Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 9 Tahun 1963
TENTANG PENANGGUHAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA-BEA DAN CUKAI-CUKAI DI DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk sementara melihat perkembangan perekonomian di daerah Tingkat II Kepulauan Riau menangguhkan pemungutan bea-bea dan cukai-cukai seperti telah ditetapkan dalam pasal-pasal 2, 3 dan 4 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 102) tentang Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau kedalam Daerah Pabean Indonesia;
b.
bahwa berhubung dengan kemungkinan keadaan yang mendesak dikemudian hari perlu menentukan Pejabat yang diberi wewenang untuk menentukan bila dan sampai seberapa jauh penangguhan yang dimaksudkan pada a diatas ini dapat dihapuskan;
peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang penangguhan pelaksanaan pemungutan bea-bea dan cukai-cukai di daerah tingkat ii kepulauan riau, sebagai berikut
:
Pasal 1
Pelaksanaan pemungutan bea-bea dan cukai-cukai seperti yang ditetapkan dalam pasal-pasal 2, 3 dan 4 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 102, Tambahan Lembaran-Negara No. 2594) tentang Pemasukan Daerah Tingkat I Kepulauan Riau kedalam Daerah Pabean Indonesia, ditangguhkan sampai waktu yang akan ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini,
Pasal 2
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut tentang bilamana dan sampai seberapa jauh penangguhan pemungutan bea-bea dan cukai-cukai seperti ditetapkan dalam pasal 1 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang ini dapat dihapuskan dan menetapkan besarnya bea-bea dan cukai-cukai tersebut sesuai dengan perkembangan keadaan.
Pasal 3
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Nopember 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Nopember 1963.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di jakarta
pada tanggal 4 Nopember 1963.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN
LEMBARAN NEGARATAHUN 1963NOMOR 106
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.