Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1963
TENTANG PEMASUKAN DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha mendedollarisasikan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau seperti termaksud dalam Penetapan Presiden No. 9 tahun 1963 dan dalam rangka menuju pada kesatuan dan stabilisasi Ekonomi Nasional dianggap perlu untuk segera memasukkan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau kedalam Daerah Pabean Indonesia:
b.
bahwa karena keadaan memaksa/mendesak soal tersebut perlu dengan segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 9Indische Tariefwet (S.1873 No. 35) yo Tariefordon nantie (S.1910 No. 628) sebagaimana telah diubah dan di tambah, terakhirdengan Lembaran-Negara tahun 1951 No. 102;
2.
Peraturan PresidenNo.6 tahun 1963,
3.
Ordonansi Cukai Minyak Bumi (Staatsblad 1886 No. 249 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran-Negara tahun 1956No.79); Ordonansi Cukai Bir (Staatsblad 1931 No.488 dan 489 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Lembaran-Negara tahun 1961 No.3); Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517):sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undangNo.14 Prp tahun 1959); Ordonansi Cukai Gula (Staatsblad 1933 No.351 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran-Negara tahun 1958No.135;
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.11 tahun 1961 tanggal 3 Agustus 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962No. 49) yo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 14 tahun 1962 tanggal 3 Agustus 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962No.52);
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemasukan daerah tingkat i kepulauan riau kedalam daerah pabean indonesia, sebagai berikut
:
Pasal 1
Daerah tingkat II Kepulauan Riau dinyatakan sebagai bagian dari Daerah Pabean Indonesia yang termaksud dalam pasal pertama dari Tarief ordonnantie tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ORDONNANTIE TERSEBUT
Pasal 2
(1)
Didalam Daerah tingkat II Kepulauan Riau dipungut bea masuk menurut peraturan data Indische Tariefwet (B.1873 No. 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah. terakhir dengan Lembaran-Negara tahun 1957 No, 52 dan berdasarkan Tarib Bea Masuk yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 38) dengan ketentuan bahwa jumlah bea masuk yang di tetapkan didalam Tarip Bea Masuk tersebut sebesar 50% dan 100% dipungut masing-masing 10%(sepuluh prosen)dan 20%(dua puluh prosen).
(2)
Pemungutan Hasil Perdagangan Negara dan Hasil Perdagangan Negara Tambahan yang termasuk pada pasal 1 ayat (1) dan (3) dari Peraturan Presiden No. 6 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 31) dan Sumbangan Wajib Istimewa yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No.52) tidak dilakukan atas pemasukan barang-barang kedalam Daerah tingkat I Kepulauan Riau.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 Oleh karena mata uang yang berlaku didaerah Kepulauan Riau seperti ditetapkan dalam Penetapan Presiden No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963No. 98)adalahrupiah khusus yang nilai lawannya lebih tinggi dari mata uang rupiah yang berlaku dibagian Indonesia lainnya, terkecuali Irian Barat, maka pemungutan-pemungutan bea masuk, H.P.N.dan H.P.N.-Tambahan seperti yang berlaku dibagian-bagian Indonesia itu tidak tepat, sehingga untuk Daerah Tingkat II Kepulauan Riau perlu diadakan peraturan khusus mengenai jumlah pemungutan atas barang yang diimport. Penetapan bea masuk sejumlah 0%, 10% dan 20% atas masing-masing golongan barang dianggap pada waktu ini dapat dipertanggungjawabkan. Ayat2 Berhubung uang K.R. Rp. mempunyai nilai lawan resmi yang tinggi dibanding dengan rupiah yang berlaku di Daerah Pabean Indonesia lainnya, maka dianggap pengenaan H.P.N., H.P.N.-Tambahan dan S.W.I. mobil sebagai beban yang terlalu berat dan karena itu tidak dipungut selama barang-barang yang bersangkutan berada di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau. Dikandung maksud untuk mengenakan pembebanan-pembebanan yang dimaksudkan ini apabila barang-barang yang bersangkutan dibawa masuk kebagian-bagian lain dari Daerah Pabean Indonesia.
BAB III
ORDONNANTIE TERSEBUT
Pasal 3
Atas pengeluaran barang dari Daerah tingkat II Kepulauan Riau tidak dikenakan bea keluar terkecuali atas pengeluaran minyak bumi dan hasil-hasilnya keluar negeri dikenakan bea keluar sebesar 10% (sepuluh prosen) dari harga f.o.b. jika bea keluar itu belum ada dikenakan Bagian-bagian lainnya dari daerah Pabean Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Tidak dikenakannya bea keluar atas barang-barang yang di-export dari Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, adalah sesuai dengan keadaan dibagian-bagian lain di Daerah Pabean Indonesia sehubungan dengan usaha export drive.
BAB IV
ORDONNANTIE TERSEBUT
Pasal 4
(1)
Atas pemasukan barang-barang disebutkan dibawah ini ke Daerah tingkat I Kepulauan Riau dikenakan cukai di-samping bea masuk yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini sebesar yang dicantumkan dibelakang nama jenis masing-masing barang: Bir sebagai dimaksud dalam ordonansi Cukai Bir(Staatsblad 1931 No.488 dan 489) : K.R.Rp.0.06 setiap liter. Gula sebagai yang dimaksud dalam ordonansi Cukai Gula (Staatsblad1933No.351):K.R.Rp.0,05setiapKg. Minyak-bumi sebagai yang dimaksud dalam ordonansi Cukai Minyak-Bumi (Staatsblad 1886No. 249) :K.R.Rp.0.01 setiap liter kerosine. k. R. Rp. 0,10 setiap. liter bensin dan minyak- bumi sejenis itu. Hasil tembakau sebagai yang dimaksud dalam ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No.517). 60% dari harga eceran sigaret dan tembakau iris. 35% dari harga eceran hasil temabakau lainnya. Minuman keras yang mengandung alkohol sebagai yang termaksud dalam pasal 3 Peraturan Pemertintah Pengganti undang-undang No.11 tahun 1962(Lembaran-Negara tahun. 1962 No. 49):K.R. Rp. 1,50 setiap liter. Minimum gazeuse, saribuah, anggur dan sebagainya yang tidak mengandung alkohol sebagai yang termaksud dalam pasal 4 sub 1 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 11 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No.49); K.R. Rp. Rp. 0.03 setiap liter.
(2)
Barang-barang yang telah dikenakan cukai seperti termaksud pada ayat (1) pasal ini, jika didatangkan kebagian-bagian lainnya dari Daerah Pabean Indonesia, tidak dikenakan lagi cukai atau S.W.I., seperti yang berlaku dibagian-bagian lain itu.
(3)
Barang-barang yang telah dikenakan cukai dan/atau S.W.I. didalam bagian-bagian lainnya dari Daerah Pabean Indonesia menurut peraturan-peraturan yang berlaku dibagian-bagian itu tidak dikenakan cukai lagi, bilamana dimasukkan ke Daerah tingkat II Kepulauan Riau.
(4)
Peraturan-peraturan Cukai dan/atau S.W.I. yang berlaku dibagian-bagian lainnya dari Daerah Pabean Indonesia pada waktu mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tidak berlaku untuk Daerah tingkat II Kepulauan Riau.
(5)
Dalam hal barang-barang dari jenis-jenis yang wajib Cukai seperti disebutkan dalam ayat (l) pasal ini dihasilkan di Daerah tingkat II Kepulauan Riau, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat menyatakan sebagian atau seluruh Peraturan yang termaksud dalam ayat (4) pasal ini berlaku juga di Daerah tingkat II Kepulauan Riau mulai tanggal yang ditetapkannya.
Penjelasan Pasal:
Sesuai penjelasan mengenai pasal 2 ayat (1), maka pemungutan cukai-cukai dan
s. W.I. seperti yang berlaku dibagian-bagian lain di Daerah Pabean Indonesia, terkecuali Irian Barat, akan diperlakukan juga di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau akan tetapi dengan tarip-tarip yang khusus.
BAB V
RIAU
Bagian lainnya dari Daerah Pabean Indonesia pada waktu mulaiberlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tidak
Pasal 5
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dan untuk pencegahan penyalah-gunaan ketentuan-ketentuannya. diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RIAU
Pasal 6
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 10 Nopember 1963.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 1963.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1963.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN
LEMBARAN NEGARATAHUN 1963NOMOR 102
Penjelasan Umum
Dalam rangka konfrontasi dengan apa yang dinamakan Malaysia berkenaan dengan diputuskannya segala hubungan lalu-lintas Perekonomian dengan daerah-daerah tersebut, Presiden/Pemimpin Besar Revolusi pada tanggal 21 September 1963 telah memberi amanat komando kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mentaati dan melaksanakan keputusan itu dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa tanggung jawab. Keputusan-keputusan itu antara lain :
1. Memutuskan segala hubungan lalu-lintas perekonomian dengan daerah-daerah yang menamakan dirinya"Malaysia", terutama Malaya dan Singapore.
2.
Merupiahkan/dedollarisasi daerah Kepulauan Riau.
Berhubung dengan itu perlu dengan segera diadakan tindakan-tindakan penampungan, pengawasan dan pengamanan dari segala persoalan-persoalan yang ditimbulkan oleh keadaan konfrontasi dan dedollarisasi tersebut.
Seperti diketahui hingga saat ini Kepulauan Riau terletak diluar daerah Pabean Indonesia. Ini berarti, bahwa segala pengawasan tidak dilakukan untuk barang-barang yang dimasukkan kedalam dan dikeluarkan dari kepulauan Riau.
Kepulauan Riau ini dahulu tidak dimasukkan "Tolgebied"(daerah-pabean) Indonesia karena ongkos penjagaan douane dipandang demikian besar hingga tidak sesuai lagi dengan kepentingan-kepentingan fiskal yang tidak dicapai, selain dari itu banyak hal-hal yang dipandang menyulitkan untuk memasukkan kedalam tolgebied.
Akan tetapi pada saat sekarang dilihat secara keseluruhan, baik dibidang politis maupun dibidang sosial ekonomis dan idealisme sebagai Negara dan Bangsa Kesatuan dan sehubungan pula dengan dedollarisasi daerah tersebut sangat diperlukan adanya pengawasan, sehingga alasan biaya yang mahal itu tidak tepat lagi. Cara yang tepat untuk menjalankan pengawasan dengan memasukkan daerah itu kedalam Daerah Pabean Indonesia.
Maka sehubungan dengan"dedollarisasi" daerah Kepulauan Riau pula mengingat kemampuan pengawasan yang merupakan syarat mutlak untuk memasukkan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau kedalam Daerah Pabean Indonesia.
Dengan pemasukan daerah Riau kedalam daerah Pabean Indonesia, maka seluruh perairan diantara pulau-pulau itu tidak lagi merupakan daerah bebas, sehingga lalu-lintas barang-barang didaerah itu perlu memenuhi formalitas-formalitas Bea dan Cukai seperti yang berlaku dibagian-bagian lain dari Indonesia. Hal ini mengakibatkan pula, bahwa garis pengawasan Bea dan Cukai terhadap pemasukan/pengeluaran, barang-barang dari/keluar negeri menjadi lebih pendek, sehingga penjagaan menjadi lebih mudah. Selanjutnya pemasukan kedalam daerah Pabean Indonesia ini melibatkan perlu diadakan peraturan peraturan tentang pemungutan bea masuk, bea keluar dan cukai, termasuk S.W. I. seperti berlaku dibagian-bagian lain didaerah Pabean Indonesia yang diharapkan memberikan hasil-hasil untuk menambah pendapatan Negara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.