusun neraca likwidasinya.Neraca likwidasi iniharus diperiksa dan disahkan oleh Direktorat Akuntan Negara.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Bentuk-bentuk UsahaNegara1969."
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan
dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI

[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-5-
Penjelasan Umum
a. Sebagaimana diketahui bahwa pada waktu yang lalu dengan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 telah diusahakan adanya keseragaman dalam cara mengurus dan menguasai serta bentuk-bentuk dari usaha Negara yang ada pada waktu itu.
Usaha untuk menyeragamkan baik mengenai cara mengurus dan menguasai maupun mengenai bentuk-hukum dari usaha-usaha Negara tersebut walaupun secara formal telah terpenuhi, tetapi secara material masih terdapat banyak kesulitan, antara lain karena Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 tidak atau belum terlaksana seluruhnya. Dalam kenyataannya terdapat usaha Negara dalam bentuk PerusahaanNegara menurut Undang-undangNo. 19 tahun 1960 yang secara ekonomis dirasakan tidak effisien. Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/1966 telah digariskan suatu ketentuan, bahwa peranan Pemerintah dalam bidang ekonomi harus lebih ditekankan pada pengawasan arah kegiatan ekonomi dan bukan pada penguasaan yang sebanyak mungkin dari kegiatan-kegiatan ekonomi. Dalam rangka pembinaan dan pengendalian usaha-usaha Negara, ketentuan tersebut diselenggarakan dengan mempergunakan azaz-azaz de-birokratisasi dalam pengawasannya dan dekonsentrasi dalam pengurusan/pengelolaannya. Di samping ketentuan tersebut di atas, telah pula digariskan bahwa azas-azas effisiensi harus pula menjadi patokan Pemerintah dalam kegiatannya dalam bidang ekonomi.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan termaksud dalam Ketetapan M.P.R.S. No. XXIl/MPRS/1966 tersebut di atas, oleh Pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden No.17 tahun 1967 telah digariskan kebijaksanaan untuk menggolongkan/membedakan usaha-usaha Negara secara tegas-tegas dalam tiga bentuk, yakni Perusahaan (Negara) Jawatan, Perusahaan (Negara) Perseroan dan Perusahaan (Negara) Umum.
Dalam hubungan dengan Instruksi Presiden tersebut di atas, Departemen-departemen yang membawahi Perusahaan-perusahaan Negara telah mengadakan langkah-langkah persiapan yang diperlukan kearah penggolongan Perusahaan-perusahaan Negaranya ke dalam ketiga bentuk ini.
Penerbitan dan penggolongan kembali Perusahaan-perusahaan Negara ke dalam ketiga bentuk usaha Negara termaksud di atas didasarkan pula atas kenyataan bahwa tidak semua usaha dan kegiatan dari usaha-usaha Negara sebagai suatu perusahaan dapat diusahakan secara ekonomis dalam bentuk Perusahaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960.
Dasar pertimbangan untuk mengeluarkan materi penertiban usaha-usaha Negara ini dalam bentuk PERPU adalah, bahwa perlu segera diambil tindakan-tindakan yang cepat untuk mengamankan kekayaan Negara yang telah tertanam dalam usaha Negara, agar dengan demikian dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi perekonomian Indonesia sesuai dengan landasanKetetapanNo.XXIII/MPRS/1966.
b. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, maka yang dimaksud dengan PerusahaanNegara ialah:
a. Semua perusahaan yang didirikan dan diatur menurut ketentuan I.B.W.(Stbl. 1927 : 419); perusahaan ini dinamakan PERJAN.
b. Semua perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas yang diatur menurut hukum KitabUndang-undangHukum Dagang(Stbl.1847:23)baikyang saham-sahamnya untuk seluruhnya maupun untuk sebagiannya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan; perusahaan ini dinamakan PERSERO.
c. Semua perusahaan yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan yang tidak dibagi atas saham-saham yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undangNo. 19 Prp. tahun 1960; perusahaan ini dinamakan PERUM.
BaikIndonesische Bedrijvenwet(Stbl.1927:419);Kitab Undang-undangHukum Dagang(Stbl. 1947: 23)maupunUndang-undangNo.19 Prp. tahun 1960 sampai saat ini masih tetap berlaku. Karena itulah inti yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini adalah bahwa Pemerintah dapat mengadakan usaha-usaha Negara di luar yang telah ditentukan dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960, dan oleh karena itu sistimatik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini hanya
penunjukan saja kepada peraturan perundang-undangan tersebut sebagai wadah-hukum bagi usaha-usaha Negara menurut bentuk dan sifat usahanya masing-masing. Usaha-usaha Negara diluar ketiga bentukini(PERJAN, PERSERO, dan PERUM) bukanlah perusahaan menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Dengan demikian bagi usaha-usaha Negara yang baru akan didirikan dan pengaturannya haruslah menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi jenis usaha Negara yang bersangkutan.
Sebagai ketentuan peralihan di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditetapkan bahwa bagi usaha-usaha Negara yang semula didirikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No.19 Prp. tahun 1960 dan yang akan dialihkan bentuknya ke dalam bentuk PERJAN atau PERSERO, pelaksanaannya akan dilakukan, dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini sejalan dan untuk menampung ketentuan pada pasal 32 Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 yang menetapkan bahwa pembubaran Perusahaan Negara yang sedemikian ini harus dilakukan dengan Peraturan Pemerintah, sebab pengalihan bentuk pada hakekatnya berarti membubarkan Perusahaan Negara (badan-hukum) yang semula. Sedangkan bagi Perusahaan-perusahaan Negara dengan bentuk yang sedemikian ini yang tidak dialihkan kedalam bentuk PERJAN atau PERSERO dengan sendirinya bentuk selanjutnya disebut sebagai PERUM.
Bagi usaha-usaha Negara yang sudah didirikan berdasarkan dan/atau sudah tunduk kepada ketentuan-ketentuan I.B.W.(Stbl. 1927:419) atau hukum perseroan terbatas menurutKitabUndang-undangHukum Dagang(Stbl.1847 :23)tidakdiperlukanadanya ketentuan peralihan, selain dari menyebutkan bentuknya sebagai PERJAN atau PERSERO. Perusahaan-perusahaan ini tetap melakukan tugas dan kewajibannya dengan kedudukan dan bentuk hukum yang telah dimilikinya secara sah dan selanjutnya tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlakubagi PERJAN, atau PERSERO PENJELASAN

Paper Terkait

LEGAL PRINCIPLES IN FUNCTION AND PERFORMANCE OF BOT CONTRACT

Reifon Cristabella Eventia
Yuridika Vol. 32 No. 3 2017

TELAAH TERHADAP KEBIJAKAN PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA

Dona Pratama Jonaidi
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 4 No. 1 2019

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…