Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemungutan Bea-Bea, Cukai-Cukai Dan Sumbangan-Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (Swi) Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Juni 1964
Tanggal Pengundangan
:27 Juni 1964
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/ No. 66, TLN NO. 2665 , LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Kepabeanan dan Cukai
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Kepabeanan (Ekspor/Impor) Cukai
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 9 Tahun 1963

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1963

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1964
TENTANG
PEMUNGUTAN BEA-BEA, CUKAI-CUKAI DAN SUMBANGAN-SUMBANGAN WAJIB PAJAK ISTIMEWA (SWI) DI DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pengintegrasian Daerah Tingkat II Kepulauan Riau dengan bagian lain-lain dari Republik Indonesia terkecuali Irian Barat dan setelah satuan Uang Rupiah yang berlaku di Daerah tersebut disesuaikan dengan yang berlaku di bagian lain-lain dari Republik Indonesia di luar Propinsi Irian Barat berdasarkan Penetapan presiden No.3 tahun 1964 (Lembaran-Negara 1964 No.63), perlu ditinjau kembali soal pengaturan pemungutan bea-bea, cukai-cukai dan sumbangan-sumbangan wajib istimewa (S.W.I.) di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau itu untuk disesuaikan dengan yang berlaku di bagian lain-lain dari Republik Indonesia di luar Propinsi Irian Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 13 ayat 2 Undang-undang Dasar;
3.
Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No.35) jo. Tarief-Ordonnantie (Stbl. 1910), sebagai telah diubah dan ditambah;
4.
Ordonansi Cukai Minyak Bumi (Stbl. 1886 No. 249)sebagai telah diubah dan ditambah;
5.
Ordonansi Cukai Bir1931 (Stbl 1931 No.488 dan 489) sebagai telah
6.
Ordonansi Cukai Tembakau 1932 (Stbl. 1932 No. 517) sebagai telah diubah dan ditambah);
7.
Ordonansi Cukai Gula (Stbl. 1933 No. 351) sebagai telah diubah dan ditambah;
8.
Undang-undang No. 1 tahun 1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 11 tahun 1962 tentang Pemungutan S.W.I. atas beberapa jenis barang (Lembaran-Negara 1962 No. 49)menjadi Undang-undang;
9.
Undang-undang No. 2 tahun 1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 14 tahun 1962 tentang Pungutan S.W.I. atas kendaraan bermotor yang diimpor ke dalam Daerah Pabean Indonesia (Lembaran-Negara 1962 No. 52)menjadi Undang-undang;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMUNGUTAN BEA-BEA, CUKAI-CUKAI DAN SUMBANGAN-SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA (S.W.I.) DI DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU
dengan mencabut
:
a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1963 tentang Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau ke dalam Daerah Pabean Indonesia (Lembaran-Negara1963 No. 102); b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 9 tahun 1963 tentang Penangguhan pelaksanaan pemungutan bea-bea dan cukai-cukai di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau (Lembaran-Negara 1963No. 106);
Pasal 1
Daerah Tingkat II Kepulauan Riau dinyatakan sebagai bagian dari Daerah Pabean Indonesia yang termasuk dalam pasal Pertama dari Tarief-Ordonnantie (Stbl. 1910 No. 628) sebagai telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 19 tahun 1951 (Lembaran-Negara 1951 No.102).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau dipungut bea-bea, cukai-cukai dan sumbangan-sumbangan wajib istimewa(S.W.I.) menurut ketentuan dan tarip yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Negara yang sediakala berlaku di bagian lain-lain Daerah Pabean Indonesia di luar Propinsi Irian Barat, sekedar Peraturan Negara yang bersangkutan dinyatakan berlaku untuk seluruh Daerah Pabean Indonesia.
(2)
Ketentuan-ketentuan dari atau berdasarkan Peraturan Negara yang berlaku di bagian lain-lain Daerah Pabean Indonesia di luar Propinsi Irian Barat untuk pelaksanaan dan pengamanan pemungutan bea-bea, cukai-cukai dan sumbangan-sumbangan wajib istimewa seperti termaksud pada ayat (1) pasal ini, berlaku pulau di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau.
Penjelasan Pasal:
Peraturan Negara yang dimaksudkan dalam pasal ini yalah Peraturan-peraturan yang telah diperincikan dalam konsiderans. Peraturan Cukai Alkohol Sulingan yang menurut ketentuannya sendiri berlaku hanya di Jawa dan Madura, tidak berlaku di Daerah tingkat II Kepulauan Riau.
BAB III
II KEPULAUAN RIAU
Pasal 3
Semua barang yang wajib bea masuk dan/atau cukai/sumbangan-sumbangan wajib istimewa (S.W.I.) berdasarkan ketentuan dalam pasal 2, yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini sudah berada di dalam peredaran bebas di wilayah Daerah Tingkat II Kepulauan Riau dianggap sudah dilunaskan bea masuknya dan/atau cukainya/sumbangan wajib istimewanya menurut ketentuan dan tarip yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Dianggap perlu untuk mengadakan ketentuan khusus mengenai barang-barang yang wajib bea masuk dan/atau cukai/sumbangan wajib istimewa, yang pada waktu mulai berlakunya pemungutan bea-bea, cukai-cukai (S.W.I.) di Daerah tingkat II Kepulauan Riau sudah diperedaran bebas lepas dari pengawasan Direktorat Bea dan Cukai. Barang-barang itu memang sebelumnya belum dikenakan bea-bea, cukai-cukai/sumbangan-sumbangan wajib istimewa, sekedar yang berasal dari luar negeri dan belum dikenakan pembebanan seperti itu dibagian lain-lain dari Daerah Pabean Indonesia. Ketentuan khusus itu bertambah perlu lagi, bilamana kelak sebagian dari barang-barang yang sudah diperedaran bebas itu didatangkan kebahagian lain-lain dari Daerah Pabean Indonesia. Untuk menghindarkan hal-hal yang akan menyulitkan rakyat yang memiliki/menguasai barang barang itu dianggap sebagai telah dilunaskan secukupnya. Pasal 4 dari pasal 5. Cukup jelas. lihat selanjutnya pada No. 3 bagian Umum
BAB IV
II KEPULAUAN RIAU
Pasal 4
Pelaksanaan Undang-undang ini diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
BAB V
II KEPULAUAN RIAU
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Juli 1964 terkecuali ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 yang sudah berlaku sejak 1 Nopember 1963.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 27 Juni 1964.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 1964.
Wakil Sekretaris Negara,
SANTOSO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
LEMBARANNEGARATAHUN1964NOMOR 66

[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
1. Dalam rangka usaha Pemerintah untuk melengkapkan pengintegrasian Daerah Tingkat II Kepulauan Riau dengan bagian lain-lain dari Republik Indonesia, di luar Propinsi Irian Barat, telah ditetapkan penyesuaian Satuan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Daerah tersebut dengan yang berlaku dibagian lain-lain Republik Indonesia berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 tahun 1964 (Lembaran-Negara 1964 No. 63). Dengan terjadinya penyesuaian alat pembayaran yang sah itu tidak perlu lagi dipertahankan adanya ketentuan-ketentuan khusus mengenai resim devisa untuk Daerah tingkat II tersebut.
2. Untuk lebih melengkapkan lagi pengintegarsian yang termaksud di atas dari pula sebagai usaha untuk menstabilsasikan keuangan dan perekonomian di Daerah tingkat II Kepulauan Riau, dianggap sudah tiba waktunya untuk menurut-sertakan Daerah tersebut dalam menghasilkan sumbangan bagi Perbendaharaan Negara dibidang bea-bea, cukai-cukai dan sumbangan-sumbangan wajib istimewa (S.W.I.), sebagai yang sediakala berlaku dibagian lain-lain dari Daerah Pabean Indonesia di luar Propinsi Irian Barat.
3. Walaupun Daerah tingkat II Kepulauan Riau sejak 1 Nopember 1963 telah merupakan bagian dari Daerah Pabean Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1963 (Lembaran-Negara 1963 No. 101) akan tetapi ketentuan-ketentuan tentang pemungutan bea-bea dan cukai-cukai sebagai
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut tidak sesuai lagi dengan inti dari pada tujuan yang disebutkan di atas tadi dan karena itu perlu dibatalkan/dicabut. Untuk memudahkan prosedur perundang-undangan, dipandang lebih baik mencabut seluruh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut dan mengatur kembali soal pemasukan Daerah tingkat II Kepulauan Riau ke dalam wilayah Daerah Pabean Indonesia.
4.] Dengan demikian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangNo. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara 1963 No.106) tentang penangguhan pelaksanaan pemungutan bea-bea dan cukai di Daerah tingkat II Kepulauan Riau perlu dibatalkan/dicabut juga.
5. Adapun Peraturan Negara yang menetapkan, mengatur pemungutan bea-bea, cukai-cukai dan Sumbangan-sumbangan Wajib Istimewa (S.W.I.) dibagian lain-lain Daerah Pabean Indonesia, sekedar yang berlaku untuk seluruh Daerah Pabean Indonesia, untuk di luar Propinsi Irian Barat, diperincikan dalam kondisderans dari Undang-undang ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…